PENINGKATAN KUALITAS PERENCANAAN, PENGAWASAN INTERNAL DI LIGKUNGAN kemenristekdikti Oleh : Prof. DR. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum Inspektur Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Plh. Rektor Universitas Negeri Manado Disampaikan Dalam Kegiatan Peningkatan Kualitas Perencanaan, Pengawasan Internal di Lingkungan Kemenristekdikti Solo, 31 Juli 2016
CURICULUM VITAE Nama : Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum Tempat/Tgl. Lahir : Magelang, 8 November 1962 Tempat Tinggal : Jl. Manunggal 1/43, Solo, Jawa Tengah Pendidikan : S1 FH UNS, S2 Hukum Ekm & Tek Undip, S3 PDIH Undip Status : Berkeluarga, 1 Istri , 3 Anak Hp. : 08122601681 E-mail : jamal@jamalwiwoho.com atau jamalwiwoho@yahoo.com Website : www.jamalwiwoho.com Pekerjaan : : 1. Inspektur Jenderal Kemenristek Dikti 2. Plh. Rektor Universitas Negeri Manado Pengalaman : 1. Wakil Rektor II UNS Surakarta 2. Ketua forum PR II / WR II Se – Indonesia 3. Sekretaris Prodi S3 Ilmu Hukum FH UNS 4. Dosen S1/S2/S3 FH UNS Solo Lain-lain : Reviewer Nasional DP2M Dikti, Tim PAK Dikti, Instruktur Brevet, Konsultan DPRD Ngawi- Jatim, DPRD Karanganyar-Jateng, DPRD Surakarta, DPRD Balikpapan, Konsultan IAPI, Konsultan Pemda Ngawi, Pemda Magetan Jatim, Pemkot Gorontalo, Saksi Ahli di beberapa Pengadilan, dll. Dosen S2/S3 tidak tetap di Univ Diponegoro, Univ Trisakti Jkt, Univ Taruma Negara Jkt, Univ Djuanda Bogor, Univ Swadaya Gunung Jati Cirebon, Univ Slamet Riyadi dan UNSA Solo, Univ Brawijaya Malang (disertasi) dll.
Opini BPK RI atas LK 2015 Kemenristekdikti 2014 WTP-DPP WTP WDP 2015 Kemenristek Kemendikbud
Penyebab WDP LK Tahun 2015 Kemenristekdikti No Uraian Temuan 1 Kebijakan akuntansi Kementerian Ristekdikti berbasis akrual belum disusun sehingga perlakuan akun akun tertentu pada masing-masing Satuan Kerja berbeda beda (Akun Persediaan dan Akun Piutang Pendidikan) 2 Sistem Pengendalian Intern Pengelolaan Kas Bank khususnya pada Satuan Kerja BLU tidak tertib (Saldo Kas tidak didukung dengan bukti yang cukup) 3 Kelemahan dalam pengendalian pengelolaan dana beasiswa bagi tenaga pendidik dan kependidikan (pencatatan dan pelaporan tidak memadai) 4 Pengendalian atas Pengelolaan Kegiatan Penelitian Tidak Memadai (pertanggungjawaban dan penggunaan dana penelitian tidak dapat diyakini kewajarannya) 5 Pengendalian atas Pengelolaan Aset Tetap kurang tertib: Pemanfaatan Aplikasi SIMAK-BMN masih kurang memadai (aplikasi kurang sempurna,masih selisih dengan SAIBA, tidak tertib menginput data, terdapat asset yang belum tercakup dalam SIMAK). Belum melakukan inventarisasi kembali setelah tahun 2009. Penatausahaan Aset Tetap Tanah Belum Optimal. Aset Tanah dan Rumah Dinas Masih Dikuasai oleh Pihak Lain Terdapat Selisih Tanah Dalam Laporan Keuangan dengan Fisik Tanah yang Dikuasai
Penyebab WDP LK Tahun 2015 Kemenristekdikti Kondisi Tahun 2015 Kemenristekdikti: Proses Penggabungan Kementerian selesai pada bulan Oktober 2015 Proses likuidasi satker sampai akhir 2015 belum selesai sempurna. Jumlah pegawai pada satker unit utama sangat kurang termasuk di Itjen Kemenristekdikti dan Biro Keuangan Tahun awal penerapan basis akrual pada system akuntansi pemerintahan Aplikasi Saiba dan Simak BMN belum sempurna mengaplikasikan system akrual dan merger/penggabungan antar satker Kegaduhan politik dan hubungan antar instansi (antara BPK dng pihak yang diaudit)
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Pasal 20 UU No. 15 /2004 ttg Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara : Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Peraturan BPK No. 2 /2010 ttg Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi LHP BPK-RI : Jawaban/tanggapan kepada BPK dibuktikan dgn tanda terima dari BPK Jawaban atau penjelasan dilampiri dengan dokumen bukti pendukung Apabila sebagian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan sesuai jangka waktu, wajib memberikan alasan yang sah, meliputi kondisi: Force majeure Subjek atau objek rekomendasi dalam proses peradilan Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien dan ekonomis antara lain perubahan struktur organisasi dan/atau regulasi Apabila rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dalam jangka waktu tanpa alasan yang sah, BPK melaporkan kepada instansi yang berwenang (APH).
Strategi Peningkatan Kualitas LK Kemenristekdikti Opini WTP Syarat Keandalan SPI Sesuai SAP Bebas dari Kesalahan Material Bebas Dari Ketidakpastian Material Kepatuhan Terhadap Per-UU Pengungkapan Yang Cukup Langkah Aksi Pengembangan SPI Sosialisasi SPI Evaluasi Maturitas SPI Penyusunan Pedoman SPI Penyusunan Pedoman Akuntansi Sesuai SAP Sosialisasi Pedoman Bimbingan teknis implementasi SAP Evaluasi LK Pelatihan petugas SAI Penilaian risiko program dan kegiatan Evaluasi program dan kegiatan Inventarisasi BMN Penyelesaian asset bermasalah Penyelesaian asset bermasalah/sengketa Tindak lanjut hasil pemeriksaan Penelaahan Peraturan/Pedoman/Petunjuk Teknis Program/Kegiatan Pemeriksaan TT terhadap program, PBJ, dan Aset. Pemeriksaan audit kinerja unit utama, satker dan PTN Pendampingan Penyusunan LK Evaluasi CaLK
SASARAN PROGRAM DAN IKP ITJEN INDIKATOR KINERJA PROGRAM Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi SASARAN PROGRAM Peningkatan kualitas dan akuntabilitas dukungan manajemen pengawasan internal Peningkatan kualitas dan nilai tambah pengawasan internal Peningkatan kualitas dan integritas SDM Pengawasan internal INDIKATOR KINERJA PROGRAM TARGET REALISASI 2015 2016 2017 2018 2019 IKP 1 Opini Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenristekdikti WTP WDP IKP 2 Nilai Hasil Evaluasi MenPAN RB atas SAKIP Kemenristekdikti 70 B 72 75 78 80 IKP 3 Prosentase SDM Itjen Kemenristekdikti yang memiliki kompetensi seusai keahlian yang diperlukan 50 60 65 IKP 4 Prosentase kepuasan pelayanan pengawasan Internal Itjen Kemennristekdikti Msh proses IKP 5 Tingkat levelling Kapabilitas Itjen Kemenristekdikti 1 2 3
Strategi Itjen untuk 2016 Memperbaiki Perencanaan Pengawasan agar lebih focus sehingga dapat mendorong peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kinerja Kemenristekdikti. Optimalisasi penggunaan teknologi pengolah data untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan (pendekatan e-audit) dalam reviu LK dan audit PBJ. Meningkatkan efektivitas reviu atas laporan keuangan semester I tahun 2016 Mendorong dilakukannya inventarisasi asset secara menyeluruh. Mendorong percepatan tindak lanjut hasil audit BPK RI
UPAYA MENCAPAI WTP Monev TL LHP BPK RI & Itjen; Penguatan Sistem Pengendalian Internal Pengawasan Dini (early warning system) pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran; Pengawasan dan reviu terhadap BLU dan Satuan Kerja; Pendampingan Penyusunan LK Satker; Reviu LK, LAKIP/SAKIP di Unit Utama dan Kementerian; 7. Meminimalisasi potensi kerugian negara atas : PBJ, Barang Persediaan; Pengelolaan BMN; Pengelolaan PNBP; Pengelolaan dana Hibah dan Kerjasama.
Penerapan e-Audit Itjen e-Audit merupakan teknik pengawasan dengan menggabungkan data elektronik di Itjen Kementerian RistekDikti dengan data di Satuan Kerja. e-Audit berisi data perekaman, pengolahan, pemanfaatan dan monitoring data dari Satuan Kerja dan Masyarakat terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal.
Penugasan Inspektorat Jenderal Kemenristekdikti/ SPI Agustus 2016 1. Reviu atas Laporan Keuangan Semester I tahun 2016 Dilaksanakan oleh SPI masing – masing PTN/Kopertis Laporan disampaikan ke Itjen paling lambat tanggal 6 Agustus 2016 2. Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2015 Matriks Tindak Lanjut Temuan a. Telah Selesai di-TL, b. Sedang Proses TL, c. Rencana TL yang belum, paling lambat 60 hari sejak laporan terbit, tanggal 31 Agustus 2016 sudah disampaikan ke BPK
Penugasan Inspektorat Jenderal Kemenristekdikti/ SPI Agustus 2016 Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2015 22 PTN/Kopertis yang menjadi sampling BPK, Itjen/SPI dapat bekerjasama dengan BPKP memantau pelaksanaan TL PTN/Kopertis yang terkait dengan temuan Satker Pusat (Setjen dan Ditjen), pemantauan oleh Itjen dan BPKP. 3. Monitoring dan Evaluasi atas Inventarisasi Fisik Barang Milik Negara (BMN) Banyaknya permasalahan BMN yang belum selesai di satker Temuan BPK 2015 terkait BMN Adanya Surat Sekjen Kemenristekdikti Nomor 1922/A3.4/LK/2016 tanggal 18 Mei 2016 tentang Inventarisasi BMN di Lingkungan Kemenristekdikti PTN/Kopertis wajib melakukan inventarisasi BMN Itjen/SPI/BPKP melakukan monitoring dan evaluasi hasil inventarisasi fisik.
KEMENTERIAN RISTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI TERIMA KASIH KEMENTERIAN RISTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI 14