Materi 1. Komputer dalam Konteks

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

INFRASTRUCTURE FRAMEWORK REGULATORY FRAMEWORK ORGANIZATIONAL FRAMEWORK
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Komputer & Kriminalitas
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
PROBLEMATIKA HUKUM DAN INTERNET
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Sanksi Pidana dalam UU No
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Materi muatan regulasi ITE1 MATERI MUATAN REGULASI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. Ketentuan Umum :berisi hal yang berkait.
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan.
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
PENYIDIKAN NEGARA.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Isu Etika dan Sosial dalam Perusahaan Digital
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Cyber Law di Indonesia Budi Mulyana, S.IP., M.Si.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
PEMBIDANGAN HUKUM.
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
Oleh: Martya Sofia P. ( ) Auliya Triasita R. ( )
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Pengantar Teknologi Informasi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
Privasi dalam Internet
(Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997)
KASUS PRITA MULYASARI.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
Peraturan & Regulasi.
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
Etika bisnis dan e-commerce
Transcript presentasi:

Materi 1. Komputer dalam Konteks Data Elektronik Sebagai alat bukti di pengadilan nampaknya masih dipertanyakan validitasnya (UU ITE No. 11 Thn 2008) Padahal di beberapa negara, data elektronik dalam bentuk e-mail sudah menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus suatu perkara (perdata maupun pidana) Australia, Chili, China, Jepang, dan Singapura telah memiliki peraturan hukum yang memberikan pengakuan data elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. 11 Maret 2007

China misalnya, membuat peraturan khusus untuk mengakui data elektronik. Salah satu pasal Contract Law of the People's Republic of China 1999 Dalam praktek bisnis, keberadaan dokumen elektronik ini menjadi satu konsekuensi dengan perkembangan teknologi. Amerika Serikat telah mengakui dokumen elektronik yang dihasilkan dalam praktek bisnis. 11 Maret 2007

SANKSI PADA UU ITE 11 Maret 2007

FB Berujung Penjara JAKARTA - Buruh tusuk sate, Muhammad Arsyad, kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Arsad jadi tersangka kasus penghinaan terhadap Joko Widodo. Muhammad Arsyad akan kembali ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis mendatang. Aziz berharap penyidik Bareskrim segera memberi keputusan apakah kasus kliennya naik ke pengadilan atau dinyatakan bebas. Remaja asal Jakarta Timur itu berurusan dengan Mabes Polri karena menghina Jokowi melalui media sosial Facebook. Dia ditangkap pada Kamis 23 Oktober. Mabes Polri menangguhkan penahanan Arsyad berdasarkan perintah Jokowi pada 3 November. Arsyad diancam dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 11 Maret 2007

FB Penghinaan 11 Maret 2007

CONTOH “MEME” YANG MENGHINA 11 Maret 2007

SANKSI PADA UU ITE Pasal 30 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. 11 Maret 2007

SANKSI PADA UU ITE Pasal 31 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 11 Maret 2007

SANKSI PADA UU ITE Pasal 32 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. 11 Maret 2007

SANKSI PADA UU ITE Pasal 33 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Pasal 34 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33; sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum. 11 Maret 2007

SANKSI PADA UU ITE Pasal 35 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.   Pasal 36 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain. Pasal 37 Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia. 11 Maret 2007

Keamanan Sistem Social Engineering yang diantaranya berusaha mempengaruhi orang dalam pada sebuah organisasi, untuk memenuhi permintaan untuk memberikan informasi jauh lebih mudah dilakukan. (Kevin Mithnick ). 11 Maret 2007

Keamanan Sistem Praktek bisnis yang menggunakan perangkat elektronik (komputer) dalam kegiatan bisnis, cakupannya terlalu luas maka: 1. Semua bukti tadi diakui secara hukum setelah mendengarkan pendapat (keterangan) seorang ahli atau kustodian (dalam pasar modal). 2. Dokumen tersebut juga bisa diakui tanpa adanya keterangan, jika sebelumnya telah ada sertifikasi terhadap metode bisnis tersebut. 3. Dokumen elektronik adalah dengan mengandalkan pada hasil akhir sistem komputer. 11 Maret 2007

Perpaduan dari dua metode di atas. Misalkan, dengan output dari sebuah program komputer yang hasilnya tidak didahului dengan campur tangan secara fisik. Contohnya, rekaman log in internet, rekaman telepon, dan transaksi ATM. Perpaduan dari dua metode di atas. Sejauh mana keamanan suatu sistem dan keterlibatan dari orang terhadap sistem komputer tersebut. Karena biasanya, kejahatan dengan menggunakan komputer (internet) melibatkan orang dalam. EDI (electronic data interchange). Indonesia sudah menggunakan teknologi ini sejak 1967. Namun anehnya, pengadilan sendiri belum menerima bukti elektronik tersebut sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. 11 Maret 2007

Tindakan Pencegahan Tindakan preventif lebih diutamakan dalam keamanan: Membuat password kombinasi, gunakan kombinasi huruf, angka, dan simbol. Misalnya: *L0g1k4 jauh lebih susah untuk di hack dibandingkan : putihsucimelatimewangi Gunakan keamanan tambahan, pada FB misalnya anda bisa menggunakan security tambahan yang akan meminta kode khusus yang dikirimkan ke Hp bila account FB anda diakses melalui Browser dari PC yang tidak dikenal. Gunakan Antivirus yang memiliki fungsi Browser Protected dan Firewal, yang akan memberi peringatan bila situs yang anda kunjungi tidak aman. Tidak memberikan password kepada siapapun, walaupun itu cowok anda, karena laki-laki yang kecewa sering berbuat nekat untuk menghancurkan anda dengan segala cara. 11 Maret 2007

Penggunaan Security Tambahan Pada Login FB 11 Maret 2007

Avast Internet Security with Browser Protection 11 Maret 2007

e-mail Sebagai Alat Bukti Dapatkah e-mail dijadikan alat bukti di pengadilan? Dalam sistem hukum Indonesia, keberadaan data elektronik, termasuk e-mail, belum diterima sebagai alat bukti di pengadilan jika terjadi sengketa. Dalam hukum positif Indonesia, penggunaan data elektronik tidak setegas di beberapa negara. Padahal apa yang diperjanjikan atau apa yang terjadi secara virtual tersebut secara subtantif telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. 11 Maret 2007

Misalkan, melalui e-mail Misalkan, melalui e-mail. Si A menawarkan suatu barang dengan harga serta spesifikasi barang disertai klausul perjanjian mengenai tata cara penyerahan dan pembayaran harga. Kemudian si B hendak membeli barang dan tidak berkeberatan terhadap cara dan klausul yang ditawarkan oleh si A. Mereka bersepakat menjadikan e-mail tersebut sebagai alat bukti di pengadilan jika di kemudian hari terjadi sengketa. 11 Maret 2007

Email Berujung Penjara Kisah Prita bermula saat ia dirawat di unit gawat darurat RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Selama perawatan, Prita tidak puas dengan layanan yang diberikan. Ketidakpuasan itu dituliskannya dalam sebuah surat elektronik dan menyebar secara berantai dari milis ke milis. Surat elektronik itu membuat Omni berang. Pihak rumah sakit beranggapan Prita telah mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut beserta sejumlah dokter mereka. Seperti apakah surat Prita yang membawanya ke  penjara? 11 Maret 2007

Merujuk pada Pasal 1320 (KUHPerd) mengenai syarat sahnya suatu perjanjian, perjanjian yang dilakukan antara A dan B di atas adalah sah. Pasalnya, perjanjian didahului adanya kesepakatan (kata sepakat), kecakapan untuk membuat perikatan, yang diperjanjikan suatu hal tertentu, dan sesutu yang halal. Jika suatu perjanjian yang dilakukan telah memenuhi keempat syarat tersebut, perjanjian tersebut dinyatakan sah. 11 Maret 2007

Bagaimana jika suatu transaksi menggunakan media internet. Satu hal yang mungkin dan perlu diingat bahwa perikatan yang diatur di dalam buku tiga KUHPerd sifatnya terbuka. Artinya, sepanjang para pihak menyepakati suatu perjanjian dilangsungkan secara elektronik dengan menggunakan e-mail sebagai bukti transaksi, perjanjian yang dibuat oleh para pihak adalah sah. Bukti elektronik tersebut jika dicetak memiliki nilai yang sama dengan alat bukti lainnya (yang ditentukan di dalam undang-undang). 11 Maret 2007

Waktu lalu, telah diputus satu kasus pidana di Pengadilan Negeri (PN) Jaktim yang mengetengahkan bukti e-mail sebagai salah satu alat bukti. Kasus tersebut, hakim memvonis terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara karena terbukti telah melakukan tindakan cabul berupa penyebaran tulisan dan gambar. Hakim kemudian menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan, apakah bukti e-mail tersebut bisa dimanipulasi. Keterangan ahli tersebut digunakan oleh hakim untuk memastikan apakah dalam transfer data melalui internet mail (e-mail) tersebut telah terjadi tindakan manipulatif. Setelah mendengar keterangan dari saksi ahli, kemudian hakim memutus terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 282 KUHP. 11 Maret 2007

Keontetikan suatu dokumen Contoh yang menarik untuk dijadikan rujukan adalah tudingan monopoli yang ditujukan kepada Microsoft <http://www.wired.com/news/antitrust/>. Sebagian besar alat bukti yang disampaikan oleh pemerintah Amerika terhadap Microsoft adalah e-mail yang dikirimkan oleh pegawai di perusahaan Microsoft yang dikirimkan ke masing-masing pihak. Masalahnya, e-mail yang dikirim oleh pegawai kantor tersebut cukup mudah untuk dibuktikan keotentikasiannya. Kecuali bisa dibuktikan lain, e-mail tersebut merupakan alat bukti yang sah di pengadilan. 11 Maret 2007

Secara teknis, bila terdapat satu standar keamanan untuk memberikan jaminan keontetikan suatu dokumen, selayaknya transaksi (pertukaran informasi) yang dilakukan oleh para pihak harus dinyatakan valid dan memiliki nilai pembuktian di pengadilan. Hal ini menjadi penting, karena menyangkut persoalan siapa yang mengirimkan e-mail tersebut. Dengan mengetahui siapa yang mengirimkan, tergugat dapat menjadikan bukti tersebut sebagai dasar untuk melakukan gugatan atau penuntutan. 11 Maret 2007

Kemudian, penggunaan e-mail sebagai alat bukti di pengadilan juga bisa merujuk pada log yang berada pada ISP (Internet Service Provider) dan data RFC (request for comment). Selain itu, untuk lebih memudahkan perlu diperhatikan juga keberadaan tandatangan elektronik (electronic signature) dalam e-mail tersebut. Tanpa adanya tandatangan elektronik, mungkin agak sulit untuk mendapatkan kepastian siapa pengirim sebenarnya dari e-mail yang menjadi pokok sengketa. 11 Maret 2007

Memiliki nilai pembuktian yang sama Bagaimana dokumen elektronik yang notabene merupakan bagian dari tulisan yang dihasilkan secara elektronik. Indonesia sendiri memiliki Undang-Undang Pokok Kearsipan No 71 tahun 1971. Keberadaan dokumen elektronik telah dikenal sejak tigapuluh tahun lalu. Kemudian Kepres No. 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, secara tegas mengakui keberadaan media lainnya selain kertas seperti CD ROM dan mikrofilm. 11 Maret 2007

Persoalannya, terlalu dini kita membicarakan validitas dari dokumen elektronik sementara kita membicarakan metode otentikasi. Proses otentikasi adalah persoalan teknologi, sedang pengakuan dokumen elektronik menyangkut pengakuan secara formal di dalam peraturan perundang-undangan. Sebenarnya, Indonesia bukan tidak mampu untuk melakukan satu revolusi pengembangan hukum. Namun, lebih didasarkan pada tidak ada kemauan untuk mengakui dokumen elektronik tersebut. Jika logika berpikir hanya melandasarkan pada cara lama, dapat dipastikan sampai kapanpun tidak akan pernah ada pengakuan terhadap dokumen elektronik. 11 Maret 2007

Sekali lagi, dalam penguasaan teknologi, Indonesia tidaklah kalah jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Praktek bisnis di Indonesia sudah sejak lama menggunakan peralatan komputer. Namun hingga kini, tidak ada keberatan dari para pihak yang melangsungkan transaksi (pertukaran informasi). Hanya kemudian terkesan Indonesia adalah negara terbelakang dalam penguasaan teknologi ketimbang negara lainnya. Jika pemerintah dan masyarakat sudah siap, praktis masalah pengakuan dokumen elektronik bukanlah satu hal yang tabu dalam praktek hukum di Indonesia. 11 Maret 2007

Hukum HKI di Era Digital Perlindungan hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di era digital semakin diperlukan, khususnya menghadapi perkembangan penggunaan internet di Indonesia. Padahal semakin banyak kalangan bisnis yang menanamkan modalnya di internet. Internet sebagai bagian dari era digital telah memberikan tantangan bagi HKI. Pasalnya, karya cipta manusia dapat dialihrupakan dalam bentuk digital yang kemudian perbanyakannya sangat mudah dilakukan. 11 Maret 2007

Beberapa permasalahan HKI yang berkaitan dengan internet dalam era digital di antaranya berkaitan dengan masalah domain name, masalah tanggung jawab ISP (Internet Service Provider). Selain itu, beberapa hal teknis dalam pembuatan situs yang berpotensi untuk melanggar hak cipta, yakni deep linking, framing, dan inlining. 11 Maret 2007

ISP berisiko digugat Beberapa permasalahan HKI yang berkaitan dengan internet dalam era digital di antaranya berkaitan dengan masalah domain name, masalah tanggung jawab ISP (Internet Service Provider). Selain itu, beberapa hal teknis dalam pembuatan situs yang berpotensi untuk melanggar hak cipta, yakni deep linking, framing, dan inlining. 11 Maret 2007

ISP biasanya menyediakan layanan web hosting. ISP memiliki resiko untuk digugat oleh pemilik hak cipta karena penggandaan material dalam situs yang di-hosting dalam server milik ISP. Sebagai ilustrasi, ada pihak yang mem-posting sebuah buku digital (digital book) dalam format PDF, yang jika dibeli dalam versi cetaknya mungkin saja seharga AS$200. Jika kemudian buku ini di-download oleh dua puluh ribu pengunjung situs tersebut, jelas di sini betapa besar kerugian pencipta atau pengarang buku. 11 Maret 2007

ISP biasanya menyediakan layanan web hosting. ISP memiliki resiko untuk digugat oleh pemilik hak cipta karena penggandaan material dalam situs yang di-hosting dalam server milik ISP. Sebagai ilustrasi, ada pihak yang mem-posting sebuah buku digital (digital book) dalam format PDF, yang jika dibeli dalam versi cetaknya mungkin saja seharga AS$200. Jika kemudian buku ini di-download oleh dua puluh ribu pengunjung situs tersebut, jelas di sini betapa besar kerugian pencipta atau pengarang buku. 11 Maret 2007

Citra Indonesia di Industri e-Commerce Global Sepanjang 2003, bangsa Indonesia, khususnya komunitas Internet Indonesia, swasta, asosiasi, pemerintah maupun civil society, terlalu disibukkan dengan urusan masing-masing. Warning yang disampaikan oleh sebuah perusahaan e-sekuriti Clear Commerce (Clear Commerce.com) yang berbasis di Texas pada pertengahan 2002 lalu bahwa Indonesia berada di urutan kedua negara asal pelaku cyberfraud (kejahatan kartu kredit melalui Internet, juga sering disebut dengan istilah "carding") 11 Maret 2007

Menurut informasi yang dilansir oleh e-Asean Task Force pada pertengahan tahun 2003 lalu, data dari lembaga riset International Data Corp (IDC), sepanjang tahun 2004 nilai transaksi e-commerce global mencapai US$ 3,14 triliun, melesat jauh ketimbang dari tahun 2000 yang hanya berada pada posisi US$ 350,38 miliar. Khusus untuk kawasan Asia, prosentase pendapatan (revenue) yang akan dapat diraih dari transaksi e-commerce global akan mencapai 10% pada tahun itu. Adapun untuk pembagian porsi kue antara business-to-business (B2B) dan business-to-consumer (B2C) dalam e-commerce global, secara spesifik lembaga riset eMarketer menyatakan bahwa porsi B2B sebesar 87% dan B2C sebesar 13%. 22 11 Maret 2007

Lalu bagaimana sebenarnya citra Indonesia kini di mata industri e-commerce global? Berdasarkan laporan riset 4-bulanan "Internet Security Intelligence Brefing" yang dilansir oleh VeriSign (VeriSign.com) pada awal Februari 2004, posisi Indonesia ternyata menduduki peringkat pertama sebagai negara asal pelaku cyberfraud, dalam kategori "presentase", yaitu berdasarkan jumlah kasus cyberfraud per total keseluruhan transaksi yang berasal dari negara yang bersangkutan. Nigeria, Pakistan, Ghana dan Israel mengikuti posisi Indonesia setelahnya. 11 Maret 2007

Sedangkan dalam kategori "jumlah total", posisi pertama adalah Amerika Serikat, diikuti dengan Canada, Indonesia, Israel dan Inggris. Kategori "jumlah total" ini sifatnya lebih kuantitatif, karena sekedar menyebutkan jumlah kasus cyberfraud yang berasal dari negara tertentu. Tentunya melihat besar-kecilnya "jumlah total" ini masih harus diperbandingkan dengan total jumlah pemilik atau pengguna kartu kredit di negara yang bersangkutan. 11 Maret 2007

Kesimpulan Di Indonesia keberadaan data elektronik belum bisa diakui secara utuh sebagai alat bukti pengadilan, meskipun saat ini sangat menunjang sekali dalam penyelesaian kasus-kasus perkara. EDI, Indonesia sudah digunakan sejak 1967. Namun anehnya, pengadilan belum menerima bukti elektronik tersebut sebagai alat bukti yang sah. e-mail baru bisa digunakan sebagai bukti apabila sudah diklarifikasi dengan saksi ahli dan e-mail tersebut dibubuhi tanda tangan. Perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di era digital semakin diperlukan, khususnya menghadapi perkembangan penggunaan internet di Indonesia semakin pesat. 5. Citra Indonesia berada di mata dunia memburuk akibat meningkatnya pelaku cyberfraud (kejahatan kartu kredit melalui Internet, juga sering disebut dengan istilah "carding") 11 Maret 2007

Tugas: Coba saudara buat e-mail baru dari Gmail/Yahoo, lalu kirim sebuah email berisi Data Pribadi anda (Nama, NPM, Alamat, Nomor HP) dan Foto ke sapriadi92@gmail.com Temukan Meme pada Sosmed (FB, Twitter, IG) yang kamu anggap memuat kandungan yang melanggar UU ITE; berikan komentar kamu pada Meme tersebut melanggar Pasal berapa dan Ayat berapa dari UU ITE. Download naskah E-mail Prita, lalu analisis bagian mana dari email tersebut yang melanggar UU ITE, lalu di Print serahkan saat pertemuan minggu depan. 11 Maret 2007