TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Wacana Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2015
MEKANISME PENCAIRAN DANA Eks. AKUN BANSOS PADA KEMENTERIAN AGAMA
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
RAPAT KOORDINASI TRIPARTID
MEKANISME PENYALURAN DANA BOS MADRASAH SWASTA (Mengacu Surat Dirjen Pendis No. DJ.I/PP.04/1374/2015 Tanggal , 08 Mei 2015 Tentang Revisi Petunjuk Teknis.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Diklat Keahlian Ganda di BP Marthen K. Patiung.
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU UNPAD TAHUN ANGGARAN 2016
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
IMPLEMENTASI PMK NOMOR 168/PMK
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
SEKSI MAPENDA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TUBAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
SOSIALISASI PELAPORAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DILINGKUNGAN.
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
BANTUAN PENYELENGGARAAN UAM
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
Perbendaharaan Negara
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PERCEPATAN PELAKSANAAN APBN TA 2018
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.
Transcript presentasi:

TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH AKUN 52 TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH NARASUMBER Nama : Akhmad Su’aidi NIP : 195904241984021001 Jabatan : Kasi Kesiswaan Intansi : Kanwil Kemenag Prov Jateng Alamat K : Jl Sisingamangaraja 5 Semarang Alamat R : Jl Sidomukti XI/18 Tlogosari Semarang HP. : 081542471847 / 08122537593 Email : kesiswaan.bidpenmajateng@gmail.com TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH Kabupaten Demak TAHAP 2,3,4 (MI,MTs) TAHAP 2 (MA) KEKURANGAN TAHAP 1 JUMLAH SISWA ANGGARAN MI 21.139 12.683.400.000 525 105.000.000 12.788.400.000 MTs 29.407 22.055.250.000 1.187 296.750.000 22.352.000.000 MA 12.670 7.602.000.000 TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

Alasan Pemerintah Merubah Penyaluran BOS Dari Akun 57 (Bansos) Ke Akun 52 (Belanja Barang dan Jasa) TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

HASIL REVIU BELANJA BANTUAN SOSIAL OLEH BPKP Tidak Tepat Sasaran : Anggaran yang direncanakan untuk membiayai kegiatan yang penerimanya tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PMK 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial. Hal ini terjadi karena kegiatan-kegiatan tersebut tidak dapat dimasukkan dalam Belanja Modal maupun Belanja Barang sehingga oleh K/L dimasukkan dalam Belanja Bantuan Sosial. Tumpang Tindih: Anggaran yang direncanakan untuk membiayai kegiatan yang memiliki kesamaan baik substansi maupun penerimanya diantara Eselon I pada K/L (dalam satu K/L) yang bersangkutan atau diantara K/L yang direviu (antar K/L). Tidak Transparan dan Tidak Akuntabel: Anggaran yang direncanakan untuk membiayai kegiatan : Rencana pelaksanaannya tidak didukung dengan Pedoman Penyaluran yang jelas; Program, Kegiatan dan Pedoman nya tidak dipublikasikan secara luas; Daftar penerima dan jumlahnya tidak ditetapkan secara jelas dan diumumkan secara terbuka. TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH Kajian KPK, bahwa BOS Dijadikan alat politik dan menumbuh suburkan manipulasi penggunaan uang negara Tidak ada kontrol dari pemerintah terhadap penggunaan uang negara. Dirjen Pendis mengevaluasi, keberadaan BOS membuat perkembangan madrasah tumbuh subur (ditunjang juga dengan kemudahan memperoleh ijin operasional) tetapi menjauhkan madrasah dari lingkungan (menurunnya partisipasi masyarakat). TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

Penyaluran/ Pencairan Dana BOS 2015 Mekanisme Penyaluran/ Pencairan Dana BOS 2015 TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

PENETAPAN PEJABAT PERBENDAHARAAN Kepala Kanwil Kemenag/KPA Menetapkan PPK eselon III/IV dan BPP PNS pada Kanwil Kemenag Provinsi Menetapkan PPK eselon IV dan BPP PNS pada Kantor Kemenag Kab./Kota Kepala Kantor Kemenag/KPA

SYARAT PENYALURAN DANA BOS KPA dapat membuka rekening pengeluaran atas nama BPP dengan persetujuan kuasa BUN. PPK menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) BOS yang diajukan oleh setiap Madrasah. PPK dapat mengklasifikasikan kategori belanja barang/jasa, belanja kegiatan, belanja pegawai, belanja bansos dan perjalanan dinas dari rekapi- tulasi RKAM setiap madrasah sebagai pedoman dalam mekanisme pembayaran dana BOS.

TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH Madrasah harus menyampaikan SPPB dan RKAM setiap pengajuan pencairan dana BOS. Madrasah dapat menyampaikan RKAM dalam satu tahun anggaran. BPP merekapitulasi RKAM setiap madrasah, kemudian PPK dan BPP mengajukan rekapitulasi RKAM tersebut ke Bendahara Pengeluaran (BP) sebagai pedoman kebutuhan Pembayaran Langsung (LS) belanja barang/jasa, Uang Persediaan (UP) atau Tambahan Uang Persediaan (TUP) khusus pencairan dana BOS. TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

MEKANISME PENYALURAN DANA BOS MELALUI PEMBAYARAN LANGSUNG (LS) Pembayaran di atas Rp. 50.000.000,- kepada satu penyedia barang/jasa menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS) belanja barang/jasa oleh PPK, namun di bawah Rp. 50.000.000,- juga dapat dilakukan mekanisme LS. PPK membuat Surat Perjanjian/Kontrak terhadap pihak penyedia barang/jasa.

TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH PPK dapat menerbitkan Surat Permohonan Pembayaran Langsung (SPP-LS) apabila per- syaratan pembayaran tagihan sudah terpenuhi dan sudah diuji secara materil. KPA dapat mengeluarkan SPM-LS sebagai pengajuan pencairan terhadap pihak penyedia barang/jasa kepada KPPN. Pembayaran LS selain ditujukan kepada pihak penyedia barang/jasa atas dasar perjanjian/ kontrak, ditujukan pula ke Bendahara Penge- luaran untuk keperluan pembayaran honora- rium dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan. TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

MEKANISME PENYALURAN DANA BOS MELALUI PEMBAYARAN UP/TUP Pembayaran sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada satu penyedia barang/jasa dapat menggunakan mekanisme UP/TUP melalui PPK dan BPP. KPA mengajukan permintaan UP/TUP kepada Kepala KPPN setempat. KPA dapat mengajukan persetujuan besaran UP melampaui besaran yang ditetapkan sesuai pagu DIPA kepada Kepala Kanwil DJPB berdasarkan pengajuan rekapitulasi RKAM dari BPP kepada BP.

TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH KPA dapat mengajukan persetujuan besaran UP melampaui besaran yang ditetapkan sesuai pagu DIPA kepada Kepala Kanwil DJPB berdasarkan pengajuan rekapitulasi RKAM dari BPP kepada BP. Pembayaran melebihi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada satu penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan UP oleh PPK setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan atas permintaan KPA. BP dapat mentransfer dana UP/TUP kepada BPP melalui rekening sesuai kebutuhan mengacu pada RKAM. TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH Jika diperlukan dapat dilakukan mekanisme uang muka dengan menyalurkan dana UP oleh BPP kepada pihak madrasah swasta berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang ditandatangani oleh BPP, Kepala Madrasah, dan PPK atas nama KPA dengan memperhatikan batas waktu pertanggungjawaban. Madrasah dapat membelanjakan sendiri atas uang muka tersebut sesuai RKAM yang telah diajukan dengan memperhatikan akuntabilitas laporan pertanggungjawaban. TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH Setiap BPP dapat mengajukan penggantian UP melalui BP apabila UP yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen) sehingga BP dapat melakukan penggantian (revolving) UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA. Pengajuan pembayaran UP/TUP tahap berikutnya, BPP harus menyiapkan bukti-bukti laporan pertanggungjawaban kepada BP terhadap UP/TUP yang telah dibayarkan sebelumnya. TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH Pemanfaatan dana BOS Madrasah berpedoman pada Petunjuk Teknis tahun 2015 yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; Penerima bantuan harus melampirkan bukti-bukti laporan pertanggung-jawaban berupa bukti pembelian, kuitansi, perjanjian/kontrak, penetapan keputusan ketika mengajukan dana Bantuan Operasional tahap berikutnya; Proses pencairan dana BOS MI dan MTs dapat dilakukan dua tahap dengan menggabungkan dua triwulan dalam satu semester, semester satu (triwulan 1+2) dan semester 2 (triwulan 3+4); TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

MEKANISME PENCAIRAN DANA NON-BANSOS (PMK No. 190/PMK.05/2012) LS UP Pejabat Perbendaharaan: KPA, PPK, PPSPM KPA, PPK, BP/BPP, PPSPM Pembuatan Komitmen antara PPK dengan Pihak Ketiga : (Perjanjian/Surat Keputusan) Pengajuan tagihan disertai kontrak/ kuitansi/bukti pengeluaran Permintaan besaran UP untuk BP/BPP Dispensasi besaran UP (Kanwil DJPB) Dispensasi pembayaran dengan UP melebihi Rp 50 juta (Dirjen PB) BP/BPP membayarkan dana UP berdasarkan SPBy yang diterbitkan oleh PPK berdasarkan bukti pemngeluaran/Surat Keputusan Penggantian UP/Revolving setelah UP dipergunakan minimal 50% oleh BP/ masing-masing BPP TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

Mekanisme pengambilan dana BOS 1 Sudah menyerahkan SPJ tahap sebelumnya 2 Menyerahkan RKAM yang disetujui PPK 3 Menyerahkan DRPP yang disetujui PPK 4 Menyerahkan SPPB Menyerahkan daftar PTK Honorer disertai nominatifnya 5 Menyerahkan daftar panitia kegiatan disertai nominatifnya 6 7 Setelah menerima dana, Madrasah WAJIB serahkan SPJ sesuai SPPB TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

PENGGUNAAN DANA BOS BAGI MI, MTS DAN MA Dasar Penggunaan dana BOS Kesepakatan dan keputusan Kepala Madrasah / Dewan Guru dan Komite Madrasah, Salah satu sumber penerimaan dalam RAKM/RAPBM, Disetujui oleh PPK TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

Komponen Penggunaan Pembelian /Penggandaan buku teks pelajaran dan peng. perpus Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik Kegiatan ulangan dan ujian Pembelian bahan-bahan habis pakai Layanan daya dan jasa Pemeliharaan,Perawatan dan penguatan madrasah Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer Pengembangan profesi guru Membantu pesertadidik miskin Pembiayaan pengelolaan BOS Pembelian perangkat komputer Biaya lainnya jika seluruh komponen 1-12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

KOMPONEN LPJ BOS 2015 Tahap 1 Pengantar dari Kepala Madrasah RAKM Triwulan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Kepala Madrasah dengan PPK Kwitansi pembayaran langsung sesuai PMK 190 Rekapitulasi Bukti Pengeluaran yang diketahui PPK Bukti Pengeluaran (Nota/kwitansi belanja) Bukti Pengembalian Kelebihan dana BOS Lampiran-lampiran sesuai juknis BOS 2015 TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

JENIS KOMPONEN PEMBIAYAAN KOMPONEN PEMBIAYAAN DAN BUKTI LPJ BOS MADRASAH TAHAP 1 (Dj.l/Dt.l.l/PP.OO.ll/125/2015 Tgl 1 April 2015) JENIS KOMPONEN PEMBIAYAAN BUKTI LPJ 1. Belanja Barang/Jasa/ Bahan Habis Pakai : Pengembangan Perpustakaan Pembelian bahan-bahan habis pakai Langganan daya dan jasa Perawatan Madrasah Pembiayaan Pengelolaan BOS Kuitansi/Bukti Pembayaran/Pembelian Faktur Pajak dan SSP Nota/bukti penerimaan barang Bukti lainnya (foto fisik) untuk perawatan gedung TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

JENIS KOMPONEN PEMBIAYAAN BUKTI LPJ 2. Belanja Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Siswa Ulangan dan Ujian Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Pembelian perangkat komputer Biaya lainnya yang bersifat pembelian barang Kuitansi/Bukti Pembelian Faktur Pajak dan SSP Nota/bukti penerimaan barang/jasa dan bukti lainnya (foto fisik) Surat Keputusan Kepala Madrasah/Yayasan tentang panitia/petugas beserta lampiran nama dan besaran nominatifnya Daftar tanda terima pembayaran panitia/petugas dan bukti foto kegiatan Biaya transport/akomodasi dibuktikan dengan tiket/ karcis/bukti riil dan bukti pembayaran Daftar hadir peserta TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

JENIS KOMPONEN PEMBIAYAAN BUKTI LPJ 2. Honorarium guru honorer dan tenaga kependidikan honorer Surat Keputusan Kepala Madrasah/Yayasan dan disertakan lampiran nama-nama guru/tenaga kependidikan honorer dan besaran nominatifnya Bukti pembayaran 4. Bantuan siswa miskin Kuitansi Bukti Pembelian 5. Pembiayaan pengelolaan BOS Surat Keputusan Kepala Madrasah/ Yayasan dan disertakan lampiran nama dan besaran nominatifnya TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

JENIS KOMPONEN PEMBIAYAAN KOMPONEN PEMBIAYAAN DAN BUKTI LPJ BOS MADRASAH TAHAP 2 DST (Dj.I/PP.04/1374/2015 Tgl 8 Mei 2015) JENIS KOMPONEN PEMBIAYAAN BUKTI LPJ 1. Belanja Barang/Jasa/ Bahan Habis Pakai : Pengembangan Perpustakaan Pembelian bahan-bahan habis pakai Langganan daya dan jasa Perawatan Madrasah Pembiayaan Pengelolaan BOS Biaya lain yg sifatnya pembelian barang Surat Perjanjian/Kontrak Kuitansi/Bukti Pembayaran/Pembelian Faktur Pajak dan SSP Nota/bukti penerimaan barang Bukti lainnya (foto fisik) untuk rehab/perawatan gedung

JENIS KOMPONEN PEMBIAYAAN BUKTI LPJ 2. Belanja Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Siswa Ulangan dan Ujian Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Kuitansi/Bukti Pembelian Faktur Pajak dan SSP Nota/bukti penerimaan barang/jasa dan bukti lainnya (foto fisik) SK honor panitia/petugas beserta lampiran nama dan besaran nominatif yg ditandatangani PPK Daftar tanda terima pembayaran panitia/petugas dan bukti foto kegiatan Biaya akomodasi dibuktikan dengan bukti pembayaran Daftar hadir peserta

JENIS KOMPONEN PEMBIAYAAN BUKTI LPJ 3. Belanja Pegawai Honorarium guru honorer dan tenaga kependidikan honorer Honorarium panitia/ petugas kegiatan SK honor PTK honorer beserta lampiran nama-nama guru/tenaga kependidikan honorer dan besaran nominatif yg ditandatangi PPK SK honor panitia/petugas beserta lampiran nama-nama guru/tenaga kependidikan honorer dan besaran nominatif yg ditandatangi PPK Bukti pembayaran

JENIS KOMPONEN PEMBIAYAAN BUKTI LPJ 4. Belanja Bansos Bantuan siswa miskin Kuitansi Bukti pembayaran Bukti Pembelian 5. Perjalanan Dinas Transportasi pengelolaan BOS Transportasi kegiatan pengembangan profesi PTK Transportasi kegiatan ulangan dan ujian Transportasi kegiatan pembelajaran dan ekskul siswa Biaya transport/akomodasi dibuktikan dengan tiket/karcis/bukti riil dan bukti pembayaran

TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH HARUS DIPERHATIKAN Prioritas kegiatan operasional madrasah/PPs Tidak diperkenankan menggunakan dana BOS dengan peruntukan. Jika dana BOS tidak mencukupi (13 item pembelanjaan) dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang sah Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru PNS di luar jam mengajar, mengikuti batas kewajaran sesuai ketentuan TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

Larangan Penggunaan Dana BOS Disimpan lama dengan maksud dibungakan; Dipinjamkan kepada pihak lain; Membeli lembar kerja siswa (LKS) Membiayai kegiatan tidak prioritas madrasah dan biaya besar, Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; Membeli bukan inventaris madrasah, kecuali untuk siswa miskin penerima BSM; Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; Membangun gedung/ruangan baru; Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; Dobel anggaran SEPERTI memberikan honor kepada tenaga guru yang sudah menerima TPG, honor diberikan pada jam kelebihan dari 24 jam mengajar 12.Membiayai kegiatan tidak berkaitan operasional madrasah, 13.Membiayai kegiatan diselenggarakan lembaga di luar Kemenag TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

Pembatalan BOS 2015 Apabila Madrasah penerima BOS : Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima BOS*) atau tutup/bubar, maka bantuan dibatalkan dan dana BOS harus disetorkan kembali ke Kas Negara. Tim Manajemen BOS Kab/Kota bertanggung- jawab dan berwenang untuk membatalkan madrasah tersebut sebagai penerima BOS. Tidak menyerahkan LPJ tahap sebelumnya Menyerahkan LPJ tidak sesuai komponen Pembiayaan BOS TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

PENDATAAN SISWA PENERIMA BOS MI/MTS/PPS DATA DIDASARKAN DATA ONLINE & OFFLINE MELALUI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN BOS(EMIS) MA DATA DILENGKAPI NAMA,TEMPAT TGL LAHIR, ALAMAT DAN DATA LAINNYA SESUAI EMIS Berdasarkan Edaran Ditjen Pendis Kemenag RI Nomor : SE/DJ- I/PP.00.P/63/2013 tgl 24-07-2013 tentang Kebijakan Pendataan Pendidikan Islam Satu Pintu melalui Education Management Information System (EMIS) Mulai TP 2013/2014, Ditjen Pendis akan menerapkan kebijakan satu pintu di dalam pelaksanaan pendataan pendidikan Islam, melalui Sistem Pendataan EMIS yang merupakan satu-satunya instrumen penjaringan data pokok pendidikan Islam resmi di lingkup Ditjen Pendis. TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

Bagi madrasah swasta yang memperoleh ijin operasional pada tahun 2015 tidak mendapatkan dana BOS karena tidak tersedia dana buffer (cadangan) TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

KESIMPULAN BOS 2014 (AKUN 57) BOS 2015 (AKUN 52) PENYALURAN Secara LS di depan Secara LS di belakang UP danTUP PELAPORAN (LPJ) Sesuai Juknis Sesuai Juknis ditambah dengan : Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Ka Mad dengan PPK Kwitansi pembayaran langsung sesuai PMK 190 Rekapitulasi Bukti Pengeluaran yang diketahui PPK Tersedia Buffer Tidak tersedia Buffer TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH