PERAN DEWAS PENGAWAS PTN BLU ; KONFLIK DAN PERMASALAHAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
Advertisements

PENYUSUNAN LAPORAN DEWAN PENGAWAS BLU
Paparan Sekretaris Jenderal Kemdikbud
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
Oleh INSPEKTUR I INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKNAS disampaikan pada
Badan Layanan Umum (BLU)
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBINAAN PK BLU PADA KANWIL DJPBN
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ( rba )
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Kementerian Perumahan Rakyat
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
Implementasi Pengelolaan Keuangan PTN BH
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Persyaratan Substantif, Teknis,
TATA KELOLA KEUANGAN BLU
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
INSPEKTORAT WILAYAH VI
KEBIJAKAN UMUM RENCANA BISNIS ANGGARAN UNIVERSITAS JAMBI
REMUNERASI PADA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
Di Universitas Gadjah Mada (UGM)
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
LHKPN DI LINGKUNGAN KEMENRISTEKDIKTI
KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Prof. dr. jamal wiwoho,s.h.,m.hum.
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pendahuluan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara. Mencerminkan Perubahan.
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
EVALUASI KINERJA PENELITIAN
PAPARAN Inspektur Wilayah III
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
PROGRAM KERJA PENGURUS FORUM SPI PTN TAHUN 2018
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA
Kebijakan Umum tentang Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Brawijaya
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLUD
KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
LATT-82/D203/2/2017 Tgl 20 JULI 2017 Laporan Kompilasi Nasional Hasil Audit atas Pengelolaan Dana BOPTN dan BPPTN BH Tahun 2016 DISAJIKAN OLEH BPKP Senin,
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
teo Latar belakang dasar hukum sasaran tujuan objek evaluasi EVALUASI
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
Muhammad Dimyati Ketua Dewan Pengawas
PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM.
MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU)
Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi STRATEGI PELAKSANAAN PROGRAM & ANGGARAN INSPEKTORAT I TAHUN 2019 (SETJEN) dan.
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
REVIU DAN EVALUASI BERBASIS APLIKASI
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
FINALISASI PROGRAM KERJA REVIU ATAS PENILAIAN KEMABALI BMN DI LINGKUNGAN KEMENRISTEKDIKTI.
BADAN LAYANAN UMUM.
BADAN LAYANAN UMUM PP 23/2005.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
Contoh penyusunan skp.
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
EVALUASI LAPORAN DEWAN PENGAWAS BLU POLTEKKES KEMENKES
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Transcript presentasi:

PERAN DEWAS PENGAWAS PTN BLU ; KONFLIK DAN PERMASALAHAN KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI PERAN DEWAS PENGAWAS PTN BLU ; KONFLIK DAN PERMASALAHAN Oleh : Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. Inspektur Jenderal Kemenristekdikti Disampaikan dalam Rapat Dewas PTN PK BLU Kemenristekdikti Jakarta, 2 Januari 2017

PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (PK-BLU) UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi PP No. 23/2005 yang diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang PK BLU; Peraturan-peraturan Menteri Keuangan No. 109/PMK.05/2007 sebagaimana diubah dengan PMK No. 95/PMK.05/2016 ttg Dewan Pengawas Badan Layanan Umum. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 tentang pedoman Organisai Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan PPK-BLU Pedoman penyusunan SPM Pendidikan Tinggi Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas pada PTN yang menerapkan PK BLU

PENGERTIAN BLU BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TATA KELOLA PTN PK-BLU tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku pada masing-masing kementerian. Jika terjadi perubahan kelembagaan, berpedoman pada ketentuan Menteri PAN & RB KELEMBAGAAN terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis. dapat terdiri dari PNS dan profesional non PNS PEJABAT PENGELOLA Pembinaan teknis oleh Menteri Ristekdikti Pembinaan keuangan oleh Menteri Keuangan (Dalam pelaksanaannya oleh Dewan Pengawas) PEMBINAAN DAN PENGAWASAN REMUNERASI Pejabat pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLU dapat diberi remunerasi Ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan atas usul Menteri

KELEMBAGAAN PTN PK-BLU NO. PEJABAT PENGLOLA BLU NAMA UNIT/PEJABAT PADA PTN 1. 2. 3. 4. 5. Pimpinan BLU Pejabat Teknis Pejabat Keuangan Satuan pemeriksaan intern Dewan Pengawas Rektor Fakultas/Jurusan Lembaga/Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Biro UPT unit teknis lainnya Pejabat yang tugasnya relevan dibidang keuangan (PR2, Kepala Biro yang mengelola keuangan/pejabat yang ditunjuk) Satuan Pengawas Intern (SPI) Inspektorat Jenderal Kemdikbud Ketua dan Anggota Dewan Pengawas

TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PTN PK-BLU Pimpinan BLU: menyiapkan rencana strategis bisnis; menyiapkan rencana bisnis anggaran (RBA); mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai peraturan perundang-undangan; menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU.

TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PTN PK-BLU Pejabat Keuangan: mengkoordinasikan penyusunan RBA; menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran; melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja; menyelenggarakan pengelolaan kas; melakukan pengelolaan utang-piutang; menyusun kebijakan pengelolaan barang, asset tetap, dan investasi BLU; menyelenggarakan system informasi manajemen keuangan; dan menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.

TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PTN PK-BLU Pejabat Teknis BLU : menyusun kegiatan teknis di bidangnya; melaksanakan kegiatan teknis sesuai RBA; dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya.

TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PTN PK-BLU Satuan Pengawas Internal : Melaksanakan pemeriksaan intern Berkedudukan langsung di bawah Pimpinan BLU Dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kemenristekdikti

SUSUNAN KEANGGOTAAN DEWAN PENGAWAS PTN PK-BLU Dipilih dari anggota melalui rapat Dewas Ketua Masa jabatan (lima) 5 tahun Dapat dipilih untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya Anggota Dipimpin oleh seorang Sekretaris Berasal dari PTN dan diangkat oleh Pimpinan PTN dengan persetujuan Dewas Sekretariat

TUGAS DEWAS PTN PK-BLU Melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pejabat pengelola BLU mengenai pengelolaan BLI, baik dari aspek layanan maupun aspek pengelolaan keuangan Dilaksanakan dengan: Menghadiri Rapat Dewas pengawas Memberikan pertimbangan dalam kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Memberikan pendapat dan saran mengenai perbaikan tata kelola Mengawasi dan memberikan pendapat dan/atau saran atas pelaksanaan RSB dan RBA Memberikan pendapat dan/atau saran atas laporan berkala Menyusun program kerja tahunan Dewan Pengawas Melaksanakan tugas lainnya sesuai ketentuan per UU an.

LAPORAN DEWAN PENAWAS DEWAS PTN PK-BLU Laporan Periodik : Laporan yang dibuat secara berkala setiap 6 bulan sekali. Laporan Khusus : laporan yang dibuat sewaktu-waktu dalam hal terjadi gejala penurunan kinerja BLU dan/atau penyimpangan terhadap ketentuan peraturan per UU an Laporan Akhir Dewan Penawas : Laporan yang dibuat pada akhir periode jabatan dewan pengawas

EVALUASI DEWAN PENAWAS DEWAS PTN PK-BLU Dilakukan dalam rangka menilai kinerja Dewan Pengawas. Dilakukan Paling Sedikit 2 Kali dalam Setahun. Dilakukan paling sedikit dengan mengkaji/menilai laporan Dewan Pengawas dan kepatuhan Dewan Pengawas terhadap Peraturan Perundang-Undangan

PENYAMPAIAN LAPORAN DEWAS PTN PK-BLU TAHUN 2016 Yang Sudah Menyampaikan Laporan Semester I dan II No Nama PTN PK BLU Penyampaian Laporan Dewas SM I SM II 1 Universitas Jenderal Soedirman 08/08/2016 02/02/2017 2 Universitas Brawijaya Malang 29/07/2016 09/02/2017 3 Universitas Negeri Malang 20/02/2017 4 Universitas Negeri Gorontalo 15/08/2016 21/02/2017

PENYAMPAIAN LAPORAN DEWAS PTN PK-BLU TAHUN 2016 Yang Hanya Menyampaikan Laporan Semester I No Nama PTN PK BLU Penyampaian Laporan Dewas SM I SM II 1 Universitas Udayana Denpasar 16/08/2016  - 2 Universitas Diponegoro Semarang 26/08/2016 -  3 Universitas Sriwijaya 08/09/2016 4 Universitas Negeri Yogyakarta 21/09/2016 5 Universitas Negeri Semarang 29/09/2016 6 Universitas Terbuka 12/10/2016 7 Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya 17/10/2016 8 Universitas Lampung 18/10/2016 9 Universitas Riau 19/10/2016 10 Universitas Negeri Jakarta 26/10/2016 11 Universitas Padjadjaran Bandung 16/11/2016 12 Universitas Negeri Surabaya 03/01/2017 13 Universitas Sebelas Maret Surakarta 18/01/2017 14 Universitas Mataram 21/02/2017

PENYAMPAIAN LAPORAN DEWAS PTN PK-BLU TAHUN 2016 Yang Belum Menyampaikan Laporan Semester I dan II No Nama PTN PK BLU Penyampaian Laporan Dewas SM I SM II 1 Universitas Hasanuddin Makassar   2 Universitas Mulawarman Samarinda 3 Universitas Haluoleo Kendari 4 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 5 Politeknik Negeri Malang 6 Universitas Tadulako Palu 7 Universitas Bengkulu 8 Universitas Andalas 9 Universitas Negeri Padang 10 Universitas Pendidikan Ganesha

KEBIJAKAN DEWAS PTN PK-BLU PTN Ristekdikti Sebagai jembatan antara Menteri Keuangan dan Menteri Ristekdikti dengan PTN Ristekdikti. Sebagai mitra Pejabat Pengelola PK-BLU PTN Ristekdikti dalam meningkatkan kinerja dan citra PTN. Lebih memerankan SPI PTN dalam melakukan pengawasan teknis dan administrasi.

BERBAGAI PERMASALAHAN DEWAS PTN BLU Belum Efektif Peran Dewas PTN BLU, Sebab : Adanya kesibukan sebagai pejabat struktural Belum memahami proses bisnis PTN BLU Belum ada evaluasi kinerja dari dewas itu sendiri Belum banyak Dewas yang memiliki program kinerja tahunan Belum dapat memberikan pertimbangan dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

PROGRAM KERJA DEWAN PENGAWAS BLU 2017 CONTOH PROGRAM KERJA PENGAWAS BLU 2017 PROGRAM KERJA DEWAN PENGAWAS BLU 2017   BULAN No KEGIATAN VOL 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Monitoring Capaian RSB dan Kinerja Monitoring dan Review RBA Hearing Penyerapan Anggaran Pengesahan SP3B dan Kas Hearing BMN Utang dan Piutang Laporan Keuangan Hearing Laporan Dewan Pengawas Hearing Aplikasi Teknologi Informasi Hearing Remunerasi Evaluasi Kerja Dewas 2017 dan Rencana Kerja 2018 Hearing Unit Bisnis Akademik 13 Hearing Unit Bisnis Non Akademik 14 Hearing Rumah Sakit 15 Hearing Pengadaan 16 sarasehan forum dewan pengawas BLU Kemenristek 17 Hearing Kepegawaian 18 Hearing Saldo Awal 19 Penyusunan Laporan Dewas 20 OTK 21 Rapat Pleno 22 Rapat Koordinasi Internal 23 Hearing Pengembangan Aset 28

KEMENTERIAN RISTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI TERIMA KASIH KEMENTERIAN RISTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI 20