Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pendidikan Tinggi di Indonesia
SOSIALISASI PEMILIHAN BAKAL CALON REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO
ASPEK HUKUM Penyelenggaraan BPJS
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
Impeachment atau Pemakzulan
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
Kurikulum D-3 Keperawatan Tahun 2014
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
PERUBAHAN PARADIGMA PERTANGGUNGJAWABAN PENELITIAN
Daftar Isi Ringkasan Ekeskutif
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET
Oleh : Prof. DR. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum
Oleh : Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum
MENCETAK TENAGA PROFESIONAL DIBIDANG TRANSFUSI DARAH
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
8 April 2016 MEA & TANTANGAN DUNIA PENDIDIKAN Oleh :
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) & TANTANGAN DUNIA PENDIDIKAN
Di Universitas Gadjah Mada (UGM)
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
PENGUATAN PERAN SPI DALAM MENUJU GOOD UNIVERSITY GOVERNANCE
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET
Strategi Pengendalian Resiko Pada PTN BLU
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
Draf Kurikulum PSIK UIN 2017
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET
Kebijakan program BINTEK pengembangan kpt dalam rangka PENINGKATAN MUTU pendidikan tinggi STKIP MUHAMMADIYAH SORONG, 7-9 JUNI 2017.
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN
Kode Etik Advokat Indonesia (Materi 10)
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Di Susun : Alia Syamhandayani Petrus Ola Payon Retno Wulandari
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
SISTEM PENDIDIKAN DI FINLANDIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dewan Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa Pengkaji Masalah Hukum
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI)
PENINGKATAN AKREDITASI INSTITUSI UNTUK PERGURUAN TINGGI BERKUALITAS
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
MANAJEMEN DAN PROSES REDESAIN KURIKULUM DI UNIVERSITAS AIRLANGGA
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
KEGIATAN PENDIDIKAN di PERGURUAN TINGGI
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ISU-ISU SEPUTAR IMPLEMENTASI KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN ASN
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Oleh: Anik Ghufron PENGEMBANGAN “LEARNING OUTCOME”
Transcript presentasi:

Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT(PKPA) DALAM Standar nasional pendidikan tinggi (snpt) Oleh : Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. Inspektur Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Disampaikan dalam Workshop Menuju Advokat Indonesia yang Profesional dan Berintegritas Jakarta, 21 September 2016

CURICULUM VITAE Nama : Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum Tempat/Tgl. Lahir : Magelang, 8 November 1962 Tempat Tinggal : Jl. Manunggal 1/43, Solo, Jawa Tengah Pendidikan : S1 FH UNS, S2 Hukum Ekm & Tek Undip, S3 PDIH Undip Status : Berkeluarga, 1 Istri , 3 Anak Hp. : 08122601681 E-mail : jamal@jamalwiwoho.com atau jamalwiwoho@yahoo.com Website : www.jamalwiwoho.com Pekerjaan : Inspektur Jenderal Kemenristek Dikti Pengalaman : 1. Plh. Rektor Universitas Negeri Manado 2. Wakil Rektor II UNS Surakarta 3. Ketua forum PR II / WR II Se – Indonesia 4. Sekretaris Prodi S3 Ilmu Hukum FH UNS 5. Dosen S1/S2/S3 FH UNS Solo Lain-lain : Reviewer Nasional DP2M Dikti, Tim PAK Dikti, Instruktur Brevet, Konsultan DPRD Ngawi- Jatim, DPRD Karanganyar-Jateng, DPRD Surakarta, DPRD Balikpapan, Konsultan IAPI, Konsultan Pemda Ngawi, Pemda Magetan Jatim, Pemkot Gorontalo, Saksi Ahli di beberapa Pengadilan, dll. Dosen S2/S3 tidak tetap di Univ Diponegoro, Univ Trisakti Jkt, Univ Taruma Negara Jkt, Univ Djuanda Bogor, Univ Swadaya Gunung Jati Cirebon, Univ Slamet Riyadi dan UNSA Solo, Univ Brawijaya Malang (disertasi) dll.

Existing condition Idealnya : 1 : 1000 Pasca reformasi Tahun 1998 Profesi advokat menjadi profesi pilihan/ unggulan anak muda yang bisa disejajarkan dengan dokter dan insiyur. Di Indonesia jumlah advokat tahun 2015 sekitar 27.000 orang dimana 5-10 % adalah perempuan, di Jepang ada 30.000 advokat dari jumlah penduduk 126.890.000 orang. Rasio Jumlah Advokat dengan penduduk di beberapa negara : Amerika Serikat 1 : 274 Malaysia 1 : 887 Singapura 1 : 1203 Indonesia 1 : 9038 Idealnya : 1 : 1000

Undang – Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan kentuan undang – undang (Pasal 1 Angka 1). Dan yang dapat diangkat menjadi Advokat adalah sarjana yang berlatarbelakang pendidikan hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (Pasal 2 ayat 1).

Syarat - syarat menjadi advokat Warga negara Republik Indonesia; Bertempat tinggal di Indonesia; Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat; Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat; Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Undang-undang No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pendidikan Profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu. Penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa pendidikan profesional yang dikenal juga pendidikan keahlian, diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi.

Peraturan Presiden RI No Peraturan Presiden RI No. 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Pendidikan Profesi sebagai pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan bekerjasama dengan organisasiharus memiliki standar dan kualifikasi tertentu. Menurut PP RI No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia menyebutkan bahwa lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8 (Pasal 5 huruf (i)) dengan masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi dengan beban belajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) SKS (Pasal 16).

Keadaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Indonesia Contoh Mata Kuliah PKPA Keadaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Indonesia Hukum Acara Pidana Hukum Acara Perdata Hukum Acara Pengadilan HAM Hukum Acara Pengadilan Agama Hukum Acara Pengadilan Niaga Hukum Acara Persaingan Usaha Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang ada saat ini, masih kurang ideal. Pendidikan banyak yang mengulang dari kurikulum S1, waktu pendidikan yang terlalu pendek, sistem yang masih menggunakan teori 70% dan praktek 30%. Ini sebagian besar sudah diberikan dalam kuliah S1 Fakultas Hukum

Pendidikan Khusus Profesi Advokat Yang Ideal Beban belajar minimal 24 (dua puluh) SKS ( 50 menit kegiatan tatap muka ; 60 menit kegiatan terstruktur dan 60 menit kegiatan mandiri). Program pendidikan paling lama 3 (tiga) tahun akademik Sistem pembelajaran 70% Praktek dan 30% Teori Mata kuliah fokus kepada hal-hal praktek/ implementasi Dosen minimal S2 dan profesional (lawyer)

Contoh mata kuliah yang ideal untuk pkpa Legal Opinion Legal audit Alternative Dispute Resolution Penemuan hukum Uji kepatutan dari segi hukum (Legal due Dilligence) Costumer Satisfaction Bahasa Inggris Hukum Contract Drafting Teknik wawancara dengan klien Organisasi Perusahaan (Bedah kasus/ Perkara-perkara kekinian) Tugas Akhir (Setara dengan Tesis atau dengan sebutan lain)

Pasal 3 ayat (4) Permendikbud No. 73 Tahun 2013 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Pasal 3 ayat (4) Permendikbud No. 73 Tahun 2013 AHLI TEKNISI/ ANALIS OPERATOR AHLI TEKNISI/ ANALIS OPERATOR S3 S3T SPESIALIS 2 9 8 7 6 5 4 3 2 1 S2 S2T SPESIALIS 1 PROFESI S1 DIV/ S1T DIII DII DI SMK SMU PENGEMBANGAN PROGRAM AKADEMIK PROGRAM VOKASI PROGRAM PROFESI PENGEMBANGAN KARIR KARIR BERBASIS BERBASIS PELATIHAN KERJA PENGALAMAN

Standar Isi Pembelajaran PROGRAM TINGKAT KEDALAMAN DAN KELUASAN MATERI PEMBELAJARAN D-1 Menguasai konsep umum, pengetahuan, & keterampilan operasional lengkap. D-2 Menguasai prinsip dasar pengetahuan & keterampilan pada bidang keahlian tertentu D-3 Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum D-4 / S-1 Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam S-2 / Sp-1 menguasai teori dan teori aplikasi bidang pengetahuan tertentu PROFESI Menguasai teori aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu Kurikulum Standarnya mana ? S-3/Sp-2 menguasai filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu Dituangkan dalam BAHAN KAJIAN yang distrukturkan dalam Bentuk MATA KULIAH 7

Advokat Profesional =

Sebagai profesi yang terhormat (officium nobile), advokat-advokat muda harus memiliki integritas, jujur, berani dan solidaritas yang tinggi

TERIMA KASIH