SERTIFIKASI, LEGISLASI, DAN STANDAR PROFESI Selasa, 13 Oktober 2015
SERTIFIKASI : Adalah proses pemberian sertifikat kompetensi kepada tenaga kesehatan yg dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi berdasarkan STANDAR PROFESI/STANDAR KOMPETENSI tenaga kesehatan. Semua tenaga kesehatan (kecuali dokter, dokter gigi, dan tenaga kefarmasian) wajib mengikuti sertifikasi untuk memperoleh SERTIFIKAT KOMPETENSI sebagai dasar memperoleh STR
SERTIFIKAT KOMPETENSI Sertifikat kompetensi adalah: surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi. Berlaku selama jangka waktu 5 tahun
SASARAN REGISTRASI NA-KES (Permenkes nomor 1796 tahun 2011) Perawat Bidan Fisioterapis Perawat Gigi Refraksionis Optisien Terapis Wicara Radiografer Okupasi Terapis Ahli Gizi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Teknisi Gigi Sanitarian Elektromedis Analis Kesehatan Perawat Anestesi Akupunktur Terapis Fisikawan Medis Ortotis Prostetis Teknisi Tranfusi Darah Teknisi Kardiovaskuler Ahli Kesehatan Masyarakat 2012–2014
REGISTRASI Registrasi adalah: pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya.
SURAT TANDA REGISTRASI Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah: bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
LISENSI : Lisensi merupakan bukti tertulis bagi tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan pekerjaan atau praktiknya pada fasilitias pelayanan kesehatan dan atau melakukan praktik secara mendiri atau bersama. Lisensi berlaku untuk/pada suatu fasilitas pelayanan kesehatan tertentu dan atau praktik mendiri atau bersama. Berbeda dengan regristrasi tenaga kesehatan yang berlaku nasional untuk seluruh Indonesia
LANDASAN PENGATURAN TENAGA KESEHATAN
LANDASAN FILOSOFIS Blueprint Kompetensi Objective Structured Clinical Examination
Kompetensi ANALIS KESEHATAN Blueprint Kompetensi Tinjauan I: Kompetensi ANALIS KESEHATAN Kompetensi Teknis Profesional (60-80%) Merencanakan/merancang proses di labkes Ketrampilan untuk melaksanakan proses pemeriksaan lab Mampu memberikan penilaian analitis terhadap hasil pemeriksaan lab Mampu melaksanakan dan mengevaluasi sistem mutu di laboratorium Memiliki kewaspadaan terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi hasil pemeriksaan lab Kompetensi Manajemen Profesional (10-20%) Membantu klinisi dalam memanfaatkan data laboratorium secara efektif dan efisien Merencanakan mengatur,melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan lab Kompetensi Etik Profesional (5-10%) JUMLAH (100%) Tinjauan I: Area Kompetensi BIDAN % Etik legal dan keselamatan pasien 6 Komunikasi efektif 5 Pengembangan diri dan profesionalisme Landasan ilmiah praktek kebidanan 37 Keterampilan klinis dalam praktik kebidanan 36 Promosi kesehatan dan konseling 3 Manajemen kepemimpinan dan kewirausahaan 8 Jumlah 100
LANDASAN FILOSOFIS Uji kompetensi untuk menguji pengetahuan dan keterampilan sebagai dasar untuk praktik tenaga kesehatan dan mendorong pembelajaran sepanjang hayat
UU NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN LANDASAN HUKUM UU NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Pasal 21 Ayat 1 : Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan & pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan. PP 32 TH 1996 TENTANG TENAGA KESEHATAN Setiap Nakes dalam melakukan tugasnya wajib memenuhi standar profesi. Pasal 24 Perlindungan hukum diberikan kepada Nakes yang melakukan tugasnya sesuai standar profesi. PP 38 tahun 2007 Pembagian kewenangan antara : pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota
LANDASAN HUKUM (lebih rinci….) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang PEMERINTAHAN DAERAH; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang KESEHATAN; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 TENTANG RUMAH SAKIT;
LANDASAN HUKUM (lebih rinci….) Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang TENAGA KESEHATAN; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang TATA LAKSANA ORGANISASI DAERAH; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI); Peraturan Menteri Kesehatan No.317/MENKES/PER/III/2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN.
9 8 7 6 5 4 3 2 1 Penyetaraan Pendidikan dan Dunia Kerja pada KKNI S3 S2 (Applied) S3 (Applied) Specialis Profesi AHLI TEKNISI/ ANALIS OPERATOR D I D III D II D IV SMA(3) SMK Wajib belajar 9 tahun Pendidikan anak usia dini (1-2 th) Pengembangan Karir
LANDASAN HUKUM (ASPEK PENDIDIKAN) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Undang-undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Undang-Undang No.12 tahun 2012 tentang PENDIDIKAN TINGGI.
LANDASAN SOSIOLOGIS Masyarakat keperluan kebutuhan ketentuan supply and demand
LANDASAN SOSIOLOGIS Hubungan Penjaminan Mutu Sistem Pendidikan Kesehatan dan Sistem Pelayanan Kesehatan
LANDASAN TEKNIS UKNakes sebagai exit exam untuk menguji pengetahuan dan keterampilan yang terstandar secara nasional UKNakes dilaksanakan oleh MTKI didukung oleh kemandirian LPUK (Lembaga Penyelenggara Uji Kompetensi) UKNakes dilaksanakan secara periodik, sesuai degnan ketentuan yang ditetapkan (3 kali dalam setahun) UKNas dilaksanakan pada pusat uji yang berada di institusi pendidikan yang terakreditasi dan memenuhi syarat sebagai pusat ujian kompetensi UKNas dilaksanakan dengan metode Paper Based Test (PBT), Computer Based Test (CBT) dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE) dengan pembiayaan yang diintegrasikan pada biaya pendidikan
MATERI PENGATURAN TENAGA KESEHATAN
PENGERTIAN TENAGA KESEHATAN SETIAP ORANG YANG MENGABDIKAN DIRI DALAM BIDANG KESEHATAN SERTA MEMILIKI PENGETAHUAN DAN / ATAU KETERAMPILAN MELALUI PENDIDIKAN DI BIDANG KESEHATAN YANG UNTUK JENIS TERTENTU MEMERLUKAN KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN UPAYA KESEHATAN
IZIN TENAGA KESEHATAN KEWENANGAN
PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN Sekarang 12 kelompok, menurut UU Nakes
20 pendidikan diploma dalam SKB : Keperawatan Kebidanan Kesehatan gigi SKB Menkes dan Mendiknas nomor 108/menkes/skb/II/ 1998 dan nomor 017a/U/1998 : bahwa pemberian ijin penyelenggaraan pendidikan tinggi program diploma di bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakar (swasta) dilaksanakan oleh depdiknas dan depkes 20 pendidikan diploma dalam SKB : Keperawatan Kebidanan Kesehatan gigi Kesehatan lingkungan Gizi Teknik radiodiagnostik dan Radioterapi Teknik elektromedik Rumpun keperawatan Kesehatan Masyarakat Gizi Keteknisian medik PSKM - Etika dan Kode Etik Kesehatan
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Kardiovaskular Transfusi Darah Analis Kesehatan Refraksi Optisi Ortetik Prostetik Teknik Gigi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Kardiovaskular Transfusi Darah Fisioterapi Terapi Wicara Okupasi Terapi Kefarmasi Analis Farmasi dan Makanan Pengobat Tradisional Keteknisian medik Keterapian fisik Kefarmasian Sekarang 12 kelompok, menurut UU Nakes PSKM - Etika dan Kode Etik Kesehatan
LEMBAGA PEMBERI IZIN
HARMONISASI KELEMBAGAAN lembaga yang “melayani” anggota OP □ KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA ► DOKTER & DOKTER SPESIALIS ► DOKTER GIGI & DOKTER GIGI SPESIALIS □ MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA & MAJELIS TENAGA KESEHATAN PROVINSI ► TENAGA KESEHATAN SELAIN TENAGA MEDIS DAN FARMASI □ KOMITE FARMASI NASIONAL ► TENAGA KEFARMASIAN
HARMONISASI BENTUK IZIN □ SERTIFIKAT KOMPETENSI □ SURAT TANDA REGISTRASI □ SURAT IZIN PRAKTIK ATAU SURAT IZIN KERJA
STANDAR BAGI TENAGA KESEHATAN STD. PROFESI STD. PELAYANAN SPO STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PERANGKAT STANDAR PROFESI INDIKATOR PROFESI SKK dan SLK (Standar Kualifikasi Ketrampilan dan Standar Pelatihan Ketrampilan) Batas nilai yang dianut. Misal : kadar mahluk hidup / biologis, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada, dan atau unsur pencemar yang ditolerir ditenggang dalam suatu sumber daya tertentu 3. Kode etik profesi 4. Standar kerja profesional
STANDAR KUALIFIKASI KETRAMPILAN ( SKK ) Ketrampilan dasar. Yaitu kompetensi yang harus diketahui oleh semua anggota profesi secara mendasar sehingga dapat menjalankan tugas prinsip-prinsip dasar profesi. Ketrampilan inti. Yaitu kompetensi yg mengandung ketrampilan teknis profesi yang wajib dikuasai, termasuk kemampuan mentransfer pengetahuan dan ketrampilan kpd orang lain 3. Ketrampilan kunci Yaitu kompetensi yang mencakup semua standar kompetensi dalam berbagai jabatan manajemen profesi seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, termasuk penggunaan teknologi dan pemecahan masalah MAHARSO - E H K
STANDAR LATIH KETRAMPILAN ( SLK ), meliputi ketrampilan : Melaksanakan tugas individu dengan efisien Mengelola beberapa tugas yang berbeda dalam pekerjaan Merespon dengan efektif hal-hal yang bukan pekerjaan rutin Menghadapi tanggung jawab dan tuntutan lingkungan, termasuk bekerja dengan orang lain & kelompok Gunanya sbg acuan menyusun SILABUS, KUR, & materi ketrampilan serta pembanding bagi Lembaga Uji Ketrampilan ( LUK ) MAHARSO - E H K
STANDAR KERJA PROFESIONAL Pendidikan Diploma 3 ( Teknisi Utama ) Kompetensi (elemen profesi) . Melaksanakan pekerjaan rutin & tidak rutin secara mandiri Standar Kerja Profesional. Pengembangan & operasional Diploma 4 atau S-1 vokasional vs. akademik Elemen Profesi. Manajerial, kerja kelompok, berkomunikasi, pengembangan Wira usaha & etika profesi MAHARSO - E H K
Pengembangan operasional & Wirausaha Standar Kerja Profesi Pengembangan operasional & Wirausaha Spesialis 1 / Magister / S2 ( Ahli Madya ) Elemen Profesi : Riset dan pengembangan Standar Kerja Profesi : Inovasi Spesialis 2 / Doktor / S3 (Ahli Utama ) MAHARSO - E H K
TERIMA KASIH