ETIKA PROFESI KODE ETIK NOTARIS (Materi 12) Dosen

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Advertisements

Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Profesi luhur lahir dari masyarakat
HUKUM PASAR MODAL (syarat dan Kode Etik)
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
FIRMA Kelompok 5.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
PROFESI NOTARIS Materi Kuliah Tanggung Jawab Profesi Disampaikan oleh:
Kode Etik Akuntan Publik
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
SKMHT Notariil ?.
“ETIKA KEHUMASAN PEMERINTAH & BUMN”
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
PERTEMUAN 16.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Kode Etik Advokat Indonesia (Materi 10)
KODE ETIK HAKIM ETIKA PROFESI (Materi 11) Dosen
3. Kaki Akta/Akhir Akta/Penutup Akta
Universitas Esa Unggul
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
Kode Etik Profesi Hukum (Materi 9)
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Kelompok 8 Alfan Sinto Aji (03) Anugrah Vidi Manunggal (04)
BENTUK AKTA NOTARIS pasal 38 UU 2/2014
PELANGGARAN KODE ETIK ADVOKAT (TONNY GUNAWAN)
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
ORGANISASI KEPROFESIAN (Tinjauan Hukum di Indonesia)
Perlindungan Konsumen
ETIKA PROFESI & KODE ETIK
PERTEMUAN 10.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
FORMAT-FORMAT.
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
DEWAN KEHORMATAN PUSAT (DKP) IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI)
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Pengurus Yayasan.
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

ETIKA PROFESI KODE ETIK NOTARIS (Materi 12) Dosen Dr. Horadin Saragih, SH.,M.Hum

Ikatan Notaris Indonesia (I. N Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) adalah perkumpulan/organisasi bagi para Notaris, berdiri semenjak tanggal 1 Juli 1908, diakui sebagai badan hukum berdasarkan Gouvernements Besluit (PP) tanggal 5 September 1908, Nomor 9; Mendapat persetujuan, terakhir dengan Surat Keputusan No. AHU-03.AH.01.07 Tahun 2009 dari Menhukham tanggal 12 Januari 2009;

Sifat-sifat seorang Notaris: Tan Thong Kie, Studi Notariat, 1994, menguraikan: Seorang Notaris haruslah seorang jujur, yang pandai membuat segala tulisan, dan ditunjuk oleh seorang pejabat publik untuk itu. Seorang Notaris memang seorang yang teliti dan dia tidak mudah melompat-lompati soal- soal sebagaimana seorang pembela ‘Advokat’ di hadapan pengadilan yang tanpa pikir panjang mengemukakan sesuatu yang dibisikkan klien mereka.

Sejarah perkembangan kode etik Notaris di Indonesia Dikenal kode etik dari hasil kongres: Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) I di Surabaya pada tanggal 13 – 16 November 1974; Kongres INI Bandung tanggal 27 Januari 2005, ; Kongres Luar Biasa INI tanggal 29 – 30 Mei 2015 tentang Perubahan Kode Etik Notaris

Defenisi: Kode etik notaris dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan INI yang selanjutnya akan disebut “perkumpulan” berdasarkan keputusan kongres perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh semua anggota perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk didalamnya Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti pada saat menjalankan jabatan, (Pasal 1 angka 2 KEN INI)

Notaris adalah, setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum, sebagaimana yang dimaksud dalam UU Jabatan Notaris [pasal 1 ayat (1) UU 2/2014 tentang Jabatan Notaris jo. pasal 1 angka 4 KEN INI].

Poin-poin penting dari KEN, khususnya terkait dengan kewajiban, larangan, pengecualian dan sanksi;

Ad.1. kewajiban, antara lain: Berintindak jujur , mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab berdasarikan per-UU-an dan isi sumpah jabatan Notaris; Memberikan jasa pembuatan akta dan kewenangan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium; Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris ybs dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari;

4) Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris ybs dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari; 5) Menjalankan jabatan Notaris terutama dalam pembuatan, pembacaan, dan penandatanganan akta dilakukan di kantornya, kecuali alasan-alasan yang sah;

Ad.2.Dalam kelompok larangan, antara lain: Dilarang bekerjasama dengan biro jasa/orang/badan hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari klien; Menetapkan honorarium yang harus dibayar klien dalam jumlah lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan perkumpulan; Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh pihak lain; Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani;

5) Mengikuti pelelangan untuk mendapatkan pekerjaan/pembuatan akta; Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya. Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat ekslusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembag, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi;

Ad, 3, pengecualian, terhadap larangan, al: Pembuatan nama dan alamat Notaris dalam buku panduan dari lembaga resmi; Memasang 1 tanda petunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 x 50, cm, dalam radius 100 m dari kantor Notaris; Memberikan ucapan selamat, duka cita dengan hanya menyebut nama.

Sanksi (Pasal 6) Teguran; Peringatan; Pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan; Pemberhentian dengan hormat dari keanggotan perkumpulan; Pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota perkumpulan;