Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
Advertisements

PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D)/MoU
Pembiayaan Pembangunan
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Diklat Keahlian Ganda di BP Marthen K. Patiung.
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Pengelolaan Hibah Langsung
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI D.I YOGYAKARTA
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN SATKER BLU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
ADMINISTRASI PENGELOLAAN
BANTUAN PENYELENGGARAAN UAM
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
Pembiayaan Pembangunan
PENCAIRAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK MASYARAKAT (BPM)
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PENGELOLAAN KEUANGAN KELOMPOK TERKAIT DANA BANTUAN SOSIAL
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Transcript presentasi:

Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK/SMA (Keahlian Ganda) di SMK Pusat Belajar Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI

Dasar Hukum UU No. 17 Thn 2003 Ttg Keuangan Negara UU No. 20 Thn 2003 Tentang Sisdiknas PP. No. 45 Thn 2013 Ttg Pelaksanaan APBN PMK No. 190/PMK.05/2012 Ttg Tata Cara Pembayaran APBN PMK NO. 168/PMK.05/2015 Ttg Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. PMK No. 33/PMK.02/2016 Ttg Standar Biaya Thn 2017 PMK No. 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas PMK No. 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga. Permendikbud No. 16 Thn 2015 Ttg Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Pedoman Umum Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian dari Dirjen GTK. Juknis dan Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan dari P4TK BMTI.

AKUN 52 BELANJA BARANG 521. BELANJA BARANG 522. BELANJA JASA 523. BELANJA PEMELIHARAAN 524. BELANJA PERJALANAN 525. BELANJA BADAN LAYANAN UMUM ( BLU ) 526. BELANJA BARANG UNTUK DISERAHKAN PADA MASYARAKAT/PEMDA/LEMBAGA PENDIDIKAN

Lingkup Bantuan Pemerintah Pemberian Penghargaan Beasiswa Tunjangan Profesi guru dan tunjangan lainnya Bantuan Operasional Bantuan Sarana dan Prasarana Bantuan Rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan Bantuan lain yang ditetapkan oleh PA.

POLA UMUM TATA BANTUAN PEMERINTAH Kebijakan Umum mengikuti UU dan PP tentang Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban APBN Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Pemerintah diatur dalam PMK No. 168/PMK.05/2015 Pedoman Umum Penyaluran Bantuan di atur dalam Permendikbud No. 6 Thn 2016 Petunjuk Teknis ditetapkan oleh KPA Proposal yang ditandatangani Kep Sek PB Penetapan Penerima Bantuan ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.

Penggunaan Bantuan Biaya Operasional Belanja Bahan Belanja Honor Belanja Jasa dan Sewa Belanja Perjalanan Belanja Operasional lainnya Catatan: 1. Mengikuti SBU atau SBK. 2. Secara Terperinci seperti dalam Proposal.

ISI PERJANJIAN KERJASAMA Hak dan kewajiban para pihak Jumlah bantuan yang diberikan Tata cara dan syarat penyaluran Pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menggunakan sesuai rencana yang telah disepakati. Pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menyetor sisa dana yang tidak digunakan ke kas negara Sanksi, dan Penyampaian laporan pertanggungjawaban.

PEMBAYARAN Pembayaran dilakukan dalam 2 tahap (tahap pertama untuk membiayai IN-1, dan tahap kedua untuk membiayai IN-2). Pembayaran tahap pertama dilakukan dengan kriteria sebagai berikut: Telah dilakukan PKS RAB untuk kegiatan tahap pertama telah disepakati PPK dan penerima bantuan. Menyerahkan surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) Menyerahkan surat pernyataan tanggungjawab belanja (SPTJB) untuk bantuan tahap pertama. Kwitansi pembayaran tahap pertama.

Pembayaran (lanjutan) Pembayaran tahap kedua: Laporan kemajuan pekerjaan IN-1 Laporan penggunaan uang tahap pertama (minimal telah dipergunakan 80% dari total bantuan tahap pertama. RAB tahap kedua telah disepakati antara PPK dan penerima bantuan. Kwitansi pembayaran tahap kedua Surat pernyataan tanggungjawab belanja (SPTJB) untuk tahap kedua.

Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Laporan Mengacu pada Juknis dan Surat Perjanjian. Laporan bernomor dan tanggal, ditandatangani Penanggungjawab, serta di cap. Berisi tentang : Gambaran Umum Pelaksanaan Hasil Pelaksanaan Kesimpulan Saran Lampiran Laporan berisi sekurang kurangnya : Berita Acara Penyelesaiaan Pekerjaan utk masing2 PB dan TUK. Daftar peserta Rekapitulasi penggunaan dana bantuan Bukti Setoran dana sisa (bila ada) dan buktisetoran Pajak. Dokumentasi / foto foto.

CATATAN PENTING Sesuai aturan Pemberian Bantuan Pemerintah , bahwa Penerima Bantuan bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan keuangan terhadap dana yang diterimanya. Bukti pembayaran/pengeluaran/ kwitansi disimpan oleh penerima bantuan, pemberi bantuan cukup mendapatkan rekap dan copy uraian Buku Kas Umum ( BKU ). Setelah kegiatan selesai akan ada kemungkinan penerima akan diperiksa oleh unsur pemeriksa. Oleh sebab itu laporan dan bukti bukti pembayaran asli agar diadministrasikan dgn baik .

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN LAMPIRAN PMK 173 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

Terima kasih