Proses Penyusunan Perda Proses Penyusunan Perda Pengajuan rancangan peraturan daerah ( Raperda ) yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah ( eksekutif ). Raperda yang telah disiapkan Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Pembahasan Raperda (DPRD + Bupati) prosesnya melalui 4 tingkat pembicaraan.
Tingkatan pertama, Penjelasan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna tentang penyampaian Raperda yang berasal dari Kepala Daerah. Tingkatan kedua, Pemandangan Umum (PU) dari fraksi-fraksi terhadap Raperda usulan Kepala Daerah. Kemudian disertai jawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi. Tingkatan ketiga, meliputi pembahasan dalam rapat komisi/gabungan komisi atau Rapat Panitia Khusus (Pansus) yang dilakukan bersama-sama dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Tingkatan keempat, pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna, yang didahului dengan laporan hasil pembicaraan tahap ketiga dan pendapat akhir fraksi.
Bagan Proses Penyusunan Perda Raperda (eksekutif) DPRD ( Sidang Paripurna) Penyampaian Raperda oleh KD Pembahasan Komisi / Gabungan Komisi/Pansus + KD (eksekutif) Paripurna Pengambilan Keputusan PU Fraksi Jawaban KD
Proses Penyusunan APBD APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah yang memiliki sejumlah asas umum, diantaranya : APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah; Penyusunan APBD berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tujuan bernegara; APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah (perda).
RKPD sebagai pedoman penyusunan APBD, pada dasarnya merupakan penjabaran dari Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Renstra memuat visi, misi, tujuan, strategis, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang bersifat indikatif sesuai dengan tupoksi masing2. Renstra SKPD penjabaran RPJMD (5th) Visi Misi KD
Renstra SKPD di susun Rencana Kerja (Renja) atas dasar Evaluasi proker tahun sebelumnya menyusun RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) selama 1 th Perbup. RKPD (yang telah ditetapkan) KD menyusun R KUA disampaikan kepada DPRD (juni) KUA KUA ( disepakati Pemda+DPRD) R PPAS oleh KD dengan langkah : Menentukan skala prioritas dalam urusan wajib dan urusan pilihan Menentukan urutan program dalam masing2 urusan Menyusun plafon anggaran sementara unt masing2 program.
Pembahasan KUA dan PPAS di DPRD Komisi-Komisi yang membidangi Panitia Anggaran DPRD Panitia Anggaran Eksekutif dan Legislatif.