Dr. Faizul Ishom, M.Eng Direktur Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Advertisements

Membangun negara dari desa
Institusionalisasi Sistem Desa
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
KEBIJAKAN NASIONAL PNPM MANDIRI
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
PEMBANGUNAN INOVASI INKLUSIF
PENGELOLAAN PASAR DESA
PLPBK Desa Karamat Mulya
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
ARAH PEMBANGUNAN EKONOMI SEKTOR PERTANIAN
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
KEBIJAKAN DALAM MEMBANGUN DESA INNOVATIF: TANTANGAN DAN STRATEGINYA
NAWA KERJA (9 AGENDA PRIORITAS) KEMENTERIAN DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI
SOSIALISASI IZIN USAHA TOKO MODERN DAN PUSAT PERBELANJAAN
LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT DESA
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
dan Peraturan Pelaksanaannya
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
SIKLUS PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN
POTENSI PEMANFAATAN DANA DESA
BUMDESA sebagai KEKUATAN BARU EKONOMI DI DESA
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Skala dan Kelompok Perusahaan
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
Materi Rakor Program Kerja KPMD Tahun Anggaran 2016
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Oleh : Khoirul Anwar, S.STP, M.Si.
PEREKONOMIAN INDONESIA
DANA AMANAH MASYARAKAT
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA MELALUI SOCIO-POLITICAL ENTREPRENEURSHIP
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
KEPALA BPMPD PROVINSI NTB
Mata Pelajaran : Kewirausahaan
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TAHUN 2018 Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA KEPADA APARAT PEMBINA DAN
MEDIA TAYANG SPB 1.1 PERUBAHAN MENDASAR DESA
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
BIRO PERENCANAAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI KEBIJAKAN PRIORITAS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN.
DUKUNGAN KEBIJAKAN UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 1.
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERTANIAN.
IMPLEMENTASI INSTRUKSI PRESIDEN NO 1 TAHUN 2018
Kiat Membangun dan Mengembangkan LKM AGRIBISNIS PERDESAAN
Pendirian Badan Usaha Milik Desa(BUM Desa))
LEADERSHIP AND ENTREPRENEURSHIP
-Extension Institutions-
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
KEBIJAKAN PEMERINTAH ACEH DALAM RANGKA PELAKSANAAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG) TAHUN 2013.
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
Badan Usaha Milik Desa Oleh: UCOK P. HASUGIAN Sosialisasi.
PEMBANGUNAN KAWASAN.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019 K EMENTERIAN D ESA, P EMBANGUNAN D AERAH T ERTINGGAL DAN T RANSMIGRASI D I R E K T U R J E N D E R A L PEMBANGUNAN.
1.UU Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa 2. PP No : 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UUNo: 6/ 2014 tentang Desa 3. PP No : 47/2015 tetang perubahan.
Menjadi BUMDesa dengan Good Governance di era Revolusi Industri 4.0 Oleh KURNIAWAN, S.E.,C.M.A., Ak., C.A., C.I.B.A., M. Akun.
PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMDesa PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMDesa Oleh : NASKUN TATAWU TA Madya Kredit Mikro KPW 6 Prov. Sultra Oleh : NASKUN TATAWU.
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Transcript presentasi:

BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA SOLUSI PEMBANGUNAN EKONOMI KAWASAN PERDESAAN TERINTEGRASI Dr. Faizul Ishom, M.Eng Direktur Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan RAPAT EVALUASI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ALAM KAWASAN PERDESAAN Bedrock Hotel Kuta-Denpasar, 8 Desember 2016

DANA DESA SEBAGAI INTI PELAKSANAAN UU DESA Jumlah Desa: * Tahun 2016: 74.754 Desa; * Tahun 2017: 74.954 Desa PETA JALAN DANA DESA APBN-P 2015 Dana Desa: 20,76 Triliun. Rata-Rata DD Per Desa: 280,3 Juta. ADD: 32.666,4 Milyar, Bagi Hasil PDRD: 2.091,0 Milyar. Total: 55.523,6 Milyar. Rata-Rata Per Desa: 749,4 Juta. 2016 Dana Desa: 46,98 Triliun. Rata-Rata DD Per Desa: 643,6 Juta. ADD: 37.564,4 Milyar., Bagi Hasil PDRD: 2.412,4 Milyar. Total: 87.661,5 Milyar. Rata-Rata Per Desa: 1.183,1 Juta. 2017 Dana Desa: 60,00 Triliun. Rata-Rata DD Per Desa: 800,4 Juta. ADD: 42.285,9 Milyar. Bagi Hasil PDRD: 2.733,8 Milyar. Total: 105.201,4 Milyar. Rata-Rata Per Desa: 1.406,5 Juta. 2018 Dana Desa: 103,79 Triliun. Rata-Rata DD Per Desa 1.400,8 Juta. ADD: 55.939,8 Milyar Bagi Hasil PDRD: 3.055 Milyar. Total: 162.786,3 Milyar. Rata-Rata Per Desa: 2.197,1 Juta. 2019 Dana Desa: 111,8 Triliun. Rata-Rata DD Per Desa: 1,50 Milyar. ADD: 60,2 Triliyun, Bagi Hasil PDRD: 3,37 Triliyun. Total: 175.494,9 Milyar. Rata-Rata Per Desa: 2,36 Milyar. Saat ini Pemerintah telah menyalurkan dana desa sebagai mandat UU Desa; Di tahun 2016, rata-rata setiap desa akan menerima Dana Desa sebesar Rp.643,6 Juta dan diprediksi akan meningkat pada tahun 2017, yakni sebesar Rp 800,4 Juta per desa; Besarnya Dana Desa yang diperoleh oleh masing-masing desa dapat dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan berskala lokal desa yang diselenggarakan secara swakelola.

PELAKSANAAN KONSOLIDASI DAN HARMONISASI ANGGARAN PEMBANGUNAN DARI BERBAGAI SUMBER KE DESA PUSAT PROVINSI KABUPATEN KECAMATAN/DESA Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Dana Alokasi Khusus (DAK), Dekonsentrasi Alokasi Dana Desa Dana Desa Tugas Pembantuan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten, Kecamatan, dan Desa harus harus sinergi dan harmonis, diantarnya melalui dokumen RPJMN, RPJMD, dan RPJMDes Banyaknya dana yang disalurkan ke tingkat desa sehingga dibutuhkan peningkatan koordinasi yang intensif secara vertikal (dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa).

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA BERDASARKAN PERMENDESA NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDESA NO. 21 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016 Contoh Penggunaan Dana Desa Dengan Tipologi Desa Pesisir, Mina-wisata, Maju dan Mandiri Pembangunan tembok laut kawasan wisata laut; Rehabilitasi jamban publik dan pasar ikan; Pengadaan bahan promosi dan buku edukasi pesisir; Pembangunan fasilitas penyelenggaraan tradisi; Pembangunan pusat budidaya, dan konservasi; pelatihan wirausaha; dll. Contoh Penggunaan Dana Desa Dengan Tipologi Desa Hamparan, Industri, Perkebunan dan Berkembang Pembangunan rabat beton; Pemeliharaan saluran irigasi tersier; Pembangunan wisma pamer produk desa; Pemeliharaan poskesdes dan pengadaan alat kesehatan; Pembangunan sanggar belajar dan taman seni; Pelatihan paralegal desa; Pelatihan pemasaran hasil pertanian; dll. Contoh Penggunaan Dana Desa Dengan Tipologi Desa Dataran Tinggi, Pertanian, Tertinggal dan Sangat Tertinggal Pembangunan embung; Pembangunan Lumbung Desa; Pemeliharaan saluran air bersih; Pembangunan PAUD dan balai posyandu; Pengadaan alat kesehatan dasar; Sanggar belajar; Pengembangan usaha kompos; Rintisan listrik mikro hidro; Pelatihan manajemen BUM Desa; dll. “Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal Desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang disepakati melalui musyawarah desa dan diutamakan dilaksanakan secara swakelola”

PENGELOLAAN POTENSI DESA Potensi Desa Wisata: 1.902 Desa Potensi Desa Pesisir: 12.827 Desa 2.037 desa berada di dalam wilayah hutan dan 19.247 desa berlokasi di wilayah sekitar hutan 1.868.266 Komoditas UMKM berada di Desa MODAL SOSIAL DESA Kebersamaan; Kerjasama; Solidaritas; Kepercayaan. DIDUKUNG Potensi besar yang dimiliki desa dapat dikembangkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi desa melalui manajemen pengelolaan yang baik dalam bentuk BUM Desa

PERMASALAHAN EKONOMI DESA Permasalahan pembangunan di Desa sebagian besar merupakan permasalahan di bidang ekonomi, diantaranya: URBANISASI KEMISKINAN KETIMPANGAN Pada 2015, persentase penduduk di perdesaan hanya sebesar 44% dari total penduduk di Indonesia. Pada 2025 diproyeksikan turun menjadi 33,4% Pada Maret 2016, jumlah penduduk miskin di perdesaan mencapai 17,67 juta orang (14,11%), lebih besar dibandingkan perkotaan yakni 10,34 juta orang (7,79%). Pada 2005, rasio gini desa yang awalnya masih sebesar 0.26, namun pada 2015 telah mencapai 0,32. Dibutuhkan Upaya Percepatan Peningkatan Ekonomi Desa untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan desa yang didominasi oleh permasalahan bidang ekonomi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)

BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejaheraan masyarakat desa. (UU No.6/2015) Pendirian BUM Desa Bertujuan untuk : Meningkatkan perekonomian desa; Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa; Meningkatkan usaha masyarakat; Mengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan atau pihak ketiga; Menciptakan peluang dan jaringan pasar uang mendukung kebutuhan layanan umum warga; Membuka lapangan pekerjaan; Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

MEKANISME PEMBENTUKAN BUM Desa Permendesa No.4/2015 tentang Pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran BUM Desa. Musyawarah Desa/ antara desa dalam pembentukan BUM Desa/BUM Bersama antar desa. Hasil Kesepakatan Musyawarah Desa Penerbitan Peraturan Desa mengenai BUM Desa Dasar hukum pembentukan BUMDESA Pasal 4, Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan peraturan Desa tentang Pendirian BUMDESA; Desa dapat mendirikan BUM Desa dengan pertimbangan : inisiatif pemerintah desa/masyarakat desa; potensi usaha ekonomi desa; sumberdaya alam di desa; sumber daya manusia yang mampu mengelola BUMDESA; penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha desa. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa’ Pokok Bahasan dalam Musyawarah Desa meliputi : - Pendirian BUM Desa; - Organisasi Pengelola BUM Desa; - Modal usaha BUM Desa; dan - AD/ART BUM Desa. Hasil kesepakatan Musyawarah desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDesa. Peraturan Desa/Peraturan antar Desa ditanda tangani oleh kepala desa.

BUMDESA BERSAMA Badan Usaha Milik Desa Bersama, yang selanjutnya disebut BUM Desa Bersama, adalah badan usaha yang dibentuk dalam skema kerja sama antar-Desa. Pembentukan BUM Desa Bersama merupakan salah satu sarana untuk mengkonsolidasikan aktor, aset, akses dan arena di bidang ekonomi atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa melalui skema kerja sama antar-Desa, sehingga usaha Desa mampu berdaya saing dengan tetap memperhatikan kepentingan Desa.

Dasar Hukum UU No. 6/2014 tentang Desa, Pasal 87 sampai dengan Pasal 90 UU No. 6/2014 tentang Desa, yang mengatur spesifik tentang BUM Desa; Pasal 141 PP No. 43/2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47/2015, yang mengatur pembentukan BUM Desa Bersama; Pasal 132 sampai dengan Pasal 140 PP No. 43/2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47/2015, yang berlaku secara mutatis mutandis; Pasal 142 PP No. 43/2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47/2015, sebagai norma delegatif pembentukan Peraturan Menteri Desa PDTT; Pasal 83 sampai dengan Pasal 85 UU 6/2014 tentang Desa, yang mengatur tentang pembangunan Kawasan Perdesaan; Pasal 92 UU No. 6/2014 tentang Desa, khususnya ketentuan Pasal 92 ayat (6) UU Desa, pembentukan BUM Desa Bersama yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih. Frasa “dapat mendirikan BUM Desa” dalam peraturan perundang-undangan tentang Desa menunjukkan pengakuan dan penghormatan Negara terhadap prakarsa Desa dalam gerakan usaha ekonomi. Permendesa no 4 tahun 2014 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan , dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Pasal 6 ayat 1 - 4

Pendirian Bumdesa Bersama Bertujuan untuk : meningkatkan kerja sama Desa dalam usaha ekonomi Desa di kawasan perdesaan; mewadahi pelaku ekonomi Desa di kawasan perdesaan dalam usaha bersama yang produktif; mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Desa di kawasan perdesaan; melindungi masyarakat Desa di kawasan perdesaan dari mata rantai perdagangan yang tidak sehat dan tidak berpihak pada masyarakat Desa; dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan pendapatan asli Desa berdasarkan hasil usaha bersama di kawasan perdesaan, termasuk di kawasan perdesaan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

SUPPLY CHAIN YANG ADA SAAT INI DAN YANG DIHARAPKAN PRODUSEN DISTRIBUTOR UTAMA D1 PROVINSI D2 WILAYAH D3 KABUPATEN D4 KECAMATAN OUTLET KONSUMEN CATATAN : DARI DESA MEPRODUKSI BAHAN BAKU DAN PRODUK SUMBER DAYA ALAM LUAR DESA MEMASUKKAN KEBUTUHAN HARIAN MASYARAKAT BAIK SEMBAKO MAUPUN TOILETRIES KONSUMEN BISA MASYARAKAT DESA MAUPUN KOTA PRODUSEN BUMDES BERSAMA BUMDES KONSUMEN DENGAN SEMAKIN PENDEKNYA SUPPLY CHAIN AKAN LEBIH MENGOPTIMALKAN PEREKONOMIAN DI KAWASAN PERDESAAN

TAHAPAN PENDIRIAN BUMDESA BERSAMA MUSDES Perdes tentang kerja sama antar desa Kerjasama Desa melalui BUM Desa Bersama Delegasi Desa MAD Kerjasama antar-Desa Badan Kerjasama antar-Desa. Pendirian BUM Desa Bersama. PerBerKaDes - Organisasi Pengelola - Modal Usaha AD/ART BUM Desa Bersama

DESA’SMART

Mengapa DESA’SMART ? Medekatkan Produsen dan Konsumen (memperpendek supplay chain) Memaksimalkan usaha BUM Desa / BUM Desa Bersama Retail Moderen bisa juga dimiliki oleh masyarakat perdesaan Masyarakat desa dapat memenuhi kebutuhannya sendiri di outlet milik desa. Sebagai tempat pemasaran bagi produk desa Sebagai stabilisator harga kebutuhan pokok Sebagai sarana berkumpul untuk membahas pembangunan desa Desa’Smart terintegrasi secara Nasional dan Global Hanya diperlukan modal Rp 150-350 juta, dan bias di ambilkan penyertaan modal dari dana desa Cikal Bakal berdirinya Holding BUMDESA

LAY OUT DESA’SMART RAK BARANG KASIR BERANDA DESA FREEZER Catatan : Rak Barang : untuk produk retail pabrikan Beranda Desa : untuk produk local kawasan Perdesaan DESA’SMART tidak sekedar outlet biasa, tetapi juga tempat berkumpulnya warga desa sambil Nonton Bareng (Nobar)

Outlet Produk Kawasan Perdesaan Desa’SMart Karawang Retail Modern

RENCANA PEMBENTUKAN DESA’SMART 1 Outlet 29-08-2016 20 Outlet 31-12-2016 250 Outlet (1000) 31-12-2017 5000 Outlet (10000) 31-12-2018 75000 Outlet 17-08-2019

DESA’SMART UNTUK INDONESIA Digital Kios untuk Pembayaran Tagihan Listrik, Pulsa, PLN, BPJS dan lain lain. Tampak Luar Desa’SMart PIN Desa’SMart Mobil Desa’SMart Nasional Mobil Desa’Smart Lokal

Berminat ? Hubungi Pusat Inkubasi bisnis bumdesa bersama Gedung B lantai 3 memendesa Jl tmp jakibata no 17 Jakarta Selatan

Proses Pendirian Bumdesa Bersama Unit Usaha Retail Desa’SMart Kepala Bapermades mengundang Para Camat dalam rangka pendirian Bumdesa Bersama Kecamatan Camat mengundang Kepala Desa Kepala Desa melaksanakan musyawarah desa Camat memfasilitasi Musyawarah Antar Desa Bumdesa Bersama Terbentuk Direktur Utama Bumdesa Bersama Menetapkan Pendirian Unit Usaha Retail Desa’SMart

PENYERTAAN MODAL BUMDESA BERSAMA Direktur BUMDesa Bersama melakukan rapat untuk membentuk unit usaha retail Desa’Smart Desa melakukan penyertaan modal ke BUMDesa Bersama (Rp 150 juta) BUMDesa Bersama membangun outlet retail Desa’Smart di desa yang telah melakukan penyertaan modal Outlet Desa’Smart di desa dinamakan Desa’Smart Desa-Kecamatan (misal di Desa Jleper-Kecamatan Mijen-Kabupaten Demak : Desa’Smart Jleper-Mijen

DISTRIBUTION CENTRE Desa’SMart Apabila Jumlah outlet Desa’Smart diatas 200, maka dibuat 1 Distribution Centre (DC) DC berbentuk gudang yang akan di kelola secara profesional Saham DC dimiliki oleh BUMDesa Bersama yang telah melakukan penyertaan modal dan pihak ketiga (Investor) DC ini dinamakan Desa’Smart Kabupaten (misal di Kabupaten Demak : Desa’Smart Demak

DESA’SMART PROVINSI Desa’SMart Provinsi berfungsi sebagai perpanjangan tangan Desa’Smart Indonesia dalam mengkoordinasikan DC Desa’Smart Kabupaten Desa’Smart Indonesia adalah perusahaan induk (Holding Company) yang mengkoordinasi dan memfasilitasi pendirian serta melakukan pendampingan dalam proses bisnis Desa’Smart Saat ini Desa’Smart Indonesia di pegang oleh Pusat Inkubasi BUMDesa Bersama

Desa’Smart Indonesia Holding Company Kecamatan Kabupaten Provinsi Nasional Desa’Smart Indonesia Desa’Smart Provinsi Desa’Smart Kabupaten Bumbesa Bersama Outlet Desa’Smart

TERIMA KASIH