Hakekat Perbankan Syariah
Perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah) dan berdasarkan adanya larangan dalam Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram)
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai.
Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan Perniagaan atas barang-barang yang haram, Bunga (ربا riba), Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar)
Jenis-jenis Transaksi dalam Perbankan Syariah
JENIS-JENIS AKAD KAFALAH MUSYARAKAH HIWALAH YAD AMANAH YAD DHAMANAH MEMBERI KEPERCAYAAN MEMBERI IZIN PERTUKARAN TITIPAN PERCAMPURAN JUAL BELI WADIAH MUSYARAKAH KAFALAH (GUARANTEE) WAKALAH Perbandingan Harga Jual & Harga Beli Syarikah Amlak HIWALAH (Anjak Piutang) Musawamah Tauliyah Murabahah Muwadhaah Mutlaqah YAD AMANAH Amlak Jabr Amlak Ikhtiar Muqayyadah YAD DHAMANAH JU’ALAH (Imbalan) Syarikah Uqud Berdasarkan Barang Pengganti Inan Mufawadah Wujuh Abdan Muqayadhah Mutlaq Sharf Ijarah (Usufruct) MUDHARABAH Waktu Penyerahan Barang/Dana Bai’ Bi Thaman Ajil Bai’ Salam Bai’ Isthisna Bai’ Istijrar MUZARA’AH (Hasil Panen) MUSAQAAT (Hasil Panen)
Perbedaan Perbankan Syariah dengan Konvensional
PERBEDAAN BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL ASPEK BANK SYARIAH BANK KONVENSIONAL AKAD DAN LEGALITAS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF HUKUM POSITIF STRUKTUR ORGANISASI DAN PENGAWASAN BI, DPS DAN DSN BI INVESTASI HALAL HALAL DAN HARAM PRINSIP OPERASIONAL TITIPAN, BAGI HASIL, JUAL BELI, SEWA, JAMINAN, PINJAM PERANGKAT BUNGA TUJUAN PROFIT DAN FALAH ORIENTED PROFIT ORIENTED HUBUNGAN DENGAN NASABAH KEMITRAAN DEBITUR – KREDITUR LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA BASYARNAS BANI
Nilai Spiritual Perbankan Syariah dalam Kontekstual
YANG BERKELANJUTAN DAN BERKEADILAN NILAI DASAR LEMBAGA KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH PERTUMBUHAN EKONOMI YANG BERKELANJUTAN DAN BERKEADILAN UKHUWAH / JAMA’AH ADIL: TRANSPARAN DAN JUJUR TRANSAKSI FAIR, TANPA PEMERASAN PERSAINGAN SEHAT KONTRAK YANG ADIL KEMASLAHATAN: PRODUKTIF, TIDAK SPEKULATIF, EFEKTIF, EFISIEN, BERKELANJUTAN DALAM PENGGUNAAN SBR DAYA, AKSES YANG SEBESAR BESARNYA BAGI MASYARAKAT UNTUK MEMPEROLEH SBR DAYA MENGHINDARI KEGIATAN YANG MERUSAK: LARANGAN PRODUK YANG MERUGIKAN DAN BERBAHAYA, LARANGAN PROSES YANG TIDAK GUNAKAN SBR DAYA ILLEGAL DAN SECARA TDK ADIL
Firman Allah SWT : “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)” (QS. Ar Rum : 39). “Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih” (QS. An-Nisa: 160-161).