LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PEMBUKUAN BOP RA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
Advertisements

PELATIHAN BENDAHARA BOS UNTUK TINGKAT SD DAN SMP TAHUN 2014
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Oleh : AGUS FATKHUROKHMAN, SE
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
MEKANISME PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PEMBUKUAN BENDAHARA BOS 2017 Oleh : Hj. Meiyana, EW.
DASAR HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN 1. UU NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEU
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH
Pengelolaan Keuangan Daerah KPP PRATAMA SURABAYA GENTENG
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Diklat Keahlian Ganda di BP Marthen K. Patiung.
Panduan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN
Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian
IMPLEMENTASI PMK NOMOR 168/PMK
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
SOSIALISASI PERPAJAKAN DANA BOS TAHUN 2015 KEMENAG KAB. DEMAK
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BOS MADRASAH ALIYAH
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Pajak Penghasilan Pasal 23
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Inspektorat Kabupaten Sleman
Bimbingan Teknis B P R A Muhammad Nurudin Syah, S.Kom
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BOS
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PEMBUKUAN BOP RA
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Bagi Bendahara Kelurahan/Desa
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA
MEKANISME PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PEMBUKUAN BENDAHARA BOS 2016 Oleh : Hj. Meiyana, EW.
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ
Pelaporan DAN Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tahun 2018
Pelaporan DAN Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tahun 2018
Pelaporan DAN Pertanggungjawaban Keuangan BOP RA Tahun 2018
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
SOSIALISASI PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN HIBAH DAMAS PENGEMBANGAN MATA KULIAH BERBASIS IT FK-KMK UGM TAHUN 2019.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA KPP PRATAMA PALOPO 2017.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Transcript presentasi:

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PEMBUKUAN BOP RA Oleh : Hj. Meiyana EW, SE, MPA

DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perubahan PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada K/L; Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama; Pedoman Umum Pengelolaan/Penyaluran Bantuan (Juknis) yang disusun oleh masing-masing Kementerian/Lembaga;

KONSEPSI DASAR BOP adalah program Pemerintah untuk RA RA penerima program BOP untuk membantu (discount fee) siswa RA dari keluarga tidak mampu dari kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya untuk kegiatan di Indonesia berupa dana langsung untuk siswa sebesar Rp. 300.000,- per siswa Pemberian utk 12 bulan, dicairkan 1 kali tahapan Wajib melaporkan realisasi dana BOP RA Pelaporan melalui RKARA : Rencana Kegiatan dan Anggaran RA Membuat bukti pengeluaran yang sah Melakukan Pembukuan tiap bulan

PENGGUNAAN DANA BOP RA NO. KOMPONEN PEMBIAYAAN 1. Pengembangan perpustakaan :buku teks pelajaran 2. Pembelian alat peraga edukatif 3. Pembelian bahan habis pakai: ATK operasional RA, Fotocopy penggandaan, dll 4. Kegiatan pembelajaran dan ekskul 5 Langganan daya dan jasa : listrik, telepon, air, internet 6. Kegiatan penerimaan siswa baru 7. Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak 8. Biaya peningkatan gizi anak atau pemberian makanan tambahan 9. Penyusunan dan Pelaporan 10 Pembelian perangkat pengolahan data (aset tetap) 11. Perawatan sarana dan prasarana RA 12. Pengembangan profesi guru 13 Pembayaran GBPNS

LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOP RA Disimpan dalam jangka waktu lama Dipinjamkan pada pihak lain Membeli Lembar Kerja Siswa Membeli software untuk pelaporan keuangan Membiaya kegiatan non prioritas (studi tour, karya wisata, dan sejenis) Membayar bonus dan transportasi rutin utk guru Membeli seragam yg bukan menjadi inventaris RA Rehab sedang dan berat Membangun gedung baru

Mekanisme LS ke rekening RA Proses pencairan di KANWIL Proses Pencairan BOP RA Mekanisme LS ke rekening RA Proses pencairan di KANWIL Perlu ada pembaharuan Juknis Dicairkan oleh PPK Tim Pelaksana Penanggung jawab pada Seksi Kesiswaan

IMPLEMENTASI RA LANGKAH PERTAMA LANGKAH KEDUA LANGKAH KETIGA Subdit Srana dan Prasarana Direktorat Pendidikan Madrasah MERANCANG DAN MENGUSULKAN PROGRAM (PROPOSAL DAN BERKAS PENGAJUAN) LANGKAH PERTAMA LANGKAH KEDUA MELAKSANAKAN LANGKAH KETIGA MENDOKUMENTASIKAN DAN MEMBUAT LPJ KEUANGAN DAN LAP KEGIATAN Meiyana.w21@gmail.com

PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN Bendahara: Buku Kas Umum RKARA (Rencana Kegiatan dan Anggaran RA) format BOP-06 Pembukuan (BOP-07) Buku Bendahara: Buku Kas Umum (BOP-08), Kolom penerimaan dari pemberi dana, kolom pengeluaran untuk pembelian barang dan jasa, pajak, admin bank, jasa giro Diisi dgn segera tiap bulannya meskipun NIHIL Ditanda tangani oleh Bendahara dan Kepala RA

Hal-HAL PENTING LAINNYA Pembukuan dapat dilakukan dengan tulis tangan atau komputer, tapi komputer lebih baik krn bisa disimpan di pc Pembukuan dibuat terpisah dari laporan kegiatan dan dicetak atau dijilid tersendiri Bendahara wajib menyimpan pembukuan setiap bulannya sebagai dokumen penting, dan mencetaknya ketika akan dilaporkan Semua transaksi di catat pada BKU Setiap Akhir bulan, Buku ditutup dan di tandatangani oleh Bendahara dan Kepala RA Saldo Tunai di Bendahara maksimal 10 jt per hari Pembukuan tetap harus dibuat meskipun transaksi NIHIL

BUKTI PENGELUARAN Setiap Transaksi Keuangan Harus dibuktikan dengan KUITANSI Belanja Rp. 250.000 sd Rp. 1.000.000,- (materai 3.000) Belanja diatas Rp. 1.000.000 (materai 6.000) Uraian Pembayaran di Kuitansi harus jelas dan rinci peruntukannya Apabila ada kesalahan penulisan angka/huruf, dapat dicoret dengan dua garis rapih kemudian di paraf Uraian tentang jenis barang dan jasa dapat dipisah dalam bentuk faktur pembelian/nota sebagai lampiran kuitansi Kuitansi di ttd Bendahara dan Kepala RA Wajib disimpan di RA sebagai dokumen penting

PERPAJAKAN Pajak yang di pungut dan disetor : PPN yg di pungut oleh penjual atas pembelian barang diatas 1 jt, sebesar 1/11 x Anggaran Belanja Barang, atau 10 % x harga barang total di bukti belanja*Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang Dasar No.42 tahun 2009 pasal 7 :Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen). Tidak dipungut PPh 22 untuk dana BOP RA PPh 21 atas Honorarium Kegiatan, sebesar 5 % utk gol III, 15 % utk gol IV, Gol II 0% Jika Honorarium Guru bukan PNS, tenaga kependidikan bukan PNS tidak dikenai pajak jk dibawah PTKP (batas maksimal PTKP penghasilan Rp. 3.000.000- per bulan) *Per-31/PJ/2012entang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. UU PPh 22 : PMK 224/PMK.11/2012 dan PER-06/PJ/2013 Bagi guru/pegawai bukan PNS sebagai peserta kegiatan, PPh 21 sebesar 5 % jika mempunyai NPWP, jika tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 6% dari penghasilan.

PERPAJAKAN PPh 23 atas Konsumsi atau sewa atau jasa lainnya sebesar 2% utk ber NPWP, 4 % utk non NPWP dan nominal belanja berapapun kena pajak Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. 3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan. 4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.

Berikut ini adalah daftar objek pph 23 jasa lainnya tersebut: Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan. Pembuatan dan/atau pengelolaan website; Internet termasuk sambungannya; Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program; Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;  Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

Berikut ini adalah daftar objek pph 23 jasa lainnya tersebut: Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat. Penyelenggara kegiatan atau event organizer; Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan; Katering atau tata boga; Pemeliharaan tanaman; Dekorasi; Pencetakan/penerbitan;

MODEL MATERAI 3000

MODEL MATERAI 6000

ILUSTRASI SOAL RAM Karanganom Pada tanggal 22 Februari 2016 menerima dana BOP di rekening sebesar Rp. 36.000.000,- Tgl 02 Maret 2016: Bayar Honor Panitia PPDB bulan Januari dan februari 2016 total Rp. 2.000.000, non PNS Tgl 03 Maret 2016 Bayar Listrik Januari dan Februari sebesar Rp. 550.000,- Tgl 10 Maret : Beli Laptop Rp. 3.850.000, pajak di setor lusa. Tgl 20 Maret Bayar APE Rp. 2.500.000,- Tgl 1 April Bayar ATK Keg ekskul Rp. 700.000 Tgl 15 April Bayar Pemeliharaan mebelair kelas Rp. 2.000.000,- Bunga bank Rp. 20.000,-, Tgl 20 April Bi Administrasi Rp. 10.000, Tgl 21 April

JAWABAN Di buku rekening ada dana BOP 36 jt..akan mempengaruhi BKU dan Buku Pem Kask..sebagai bukti di copy buku rekening yg mencantumkan transaksi terima dana BOP Karena tgl 02 Maret ada pembayaran, maka di tgl itu atau sebelumnya melakukan penarikan uang dari Bank Ke Kas tunai dgn saldo kas harian maksimal Rp. 10 jt Laptop 4 juta (pagunya) artinya di kuitansi ya ditulis 4 jt...PPN 4 jt/11 = 363.636 atau sebesar 10 % dari DPP, DPP sebesar 100/110 dari pagu, harus menggunakan NPWP Rekanan yg ber PKP Bayar ATK dalam 1 hari 1 rekanan tapi beda kegiatan jadi tdk kena PPN, jika lebih dri 1 jt tapi 1 rekanan maka kena PPN Bayar pemeliharaan mebelair karena diatas 1 juta kna PPN dengan rekanan harus ber PKP, bebas PPh

FORMAT DAFTAR PENERIMAAN HONOR PANITIA/NARASUMBER DAFTAR PENERIMAAN HONORARIUM PANITIA NAMA KEGIATAN XXXX Pada Tanggal : 23 Februari 2015, di Nama Tempat xxxx Yogyakarta NO NAMA JABATAN GOL HONORARIUM PAJAK PENERIMAAN TANDA TANGAN 1 Ketua IV Rp 400.000 Rp 20.000 Rp 380.000   2 Sekretaris Rp 300.000 Rp 15.000 Rp 285.000 3 Anggota III 4 5 JUMLAH Rp 1.600.000 Rp 80.000 Rp 1.520.000 satu juta enam ratus ribu rupiah Setuju dibayar, Lunas dibayar, tanggal....... Kepala RA Bendahara RA XXXXXXXX XXXXXX

Pada Tanggal : 23 Februari 2015, di Kaliurang Yogyakarta FORMAT DAFTAR HADIR DAFTAR HADIR PANITIA NAMA KEGIATAN XXXX Pada Tanggal : 23 Februari 2015, di Kaliurang Yogyakarta NO NAMA JABATAN GOL ASAL INSTANSI TANDA TANGAN 1 Ketua IV   2 Sekretaris 3 Anggota III 4 5 Mengetahui Kepala RA

KUITANSI BUKTI PEMBAYARAN KUITANSI PEMBAYARAN KUITANSI BUKTI PEMBAYARAN   Tahun Anggaran : No Bukti Sudah Terima Dari Kepala RA RA ............................................... Desa/Kecamatan Kabupaten Provinsi Jumlah Uang Terbilang Untuk Pembayaran Sumber Dana Dana BOP RA Periode Bulan ................ sd ..................... Yogyakarta, Penerima Uang ttd stempel rekanan (Nama Jelas) Lunas dibayar tanggal Bendahara RA ttd

BLANGKO SURAT SETORAN PAJAK 0 0 0 5 4 0 2 9 4 5 4 1 0 0 0 Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta Jl. Sukonandi No.8, Yogyakarta PPh 21 atas Honor juli sd agt 2015 4 1 1 1 2 1 1 0 0 X 2 0 1 5 100.000,- Seratus ribu rupiah RA SSE. go.id

Sekian dan terima kasih   FORMULIR BOP 07 Diisi oleh Bendahara Disimpan di RA BUKU KAS UMUM (BKU) BULAN JANUARI 2016 Nama RA : Desa/Kecamatan Kabupaten Provinsi : D.I. Yogyakarta Hal 1 NO Tanggal No. Kode No Bukti Uraian Penerimaan (Debet) Pengeluaran (Kredit) Saldo (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) - 1 1 Jan 2015 0001 Terima dana 10.000.000 0016 Bayar honor GTT 6 bln 0017 0018 Yogyakarta, 31 Januari 2016 Mengetahui Kepala RA Bendahara RA Alfiah Imah Widiawati Sekian dan terima kasih

Sekian dan terima kasih

KESIMPULAN CP MEIYANA : 08122729920/087739004754 ADITYA : 081578113319 SHODIQ : 085643502626