EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN LINGKUP BBP2TP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
Endah Murniningtyas Deputi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
RENCANA KERJA ANGGARAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2014
INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PERDIRJEN 62/PB/2009 TENTANG TATA CARA PENYAJIAN INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PADA LAPORAN.
Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2011
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Penghapusan Piutang Negara
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
RAPAT KOORDINASI TEKNIS BADAN LITBANG HUKUM DAN HAM
Oleh : Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan
PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PPRG SDM PENGGERAK DI DAERAH
RAPAT KOORDINASI Perkembangan Penggandaan dan Pendistribusian
PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN NEGARA DAN KESIAPAN PENYALURAN
EVALUASI IMPLEMENTASI SIMPONI dan PENGGUNAAN BAS KEMENTERIAN KESEHATAN
REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT WILAYAH
INSPEKTORAT WILAYAH VI
Revitalisasi KELOMPOK PENGKAJI Disampaikan pada :
PENATAUSAHAAN PNBP BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN MALUKU
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
BAHAN PRESENTASI SUB BAGIAN KEUANGAN
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
RANCANGAN KEGIATAN KEDELAI APBN-P 2017
DATA KEBUTUHAN GURU (NASIONAL) TAHUN
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
DIT. AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DITJEN PERBENDAHARAAN 2011
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PROGRAM KERJA
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Perdirjen No.55/PB/2012 KPPN KLATEN 30 April 2013.
PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI TAHUN 2017M / 1438H
DATA KEBUTUHAN GURU SD NEGERI (NASIONAL) TAHUN
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PPRG SDM PENGGERAK DI DAERAH
PAPARAN Inspektur Wilayah III
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PERCEPATAN PERHUTANAN SOSIAL (PPS)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP Disampaikan oleh : KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN Solo, Juni 2016.
KEBIJAKAN PENYUSUNAN TARGET PNBP KEMENTERIAN KESEHATAN
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pengelolaan Hibah Daerah
KEMENTERIAN KESEHATAN
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
RENCANA KERJA PERBENIHAN PAJALE 2019
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
DESK DATA TINDAK LANJUT LHP
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Semester I Tahun Anggaran 2019
KEMENTERIAN KESEHATAN
HASIL REVIU LAPORAN KEUANGAN DITJEN P2P DAN BADAN LITBANGKES
Transcript presentasi:

EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN LINGKUP BBP2TP SOLO, 12 - 14 MEI 2016

Pengelolaan Keuangan meliputi : Pengelolaan Rekening Pengelolaan LHP dan KN Pengelolaan PNBP Pengelolaan Perbendaharaan (Arus Kas) Pelaporan Keuangan

PENGELOLAAN REKENING Jumlah Rekening Pemerintah satker lingkup Badan Litbang Pertanian sebanyak 107. Jumlah Rekening Pengeluaran sebanyak 66 Rekening. Jumlah Rekening Penerimaan sebanyak 17 Rekening. Jumlah Rekening Lainnya sebanyak 24 rekening, terdapat 2 satker yang belum dilaporkan ke Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian (update nama rekening sesuai PMK 252/2014 yaitu Pustaka dan BPTP NTT, kegiatan sdh selesai?)

....lanjutan BPTP NTB 1000 583 371 RPL 038 BPTP NTB Bank Bukopin KC Mataram DJPB No. S-456/MK. No. Kantor / Satuan Kerja No. Rekening Rekening Atas Nama Nama Bank / Kantor Pos Update 1 BPTP NTT 161-00-0083090-6 Bendahara Pengeluaran BPTP NTT Bank Mandiri Cabang Kupang Urip Sumoharjo DJPB No. S-456/MK.5/2012, 16 Januari 2012 2 BPTP Papua Barat 250751971 BNI Taplus Non Perorangan Cab. Manokwari S-2265/MK.5/2012, 8 Maret 2012 Pembukaan, pelaporan dan penutupan rekening satker harus berpedoman pada PMK Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.

PENGELOLAAN LHP DAN KERUGIAN NEGARA Dasar Hukum LHP : Undang-Undang No 15 tahun 2004 Pasal 20 : ayat 1, bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan ayat 2 dan 3, pejabat wajib memberi jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP dan disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. ayat 5, pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban kebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administrative sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan bidang kepegawaian

....lanjutan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

....lanjutan Dasar Hukum Pengelolaan Kerugian Negara: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Ke-uangan Negara Undang-Undang No 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara.

KONDISI DAN STATUS LHP Penerimaan Buku Merah (LHP Itjen) Lingkup Badan Litbang sebanyak 48 LHP dimana sebanyak 34 LHP adalah lingkup BBP2TP Status Penyelesaian : 18 LHP selesai dan 16 dalam proses penyelesaian

BPTP Bali / R.21 BPTP Kalsel / R.25 BPTP Jateng / R.36 SATKER LINGKUP BPTP YANG SUDAH MENYELESAIKAN TL LHP (16 Satker/ 18 LHP ) BPTP Bali / R.21 BPTP Kalsel / R.25 BPTP Jateng / R.36 BPTP Lampung / R.71 BPTP Sumut / R.58 BPTP Babel / R.32 BPTP Malut / R.45 BPTP Jateng / R.112.b BPTP Jateng / R.182 BPTP Jabar / R.63 BPTP NTB / R.65 BPTP Sultra / R.51 BBTP Kalbar / R.141 BPTP Sumbar / R.179 BPTP Aceh / R.176 BPTP Aceh / R.112f BPTP NTT / R.112l BPTP Sumsel / R.138

SATKER YANG BELUM MENYELESAIKAN TL LHP (13 Satker /16 LHP) NO Satker /No LHP Belum Ada Tanggapan/TL dari Satker Ada Tanggapan/TL (Dalam Proses) 1 BPTP Maluku/R.53 v 2 BPTP Papua/R.60 3 BPTP Jabar/R.2548 4 BPTP Yogya/R2508 5 BPTP Yogya/R.134 6 BPTP Lampung/R.172 7 BPTP Jabar / R.148 8 BPTP Kalsel / R.112.n 9 BPTP NTT/R.183

Belum Ada Tanggapan/TL dari Satker ....lanjutan NO Satker /No LHP Belum Ada Tanggapan/TL dari Satker Ada Tanggapan/TL (Dalam Proses) 10 BPTP Jatim/R.112.e v 11 BPTP Jatim/R.177 12 BBP2TP/R.2507 13 BPTP Kalteng/R.112.M 14 BPTP Sulteng/R.174 15 BPTP Sulut/R.112.i 16 BPTP Sulsel/R.112.P JUMLAH 6

POIN PENTING TINDAK LANJUT LHP DAN KERUGIAN NEGARA Tindak Lanjut LHP yang dibuat Satker harus berdasarkan Saran/Rekomendasi Pemeriksa. Satker HARUS menindaklanjuti temuan kerugian negara dan segera menyampaikan bukti setor ke Setbalitbangtan cq Subbag Keuangan Litbang. Temuan kerugian negara HARUS dibuatkan SPTJM yang ditandatangai oleh debitur dan Kepala Satker. Setiap pelunasan HARUS dibuatkan Surat Pernyataan dan Surat Keterangan Tanda Lunas (Instruksi Mentan No.02/INST/KU.310/M/10/2015) Satker HARUS mengupayakan secara optimal tindaklanjut temuan, terhadap pegawai yang sulit ditemukan, sudah pensiun, pihak ketiga yang tidak mengangsur dengan tertib.

KENDALA DALAM MENINDAKLANJUTI LHP Adanya perbedaan format dalam temuan audit yang dibuat oleh Itjen sehingga perlu tambahan waktu bagi satker untuk mempelajari dan menyesuaikan kedalam format tindak lanjut. Beberapa satker masih belum menyusun tanggapan dan tindak lanjut dalam LHP sesuai format yang telah ada. Terdapat temuan Kerugian Negara dalam LHP yang menyangkut Pihak ke III/Swasta sehingga satker perlu melakukan konfirmasi dan kesanggupan pihak swasta tersebut dan biasanya terjadi negosiasi yang membutuhkan waktu cukup lama. Adanya temuan penyimpangan yang berulangkali terjadi dan kerugian negara yang terlambat diselesaikan. Perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian tindak lanjut LHP antara lain: format tanggapan harus sesuai dengan format Badan Litbang, Menyertakan kelengkapan data dukung tindak Lanjut temuan antara lain meliputi SSBP, instruksi Kepala Balai, Notulen Rapat/koordinasi, dll.

Rekapitulasi KN Temuan Itjen Lingkup BBP2TP NO SATKER SALDO 31 Des 2015 Tambahan s/d April 2016 PROGRES s/d April 2016 (Penyelesaian) Saldo s/d April 2016 1 Sumut 23.700.000 2.210.000 21.490.000 2 BPTP Jabar 216.089.691 4.261.632 64.500.000 155.851.323 3 BBP2TP 3.600.000 1.350.000 2.250.000 4 BPTP Sultra 15.934.400 5 BPTP NTB 4.600.000 6 BPTP Sulut 89.678.745 2.500.000 87.178.745 7 BPTP Babel 23.185.000 13.343.002 9.841.998 8 BPTP Papua 4.892.086 9 BPTP Kalbar 80.478.000 10 BPTP Sumbar 16.959.828

....lanjutan SATKER SALDO 31 Des 2015 Tambahan s/d April 2016 PROGRES NO SATKER SALDO 31 Des 2015 Tambahan s/d April 2016 PROGRES s/d April 2016 (Penyelesaian) Saldo s/d April 2016 11 BPTP Jatim 93.571.850 2.761.800 90.810.050 12 BPTP Kalteng 66.500.000 56.700.000 9.800.000 13 BPTP Aceh 14.990.777 14 BPTP Sulteng 32.606.969 15 BPTP Sumsel 14.697.765 16 BPTP NTT 8.994.000 17 BPTP Sulsel 61.184.000 TOTAL 381.679.922 695.492.889 617.940.209 459.232.602

RINCIAN KONSEP TEMUAN BPK LINGKUP BBP2TP BPTP Jawa Tengah Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor sebesar Rp87.200.793,90 Penjualan Benih Sumber Padi dan Kedelai TA. 2015 sebesar Rp951.888.000,00 terlambat disetor ke kas negara dan belum dicatat dalam LK BPTP Jawa Timur Pengadaan peralatan dan mesin Agro Tekno Park (ATP) Lamongan tidak memenuhi standar mutu

lanjutan... BPTP Sulawesi Selatan Aset Tanah pada Kebun Percobaan Bone-Bone belum memiliki sertifikat seluas 11.437.944 m2 Peralatan dan Mesin senilai Rp8.605.977.971,00 (temuan awal senilai Rp3.443.692.236,00) belum diketahui keberadaannya BPTP NTB Penggunaan langsung PNBP untuk membiayai kegiatan yang belum dianggarkan senilai Rp31.199.399,00 Pencatatan Persediaan Belum Memadai

lanjutan... BPTP Kalimantan Timur Pekerjaan Pengkajian Teknologi Produktivitas Lahan Seluas 4 Ha Bekas Tambang Batu Bara Pada PT. Kitadin Tahun 2015 sebesar Rp.125.000.000,00 tidak sesuai dengan Ketentuan BPTP Jawa Barat Pengadaan Peralatan dan Mesin Taman Teknologi Pertanian Garut Tidak Memenuhi Standar Mutu

lanjutan... BPTP Lampung Pendapatan Hasil Penjualan Benih dan Pengujian Lab TA. 2015 Belum Setor Sebesar Rp85.900.000,00 dan Terlambat Disetor ke Kas Negara Sebesar Rp35.985.000,00 Salah saji Akun Pendapatan pada Laporan Operasional senilai Rp165.693.000,00 Penatausahaan Aset Senilai Rp15.001.347.524,00 belum memadai

RENCANA TARGET DAN PAGU PNBP 2017 Pada bulan Januari 2016 telah dilakukan pembahasan Penyusunan Target dan Pagu PNBP Indikatif 2017 antara Biro Keuangan dan Perlengkapan dengan Satker lingkup Balitbangtan pada tanggal 11 – 14 Januari 2016. Total Target PNBP Indikatif 2017 lingkup Balitbangtan hasil kesepakatan sebesar Rp19.395.804.203,00 dan Pagu Penggunaan PNBP Rp17.390.074.728,00.

KONSEP TEMUAN BPK RI 2015 Untuk PNBP TEMUAN TERKAIT PNBP LINGKUP BALITBANGTAN POTENSI KN Pungutan PNBP Tanpa Dasar Hukum 6.782.000 Potensi PNBP yg Belum Dipungut 19.579.743.264 PNBP dari Kerjasama Tanpa Dasar Hukum yang Jelas 2.363.602.839 Terlambat Setor & Belum Disetor 1.073.773.000 PNBP Kurang Saji & Salah Saji pada LK 165.693.000 Penggunaan Langsung 31.199.399 TOTAL 23.220.793.502

Target dan Pagu PNBP Indikatif TA 2017 lingkup BBP2TP NO SATKER TARGET PAGU PENGGUNAAN 1 BBP2TP 17.000.000 15.983.400 2 LPTP KEPRI 5.600.000 5.077.080 3 BPTP BANTEN 128.500.000 112.824.000 4 BPTP BABEL 110.000.000 102.951.900 5 BPTP GORONTALO 62.500.000 56.412.000 6 BPTP MALUT 56.819.735 33.323.508 7 BPTP PAPUA BARAT 52.500.000 46.539.900 8 LPTP SULBAR 9.000.000 8.461.800 9 BPTP JABAR 343.200.000 320.608.200 10 BPTP JATENG 191.535.000 162.029.367 11 BPTP JATIM 381.866.000 357.840.120

....lanjutan NO SATKER TARGET PAGU PENGGUNAAN 12 BPTP ACEH 253.500.000 236.460.300 13 BPTP SUMUT 413.200.000 376.080.000 14 BPTP SUMBAR 522.465.000 427.382.013 15 BPTP RIAU 24.500.000 19.744.200 16 BPTP SUMSEL 154.100.000 117.525.000 17 BPTP LAMPUNG 100.100.000 83.677.800 18 BPTP KALBAR 100.240.000 89.319.000 19 BPTP KALTENG 125.901.124 92.854.790 20 BPTP KALTIM 100.000.000 87.438.600 21 BPTP SULTENG 150.616.400 98.862.030 22 BPTP SULTRA 81.648.600 56.877.399 23 BPTP MALUKU 63.732.000 33.762.582

....lanjutan NO SATKER TARGET PAGU PENGGUNAAN 24 BPTP NTT 312.140.000 248.118.780 25 BPTP PAPUA 46.950.000 39.441.390 26 BPTP DKI 4.000.000 2.350.500 27 BPTP DIY 100.860.000 87.720.660 28 BPTP BALI 51.037.200 35.469.045 29 BPTP BENGKULU 31.186.000 23.787.060 30 BPTP JAMBI 44.579.000 20.661.835 31 BPTP KALSEL 97.500.000 78.694.740 32 BPTP SULUT 44.600.000 32.907.000 33 BPTP SULSEL 215.300.000 201.113.600 34 BPTP NTB 256.814.000 224.365.567 TOTAL 4.653.490.059 3.936.665.166

PENGELOLAAN PNBP Mempunyai SOP tentang Pengelolaan PNBP di lingkup Satker Menyusun Target dan Pagu Penggunaan sebagian PNBP pada awal tahun T-1 menggunakan Aplikasi TRPNBP. Penyetoran ke Kas Negara menggunakan billing Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Menyampaikan Laporan Realisasi PNBP tiap bulan kepada Sekretariat Jenderal c.q Biro Keuangan dan Perlengkapan yang ditembuskan kepada Unit Eselon I Melakukan Rekonsiliasi Internal antara petugas teknis/penghasil PNBP, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Petugas SAIBA setiap bulan sebelum rekonsiliasi dengan KPPN setempat. KPA bersama petugas pengelola PNBP melakukan Pemeriksaan Kas pada Bendahara Penerimaan setiap bulan (dalam bentuk BA Cash Opname). KPA secara aktif melakukan Pengawasan, Supervisi dan Pengendalian yang efektif atas pengelolaan PNBP

PERMASALAHAN DALAM PENATAUSAHAAN PNBP Satker terlambat mengirim laporan bulanan realisasi PNBP ke Eselon I, untuk menghindarinya agar laporan bulanan beserta bukti setor di scan dan dikirim lewat email. (hardcopy tidak perlu dikirim) Tahun 2015 masih terdapat Satker yang melakukan penyetoran secara manual (SSBP dan SSPB). Hal tersebut mengakibatkan: Ketidakakuratan penatausahaan PNBP oleh Bendahara Penerimaan dan Petugas SAI. Kesulitan untuk menelusuri selisih nilai PNBP dan Pengembalian Belanja saat rekon SAI (Kementan) dengan SIAP (Kemenkeu).

lanjutan... Satker dianggap tidak patuh pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2014 tentang SIMPONI. Masih adanya temuan BPK mengenai keterlambatan penyetoran PNBP ke Kas Negara. Berdasarkan PMK Nomor 3/PMK.02/2013 bahwa Kepala Satker dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penyetoran PNBP secara berkala kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan disertai justifikasinya.

PERKEMBANGAN RPP TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN Usulan revisi PP Nomor 48 Tahun 2012 dari Kementerian Pertanian yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pertanian dan ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dengan Nomor 3891/KU.230/A/11/2014 tanggal 10 November 2014. Usulan Rancangan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian dari Kementerian Keuangan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : S-603/MK.02/2015 tanggal 7 Agustus 2015.

....lanjutan Pembahasan sudah dilakukan beberapa kali di Kementerian Keuangan, yaitu Tanggal 16, 17 dan 18 Desember 2014; Tanggal 20 Januari 2015; Tanggal 4 Februari 2015; Tanggal 20 Februari 2015; Tanggal 4-5 Maret 2015; Tanggal 20 April 2015; Tanggal 15 Mei 2015; Tanggal 10 Juni 2015; Tanggal 6 Juli 2015; 4. Usulan Rancangan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian dari Kementerian Keuangan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : S-603/MK.02/2015 tanggal 7 Agustus 2015

....lanjutan Pembahasan Tim Kecil sudah dilakukan di Kemenkum HAM, yaitu : Tanggal 23 September 2015. Tanggal 2 Oktober 2015. Tanggal 15-16 Oktober 2015. Tanggal 3 Nopember 2015. Tanggal 16 Nopember 2015. Tanggal 4 Desember 2015. Tanggal 18 Desember 2015. Tanggal 13 Januari 2016 Tanggal 22 Januari 2016 (Final) Permintaan Paraf dari Kementerian Sekretariat Negara kepada Kementerian Keuangan selaku Pemrakarsa, Kementerian Pertanian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui surat nomor B-229/M.Sesneg/D-1/HK.02.00/03/2016 tanggal 18 Maret 2016 Hal Permintaan paraf pada naskah asli RPP PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian

DALAM RPP JENIS DAN TARIF PNBP MENGINSTRUKSIKAN DIBUATKAN TURUNAN PERMENTAN TERKAIT PASAL SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 ayat 1 huruf i tentang jasa penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan pertanian berdasarkan kontrak kerjasama dengan pihak lain sebaiknya diatur pula dengan PERMENTAN mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Kerjasama PNBP. Pasal 3 tentang Jasa Alih Teknologi Pertanian, bahwa besaran royalti yang ditetapkan atas dasar persentase dari harga penjualan di tingkat distributor selama jangka waktu kontrak kerjasama diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan mengenai besaran jumlah minimal persentase royalti, syarat, dan tata cara pengenaan tarif. Pasal 6 tentang jenis PNBP berupa jasa layanan pengujian dan analisis seta sertifikasi bagi pelajar dan mahasiswa dapat dikenai tarif sebesar 50% dari tarif yang ditetapkan dalam lampiran, mengenai syarat dan tata cara pengenaan diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

....lanjutan Pasal 10 tentang Jenis PNBP berupa pengujian dan sertifikasi alat dan mesin pertanian dalam lampiran tidak dibebankan biaya perjalanan dinas bagi wajib bayar yang berasal dari usaha mikro dan kecil, maka ketentuan mengenai kriteria, syarat, dan tata cara pengenaan tarif diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

TERIMA KASIH