Hakekat Perbankan Syariah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH.
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH & BANK KONVENSIONAL
Bank syariah, aplikasi,PRODUK dan landasan hukumnya
Entitas Ekonomi (Konvensional)
BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
Pengantar Manajemen Bank (Bank Syariah)
Pertemuan 7. Konvensional, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari.
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Erika Takidah Pertemuan ke 2
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Manajemen Bank Syariah
PERBANKAN SYARIAH EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016.
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
BANK SYARIAH.
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
Hukum Muamalah Armein Muhammad Fikri (6) Husnul Khotimah Matoha (15)
Sari Yuniarti,SE.,MM. Bank Syariah Sari Yuniarti,SE.,MM.
BANK SYARIAH.
BANK SYARIAH.
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
PERBANKAN SYARIAH ( SAP )
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
MANAJEMEN BANK SYARIAH
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Implementasi Produk Perbankan
Kelompok 5 (kelas XI-A4) :
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN.
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
AKAD JUAL BELI.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
ARBI MAULANA MUHAMMAD YUSRIL M RYAN RAMADHAN SUSILO BOY PRATOMO THEODORUS DUA
PERBANKAN SYARIAH.
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
Akuntansi Islam.
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
ETIKA BISNIS DAN TRANSAKSI EKONOMI ISLAM NAMA : RIZQI MAULIDIN NIM :
Sistem Keuangan Syariah
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

Hakekat Perbankan Syariah

Perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah) dan berdasarkan adanya larangan dalam Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram)

Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai.

Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan Perniagaan atas barang-barang yang haram, Bunga (ربا riba), Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar)

Jenis-jenis Transaksi dalam Perbankan Syariah

JENIS-JENIS AKAD KAFALAH MUSYARAKAH HIWALAH YAD AMANAH YAD DHAMANAH MEMBERI KEPERCAYAAN MEMBERI IZIN PERTUKARAN TITIPAN PERCAMPURAN JUAL BELI WADIAH MUSYARAKAH KAFALAH (GUARANTEE) WAKALAH Perbandingan Harga Jual & Harga Beli Syarikah Amlak HIWALAH (Anjak Piutang) Musawamah Tauliyah Murabahah Muwadhaah Mutlaqah YAD AMANAH Amlak Jabr Amlak Ikhtiar Muqayyadah YAD DHAMANAH JU’ALAH (Imbalan) Syarikah Uqud Berdasarkan Barang Pengganti Inan Mufawadah Wujuh Abdan Muqayadhah Mutlaq Sharf Ijarah (Usufruct) MUDHARABAH Waktu Penyerahan Barang/Dana Bai’ Bi Thaman Ajil Bai’ Salam Bai’ Isthisna Bai’ Istijrar MUZARA’AH (Hasil Panen) MUSAQAAT (Hasil Panen)

Perbedaan Perbankan Syariah dengan Konvensional

PERBEDAAN BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL ASPEK BANK SYARIAH BANK KONVENSIONAL AKAD DAN LEGALITAS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF HUKUM POSITIF STRUKTUR ORGANISASI DAN PENGAWASAN BI, DPS DAN DSN BI INVESTASI HALAL HALAL DAN HARAM PRINSIP OPERASIONAL TITIPAN, BAGI HASIL, JUAL BELI, SEWA, JAMINAN, PINJAM PERANGKAT BUNGA TUJUAN PROFIT DAN FALAH ORIENTED PROFIT ORIENTED HUBUNGAN DENGAN NASABAH KEMITRAAN DEBITUR – KREDITUR LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA BASYARNAS BANI

Nilai Spiritual Perbankan Syariah dalam Kontekstual

YANG BERKELANJUTAN DAN BERKEADILAN NILAI DASAR LEMBAGA KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH PERTUMBUHAN EKONOMI YANG BERKELANJUTAN DAN BERKEADILAN UKHUWAH / JAMA’AH ADIL: TRANSPARAN DAN JUJUR TRANSAKSI FAIR, TANPA PEMERASAN PERSAINGAN SEHAT KONTRAK YANG ADIL KEMASLAHATAN: PRODUKTIF, TIDAK SPEKULATIF, EFEKTIF, EFISIEN, BERKELANJUTAN DALAM PENGGUNAAN SBR DAYA, AKSES YANG SEBESAR BESARNYA BAGI MASYARAKAT UNTUK MEMPEROLEH SBR DAYA MENGHINDARI KEGIATAN YANG MERUSAK: LARANGAN PRODUK YANG MERUGIKAN DAN BERBAHAYA, LARANGAN PROSES YANG TIDAK GUNAKAN SBR DAYA ILLEGAL DAN SECARA TDK ADIL

Firman Allah SWT : “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)” (QS. Ar Rum : 39). “Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih” (QS. An-Nisa: 160-161).