HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

Hak dan Kewajiban Warganegara
KEWARGANEGARAAN Disadur dari buku Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan oleh Asep Kurnia, 2012.
WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
C.NOMINAL : “ Konstitusi itu secara hukum berlaku,tetapi
WARGA NEGARA.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
NEGARA DAN WARGA NEGARA
MASALAH KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA
Warga Negara dan Bela Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA INDONESIA
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Warga Negara Pewarganegaraan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Negara, Agama dan warga Negara
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN KELAS X / SEMESTER 2.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
PKN Standar Kompetensi
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Negara, Agama dan warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
INSTRUMEN HAM INDONESIA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
Negara, Agama dan warga Negara
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Transcript presentasi:

HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI

Definisi Warga Negara adalah salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara selain, pemimpin, wilayah dan pengakuan. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Demikian juga negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mulai dari UUD hingga peraturan lainnya.

Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.

Asas-asas Kewarganegaraan. Asas yang terdapat dalam UU No. 12 Tahun 2006 ada 2 yaitu : asas umum dan asas khusus Asas Umum. Untuk WNI; asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, asas non-diskriminatif, asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM, serta asas keterbukaan adalah asas keterbukaan adalah asas yang berlaku untuk WNI dan orang atau orang-orang yang berkehendak menjadi WNI.

Ada 4 asas umum yang dianut UU No 12 Tahun 2006. Asas Ius Sanguinis (law of the blood), adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Asas Ius Soli (secara terbatas) (law of the soil), asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Asas Kewarganegaraan Tunggal, asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas, adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.

Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Namun ada suatu negara dalam menentukan kewarganegaraannya hanya menggunakan asas ius soli atau ius sanguinis saja, maka dapat mengakibatkan dua kemungkinan yang terjadi yaitu bipatride dan apatride.

Bipatride (dwi kewarganegaraan) yaitu kewarganegaraan rangkap/ganda Bipatride (dwi kewarganegaraan) yaitu kewarganegaraan rangkap/ganda. Dengan demikian mengakibatkan ketidakpastian status orang yang bersangkutan dan kerumitan administrasi tentang kewarganegaraan tersebut. Apatride (tanpa kewarganegaraan) yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan. Dengan demikian keadaan apatride ini mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga.

Contoh negara yang menerapkan asas ius soli adalah Amerika Serikat, sedangkan yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina. Seorang warga negara Cina yang meahirkan anak di Amerika Serikat, menurut asas yang dianut oleh masing-masing negara tersebut memiliki dua kewarganegaraan yaitu warga negara Amerika Serikat dan warga negara Cina. Sebaliknya warga negara Amerika Serikat yang melahirkan seorang anak di Cina menurut asas tersebut tidak memiliki kewarganegaraan (apatride).

Asas Khusus Ada 8 Asas Khusus dalam Kewarganegaraan. Kepentingan Nasional; adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri. Perlindungan Maksimum; adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setia WNI dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri. Persamaan di dalam Hukum dan Pemerintahan; adalah asas yang menentukan bahwa setiap WNI mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

4. Kebenaran Substantif; adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. 5. Non-Diskriminatif; adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender. 6. Pengakuan dan Penghormatan terhadap HAM; adalah asas yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.

7. Keterbukaan; adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka, termasuk batasan waktu penyelesaian permohonan pada setiap tingkatan proses. 8. Publisitas; asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negara RI agar masyarakat mengetahuinya.

Unsur-Unsur Penentu Kewarganegaraan Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara (Pasal 1 angka 2 UU No.12/2006) Pewarganegaraan atau Naturalisasi adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan RI melalui permohonan (Pasal 1 angka 3). Atau pewarganegaraan merupakan salah satu cara orang asing menjadi WNI. Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara (Pasal 2) WNI menurut Pasal 4 UU No.12 Tahun 2006 ada 13.

WNI menurut Pasal 4 UU No.12 Tahun 2006 WNI adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI. WNI adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI. WNI adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing. WNI adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu WNI.

5. WNI adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. 6. WNI adalah anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI 7. WNI adalah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI. 8. WNI adalah anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tsb berusia 18 tahun atau belum kawin.

9. WNI adalah anak yang lahir di wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya. 10. WNI adalah anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui. 11. WNI adalah anak yang lahir di wilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

12. WNI adalah anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada yang bersangkutan. 13. WNI adalah anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibu meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

WNI menurut Pasal 5 UU N0.12 Tahun 2006. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun, atau belum kawin dan diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan

WNI menurut Pasal 21 Ayat 1 dan 2 UU N0.12 Tahun 2006 Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara RI, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan RI dengan sendirinya berkewarganegaraan RI Anak WNA yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI memperoleh kewarganegaraan RI.

WNI menurut Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2007 Pasal 48 Ayat (1): anak yang belum berusia 18 tahun, atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara RI, dari ayah atau ibu yang memperoleh kembali kewarganegaraan RI berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat (3), dengan sendirinya berkewarganegaraan RI Pasal 53 Ayat (1): anak yang belum berusia 18 tahun, atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, dari ayah atau ibu yang memperoleh kembali kewarganegaraan RI berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) dengan sendirinya berkewarganegaraan RI.

PEWARGANEGARAAN & TATA CARA MEMPEROLEHNYA Pewarganegaraan (Naturalisasi) Negara Republik Indonesia memberi kesempatan kepada orang asing (bukan warga negara) untuk menjadi warga negara. Dalam hal permohonan kewarganegaraan atau naturalisasi. Naturalisasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu naturalisasi biasa dan istimewa.

Naturalisasi Biasa Persyaratan menjadi kewarganegaraan Republik Indonesia menurut undang- undang kewarganegaran adalah sebagai berikut. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sehat jasmani dan rohani. Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang diancam sanksi penjara 1 tahun atau lebih. Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sebesar ketentuan peraturan pemerintah.

Naturlisasi Istimewa (Luar Biasa) Nauralisasi istemewa di neara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya sebagai berikut. Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI. Perkawinan WNI dan WNA baik  sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.

4. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pjabat dengan melampirkan dokumen sebbagaimana ditentukan dalam perundang-undangan. 5. Perbuatan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin. 6. Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataannya sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat diminta oleh negara RI. Kemudian mereka mengucapkan sumpah atau janji setia. Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR

Ketentuan Menjadi WNI sesuai UU NO 12 Tahun 2006 Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah : setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.

4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. 5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI. 6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.

Problem Status Kewarganegaraan Merujuk kepada asas – asas kewarganegaraan di atas, dapatlah dikemukakan unsur unsur yang menentukan status kewarganegaraan seseorang, meliputi : Unsur darah atau keturunan ( ius sanguinis ) Kewarganegaraan yang diperoleh atas kewarganegaraan dari orang tua yang melahirkan. Bila orang tua berkewarganegaraan Indonesia maka anaknya adalah warga negara Indonesia. Unsur ini telah berlaku dalam system kesukuan sejak dahulu, dan sekarang berlaku diantaranya di Inggris, Amerika Serikat, Perancis, Jepang, dan Indonesia.

2. Unsur daerah tempat lahir ( ius soli ) Kewarganegaraan yang diperoleh atas dasar daerah kelahiran dari orang tua yang melahirkan. Bila orang dilahirkan di wilayah hukum Indonesia, maka ia berhak menjadi warga negara Indonesia, kecuali korps diplomatik, dan tentara asing yang sedang menjalani ikatan dinas. Unsur ini berlaku di antaranya di Inggris, Amerika Serikat, Perancis dan Indonesia. Unsur ini tidak berlaku di Jepang karena harus membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang.

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA : Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role). Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia : Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2). Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

4. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1). 5.  Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang” 6. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

7. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2). 8. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1). 9. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia : Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya, pembelaan negara”.

3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain 3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain 4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara 5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30

Hak dan Kewajiban Negara Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yangmemiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Hak negara terhadap warga negaranya : 1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya; 2. Hak negara untuk dibela; 3. Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya.

Kewajiban negara terhadap warga negara : 1.      Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil; 2.      Kewajiban negara untuk menjamin HAM; 3.      Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan beribadah; 4.      Kawajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional; 5.      Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional; 6.      Kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat; 7.      Kewajiban negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan sosial.

Thank you for listening