Pengawasan Dana Politik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POTENSI KERAWANAN PEMILU
Advertisements

BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Sri Budi Eko Wardani, M.Si
Lembaga Survei Indonesia - IFES Indonesia Survei Nasional Pasca Pemilihan Umum Presiden 2014 Oktober 2014.
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
Politik pemilihan tingkat nasional dan daerah
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
Impeachment atau Pemakzulan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
Dana Kampanye Pemilukada
EVALUASI Pelaksanaan Pemilu dengan Undang-Undang yang Berbeda
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
BAB IV Lanjutan.
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PELAPORAN DANA KAMPANYE
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Potensi Sengketa Pemillu Presiden dan Wakil Presiden
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
Masykurudin Hafidz, JPPR
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
PEMILU 2009 di JATENG : PROBLEM DAN PROSPEK
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Apa dan Mengapa Demokrasi?
BENTUK KEPATUHAN TERHADAP UU PARPOL DAN UU PEMILU
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Kembalinya Rezim Represif
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
KOPERASI.
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
MENJADI ANGGOTA LEGISLATIF HARUS DARI
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
PILKADA DILIHAT DARI INTEGRITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
Nama : Ranny Firdaus Ria yuwinda
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
PEMILIHAN UMUM kpu 23 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik
Tata Kelola Pemerintahan Desa
Bab 1 Karakteristik Koperasi
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
PENGAWASAN PARTISIPATIF
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORMULIR LAPORAN DANA KAMPANYE
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
Transcript presentasi:

Pengawasan Dana Politik INDONESIA CORRUPTION WATCH

Keuangan Partai Politik DANA POLITIK Rezim Pemilu Dana kampanye Politik Uang Rezim diluar pemilu Keuangan Partai Politik Iurang anggota Sumbangan external Bantuan APBN/APBD

Problem Integritas Pemilu Maraknya Praktek Politik Transaksional Negatif (Politik uang) Dana Kampanye Haram sebagai Modal Politik Penggunaan Fasilitas Negara dan Daerah sebagai Instrumen Pemenangan

Pengertian Politik uang Definis politik uang hanya ada di Indonesia (Edward Aspinal) Karakteristik politik uang menurut Daniel Bumke 1. Vote Buying : merupakan pertukaran barang, jasa, atau uang dengan suara dalam pemilihan umum 2. Vote Broker : orang yang mewakili kandidat/partai untuk membeli suara 3. Korupsi Politik : segala bentuk suap kepada politisi dalam rangka mendapatkan kebijakan yang menguntungkan atau keuntungan lainnya.

Politik Uang dari Pemilu Sumber : ICW 2014. Diolah dari data pemantauan 1999,2004,2009 dan 2014

Dana Kampanye Pemilu Sumbangan Regulasi Perseorangan Badan Hukum Swasta Presiden 1,000,000,000 5,000,000,000 Pasal 96 ayat 1 dan 2 UU No. 42 Tahun 2008 Legislatif 7,500,000,000 Pasal 131 ayat 1 dan 2 UU No. 8 Tahun 2012 Kepala Daerah 50,000,000 500,000,000 Pasal 74 ayat 5 UU No. 1 Tahun 2015 Keterangan   Kandidat - Tidak dibatasi Partai Politik

Problem Dana Kampanye di Indonesia 1 Buruknya aspek kepatuhan dalam laporan 2 Manipulasi Penerimaan 3 Manipulasi pencatatan belanja 4 Audit yang lemah

Keuangan Partai Politik Dana partai politik berasal dari tiga sumber; iuran anggota sumbangan yang sah menurut hukum bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sumbangan bisa berupa uang, barang, dan/atau jasa. Bantuan keuangan dari APBN/APBD diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Jumlah sumbangan perseorangan anggota Partai Politik diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), sedangkan perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp 1.000.000.000,00 per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran. Untuk perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp.7.500.000.000,00 per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran. Sumbangan didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan kemandirian Partai Politik.

Besaran Sumbangan APBN/APBD kepada Partai

Problem Keuangan Partai Laporan Keuangan Partai secara umum masih sangat tertutup untuk diakses oleh masyarakat., Khususnya jenis sumbangan dari eksternal partai dan iuran anggota Laporan Keuangan yang ada masih bersifat administratif, “aktivitas siluman” masih belum tercatat. Partai diduga sering penerimaan pendanaan dari sumber illegal dan hasil kejahatan seperti korupsi Laporan Keuangan Partai tidak detail mencatat aktivitas Dana Kampanye. Dana untuk Kaderisasi sangat minim, sedangkan administrasi umum dominan. Sumbangan Anggota Masih Potensial namun belum digarap serius, Sebaliknya, Kooptasi Pemodal dan elit Parpol terhadap Keuangan Partai sangat tinggi dan membuat ketergantungan negatif.

Dikotomi Dana Politik Rezim Pemilu Rezim di luar pemilu

Rekomendasi Dana Politik harus diintegrasikan walaupun dalam rezim yang berbeda. Karena keduanya saling berkaitan Perlu lembaga dan kewenangan khusus untuk melakukan pengawasan keduanya. Pintu masuk terhadap tersebut bisa melalui Kodivikasi UU Pemilu dan revisi UU Parpol

www.antikorupsi.org Terimakasih