DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN Sosialisasi PMK Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas No. PMK 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Jakarta, Februari 2017 INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN
LATAR BELAKANG Percepatan implementasi transaksi non tunai di seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagai salah satu aksi dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 1 Pelaksanaan inisiatif strategis dalam Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan yakni implementasi sistem pembayaran secara elektronik dengan saluran pembayaran yang modern, antara lain pendebetan rekening Bendahara secara elektronik. 2 Mempertegas kedudukan Bendahara dalam struktur organisasi suatu instansi pemerintah. 3 Penyesuaian persyaratan pengangkatan Bendahara dengan Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN. 4
TUJUAN PENYUSUNAN PMK Menambah saluran pendebitan rekening bagi Bendahara yang semula hanya melalui cek/bilyet giro, ditambah dengan internet banking dan kartu debit. 1 Menyesuaikan pengaturan mengenai persyaratan pengangkatan Bendahara. 2 Mempertegas kedudukan Bendahara dalam struktur organisasi suatu instansi pemerintah, sehingga jabatan Bendahara bukan merupakan tugas tambahan. 3
SUBSTANSI PENGATURAN
Kedudukan Bendahara Dalam Struktur Organisasi Suatu Instansi Pemerintah Semula Belum Diatur Menjadi Bendahara Penerimaan berkedudukan di unit yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan atau unit teknis yang memiliki fungsi penerimaan Negara pada Satker. 1 Bendahara Pengeluaran dan BPP berkedudukan di unit yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan pada Satker 2
Syarat Pengangkatan Bendahara Semula Setiap orang yang akan diangkat sebagai Bendahara harus memiliki Sertifikat Bendahara yang diperoleh melalui proses Sertifikasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan Dalam hal proses sertifikasi belum dapat dilaksanakan, persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Bendahara adalah: Pegawai Negeri; Pendidikan minimal SLTA atau sederajat; dan Golongan minimal II/b atau sederajat. Menjadi Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, atau anggota POLRI yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada pada Satuan Kerja Pengelola APBN, harus memiliki Sertifikat Bendahara. Ketentuan mengenai Sertifikat Bendahara berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sarana Pembayaran/Pendebitan Rekening Bendahara Semula Cek/Bilyet Giro Menjadi Cek/Bilyet Giro; Internet Banking; atau Kartu Debit.
Kewenangan Pendebitan Rekening Pejabat yang berwenang melakukan pendebitan rekening Bendahara Penerimaan: 1 Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara; dan Bendahara Penerimaan Pejabat yang berwenang melakukan pendebitan rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP): 2 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pemegang Komitmen atas nama KPA; dan Bendahara Pengeluaran/BPP
Penyediaan Internet Banking dan Kartu Debit serta Konsekuensi Biaya Layanan internet banking dan kartu debit disediakan oleh Bank Umum. 1 Tata Cara Penggunaan Internet Banking dan kartu debit mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank Umum Biaya yang timbul akibat penggunaan internet banking dan kartu debit dibebankan pada DIPA Kantor/Satker berkenaan. 2 Biaya langsung didebit dari rekening yang bersangkutan. atau Biaya ditagihkan tersendiri.
Daftar Bank Umum Mitra Kerja Kementerian Keuangan Dalam Pengelolaan Rekening Kementerian Negara/Lembaga
PEMBAYARAN SECARA KONVENSIONAL (Cek/Bilyet Giro)
MEKANISME PEMBAYARAN SECARA KONVENSIONAL CEK Tarik Tunai Bayar Tunai SPBy Transfer ke Rekening Penerima Bilyet Giro
KELEBIHAN DAN KELEMAHAN PEMBAYARAN SECARA KONVENSIONAL 1 Bendahara telah terbiasa menatausahakan bukti fisik pembayaran (hardcopy) 2 Tidak terdapat tambahan biaya bulanan dan biaya transaksi Kelemahan: Pembayaran terhambat jika pejabat yang berwenang tidak berada di tempat 1 2 Terdapat risiko keamanan, misal: uang hilang, dicuri atau dirampok 3 Peluang terjadinya moral hazard lebih besar 4 Diperlukan penatausahaan bukti fisik pembayaran
PENDEBITAN REKENING MELALUI INTERNET BANKING
FITUR MINIMAL INTERNET BANKING YANG DIPERLUKAN OLEH BENDAHARA 1 Monitoring Mutasi Transaksi dan Saldo Rekening 2 Mencetak rekening koran. Transfer dana/pembayaran ke rekening penerima: Pada bank yang sama Antar bank melalui SKN atau RTGS Antar bank melalui jaringan online 3 4 Penyetoran pajak atau PNBP melalui MPN G2 5 Pembayaran langganan daya dan jasa: air, listrik, telepon
REGISTRASI INTERNET BANKING Mengisi formulir pendaftaran ke Bank Umum tempat rekening dibuka dengan melengkapi data-data antara lain: Data pemohon (KPA/Kepala Satker), antara lain: nama, alamat, nomor telepon seluler dan alamat email. Data rekening yang akan didaftarkan, antara lain: nomor rekening, nama rekening, dan jenis rekening. (Sesuai persyaratan yang berlaku pada masing-masing Bank Umum) Jenis registrasi: Satu fasilitas internet banking untuk beberapa rekening yang dimiliki oleh Satker; atau Satu fasilitas internet banking untuk setiap rekening. Catatan: Dalam rangka memperlancar proses regitrasi dan penggunaan internet banking, Bank Umum diminta memberikan edukasi kepada Bendahara/PPK Satker yang menjadi mitra kerja/nasabahnya
Registrasi Internet Banking
Registrasi Internet Banking
MEKANISME PEMBAYARAN DENGAN INTERNET BANKING Rekening Bendahara Pengeluaran/ BPP SPBy oleh PPK Rekam Transaksi oleh BP/BPP Approval Transaksi oleh KPA/PPK Penerima Pembayaran Masuk ke internet banking memakai user dan password Approver/Checker. Mengambil kode konfirmasi untuk dimasukkan ke token. Memperoleh kode otentifikasi dari token untuk meng-approve transaksi Memasukkan kode otentifikasi ke internet banking. Transaksi berhasil. Masuk ke internet banking memakai user dan password Maker. Merekam transaksi sesuai jenis pembayaran yang akan dilaksanakan. Memberitahukan kepada KPA/PPK atas transaksi yang telah direkam untuk memperoleh persetujuan (approval).
MEKANISME PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DENGAN INTERNET BANKING Rek. Bend. Penerimaan/ Pengeluaran/ BPP Kas Negara Pembuatan Kode Billing Approval Transaksi Rekam Transaksi
KELEBIHAN DAN KONSEKUENSI PENDEBITAN REKENING MELALUI INTERNET BANKING 1 Tidak terdapat risiko keamanan atas penyimpanan uang tunai 2 Transaksi dapat dilakukan meskipun pejabat yang berwenang tidak berada di tempat 3 Peluang terjadinya moral hazard dapat diminimalisasi 4 Bukti transaksi tersimpan dalam sistem internet banking 5 Transaksi dapat dilakukan sepanjang hari (24 jam) Konsekuensi/Kewajiban: 1 Terdapat tambahan biaya bulanan dan biaya transaksi Terdapat risiko mengalami cyber crime, misal: rekening diretas (hacked) atau penyalahgunaan password 2
PENGGUNAAN KARTU DEBIT
FITUR MINIMAL KARTU DEBIT YANG DIPERLUKAN OLEH BENDAHARA Transfer ke rekening penerima: Pada bank yang sama Antar bank melalui SKN atau RTGS Antar bank melalui jaringan online 1 2 Penyetoran pajak atau PNBP melalui MPN G2 Pembayaran belanja APBN baik melalui ATM maupun EDC yang telah memperoleh persetujuan PPK 3 Catatan: Kartu Debit hanya diperuntukkan bagi rekening Bendahara Pengeluaran/BPP
MEKANISME PENARIKAN UANG TUNAI DENGAN KARTU DEBIT Rek. Bend. Pengeluaran/ BPP Brankas SPPR oleh KPA/PPK ATM oleh BP/BPP SPPR: Surat Perintah Pendebitan Rekening
MEKANISME PENDEBITAN REKENING DENGAN KARTU DEBIT Rek. Bend. Pengeluaran/BPP SPBy dan SPPR oleh KPA/PPK ATM/EDC oleh BP/BPP Penerima Pembayaran
PENERIMAAN NEGARA DENGAN KARTU DEBIT MEKANISME PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DENGAN KARTU DEBIT Rek. Bend. Pengeluaran/ BPP Kas Negara Pembuatan Kode Billing ATM/EDC oleh BP/BPP SPPR oleh KPA/PPK
KELEBIHAN DAN KONSEKUENSI PENDEBITAN REKENING MELALUI KARTU DEBIT 1 Transaksi dapat dilakukan sepanjang hari (24 jam) 2 Peluang terjadinya moral hazard dapat diminimalisasi 3 Meminimalisasi pembayaran secara tunai Konsekuensi/Kewajiban: Terdapat tambahan biaya bulanan dan biaya transaksi 1 2 Terdapat peluang penyalahgunaan password, dan penarikan uang tunai atau pembayaran sebelum terbitnya SPPR
TERIMA KASIH Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara Gedung Prijadi Praptosuhardjo II, Lantai III, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta (021) 345-9619, (021) 344-9230 Ext 5421, 5422 Faksimile : (021) 345-9619 e-mail: rpl.pkn@gmail.com INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN