Hukum Perlindungan Konsumen

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

ETIKA DALAM KEGIATAN PRODUKSI DAN PEMASARAN
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
OLEH : SUKIRUN FUNGSIONAL PENYULUH INDAG PENYELIA
ASPEK HUKUM SERTIFIKASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN ( Suarny Amran)
PERLINDUNGAN (HAK) KONSUMEN & ETIKA HUBUNGAN PRODUSEN DENGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Hukum Perlindungan Konsumen
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
Segi Hukum Kartu Kredit
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
Standar Pelayanan Minimum (SPM) Trans Jakarta Berbasis UU Perlindungan Konsumen dan UU Pelayanan Publik Tulus Abadi, S.H. Anggota Pengurus Harian YLKI.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
Keamanan Pangan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Ganef Judawati Balai Kartini Selasa, 24 Februari 2015.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ETIKA BISNIS. PENGERTIAN ETIKA Beberapa pengertian tentang etika adalah sebagai berikut: Etika adalah perbuatan standar yang memimpin individu dalam membuat.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN OBAT TRADISIONAL
PERLINDUNGAN KONSUMEN
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Perlindungan Konsumen Dalam Penyelenggaraan Ibadah Umrah
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
Hubungan Etis Konsumen dan Perusahaan
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dewi Ayu Hamsona ( ) Nisya Septik Prianda ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
Pencegahan Perkawinan
Perlindungan konsumen
Keterkaitan Antara UU NO
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Etika Bisnis dalam skb
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Hukum Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Yuliani Rahmatillah ( )
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
Ruang Lingkup Perilaku Konsumen
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Program Penyehatan Makanan
Tata Krama Etika Periklanan
Konsep Konsumsi, Konsumen, Konsumtif Dan Konsumerisme
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
Aspek Hukum Pelayanan Farmasi Online (e-Farmasi)
Transcript presentasi:

Hukum Perlindungan Konsumen

PERLINDUNGAN KONSUMEN adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen

KONSUMEN setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan

Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapatuntuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

Pelaku usaha Setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak­haknya sebagai konsumen; menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

HAK-HAK KONSUMEN Hak ats kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa Hak untuk memilih barang barang/jasa, serta mendapatkan barang dan atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi, serta jaminan yang dijanjikan Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/dan jasa yang digunakan

Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa secara jujur Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar, tidak diskriminatif Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan / penggantian apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian

CONTOH PELANGGARAN HAK KONSUMEN pelanggan seluler yang pulsanya terkuras habis tanpa disadari, gara-gara mengikuti layanan push SMS content provider atau operator Suatu toko menyebarkan brosur yang menyatakan bahwa produk yang dijual didiskon 30% ternyata harga barang tersebut telah dinaikkan sebelumnya sebesar 30% berarti dalam hal ini tidak pernah ada diskon sebesar 30%

Usaha yang bergerak di bidang industri retail dalam urusan uang kembalian pecahan Rp. 25,00 dan Rp. 50,00. Yang ini malah lebih parah lagi perlakuannya, biasanya diganti dengan permen dalam berbagai jenisnya (biasanya terjadi di supermarket) atau kalau tidak malah dianggap sumbangan (ini biasanya di minimarket) obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia

Dalam kasus Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan, keduanya kehilangan mobilnya di Plaza Cempaka Mas pada 2000 lalu. Kini perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Keduanya berhasil meminta ganti rugi pada Secure Parking Rp60 juta sebagai kompensasi kehilangan mobil

KEWAJIBAN KONSUMEN Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemfaatan barang/jasa demi keamanan dan keselamatan Beritikad baik dalam transaksi pembelian barang/jasa Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

HAK PELAKU USAHA Menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang diperdagangkan Mendapat perlindungan hukum dari konsumen yang tidak beritikad baik Melakukan pembelaan diri yang sepatutnya dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen Rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang/jasa yang diperdagangkan

KEWAJIBAN PENGUSAHA Beritikad baik dalam menjalankan usahanya Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang dan /jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif Menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi/diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang

Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji /mencoba barang/jasa tertentu serta memberi jaminan/garansi atas barang barang yang dibuat atau diperdagangkan Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang/jasa yang diperdagangkan Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang/jasa yang terima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA Memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, akibat mengkonsumsi barang/jasa yang dihasilkan/diperdagangkan Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang/jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan atau pemberian santuanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah transaksi Pemberian ganti rugi tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian mengenai adanya unsur kesalahan

LARANGAN PELAKU USAHA Tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh UU Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang Tidak mengikuti ketentuan produksi halal, sebagaimana pernyataaan halal dalam label

Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan Cacat barang timbul pada kemudian hari; Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang; Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen; Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan