Oleh: Agus Supriyatna Ketua KPU Provinsi Banten

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
PENCALONAN PADA PEMILUKADA PROVINSI DKI JAKARTA
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PADA ACARA : KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI DI. YOGYAKARTA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Yogyakarta, 11 JUNI 2012 PENGARAHAN SEKRETARIS JENDERAL.
SALAM ADHYAKSA.
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
PENYELENGGARAAN PEMILU
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
EVALUASI PILKADA 2015: CATATAN TERHADAP PILKADA SERENTAK TRANSISI GELOMBANG PERTAMA MENUJU PILKADA SERENTAK NASIONAL OLEH: HUSNI KAMIL MANIK.
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
PERATURAN KPU TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
POTENSI PERMASALAHAN DALAM PEMILIHAN
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA
OLEH AGUS SUPRIYATNA, SH, M.Si KETUA KPU PROVINSI BANTEN
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
PELAPORAN DANA KAMPANYE
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Potensi Sengketa Pemillu Presiden dan Wakil Presiden
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
KONSOLIDASI DAN PEMBERSIHAN DATA ( PEMBERSIHAN DATA ANOMALI )
ISU-ISU LAIN.
Yang Plus-Plus dan yang Minus-Minus di Revisi UU Pilkada
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
POTENSI MASALAH DATA PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2015.
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
PEMILU KEPALA DAERAH DAN UPAYA PENGUATAN DEMOKRASI
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
HABIB M. ROHAN KPU KAB. JEMBER
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
KPU KAB. KARANGANYAR DALAM MENGANTISIPASI KECURANGAN PEMILU
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
FAKULTAS HUKUM UNNES Muhammad Rezza Silvia Kumalasari
HUBUNGAN PERJANJIAN BAKAL CALON LEGISLATIF DAN UU PEMILU
Aturan dan Larangan Kampanye
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR, BUPATI & WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
logistik PEMILIHAN 2017 Pemetaan Masalah Logistik
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORMULIR LAPORAN DANA KAMPANYE
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Transcript presentasi:

Oleh: Agus Supriyatna Ketua KPU Provinsi Banten Evaluasi terhadap Proses dan Hasil Revisi Undang-Undang Pilkada 2016 dan Pilkada Banten 2015 Oleh: Agus Supriyatna Ketua KPU Provinsi Banten

Pilkada Serentak Nasional Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024. (Pasal 201 ayat 7). Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. (Pasal 201 ayat 8)

Lanjutan… Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. (Pasal 201 ayat 9)

PILKADA BANTEN √ 1 KAB. SERANG 2. KOTA CILEGON 3. KAB. PANDEGLANG 4. NO KAB./KOTA/PROV PILKADA 2015 PILKADA 2017 PILKADA 2018 PILKADA 2020 AMJ 2022 AMJ 2023 AMJ 2024 1 KAB. SERANG √ 2. KOTA CILEGON 3. KAB. PANDEGLANG 4. KOTA TANGSEL 5. PILKADA BANTEN 6. KAB. LEBAK 7. KAB. TANGERANG 8 KOTA TANGERANG 9. KOTA SERANG

Pemilu Serentak 2024 Tantangan Bagi Penyelenggara Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang Penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Secara Serentak pada tahun 2019 dan seterusnya (tahun 2024.) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan serentak pada tahun 2024

Tantangan Verifikasi Peserta Pemilu, baik Pilkada, pemilu legislatif, Pilpres dilakukan oleh penyelenggara pemilu, di Pilkada dan Pileg ada sengketa dan gugatan pencalonan. Pencalonan yang bersamaan (Caleg, DPD, kepala daerah, presiden dan wakil presiden). Pengaturan kampanye yang multi peserta pemilu. Pengadaan logistik yang jumlahnya lebih banyak. Pelipatan, sortir dan Distribusi logistik yang membutuhkan ketelitian dan keakurasian karena surat suara yang beragam, pengalaman Pemilu legislatif yang surat suaranya tertukar antar dapil sehingga ada pemilu ulang.

Tantangan, lanjutan… Pemungutan suara ketika pemilu legislatif 2014 banyak yang surat suara tidak sah. Beratnya melakukan penghitungan suara, pemungutan suara di TPS ketika Pileg sampai larut malam. Masih adanya kesalahan dalam penulisan formulir pemungutan suara saat pemilu legislatif. Sulitnya penyelenggara untuk menyampaikan undangan untuk memilih antara Pileg, Pilpres dan Pilkada. Terlalu banyaknya isian formulir penghitungan suara yang mengakibatkan potensi kesalahan pengisian.

JUMLAH SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN Pasal 41 (1) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan : provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);

JUMLAH SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen); provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);

JUMLAH SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.

Data Pemilih Pemilu Terakhir dan DP4 Pilkada 2017 di Banten

PERMASALAHAN YANG MUNCUL Adanya perbedaan jumlah Pemilu terakhir dan Data DP4 Pilkada 2017 yang signifikan 510.341 Pemilih Adanya potensi pemilih yang memberikan dukungan calon perseorangan tidak masuk ke DP4 Adanya pemilih yang belum masuk ke dalam perekaman KTP Elektronik Adanya pemilih yang domisilinya sudah berpindah ke wilayah lain tapi masih ada di dalam pemilih pemilu terakhir

Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan Pasal 48 ayat (2) huruf a: Verifikasi administrasi dilakukan dengan: mencocokkan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan mendasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri

Verifikasi Faktual Pasal 48 ayat 7: Verifikasi faktual, terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

Pemberian Uang Tunai kepada pemilih Pasal 73 ayat 1 “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih” Penjelasan Pasal 73 ayat 1: “Yang tidak termasuk “memberikan uang atau materi lainnya” meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU”

Pelaporan Dana Kampanye Pasal 74 ayat (9): Pembatasan dana Kampanye pasangan calon ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah pemilih, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya daerah. Tidak diaturnya sanksi bagi calon yang mengisi pelaporan dana kampanye tidak sesuai dengan pengeluaran dana kampanye.

JUMLAH PEMBATASAN DANA KAMPANYE LAPORAN PEMBATASAN DANA KAMPANYE DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2015 DI PROVINSI BANTEN NO PASANGAN CALON LAPORAN DANA KAMPANYE JUMLAH PEMBATASAN DANA KAMPANYE SK NOMOR LADK LPSDK LPPDK 1 KABUPATEN SERANG   13,338,115,000 131/Kpts/KPU.Kab.Srg-015.436395/TAHUN 2015 HJ. RATU TATU CHASANAH, SE, M.Ak - Drs. H. PANDJI TIRTAYASA, M.Si 101,000,000 1,829,647,500 2,121,822,500 2 AHMAD SYARIF MADZKURULLAH, SH - AEP SYAEFULLAH 100,000 70,000,000 KABUPATEN PANDEGLANG 14,045,608,750 45/Kpts/KPU-Kab/PDG-015.436409/VIII/2015 Drs. AAP APTADI - Drs. H. DODO DJUANDA 29,000,000 664,575,000 Hj. IRNA NARULITA, SE,MM - H. TANTO WARSONO ARBAN, SE, ME 10,650,000 975,000,000 985,650,000 3 HJ. SITI ROMLAH - YAN RIADI 5,200,000 58,670,000 81,170,000

JUMLAH PEMBATASAN DANA KAMPANYE LAPORAN PEMBATASAN DANA KAMPANYE DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2015 DI PROVINSI BANTEN NO PASANGAN CALON LAPORAN DANA KAMPANYE JUMLAH PEMBATASAN DANA KAMPANYE SK NOMOR LADK LPSDK LPPDK 3 KOTA TANGERANG SELATAN   13,338,115,000 35/Kpts/KPU-KotaTangsel-015.436901/VIII/2015 1 DR. IKHSAN MODJO - LI CLAUDIA CHANDRA 45,100,000 410,000,000 445,000,000 2 Drs. H. ARSID, M.Si - Dr. ELVIER ARIADIANNIE, S.P,MARS 10,500,000 1,566,200,000 2,272,203,220 HJ. AIRIN RACHMI DIANY, SH - Drs. H. BENYAMIN DAVNIE 300,000,000 1,500,000,000 1,700,000,000 4 KOTA CILEGON 7,229,801,000 35/Kpts/KPU-CLG-015.436430/2015 H. SUDARMANA - H. MARFI FAHZAN, S.SH 20,000,000 570,000,000 DR. H. TB. IMAN ARIYADI, M.Si - Drs. H. EDI ARIADI, M.Si 10,000,000 900,000,000 1,844,920,000

PERMASALAHAN YANG MUNCUL Adanya jumlah dana kampanye yang dilaporkan dengan jumlah yang minim Kurangnya pemahaman mengenai pelaporan dana kampanye bagi peserta pilkada Adanya dokumen yang tidak memenuhi persyaratan dalam audit dana kampanye

Terima kasih…………