Hukum Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
KONSUMEN setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapatuntuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
Pelaku usaha Setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen; menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
HAK-HAK KONSUMEN Hak ats kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa Hak untuk memilih barang barang/jasa, serta mendapatkan barang dan atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi, serta jaminan yang dijanjikan Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/dan jasa yang digunakan
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa secara jujur Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar, tidak diskriminatif Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan / penggantian apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
CONTOH PELANGGARAN HAK KONSUMEN pelanggan seluler yang pulsanya terkuras habis tanpa disadari, gara-gara mengikuti layanan push SMS content provider atau operator Suatu toko menyebarkan brosur yang menyatakan bahwa produk yang dijual didiskon 30% ternyata harga barang tersebut telah dinaikkan sebelumnya sebesar 30% berarti dalam hal ini tidak pernah ada diskon sebesar 30%
Usaha yang bergerak di bidang industri retail dalam urusan uang kembalian pecahan Rp. 25,00 dan Rp. 50,00. Yang ini malah lebih parah lagi perlakuannya, biasanya diganti dengan permen dalam berbagai jenisnya (biasanya terjadi di supermarket) atau kalau tidak malah dianggap sumbangan (ini biasanya di minimarket) obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia
Dalam kasus Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan, keduanya kehilangan mobilnya di Plaza Cempaka Mas pada 2000 lalu. Kini perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Keduanya berhasil meminta ganti rugi pada Secure Parking Rp60 juta sebagai kompensasi kehilangan mobil
KEWAJIBAN KONSUMEN Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemfaatan barang/jasa demi keamanan dan keselamatan Beritikad baik dalam transaksi pembelian barang/jasa Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
HAK PELAKU USAHA Menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang diperdagangkan Mendapat perlindungan hukum dari konsumen yang tidak beritikad baik Melakukan pembelaan diri yang sepatutnya dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen Rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang/jasa yang diperdagangkan
KEWAJIBAN PENGUSAHA Beritikad baik dalam menjalankan usahanya Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang dan /jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif Menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi/diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji /mencoba barang/jasa tertentu serta memberi jaminan/garansi atas barang barang yang dibuat atau diperdagangkan Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang/jasa yang diperdagangkan Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang/jasa yang terima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA Memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, akibat mengkonsumsi barang/jasa yang dihasilkan/diperdagangkan Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang/jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan atau pemberian santuanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah transaksi Pemberian ganti rugi tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian mengenai adanya unsur kesalahan
LARANGAN PELAKU USAHA Tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh UU Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang Tidak mengikuti ketentuan produksi halal, sebagaimana pernyataaan halal dalam label
Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan Cacat barang timbul pada kemudian hari; Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang; Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen; Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan