PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Negara, Warga Negara Dan Kewarganegaraan” Doris febriyanti,S.IP, M.Si. Febriyantidoris@yahoo.com 08127860271
NEGARA DAN KONSTITUSI NEGARA KONSTITUSI Negara adalah organisasi kekuasaan yang terdiri atas penduduk, wilayah dan pemerintah. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu negara dan merupakan perwujudan dari hukum tertinggi yang harus ditaati oleh unsur negara Memiliki hubungan “dua sisi mata uang” Tidak dapat terbentuk suatu negara tanpa adanya konstitusi Negara Konstitusional (constitutional state) merupakan salah satu ciri negara demokrasi modern Sifat dan ciri-ciri dari constitutional state ialah sebuah negara harus memiliki suatu ide, gagasan atau paham dan menjalankan gagasan tersebut
Bahasan mengenai negara konstitusi adalah : Konstitutionalisme Lanjutan..... Bahasan mengenai negara konstitusi adalah : Konstitutionalisme Konstitusi Negara UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Immanuel kant & Frederich Julius Stahl KONSTITUSIONALISME Immanuel kant & Frederich Julius Stahl “Rechsstaat” A.V.Dicey “Rule of Law” Daniel S. Lev “Negara terbatas” Konstitusionalisme adalah sebuah paham dalam memandang bagaimana sebuah negara itu bekerja. (Peran, fungsi dan batasan negara yang diatur dalam konstitusi/perundang-undangan) Ciri-ciri negara yang menganut gagasan konstitutionalisme, yaitu : Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga negara
NEGARA KONSTITUTIONAL Note : Negara konstitutional bukan sekedar konsep formal, tetapi juga memiliki makna normatif MEMILIKI KONSTITUSI / HUKUM DASAR NEGARA KONSTITUTIONAL MENGANUT GAGASAN TENTANG KONSTITUTIONALISME Konstitusi adalah hukum dasar yang dianut sebuah negara. Tidak semua konstitusi berupa UUD. Konstitusi dapat pula berupa dokumen seperti Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689) dan Parliament Act (1911). Sebuah negara dapat disebut Negara Konstitutional apabila negara tersebut memiliki dan menerapkan hukum dasar tersebut.
B. KONSTITUSI NEGARA KONSTITUSI BERASAL DARI ISTILAH BAHASA PERANCIS “CONSTITUER” YANG BERARTI MEMBENTUK DI INDONESIA, KONSTITUSI = UUD UUD BERASAL DARI BAHASA BELANDA “GRONDWET” DI INDONESIA, ISTILAH KONSTITUSI DIGANTI MENJADI HUKUM DASAR Dalam UUD 1945 dijelaskan : Undang-undang dasar suatu negara ialah hanya sebagian hukum dasar negara itu. Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya undang-undang dasar tersebut berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis” Grondwet terdiri dari dua suku kata, grond yang berarti tanah dan wet diartikan sebagai undang-undang
DEFINISI KONSTITUSI Prajudi Atmosudirdjo “Konstitusi suatu negara adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan” K.C. Wheare “Konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara” Herman Heller “ Konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan
HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA UUD 1945 UU Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Presiden Peraturan Daerah PANCASILA Peraturan Daerah : Peraturan daerah provinsi Peraturan kabupaten/kota Peraturan desa
AMANDEMEN UUD 1945 Amandemen I Amandemen II Amandemen III Terjadi pada sidang umum MPR tahun 1999 (disahkan pada 19 Oktober 1999) Terdapat 9 pasal yang diamandemen Amandemen II Terjadi pada sidang tahunan MPR (disahkan pada 18 Agustus 2000 Terdapat 25 pasal yang diamandemen Amandemen III Amandemen IV Terjadi pada sidang tahunan MPR (disahkan pada 10 Agustus 2002) Terdapat 13 pasal yang diamandemen serta 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan Terjadi pada sidang tahunan MPR (disahkan pada 10 November 2001) Terdapat 23 pasal yang diamandemen Amandemen mencakup dua pengertian, yaitu (1) amandemen konstitusi, dan (2) pembaruan konstitusi
SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut : Bentuk negara adalah Kesatuan Bentuk pemerintahan adalah Republik Sistem pemerintahan adalah Presidensial Sistem politik adalah Demokrasi atau Kedaulatan Rakyat
Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara Warga negara merupakan terjemahan dari kata “citizen” yang berarti anggota atau warga Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara Istilah warga negara telah menjadi konsep lazim di Indonesia sebagai terjemahan dari kata “citizen” Istilah citizen berkembang di Inggris pada abad pertengahan ke 19, kata tersebut saling bertukar pakai dengan kata denizen. Kedua istilah ini digunakan untuk warga atau penduduk kota. Sedangkan orang-orang atau warga bukan penduduk kota disebut dengan subject. Sedangkan di Indonesia, citizen diserap dalam bahasa Indonesia menjadi warga negara sedangkan subject lebih dikenal dengan istilah orang asing
SKEMA ISTILAH PENDUDUK DALAM SUATU NEGARA Warga negara Penduduk Orang yang berada di wilayah negara Orang Asing Bukan Penduduk
KEWARGANEGARAAN Cogan & Derricott (1998) mendefinisikan kewarganegaraan sebagai “A set of characteristics of being a citizen” Karakteristik yang dimaksud adalah : Sense of identity (kesadaran akan identitas) The enjoyment of certain rights (pemilikan hak-hak tertentu) The fulfilment of correspending obligations ( pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai) A degrre of interest and invovelment in public affair (Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah publik) An acceptance of basic social values (penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar)
Lanjutan.... Menurut UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Keywords dari Kewarganegaraan : Identitas Rasa Kepemilikan Peran dan partisipasi Hak dan Kewajiban
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA Siapa yang bisa menjadi warga negara ??? Aspek Kelahiran Asas ius soli adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan Asas ius sangunis adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut Aspek Perkawinan Asas persamaan hukum didasarkan pada pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai initi masyarakat. Asas ini mengupayakan agar status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Dalam penentuan kewarganegaraan muncul problem kewarganegaraan yaitu apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istrilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda.
WARGA NEGARA INDONESIA Dalam Pasal 26 UUD 1945 dijelaskan bahwa : Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Pokok materi yang diatur dalam undang-undang ini adalah : Siapa yang menjadi warga negara Indonesia Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, dan Ketentuan pidana Sebelumnya penduduk Indonesia berdasar Indische Staatsregeling 1927 pasal 163 penduduk dibagi menjadi : Golongan eropa, golongan timur asing dan golongan pribumi
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN INDONESIA Tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, menurut UU No 12 Tahun 2006, antara lain : Melalui permohonan yaitu tata cara bagi oranga sing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia Melalui pernyataan yaitu WNA yang menikah secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat yang berwenang Melalui pemberian kewarganegaraan yaitu orang asing yang telah berjasa kepada negara RI atau dengan alasan kepentingan negara Melalui pernyataan untuk memilih kewarganegaraan yaitu berlaku bagi anak yang sudah berumur 18 tahun yang lahir dari kedua orang tua yang berbebeda kebangsaan atau negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA Peran Hak dan Kewajiban
WUJUD HUBUNGAN NEGARA DENGAN WARGA NEGARA Peran pasif Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai cermin dari seorang warga negara yang taat dan patuh kepada negara. Contoh : membayar pajak, menaati peraturan lalu lintas dll. Peran aktif Aktivitas warga negara untuk ikut serta mengambil bagian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Contoh : ikut berpartisipasi pada saat Pemilu Peran positif Aktivitas warga negara untuk memperoleh pelayanan dari negara/pemerintah sebagai konsekuensi dari fungsi pemerintah sebagai pelayanan umum. Contoh : Sekolah dan Rumah Sakit yang layak Peran negatif Aktivitas negara untuk menolak campur tangan pemerintah dalam persoalan yang bersifat pribadi. Contoh : Warga negara berhak memeluk ajaran agama yang diyakininya
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain : Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Hak membela negara Hak berpendapat Hak kemerdekaan memeluk agama Hak ikut serta dalam pertahanan negara Hak untuk mendapat pendidikan Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan Kewajiban membela negara Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
SEKIAN DAN TERIMA KASIH