PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Advertisements

EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
PENATAAN ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH SESUAI UU 23 TAHUN 2014
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PENGANGGARAN SANITASI
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
PENATAAN PEGAWAI ASN DALAM KERANGKA KEBIJAKAN PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN, KELEMBAGAAN, PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PADA PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN.
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Sugiyantomendung.com Mbahmendung.blogspot.com gmail .com
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
PERANGKAT DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
PENATAAN KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Otonomi Daerah studi kasus provinsi riau
“ARAHAN KEBIJAKAN DALAM PENATAAN PERANGKAT DAERAH”
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
MATERI PAPARAN PENYESUAIAN NOMENKLATUR JFU/STAF
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
KEPALA BIRO ORGANISASI
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) KABUPATEN LEBAK TAHUN 2018
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI OPTIMALISASI PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENDUKUNG SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI Disampaikan oleh: Maria Ivonne Tarigan DIREKTORAT.
Transcript presentasi:

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016 IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI DIREKTORAT FASILITASI KELEMBAGAAN & KEPEGAWAIAN PERANGKAT DAERAH DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH 2016

BIODATA Nama : ABAS SUPRIYADI, S.Sos, MAP NIP. 19741223 199603 1 001 Pangkat/Gol. Ruang Penata Tk. I (III/d) Jabatan Kasi Wil. IIA, Dit. Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Unit Kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Instansi Kementerian Dalam Negeri Alamat Kantor Jl. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta No. Handphone 081316547626 Alamat email abassupriyadi@yahoo.com Pendidikan S-2 STIA LAN JAKARTA NPWP 47.327.999.0-005.000

PENATAAN PERANGKAT DAERAH KEBIJAKAN PENATAAN PERANGKAT DAERAH Membentuk Organisasi Perangkat Daerah yang “TEPAT FUNGSI dan TEPAT UKURAN” sesuai dengan ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah. Pelaksanaan fungsi manajemen dalam penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan disatukan dalam Organisasi Perangkat Daerah (seperti fungsi penyuluhan disatukan dalam organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pertanian) (1) DEBIROKRATISASI

(2) MENINGKATKAN BELANJA PUBLIK PADA APBD Penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah, akan mengurangi jumlah jabatan struktural, tanpa mengurangi jumlah pegawai. Hal ini akan berimplikasi terhadap “Pengurangan Belanja Pegawai” dan “Peningkatan Belanja Publik” (termasuk Belanja Modal) dalam APBD. Diharapkan akan terjadi efisiensi Belanja Pegawai sebesar 25% dari total Belanja Pegawai saat ini (rata-rata nasional rasio Belanja Pegawai di Kab/Kota sebesar 43% terhadap APBD. Namun ada daerah di atas 60% dengan kapasitas fiskal rendah). (2) MENINGKATKAN BELANJA PUBLIK PADA APBD

PERTIMBANGAN PERCEPATAN PENATAAN bahwa berdasarkan amanat Pasal 410 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah harus menyesuaikan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah selambat-lambatnya bulan Oktober tahun 2016. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka semua aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;

TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH ARAHAN UU NO. 23 THN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

DASAR PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT KONKUREN PEMERINTAHAN UMUM urusan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan pelaksanaannya kepada gubernur dan bupati/walikota di wilayahnya masing-masing, misalnya urusan menjaga 4 konsensus dasar Politik Luar Negeri; Pertahanan; Keamanan; Yustisi; Moneter & Fiskal Nasional; dan Agama. WAJIB PILIHAN YAN DASAR NON YAN DASAR SPM PENATAAN KELEMBAGAAN 7

WAJIB URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN PILIHAN Urusan berbasis ekosistem tidak berkaitan dengan pelayanan dasar berkaitan dengan pelayanan dasar Potensi dan keunggulan daerah Tenaga Kerja; Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Pangan; Pertanahan; Lingkungan Hidup; Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Perhubungan; Komunikasi dan Informatika; Kperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; Penanaman Modal; Kepemudaan dan Olah Raga; Statistik; Persandian; kebudayaan; Perpustakaan; dan Kearsipan. Pendidikan Kesehatan PU PR Sosial Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Kelautan dan perikanan; Pariwisata; Pertanian; kehutanan; Energi dan sumberdaya mineral; Perdagangan; Perindustrian; dan Transmigrasi. Urusan berbasis ekosistem Kehutanan; pertambangan; kelautan dan perikanan. Kab/Kota Dapat bagi hasil Provinsi

PRINSIP PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH 1 5 (lima) elemen, yaitu : kepala Daerah (strategic apex); sekretaris Daerah (middle line); dinas Daerah (operating core); badan/fungsi penunjang (technostructure); dan staf pendukung (supporting staff). 2 tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah. rasional, proporsional, efektif dan efisien. faktor keuangan, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah 3

ASAS PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah; efisiensi; efektifitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas.

Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah DEFINISI Unsur staf pendukung kepala daerah yang melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi dan fungsi pelayanan administrasi serta fungsi pendukung lainnya SEKRETARIAT DAERAH Tugas Membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah Dalam pelaksanaan tugasnya Sekretaris Daerah bertanggungjawab kepada kepala daerah

Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD DEFINISI Unsur staf pendukung DPRD SEKRETARIAT DPRD Tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan. menyelenggarakan administrasi keuangan; mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah.

Inspektorat Daerah dipimpin oleh Inspektur DEFINISI unsur yang menjalankan fungsi pengawasan INSPEKTORAT DAERAH Tugas membantu kepala daermengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat ah membina dan Daerah. Inspektorat Daerah dipimpin oleh Inspektur Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah.

Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas DEFINISI Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah DINAS Tugas membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah.

Badan dipimpin oleh Kepala Badan DEFINISI unsur penunjang yang melaksanakan fungsi-fungsi yang bersifat strategis yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah antara lain perencanaan, pengawasan, kepegawaian, keuangan, pendidikan dan latihan serta penelitian dan pengembangan BADAN Badan dipimpin oleh Kepala Badan Tugas membantu kepala daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah Kepala Badan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah

Kecamatan dipimpin oleh Camat DEFINISI Bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat Tugas Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masy. Menggoordinasikan penerapan & penegakan Perda & Perkada Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana & sarana pelayanan umum. Mengoordinasikan peny. Kegiatan pemerintahan yg dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan. Membina & mengawasi peny. Kegiatan desa dan/atau kelurahan. Melaksanakan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah kab/kota yg tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kab/kota yg ada di kecamatan. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Kecamatan dipimpin oleh Camat Camat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui sekretaris Daerah

Indikator Teknis masing-masing urusan pemerintahan yang ditetapkan JENIS & TIPE PERANGKAT DAERAH PROVINSI SEKRETARIAT DAERAH; SEKRETARIAT DPRD; INSPEKTORAT; DINAS; DAN BADAN. KAB/KOTA DINAS; BADAN; DAN KECAMATAN. tipe A untuk beban kerja yang besar tipe B untuk beban kerja yang sedang tipe C untuk beban kerja yang kecil Jumlah Penuduk Luas Wilayah Jumlah APBD variabel : Umum : 20% Teknis : 80% Indikator Teknis masing-masing urusan pemerintahan yang ditetapkan KECAMATAN tipe A untuk beban kerja yang besar tipe B untuk beban kerja yang kecil 17

PEMBENTUKAN UPT DINAS/BADAN Pada dinas dapat dibentuk UPT dinas/badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang membutuhkan satu kesatuan manajemen dalam penyelenggaraannya UPT dinas/badan Kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan UPT dinas/badan Kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. Pembentukan UPT dinas/badan Daerah Provinsi ditetapkan melalui peraturan gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan MDN Pembentukan UPT dinas/badan Daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur SWPP Kriteria klasifikasi UPT dinas/badan dan tata cara pembentukan UPT dinas/badan diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara Pasal 19

PEMBENTUKAN CABANG DINAS Pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada daerah provinsi dapat dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota dengan Wilayah kerja cabang dinas dapat meliputi satu atau lebih kabupaten/kota. cabang dinas tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan cabang dinas tipe B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. Pembentukan cabang dinas ditetapkan melalui peraturan gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri Dalam Negeri Kriteria klasifikasi Cabang Dinas dan tata cara pembentukan Cabang Dinas diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri PAN & RB Pasal 22

PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH Perangkat Daerah hanya dapat dibentuk apabila terdapat urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah (urusan wajib dan urusan pilihan), serta fungsi pendukung dan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang intensitasnya diukur berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan atau fungsi pendukung dan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan. Pasal 1 & Pasal 2

KRITERIA PERANGKAT DAERAH Tipe perangkat daerah yang akan ditetapkan tidak boleh lebih besar dari skor yang diperoleh dari hasil pemetaan, dan diharapkan Kepala Daerah dapat menurunkan tipe perangkat daerah lebih rendah dari hasil pemetaan berdasarkan tingkat kemampuan keuangan daerah ketersediaan aparatur. Pasal 6, Pasal 53, Pasal 54

KRITERIA PERANGKAT DAERAH Tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 800; Tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 sampai dengan 800; Tipe C apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 400 sampai dengan 600.

KRITERIA KECAMATAN tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus); dan tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan 600 (enam ratus).

PENGGABUNGAN PERANGKAT DAERAH Kepala Daerah dapat menurunkan tipe perangkat daerah lebih rendah dari hasil pemetaan dan selanjutnya digabungkan dengan perangkat daerah yang serumpun. Sub urusan pemerintahan dapat digabung dengan urusan pemerintahan yang berbeda apabila urusan pemerintahan tersebut berada dalam rumpun yang sama dan dibawah pembinaan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang sama di Pemerintah Pusat. Apabila seluruh urusan pemerintahan dalam satu rumpun tidak ada yang memperoleh skor yang dapat dibentuk sebagai perangkat daerah berdiri sendiri, maka urusan pemerintahan tersebut digabung dengan sekretariat daerah. Pasal 18, Pasal 40

PERUMPUNAN PROVINSI

PERUMPUNAN KAB/KOTA

PEMISAHAN PERANGKAT DAERAH Satu urusan pemerintahan tidak dapat dipecah menjadi dua, kecuali untuk urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanian, dan penunjang urusan keuangan yang dapat dipecah menjadi 2 (dua) perangkat daerah apabila skor hasil pemetaan memenuhi syarat. Pasal 89 & Pasal 90

NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH Nomenklatur perangkat daerah mengikuti nomenklatur urusan pemerintahan, fungsi penunjang atau fungsi pendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan. Dalam hal berdasarkan pertimbangan kebutuhan spesifik dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, Kepala Daerah dapat menambahkan sub urusan pemerintahan sebagai nomenklatur perangkat daerah. Pasal 109

PEKERJAAN UMUM & PENATAAN RUANG serta PERTANIAN Nomenklatur Dinas Daerah provinsi dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang pertanian yang dibentuk menjadi dua dinas adalah sesuai dengan sub urusan yang dilaksanakan dan kebutuhan daerah.

KEUANGAN Nomenklatur badan Daerah provinsi dan badan Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan yang dibentuk menjadi dua dinas terdiri atas: Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota; dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

KEPEGAWAIAN & DIKLAT Badan Kepegawaian Daerah Provinsi; Nomenklatur badan Daerah provinsi dan badan Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: Badan Kepegawaian Daerah Provinsi; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten/Kota.

RUMAH SAKIT DAERAH Pengaturan tentang Rumah Sakit Daerah dicantumkan sebagai unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang bersifat otonom, dipimpin oleh dokter atau dokter gigi yang merupaan jabatan fungsional yang diberi tugas tambahan. Kelembagaan rumah sakit diluar direktur dapat menggunakan struktur kelembagaan yang ada saat ini sampai ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Kelembagaan Rumah Sakit Daerah. Penyesuaian pengisian jabatan direktur rumah sakit serta pengisian jabatan kepala pusat kesehatan masyarakat sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Pasal 21 ayat (8), Pasal 44 ayat (7), & Pasal 121

PERANGKAT DAERAH KESATUAN BANGSA DAN POLITIK Dicantumkan dalam Ketentuan Peralihan Perda bahwa Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. Jadi tidak mencantumkannya dalam pasal yang mengatur pembentukan perangkat daerah. Perda tidak dapat merubah nomenklatur dan struktur perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik selama proses transisi sambil menunggu pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. Apabila perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik yang ada saat ini melaksanakan urusan pemerintahan lain yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang di bentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka unit kerja pada perangkat daerah kesatuan bangsa dan politik tersebut tidak lagi melaksanakan tugas dan fungsi yang sudah menjadi tugas dan fungsi perangkat daerah baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pasal 122

Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Sub Urusan Bencana Perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan bencana yang sebelumnya sudah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, selanjutnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya. Bagi daerah Kabupaten/Kota yang pada saat ini tidak membentuk perangkat daerah yang berdiri sendiri, maka untuk melaksanakan sub urusan bencana dapat digabung dengan salah satu dinas yang melaksanakan sub urusan pemerintahan pada urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Unit Layanan Pengadaan Unit Layanan Pengadaan merupakan salah satu fungsi pendukung pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sehingga tugas dan fungsi layanan pengadaan dilaksanakan oleh salah satu unit kerja pada sekretariat daerah yang pengaturannya ditetapkan dalam peraturan kepala daerah tentang struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah.

Fungsi Koordinasi Untuk penajaman pelaksanaan suatu urusan pemerintahan tertentu, seperti penyuluhan atau penataan ruang yang sudah menjadi tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah, tidak perlu dibentuk perangkat daerah sendiri untuk mencegah pemborosan dan menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi antar perangkat daerah.

PENGISIAN JABATAN Agar peralihan perangkat daerah dari yang ada saat ini menjadi perangkat daerah baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tidak mengganggu pelaksanaan anggaran tahun 2016 dan siap untuk melaksanakan anggaran tahun 2017, maka dalam Ketentuan Peralihan Peraturan Daerah agar memuat: Pejabat pada perangkat daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas, kegiatan dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2016. Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan Perda ini untuk pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2016.

TERIMA KASIH