MANAJEMEN KEPEGAWAIAN ASN & UPAYA MENINGKATKAN PERLINDUNGAN Yulina Setiawati NN, SH MM Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Jakarta, 08 September 2016
Outline I Pendahuluan II Manajemen PNS Berdasarkan UU ASN III BKN Pendahuluan I II Manajemen PNS Berdasarkan UU ASN Perlindungan III Penutup IV
BKN Pendahuluan I
REFLEKSI TTG INDONESIA BKN REFLEKSI TTG INDONESIA Sesungguhnya Indonesia bukan negara yang tanpa harapan, masa depannya baik. Kita termasuk negara yang kaya dengan potensi sumber daya alam, dengan potensi penduduk yang sangat besar (demographic bonus). NAMUN: MENGAPA KITA SEPERTI BELUM TERBANGUNKAN DARI POTENSINYA??? “This country has all ingredients for success: a stable democracy, a wealth of natural resources and large consumer market. But, Indonesia not keeping pace with Asia’s booming economies” (Majalah Time edisi 12 September 2008)
Tantangan: Human Development Index 2011 and 2012 (Source : UNDP) BKN Ranking 2011 (187 countries) Country Ranking 2012 (176 countries) 1 Norway 4 U.S.A 2 11 Switzerland 9 15 South Korea 12 26 Singapore 18 61 Malaysia 64 101 China 40 103 Thailand 112 Philippines 114 124 Indonesia 121 128 Vietnam 127 135 Ghana
PNS Facts and Figures, Des 2015 BKN 3.08% PNS terhadap Angkatan Kerja (118.19 juta) 4.498.643 Jumlah PNS per Desember 2015 PNS Pusat : 20.94% PNS Daerah : 79.06% -0.44% Rata-rata pertumbuhan per tahun 2010-2015 45 tahun Rata-rata 47 tahun Median 51 tahun Modus BUP 2016-2020 752.271 PNS Tingkat Pendidikan PNS Rendah : 28.32% Menengah : 20.09% Tinggi : 51.59% 13.71% PNS diatas 55 Tahun 10.6% Struktural 51.13% JFT 38.27% JFU
Jumlah PNS menurut Jenis Jabatan dan Gender BKN Jenis Jabatan Pria Wanita Jumlah Struktural 332.112 144.462 476.574 Fungsional Tertentu 914.325 1.386.025 2.300.350 Fungsional Umum 1.049.743 671.976 1.721.719 2.296.180 2.202.463 4.498.643 3Dimensi kohort _ gender_golongan by kohort gender jabatan Badan Kepegawaian Negara
Jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) 2016-2020 Tahun BUP Struktural Fungsional Tertentu Fungsional Umum Jumlah 2016 13.026 60.313 49.176 122.515 2017 16.854 67.389 48.572 132.815 2018 18.433 82.377 55.539 156.349 2019 16.545 93.906 45.599 156.050 2020 20.971 105.815 57.756 184.542 85.829 409.800 256.642 752.271 BKN
Manajemen PNS Berdasarkan UU ASN BKN II Manajemen PNS Berdasarkan UU ASN
PERMASALAHAN PNS BKN Intervensi Politik tinggi, sehingga netralitas terganggu PNS belum dianggap sebagai sebuah profesi Penetapan formasi PNS belum melalui analisis jabatan, analisis beban kerja dan perencanaan SDM yang benar Penempatan dan pengangkatan dalam jabatan belum berbasis kompetensi terjadi mismacht Terbatasnya mobilitas PNS secara Nasional Terbatasnya kesempatan mengembangkan diri karena keterbatasan kuota jumlah peserta Kualifikasi dan kompetensi PNS tidak sesuai kebutuhan Masalah overstaff (kelebihan secara kuantitas/jumlah) dan understaff (kekurangan secara kualitas/kompetensi) Budaya kinerja PNS masih rendah Gaji PNS belum berdasarkan individual, internal, & eksternal equity Tsunami Pensiun
TRANSFORMASI MANAJEMEN PNS PENGEMBANGAN POTENSI/HUMAN CAPITAL BKN TRANSFORMASI MANAJEMEN PNS BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN SEJAHTERA MELAYANI 2025 2019 PENGEMBANGAN POTENSI/HUMAN CAPITAL 2000 MANAJEMEN SDM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Reformasi Bidang Kepegawaian BKN Recruitment Placement and promotion Performance-based Mgt./SKP Kinerja Core competency training 6. Welfare dan Renumerasi Restrukturisasi organisasi (right sizing; flat org.) Service Delivery OutcomesOriented Mind-set dan Culture set Strong commitment SDM Aparatur Penataan Organisasi/Bisnis Proses Modernisasi Pelayanan Regulasi Sistem Informasi Kepegawaian Pemanfaatan TIK (e-office, e-gov dan i-gov) Transparansi dan akuntabilitas Efektivitas dan efisiensi Simplifikasi proses Deregulasi Law Enforcement Reward and Punishment De-kooptasi dengan politik Minimalisasi spoiling system Wasdal/supervisi
VISI DAN MISI KEPEGAWAIAN NEGARA DI ERA UU ASN BKN Mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, melayani dan sejahtera VISI Memindahkan Aparatur Sipil Negara dari Comfort Zone ke Competitive Zone MISI
PENGUATAN IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM BKN PENGUATAN IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM Manajemen SDM secara efektif dan efisien dan terintegrasi Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik menerapkan prinsip fairness Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Penggajian, reward, & punishment berbasis kinerja Melindungi pegawai dari intervensi politik & memproteksi pegawai dari kegiatan politik & dari tindakan semena-mena
LARANGAN DALAM SISTEM MERIT BKN Diskriminatif (SARA dan gender) Kolusi, nepotisme, dan favoritisme Menghalangi hak konstitusional Mempergunakan aktivitas politik yang koersif Menghalangi hak untuk berkompetisi
IMPLIKASI BERLAKUNYA UU ASN BKN Penataan Jumlah dan Distribusi ASN Analisis & Pemetaan Jabatan Kebijakan Minus Growth /zero/moratorium Kebijakan Pembatasan dan/atau Pengurangan Belanja Pegawai Monev Redistribusi/ Realokasi PNS Kebijakan Pensiun Dini Seleksi dan Promosi Terbuka PNS Kebijakan Seleksi CPNS Seleksi dengan Computer Assissted Test (CAT) Kebijakan Promosi PNS dengan assessment center, diklat penjenjangan dan/atau fungsional Kebijakan Pengisian Lowongan Jabatan Secara terbuka antar instansi Profesionalisme ASN Penetapan Standar Kompetensi Peningkatan Kemampuan PNS Berbasis Kompetensi Sistem Nasional Diklat PNS Berbasis Kompetensi Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai Negeri Sertifikasi Kompetensi Profesi Pengukuran Kinerja Individu Penguatan Jabatan Fungsional (Penambahan jumlah, pola karir, peningkatan kemampuan, penambahan tunjangan) Pengembangan karir PNS
KEWENANGAN & HUB OTORITAS LEMBAGA BKN Menteri/Kementerian PANRB BKN Perumusan dan penetapan kebijakan, RPP Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, Pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN; Penetapan norma, standar, prosedur teknis pelaksanaan manajemen kepegawaian, Penyelenggaraan manajemen ASN, Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standart, prosedur Mengelola dan mengembangkan SIM ASN berbasis kompetensi LAN LAN PPK PUSAT/PPK DAERAH KASN Penelitian, pengkajian kebijakan manajemen ASN, Pembinaan dan penyelenggaraan Diklat ASN Monitoring, evaluasi kebijakan, dan rekomendasi yang mengikat untuk menjamin perwujudan sistem merit & pengawasan penerapan asas, kode etik, dan kode perilaku ASN
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PNS Pasal 1 butir 3 & Pasal 7 PPPK BKN JENIS HAK KEWAJIBAN PNS Pasal 1 butir 3 & Pasal 7 gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; melaksanakan kebijakan pemerintah; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas kedinasan; menunjukkan integritas dan keteladanan; menyimpan rahasia jabatan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI PPPK Pasal 1 butir 4 & Pasal 7 gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.
Sistem Informasi Manajemen PNS BKN MANAJEMEN ASN Sistem Informasi Manajemen PNS
PENYUSUNAN KEBUTUHAN BKN . Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jenis jabatan dan jumlah PNS Kebutuhan jenis jabatan dan jumlah disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per tahun sesuai prioritas kebutuhan Penyusunan kebutuhan PNS harus dapat mendukung pencapaian indikator keberhasilan sasaran strategis sebagaimana tertuang dalam rencana strategis instansi masing-masing sebagai turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Penyusunan kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dilakukan setelah pimpinan instansi menetapkan rencana strategis
PENGADAAN Sistem Registrasi Online Seleksi maenggunakan CAT BKN Sistem Registrasi Online Seleksi maenggunakan CAT Seleksi Administrasi, TKD, TKB Pengangkatan Calon PNS dan Masa Percobaan Calon PNS Pengangkatan Menjadi PNS Sumpah/Janji
SELEKSI PENGADAAN CPNS BKN Pengadaan CPNS Kompetitif Adil Objektif Transparan Bebas Unsur KKN Bebas Biaya Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat Memperoleh Putra-putri Terbaik Bangsa Membentuk PNS yang Profesionalisme
ILUSTRASI TES CAT CPNS & PPPK Muara Enim Sidoarjo Kemenpan-RB Kemenpan-RB, 2013
Diklat Prajabatan BKN untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Masa percobaan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi (Selama 1 Tahun) lulus pendidikan dan pelatihan; dan sehat jasmani dan rohani. PNS
CPNS SEKOLAH KADER ADMINISTRATOR PENGERTIAN BKN PENGERTIAN Sekolah Kader adalah sistem pengembangan kompetensi yang bertujuan untuk menyiapkan pejabat administrator melalui jalur percepatan peningkatan jabatan. CPNS PRAJABATAN ADMINISTRATOR SEKOLAH KADER
PENGEMBANGAN KOMPETENSI SEBAGAI HAK PEGAWAI ASN BKN BKN 1. Pendidikan dan Latihan 2. Seminar 3. Kursus 4. Penataran 5. Praktik Kerja Di Instansi Pusat dan Daerah selama 1 tahun 6. Pertukaran PNS dan Swasta INSTANSI PEMERINTAH WAJIB MENYUSUN RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI & TERTUANG DALAM RENCANA KERJA ANGGARAN TAHUNAN INSTANSI, MELAKSANAKAN DAN MELAKUKAN EVALUASI
BAGI SELURUH PEGAWAI ASN KOMPETENSI MANAJERIAL TEKNIS SOSIAL KULTURAL BKN KHUSUS BAGI PEGAWAI ASN YANG MENDUDUKI JABATAN MANAJERIAL (DOMINAN) DAN PEGAWAI ASN LAINNYA DIUKUR DARI TINGKAT PENDIDIKAN, PELATIHAN STRUKTURAL ATAU MANAJEMEN, DAN PENGALAMAN KEPEMIMPINAN BAGI SELURUH PEGAWAI ASN DIUKUR DARI TINGKAT DAN SPESIALISASI PENDIDIKAN, PELATIHAN TEKNIS FUNGSIONAL, DAN PENGALAMAN BEKERJA SECARA TEKNIS BAGI SELURUH PEGAWAI ASN DIUKUR DARI TINGKAT DAN SPESIALISASI PENDIDIKAN, PELATIHAN TEKNIS FUNGSIONAL, DAN PENGALAMAN BEKERJA SECARA TEKNIS
Pengembangan SDM Terintegratif Berbasis Kompetensi BKN Rekrutmen Seleksi CPNS Assesment Center Manajemen Talenta Perka BKN Identifikasi Kompetensi Standar Kompetensi Soft Hard Competencies Skill Penge tahuan Behavior Komp. manajerial Teknis Sosial Culture Mutasi Promosi Pemetaan Kompetensi Training and Analisis Informasi Jabatan Anjab ABK Uraian Jab. Faktor Anjab Inf. Faktor Jab. Kurikulum Berbasis Kompetensi Remedial Progress Diklat Info Kesenj. Kompetensi Persiapan Pengulangan Uji Kompetensi Competency based training Manajemen Kinerja
SKEMA MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI BKN ASS-CEN PSI-TEST Nilai bisa Lebih 100 REWARD ASPEK: KUANTITAS KUALITAS WAKTU BIAYA OBYEKTIF TERUKUR AKUNTABEL PARTISIPASI TRANSPARAN PRESTASI KERJA PNS SKP BOBOT 60 % BAIK REKOMENDASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS KONTRAK KINERJA FEEDBACK HASIL PENILAIAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN HASIL PENILAIAN ASPEK: ORIENTASI PELAYANAN INTEGRITAS KOMITMEN DISIPLIN KERJASAMA KEPEMIMPINAN PERILAKU KERJA PNS PENG- AMAT- AN BOBOT 40 % BURUK REKOMENDASI PELAKSANAAN PENILAIAN PEMBINAAN PUNISHMENT ASS-CEN PSI-TEST UNSUR-UNSUR SKP Nilai Maks 100 PEJABAT PENILAI WAJIB MELAKUKAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PPK SBG PEJABAT PENILAI ATAU ATASAN PEJABAT PENILAI TERTINGGI PEJABAT PENILAI WAJIB MEMPERTIMBANGKAN MASUKAN DARI PEJABAT PENILAI YG SETINGKAT PENILAIAN DILAKUKAN PADA SETIAP AKHIR BULAN DESEMBER HASIL PENILAIAN DISAMPAIKAN PADA PNS YANG BERSANGKUTAN PNS WAJIB MENANDATANGANI DAN MENGEMBALIKAN PADA PEJABAT PENILAI PALING LAMBAT 14 HARI KALENDER APABILA PNS YG DINILAI TIDAK MAU MENANDATANGANI MAKA HASIL PENILAIAN TSB TETAP DIANGGAP SAH PEJABAT PENILAI MENYAMPAIKAN PADA ATASAN PEJABAT PENILAI PALING LAMBAT 14 HARI KALENDER HASIL PENILAIAN BERLAKU SETELAH MENDAPAT PENGESAHAN DARI ATASAN PEJABAT PENILAI KEGIATAN TUGAS JABATAN ANGKA KREDIT TARGET TUGAS TAMBAHAN KREATIFITAS KEBERATAN KEBERATAN ATAS HASIL PENILAIAN DIAJUKAN KPD ATASAN PEJABAT PENILAI PALING LAMBAT 14 HARI KALENDER ATASAN PEJABAT PENILAI MEMINTA PENJELASAN PADA PEJABAT PENILAI DAN PNS YG KEBERATAN ATASAN PEJABAT PENILAI MEMUTUSKAN DAN MENETAPKAN HASIL PENILAIAN DAN BERSIFAT FINAL
Draft Perubahan PP No. 46 Tahun 2011 Skema Penilaian Kinerja Pegawai Menurut UU No. 5 Tahun 2014 BKN Pembinaan Kinerja : Bimbingan kinerja Konseling Kinerja Pengesahan dari Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai TIM PENILAI KINERJA Sasaran Kinerja Organisasi Pejabat yang berwenang PENILAIAN KINERJA PEGAWAI Uraian Tugas, Perencanaan Kinerja Unit/ Organisasi PENILAIAN DARI : ATASAN LANGSUNG REKAN KERJA SETINGKAT BAWAHAN REKOMENDASI KONTRAK KINERJA PEG DAN ATASAN LANGSUNG SKP PERILAKU PNS ASPEK: KUANTITAS KUALITAS WAKTU ASPEK: ORIENTASI PELAYANAN INTEGRITAS KOMITMEN DISIPLIN KERJASAMA KEPEMIMPINAN Sasaran Kinerja Organisasi BOBOT 80 % BOBOT 20 % Draft Perubahan PP No. 46 Tahun 2011
PERUBAHAN KOMPONEN PENGHASILAN PNS BKN UU 43 /1999 jo PP 7/77 UU 5 /2014 Gaji Pokok Gaji Tunjangan Jabatan Tunjangan Kinerja Bonus / Gaji Ke-13 Bonus / Gaji Ke-13 Tunjangan Keluarga Tunjangan Kemahalan Tunjangan Beras Fasilitas Tunjangan Lainnya
Idealnya gaji pegawai dibayar dengan menggabungkan 3P + Lc Desain Sistem Penggajian ASN Ke Depan (RPP Gaji, Tunjangan & Fasilitas ASN) BKN 2. Pay for Person 1. Pay for Position 3. Pay for Performance 4. Pay for Living Cost (Lc) Idealnya gaji pegawai dibayar dengan menggabungkan 3P + Lc
Pangkat dan Jabatan BKN Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu. Setiap jabatan dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. PNS dapat berpindah antar dan antara JPT, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja.
AhliPertama/ Penyelia Rancangan Pangkat BKN No. Jabatan PimpinanTinggi Pangkat Administrasi Fungsional (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 1. Utama JPT 27 Administrator JA 16 AhliUtama JF 20 2. JPT 26 JA 15 JF 19 3. JPT 25 JA 14 JF 18 4. Madya JPT 24 Administrator/ Pengawas JA 13 JF 17 5. JPT 23 JA 12 AhliMadya JF 16 6. JPT 22 JA 11 JF 15 7. JPT 21 Pengawas/ Pelaksana JA 10 JF 14 8. Pratama JPT 20 JA 9 AhliMuda JF 13 9. JPT 19 JA 8 JF 12 10. JPT 18 JA 7 JF 11 11. JPT 17 JA6 AhliPertama/ Penyelia JF 10 12. JPT 16 JA 5 JF 9 13. JA 4 Mahir JF 8 14. JA 3 JF 7 15. JA 2 Terampil JF 6 16. JA 1 JF5 17. Pemula JF 4
JAMINAN PENSIUN & JAMINAN HARI TUA BKN 1. Jaminan Pensiun Jaminan Pensiun Sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan di hari tua, sebagai hak dan penghargaan Bagi PNS existing: manfaat pasti dan metode pembayaran pay as you go. Skema pensiun iuran pasti dengan sistem pendanaan fully funded system bagi CPNS yang diangkat setelah PP Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua berlaku. Sebagai proteksi penurunan penghasilan pasca pensiun Skema bagi PNS existing: lumpsum, manfaat pasti, dan sebagai asuransi dwiguna Skema PNS baru: bisa lumpsum atau berkala, manfaat sebagai akumulasi iuran dan hasil pengembangan 2. Jaminan Hari Tua
BKN Perlindungan III
HAK PEGAWAI ASN Gaji dan tunjangan; Cuti; Perlindungan; dan PNS (Pasal 21 UU ASN) PPPK (Pasal 22 UU ASN) Gaji, tunjangan, dan fasilitas; Cuti; Jaminan pensiun dan JHT; Perlindungan; dan Pengembangan kompetensi. Gaji dan tunjangan; Cuti; Perlindungan; dan Pengembangan kompetensi. BKN
PERLINDUNGAN (Psl :92 ayat (4)) UU ASN Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa : jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; dan bantuan hukum. Mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional BKN
PP NO. 70 TH 2015 ttg JKK dan JKM Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara LATAR BELAKANG Jamiman Perlindungan yang berupa JKK &JKM diberikan sebagai bentuk tanggungjawab negara yang menganut paham negara kesejahteraan (Welfare State) dalam mensejahterakan rakyatnya. Sebagai tindak lanjut amanat Psl 92 ayat (4) dan Psl 107 UU NO. 5 Th 2014 ttg ASN PP 12 Tahun 1981 ttg Perawatan, Tunjangan cacat dan uang Duka PNS , sdh tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebijakan. JKK &JKM PP NO. 70 TH 2015 ttg JKK dan JKM Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara BKN
Cakupan : CPNS, PNS & PPPK TUJUAN PROGRAM JKK DAN JKM Tujuan: Memberikan perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan pemerintahan umum dan pelayanan publik Prinsip : Memberikan jaminan kepastian akan hak Peserta Memberikan jaminan kepastian atas manfaat yang akan diterima Memberikan jaminan kepastian atas keberlangsungan program SASARAN: Meningkatkan pelayanan Meningkatkan kesejahteraan Cakupan : CPNS, PNS & PPPK
Peserta JKK dan JKM + CPNS PNS PPPK PEJABAT NEGARA (UU 12 TAHUN 1980) Pasal 8 Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang mengalami kecelakaan dan atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, perawatan,dan atau rehabilitasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. BKN
Program Jaminan Kecelakaan Kerja Program Jaminan Kematian Iuran JENIS PROGRAM BESARAN IURAN Program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 % x Gaji Program Jaminan Kematian 0,30 % x Gaji Iuran JKK dan JKM bagi peserta yang gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Iuran JKK dan JKM bagi peserta yang gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah BKN
Jenis Jaminan perlindungan dan Pengelola Program PT. Taspen (Persero) (Pasal 2 PP 70 Tahun 2015) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) (Pasal 7 PP 70 Tahun 2015) 0,24%X Gj 0,30%X Gj Iuran = Ditanggung oleh Pemberi Kerja (APBN dan APBD) BKN
Perbedaan JKK dengan JKM adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi: Dalam menjalankan tugas kewajiban; Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab Dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan atau Yang menyebabkan penyakit akibat kerja. JKK Perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. JKM : (Pasal 1 angka 4 PP 70 Tahun 2015) (Pasal 1 angka 5 PP 70 Tahun 2015) (Pasal 18 PP 70 Tahun 2015) BKN
Perawatan Manfaat JKK dan JKM 1 Manfaat JKK (Pasal 9 PP 70 Tahun 2015) b Santunan; dan c Tunjangan cacat Perawatan Manfaat JKK 1 (Pasal 9 PP 70 Tahun 2015) BKN
Jaminan Kecelakaan Kerja Perawatan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pemeriksaan dasar dan penunjang perawatan tingkat pertama dan lanjutaN rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara perawatan intensif penunjang diagnostik pengobatan pelayanan khusus alat kesehatan dan implant jasa dokter/medis; operasi transfusi darah rehabilitasi medik. Perawatan diberikan sampai dengan Peserta sembuh. (Psl 10 ayat (2)) BKN
HAK PEG DLM HAL MENDERITA PENYAKIT AKIBAT KERJA (Pasal 12 ayat (1) dan (2) PP 70 Tahun 2015) Pegawai ASN yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter, meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, ybs berhak atas manfaat JKK. Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal diberhentikan. BKN
Santunan A Jenis Santunan dalam JKK Besaran I Biaya pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit diberikan biaya penggantian sebagai berikut: 1. Apabila hanya menggunakan jasa angkutan darat/sungai/danau maksimum sebesar Rp1.300.000,- 2. Apabila hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimal sebesar Rp1.950.000,- 3. Apabila hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimal sebesar Rp3.250.000,- Apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, maka berhak atas biaya paling besar dari masing-masing angkutan yang digunakan II Santunan sementara akibat kecelakaan kerja 100% x Gaji sebulan III Santunan Cacat a. santunan cacat sebagian anatomis dibayarkan sekaligus % sesuai tabel x 80 bulan gaji. b. santunan cacat kekurangan fungsi dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 bulan gaji c. santunan cacat total untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus c.1. santunan sekaligus sebesar; 70% x 80 bulan gaji c.2. santunan berkala sebesar Rp 250.000,- per bulan selama 24 bulan.
Penggantian Gigi tiruan maksimal Rp3.900.000,- VI IV Biaya rehabilitasi harga berupa penggantian pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese) Diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta rupiah). V Penggantian Gigi tiruan maksimal Rp3.900.000,- VI Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) a. Santunan Kematian Kerja 60% x 80 bulan Gaji b. Uang Duka Tewas UDT : 6 x Gaji c. biaya pemakaman Rp10.000.000,- d. Beasiswa Sekaligus (dibayarkan 1 x untuk 1 orang anak sesuai jenjang pendidikan saat kejadian tewas) - SD Rp45.000.000,- - SLTP Rp35.000.000,- - SLTA Rp25.000.000,- - Mahasiswa Rp15.000.000,- B Penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Besarnya biaya pengobatan / biaya perawatan dan Santunan sama dengan huruf A . Dengan syarat: - Masih sekolah/kuliah - Usia max 25 tahun - Belum pernah menikah - Belum bekerja
TUNJANGAN CACAT (JKK) Tunjangan cacat diberikan kepada Peserta dengan ketentuan: mengalami Cacat; dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan kerja sebagai PPPK karena cacat; Besaran Tunjangan cacat diberikan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atas berkurangnya atau hilangnya fungsi organ tubuh. Tunjangan Cacat diberikan sejak keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan kerja sebagai PPPK karena cacat sampai dengan peserta meninggal dunia. (Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) PP 70 Tahun 2015) BKN
Cacat Penurunan Fungsi Total Tetap Cacat Sebagian Anatomis adalah kelainan fisik dan/atau mental sebagai akibat Kecelakaan Kerja yang dapat mengganggu atau menjadi rintangan bagi Peserta dalam melakukan pekerjaan. Cacat Sebagian Anatomis Keadaan berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan bekerja untuk menjalankan pekerjaannya Penurunan Fungsi Keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan bekerja untuk menjalankan pekerjanaannya Total Tetap Cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan
Besaran Tunjangan Cacat BKN 1. Kehilangan Fungsi Penglihatan pada kedua belah mata, atau Pendengaran pada kedua belah telingga, atau Kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah 70 % dari Gaji 2. Lengan dari sendi bahu kebawah; atau Kedua belah kaki dari mata kaki kebawah 50 % dari Gaji 3. Lengan dari atau dari atas siku ke bawah, atau Sebelah kaki dari pangkal paha 40 % dari Gaji 4. Penglihatan dari sebelah mata, atau Pendengaran dari sebelah telingga, atau Tangan dari atau dari atas pergelangan kebawah, atau Sebelah kaki dari mata kaki kebawah. 30 % dari Gaji 5. 30 % (tiga puluh persen) sampai 70% (tujuh puluh persen) dari Gaji menurut tingkat keadaaan yang atas pertimbangan Tim Penguji Kesehatan dapat dipersamakan dengan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 untuk kehilangan fungsi atas sebagian atau seluruh badan atau ingatan yang tidak termasuk pada angka 1 sampai dengan angka 4 30% - 70% dari Gaji Dalam hal terjadi beberapa cacat, maka besarnya tunjangan Cacat ditetapkan dengan menjumlahkan persentasi dari tiap cacat dengan ketentuan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Gaji sebulan
Tabel Persentase Santunan Cacat, Tetap Sebagian dan Cacat lainnya MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN % x Gaji • Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah 44 • Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah 38.5 • Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah • Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah 33 • Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah 35 • Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah 30.8 • Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah 77 • Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah • Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah 55 • Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah 27.5 • Kedua belah mata • Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat • Pendengaran pada kedua belah telinga • Pendengaran pada sebelah telinga 22 • Ibu jari tangan kanan 16.5 • Ibu jari tangan kiri 13.2 • Telunjuk tangan kanan 9.9 • Telunjuk tangan kiri 7.9
Untuk peserta dengan kondisi kidal, berlaku sebaliknya Tabel Persentase Santunan Cacat Tetap Sebagian dan Cacat lainnya (lanjutan) • Cacat hilangnya cuping hidung 33 • Perforasi sekat rongga hidung 16.5 • Kehilangan daya penciuman 11 • Hilangnya kemampuan kerja fisik - 50% - 70% 44 - 25% - 50% 22 - 10% - 25% 5.5 • Hilangnya kemampuan kerja mental tetap 77 • Kehilangan sebagian fungsi penglihatan. 7.7 Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10%. Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan: (3 x % efisiensi penglihatan terbaik)+% efisiensi penglihatan terburuk • Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan10% • Kehilangan penglihatan warna 10 • Setiap kehilangan lapangan pandang 10% Untuk peserta dengan kondisi kidal, berlaku sebaliknya
Tabel Persentase Santunan Cacat Tetap Sebagian dan Cacat lainnya (lanjutan) • Salah satu jari lain tangan kanan 4.4 • Salah satu jari lain tangan 3.3 • Ruas pertama telunjuk kanan 4.95 • Ruas pertama telunjuk kiri 3.85 • Ruas pertama jari lain tangan kanan 2.2 • Ruas pertama jari lain tangan kiri 1.65 • Salah satu ibu jari kaki 5.5 • Salah satu jari telunjuk kaki • Salah satu jari kaki lain • Terkelupasnya kulit kepala 11 - 33 • Impotensi 33 • Kaki memendek sebelah: - kurang dari 5 cm 11 - 5 cm sampai kurang dari 7,5 cm 22 - 7,5 cm atau lebih • Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel 6.6 • Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel • Kehilangan daun telinga sebelah • Kehilangan kedua belah daun telinga
Santunan Peserta Tewas Berapa santunan yang akan diterima ahli waris? Simulasi Santunan Peserta Tewas Peserta tewas akibat kecelakaan kerja Gaji terakhir peserta Rp 5.620.300 Berapa santunan yang akan diterima ahli waris? 1. Santunan Kematian Kerja = 60% x 80 x gaji terakhir = 60% x 80 x Rp 5.620.300 = Rp 269.774.400 2. Uang Duka Tewas = 6 x gaji terakhir = 6 x Rp 5.620.300 = Rp 33.721.800 3. Biaya pemakaman = Rp10.000.000 4. Beasiswa = Rp45.000.000 (diambil beasiswa SD yang terbesar) Total santunan yang diperoleh = Rp 269.774.400 + Rp 33.721.800 + Rp 10.000.000 + Rp 45.000.000 = Rp 358.496.200
Uang Duka Wafat Bantuan Beasiswa Biaya Pemakaman Santunan Sekaligus 2 1 2 Uang Duka Wafat 3 Bantuan Beasiswa Santunan Sekaligus Manfaat JKM 2 Biaya Pemakaman (Pasal 23 PP 70 Tahun 2015) BKN
Jaminan Kematian (JKM) Berapa nilai santunan kematian yang diperoleh? BKN Jaminan Kematian (JKM) Simulasi Peserta meninggal (wafat), meninggalkan seorang istri dan seorang anak yang masih sekolah/kuliah Gaji terakhir : Rp 5.620.300 Berapa nilai santunan kematian yang diperoleh? - Santunan sekaligus = Rp15.000.000 Uang Duka wafat = 3 x gaji terakhir =3 x Rp 5.620.300 = Rp 16.860.900 - Biaya pemakaman = Rp 7.500.000 Bantuan Beasiswa = Rp 15.000.000 (Kepesertaan >3 Tahun) Total santunan yang diperoleh : Rp15.000.000 + Rp16.860.900+ Rp7.500.000 + Rp15.000.000 = Rp 54.360.900 58
Kebijakan Teknis Pelaksanaan PP 70 Tahun 2015 Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2015, dan untuk pelaksanaan lebih lanjut dimandatkan kepada 4 (empat) Institusi untuk menbentuk peraturan teknis, yaitu: Kementerian Keuangan, mengatur petunjuk teknis mengenai penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban Iuran JKK dan JKM yang berasal dari APBN. (Pasal 33 ayat (1) PP No 70 Tahun 2015). Kementerian Dalam Negeri, mengatur petunjuk teknis mengenai penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban Iuran JKK dan JKM yang berasal dari APBD. (Pasal 33 ayat (2) PP No 70 Tahun 2015). Badan Kepegawaian Negara, mengatur mengenai kriteria penetapan tewas (Pasal 18 ayat (3) PP No 70 Tahun 2015). PT. TASPEN (Persero) selaku Pengelola Program setelah berkoordinasi dengan instansi terkait, mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembayaran klaim manfaat dan pembayaran manfaat. (Pasal 34 ayat (3) PP No 70 Tahun 2015). Kebijakan teknis termaksud harus mampu menyelesaian permasalahan yang timbul pada masa transisi BKN
KRITERIA KECELAKAAN KERJA DAN TEWAS DALAM PROGRAM JKK (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelai{aan Kerja, Cacat, Dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai ASN) BKN
Tujuan dan Ruang Lingkup Sebagai pedoman bagi PPK atau Pejabat yang memiliki kewenangan dalam menetapkan status tewas Aparatur Sipil Negara. Kewenangan Penetapan Tewas Kriteria tewas Persyaratan administratif Prosedur Penetapan Tewas. Cakupan Perka BKN BKN
Pejabat Pembina Kepegawaian Kewenangan Penetapan Tewas (Psl 18 PP 70 Th 2015) Kewenangan Penetapaan “Tewas” Pejabat Pembina Kepegawaian Berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh BKN Catatan : Perlu pengaturan /penegasan masa transisi (Mis, berkas pengajuan yg sdh terlanjur masuk atau yg tewas sebelum 1 Juli 2015, penetapannya oleh BKN
Kriteria Kecelakaan Kerja Kecelakaan Kerja dalam menjalankan tugas jabatan danlatau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja pada waktu dan tempat yang dibenarkan I Kecelakaan Kerja dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja 2 3 Kecelakaan Kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya “Kecelakaan Kerja Kecelakaan Kerja Karena Perbuatan Anasir Yang Tidak Bertanggung jawab atau Sebagai Akibat Tindakan Terhadap Anasir Itu dalam Menjalankan Tugas Kewajibannya. 4 5 Kecelakaan Kerja dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya 6 Kecelakaan Kerja yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja
Prosedur penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja PT Taspen RS PPK Penetapan KK oleh PPK Bila dipandang perlu rapat Antar instansi/unit/SKPD yang terkait dan/atau BKN 3 UNIT KERJA PPK BKN/KANREG BKN 3 Usulan melalui Karo Kepeg/BKD/Unit Kerja Verivikasi kelengkapan dan keabsahan data Telaahan/analisis Laporan kronologis KK 2 Usulan 1 PPK Koordinasi tertulis dengan BKN Verivikasi dan validasi oleh BKN/Kanreg BKN (5 hr) BKN
Kriteria Tewas “Tewas” adalah : (Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PP No. 70 Tahun 2015) 1. Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya: 2. Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugs kewajibannya: atau 3. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya. BKN
Kriteria: MENINGGAL DUNIA DALAM MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBANNYA. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja, dengan ketentuan : Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan/atau melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan; dan Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; BKN
Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar kantor/lingkungan kerja, dengan ketentuan : Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan; Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan; Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BKN
MENINGGAL DUNIA DALAM KEADAAN LAIN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN DINASNYA SEHINGGA KEMATIANNYA ITU DISAMAKAN DENGAN MENINGGAL DUNIA DALAM MENJALANKAN KEWAJIBANYA. Kriteria: Meninggal dunia langsung atau tidak langsung akibat dari kecelakaan pada perjalanan berangkat atau pulang menuju tempat tugas; BKN
akibat penculikan; atau MENINGGAL DUNIA KARENA PERBUATAN ANASIR-ANASIR YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAUPUN SEBAGAI AKIBAT DARI TINDAKAN TERHADAP ANASIR-ANASIR ITU. Kriteria: Meninggal dunia langsung atau tidak langsung karena perbuatan anasir-anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir-anasir itu, seperti: akibat penculikan; atau akibat penganiayaan BKN
Yang didapat akibat pekerjaan (resiko jabatan/pekerjaan), seperti: Meninggal dunia yang langsung diakibatkan karena luka-luka maupun cacad rohani atau jasmani yang didapat dalam menjalankan tugas kewajibannya atau dalam keadaan lain : Yang didapat akibat pekerjaan (resiko jabatan/pekerjaan), seperti: Keracunan secara mendadak akibat menghirup/memakan/memegang sebagai akibat dari pekerjaan yang dilakukan; Penularan penyakit yang didapat akibat bersentuhan atau berhubungan dengan orang sebagai akibat dari pekerjaan yang dilakukan Penganiayaan atau penyerangan dari pihak yang langsung/tidak langsung berhubungan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai akibat dari pekerjaan yang dilakukan. BKN
Prosedur Penetapan Tewas PT Taspen Penetapan Tewas oleh PPK Bila dipandang perlu rapat Antar instansi/unit/SKPD yang terkait dan/atau BKN PPK 3 UNIT KERJA PPK BKN/KANREG BKN Ahli Waris 3 Usulan melalui Karo Kepeg/BKD Verivikasi kelengkapan dan keabsahan data Telaahan/analisis Laporan kronologis Tewas 2 Usulan 1 PPK Koordinasi tertulis dengan BKN Verivikasi dan validasi oleh BKN/Kanreg BKN (5 hr) BKN
Persyaratan Administrasi Penetapan Tewas Surat Pengantar dari unit kerja Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia. Visum et Repertum dari dokter. Salinan/ foto copy sah surat perintah penugasan , atau surat keterangan yang menerangkan bahwa CPNS/PNS tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalan tugas kedinasan. Laporan Tertulis dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada PPK yang bersangkutan tentang kronologis kejadian mulai dari tugas dan kegiatan yang dilaksanakan PNS/CPNS yang bersangkuta sampai ia mengalami musibah/kecelakaan. Foto copy sah (ligalisir) SK CPNS Foto copy sah (ligalisir) SK PNS Foto copy sah (ligalisir) SK kenaikan pangkat terakhir BKN
BKN T e r i m a k s h SEMOGA BERMANFAAT