PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

DISIPLIN PNS ( PP No 53 TH 2010) Oleh I NENGAH PRIADI, SH MSi
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
TATA CARA PEMERIKSAAN.
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TEKHNIS PROSEDUR, TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PP NO
BAB I PENGERTIAN Dalam Peraturan ini yang dimaksud (Pasal 1) :
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
TINJAUAN DISIPLIN PEGAWAI TERKAIT PEMBINAAN PEGAWAI
KANREG I BKN YOGYAKARTA
Uji Penyesuaian Ijasah & Universitas Brawijaya
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
FORMAT-FORMAT.
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA SERENTAK
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
PELANGGARAN DISIPLIN PNS
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PELANGGARAN DISIPLIN PNS
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
FORMAT-FORMAT.
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
FORMAT PEMBINAAN PNS.
PENYELESAIAN KASUS-KASUS KEPEGAWAIAN
PROSEDUR DAN TATA CARA pENJATUHAN huKUMAN dISIPLIN (PERKA BKN 21/2010)
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tata Cara Pengajuan Banding Administrasi ke BAPEK
Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik
PP NO. 53 /2010 dan PP NO. 42/2004 TENTANG DISIPLIN & KODE ETIK PNS
PROSEDUR PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 Sekretariat BAPEK.
Transcript presentasi:

PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PP 53 Tahun 2010

A. PELANGGARAN DISIPLIN PNS Di Luar Kantor Di Dalam Kantor Di Luar Jam Kerja Di Dalam Jam Kerja Bukan delik aduan/jika ada dugaan pelanggaran disiplin Panggil Periksa Terbukti Rujuk ke Psl 3 dan 4 PP.53/2010 Hukum jika kewenangannya atau lapor atasan jika bukan kewenangannya

ATASAN LANGSUNG MEMANGGIL SECARA TERTULIS: Setiap atasan langsung wajib menindak-lanjuti dugaan pelanggaran yang dilaku-kan bawahannya (waskat). Ada di kantor Dekat ATASAN LANGSUNG MEMANGGIL SECARA TERTULIS: Tidak ada di kantor Paling lambat 7 hr kerja sblm tgl pemeriksaan. Jika tidak hadir, dipanggil lagi paling lambat 7 hr kerja sejak tgl pemeriksaan. Jauh Pemanggilan cukup 2 X, bila tidak hadir, maka segala dugaan pelanggaran dianggap benar dan dapat dijadikan alasan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yg ada tanpa dilakukan pemeriksaan.

B. Prinsip Dasar Penjatuhan Hukuman Disiplin. Pembinaan dan penegakan disiplin PNS, menjadi tugas dan tanggung jawab atasan langsung masing-masing. 2. Apabila terjadi pelanggaran disiplin, maka yang wajib memanggil dan memeriksa pertama kali adalah atasan langsung.

Apabila dugaan pelanggaran disiplin benar, maka sepanjang hukuman yg setimpal dgn pelanggaran tsb masih kewenangan atasan langsung, maka atasan langsung tsb wajib menghukum. 4. Apabila menurut pertimbangan atasan langsung jenis hukuman yg setimpal utk PNS tsb adalah kewenangan atasan yg lebih tinggi, maka atasan langsung tsb wajib melaporkan disertai BAP yg telah dibuatnya.

5. Atasan langsung yg tdk memanggil, memeriksa, menghukum atau melaporkan bawahan yg diduga melanggar disiplin, dijatuhi hukuman disiplin yg jenisnya sama dgn jenis hukuman yg seharusnya dia jatuhkan kepada bawahanya tsb. 6. Apabila dalam pemeriksaan ternyata PNS tsb melakukan beberapa pelanggaran disiplin, kepadanya hanya dijatuhi hukuman disiplin yg terberat.

7. Apabila PNS sebelumnya pernah dijatuhi hukuman disiplin, kemudian mengulangi lagi melakukan pelanggaran disiplin yg sifatnya sama, kepadanya dijatuhi hukuman disiplin yg lebih berat dari sebelumnya. 8. Satu pelanggaran disiplin hanya boleh dijatuhi hukuman disiplin 1 kali.

PNS yg mengajukan banding administratif, masih dapat bekerja dan gaji dibayarkan sepanjang mendapat izin dari PPK. 10. Pelanggaran disiplin bukan delik aduan, krn itu setiap atasan langsung yg mengetahui adanya dugaan pelanggaran bawahan, wajib memanggil, memeriksa dan menghukum atau melaporkan.

Pasal 3 KEWAJIBAN PNS (17) POIN Mengucapkan sumpah / janji PNS; Mengucapkan sumpah / janji jabatan; Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,UUD 45, NKRI dan Pemerintah; 4. Menaati segala ketentuan Peraturan Per-UU; 5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab; 6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS; 7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan atau golongan; 9

Memegang rahasia jabatan; Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat utk kepentingan negara; Melaporkan kpd atasan apabila mengetahui ada hal yg dapat membahayakan/merugikan negara, atau Pemerintah terutama dibidang keamanan, keuangan dan materiil; 11. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja; 12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan; 13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; 14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; 10

Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. 11

Pasal 4 LARANGAN PNS (15) POIN Menyalahgunakan wewenang; Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau org lain dgn menggunakan kewenangan org lain; Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan atau lembaga atau organisasi internasional; Bekerja pada perusahaan atau LSM asing; Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah; 12

9. Bertindak sewenang-wenang thdp bawahannya; Melakukan kegiatan bersama dgn atasan, teman sejawat, bawahan / org lain di dlm maupun di luar lingkungan kerjanya utk keuntungan pribadi, golongan / pihak lain yg merugikan negara; 7. Memberi/menyanggupi akan memberi sesuatu kpd siapapun baik secara langsung/tdk langsung utk diangkat dlm jabatan; 8. Menerima hadiah/suatu pemberian apa saja dari siapapun yg berhubungan dgn jabatan dan / pekerjaannya; 9. Bertindak sewenang-wenang thdp bawahannya; 10.Melakukan suatu tindakan / tdk melakukan suatu tindakan yg dpt menghalangi / mempersulit salah satu pihak yg dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yg dilayani; Menghalangi jalannya tugas kedinasan; 13

12. Memberikan dukungan kpd capres/cawapres dengan cara : - ikut serta sbg pelaksana kampanye - menjadi peserta kampanye dgn menggunakan atribut partai / atribut PNS - sbg peserta kampanye dgn mengerahkan PNS lain dan / - sbg peserta kampanye dgn menggunakan fasilitas negara Memberikan dukungan kpd capres /cawapres dgn cara: a. Membuat keputusan dan/ tindakan yg menguntungkan /merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/ 14

sesuai peraturan perUU dan/ b. Mengadakan kegiatan yg mengarah kpd keberpihakan terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum,selama, & sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan / pemberian barang kpd PNS dlm lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, & masyarakat; Memberikan dukungan kpd calon anggota DPD/calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dgn cara memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP/Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perUU dan/ Memberikan dukungan kpd cakada/ cawakada dgn cara: a. Terlibat dlm kegiatan kampanye utk mendukung cakada /cawakada; 15

b. menggunakan fasilitas yg terkait dgn jabatan dlm kegiatan kampanye; c. membuat keputusan dan/tindakan yg menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye d. mengadakan kegiatan yg mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, & sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kpd PNS dlm lingkungan unit kerjanya, angota keluarga & masyarakat. 16

Hukuman Disiplin yang harus dijatuhkan khusus untuk Tidak Masuk Kerja (TMK ): 5 hari .5 hari Tegoran lisan 6 s/10 hari Tegoran tertulis 11 s/d 15 hari Pernyataan tidak puas secara tertulis 16 s/d 20 hari Penundaan Kenaikan Gaji berkala selama 1 tahun 21 s/d 25 hari Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 tahun 6 s.d. 10 hari 11 s.d. 15 hari 16 s.d. 20 hari 21 s.d. 25 hari

Tidak mentaati jam kerja 26 s/d 30 hari Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun 31 s/d 35 hari Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun 36 s/d 40 hari Turun jabatan 41 s/d 45 hari Pembebasan dari jabatan 46 s/d lebih Pemberhentian Tidak mentaati jam kerja 7 ½ jam = 1 hari 26 s.d. 30 hari 31 s.d. 35 hari 36 s.d. 40 hari 41 s.d. 45 hari 46 s.d… hari Terlambat / Pulang cepat

C. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin. 1. Ringan : a. Lisan. b C. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin. 1. Ringan : a. Lisan. b. Tertulis c. Pernyataan tdk puas secara tertulis 2. Sedang : a. Tunda KGB b. Tunda KP c. TP 1 tahun 3. Berat : a. TP 3 tahun b. Turun Jab c. Bebas Jab d. PDHTAPS e. PTDH

D. PROSEDUR PEMANGGILAN Setiap atasan langsung wajib memanggil secara tertulis bawahan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin untuk diperiksa (Psl.23.ayat1) . Surat panggilan harus dibuat paling lambat 7 hari sebelum tanggal pemeriksaan. (Psl.23 ayat 2) Apabila panggilan pertama tak diindahkan maka dilakukan panggilan kedua. 22

4. Surat panggilan kedua tersebut paling lambat 7 sejak tanggal seharusnya ybs menghadap pada surat panggilan pertama. (Psl.23 ayat.3) Apabila panggilan kedua, juga tidak diindahkan, maka pejabat yg berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yg ada tanpa di BAP. (Psl.23.ayat.4)

E. PROSEDUR BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) Apabila ybs hadir pada saat panggilan pertama atau panggilan kedua, maka dilakukan Pemeriksaan. Wujud pemeriksaan dalam bentuk BAP dan formatnya tanya jawab Sebelum membuat BAP, Pemeriksa sebaiknya cari informasi tambahan pelanggaran disiplin ybs. dari pihak lain/ saksi-saksi pelanggaran ybs. Utarakan bahwa pengakuan dlm BAP hanya salah satu alat bukti. 24

YG PERLU DIPERHATIKAN DLM MEMBUAT BAP BAP, harus dibuat tertulis dan antara lain memuat : Hari, tanggal, bulan dan tahun pemeriksaan. Nama dan identitas pejabat pemeriksa (pangkat,gol.ruang tidak boleh lebih rendah dari yg diperiksa). Nama dan identitas terperiksa. Dasar pemeriksaan (surat perintah untuk melakukan pemeriksaan apabila yg melakukan pemeriksaan adalah tim) BAP harus ditandatangani pemeriksa

II. MATERI BAP Tanyakan kesehatan ybs (hanya jawaban orang ..sehat yang dapat dipertanggung ..jawabkan). Kebenaran dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukannya ( jangan beritahukan tentang bukti-bukti atau informasi tambahan yang telah sdr peroleh atau orang yang mengetahui perbuatan ybs, kecuali ybs tdk mengaku atau untuk menggali yang sebenarnya). Pertanyaan berikutnya sebaiknya bersumber dari jawaban ybs atas pertanyaan sebelumnya. Dalam hal ybs tdk mengaku, tunjukkan/utarakanlah satu demi satu bukti yang ada.

Jika belum mengaku juga, utarakan/perlihatkan bukti berikutnya, demikian seterusnya sampai ybs mengaku. Jika telah mengaku, tanyakan faktor-faktor/alasan ybs melakukan pelanggaran disiplin. Tanyakan pula apakah sebelumnya ybs sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin atau belum, kalau pernah terhadap kasus apa harus dijelaskan. Tanyakan apakah dalam memberikan keterangan, ybs merasa mendapat tekanan, paksaan baik dari pemeriksa maupun dari pihak lain ( utk menghindari pencabutan keterangan kemudian)

Tanyakan juga kesediaan ybs untuk diperiksa ulang Setiap halaman BAP setelah dibaca dan disetujui isinya oleh PNS yang diperiksa, maka tiap- tiap halaman diparaf dan pada halaman terakhir ditandatangani oleh PNS yang diperiksa dan pemeriksa. (Psl.28.ayat 1) Apabila ybs tdk bersedia menandatangani BAP, maka tuliskan pada BAP tsb di kolom tanda tangan ybs bahwa ybs tidak bersedia menandatangani, maka BAP tsb sah dan dapat dipakai menghukum ybs. (psl.28.ayt.2)

12.Serahkan satu set BAP tersebut kepada ybs, dan apabila tidak bersedia menerima, tuliskan di hal terakhir BAP bahwa ybs tidak bersedia menerima (Psl.28.ayat 3) Sewaktu mem-BAP tersebut atasan langsung dapat dibantu teman sejawat atau bawahan yang pangkatnya minimal sama dengan yang diperiksa, tetapi penanggung jawab dan penanda tangan BAP tetap atasan langsung. BAP

Rumusan pertanyaan BAP menggambarkan : 5 W + 1 H Who (Siapa yang melakukan pelanggaran disiplin) What (Apa pelanggaran disiplin yang dilakukan) When (Kapan dilakukannya pelanggaran disiplin) Where (Dimana terjadinya pelanggaran disiplin) Why (Mengapa melakukan pelanggaran disiplin) How (Bagaimana cara melakukan pelanggaran disiplin)

E. MEMBUAT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) : ( bila kewenangan menjatuhkan jenis hukuman disiplin ada pd atasan yg lebih tinggi atau pejabat lain.) LHP dibuat setelah pemeriksaan atau setelah ybs tdk hadir untuk diperiksa. LHP memuat intisari dari hasil pemeriksaan. LHP memuat ringkasan hasil pemeriksaan berupa fakta, analisa, dan pertimbangan - pertimbangan yg meringankan dan yg memberatkan sesuai data dan fakta dalam BAP serta saran sanksi hukuman disiplin.

L H P Hari dan Tgl pemeriksaan Identitas PNS yang melanggar Jenis pelanggaran yang dilakukan Pasal yang dilanggar Saran Hukuman Disiplin

Tuduhan Pelanggaran Disiplin Misalkan : TIDAK MASUK KERJA Melakukan hubungan intim layaknya suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Melakukan perkawinan kedua tanpa izin dari isteri pertama dan dari PYBM. Dan sebagainya.

LHP MEMUAT ANTARA LAIN : PENDAHULUAN Dasar pemeriksaan Waktu pemeriksaan Sumber informasi Dan sebagainya. FAKTA Pelanggaran disiplin ybs Latar belakang pelanggaran Dampak / akibat pelanggaran Pernah mendapat HD sebelumnya

EVALUASI Perbuatan ybs tersebut melanggar Pasal …angka … PP. 53 Tahun 2010. Dst. Yang Meringankan : Belum pernah dijatuhi HD. Mempunyai masa kerja … Usia … Thn, … Bln. Tanggungan. Keadaan Rumah Tangganya sekarang bagaimana.

Yang Memberatkan Tidak mematuhi Peraturan Perundang - undangan yang berlaku. Tidak dapat sebagai contoh bagi PNS dan masyarakat Pernah dijatuhi hukuman disiplin. Tidak bertanggung jawab terhadap isteri dan anaknya. Dan sebagainya.

SARAN HUKUMAN DISIPLIN didasarkan atas fakta pelanggaran disiplin serta mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan. HAL - HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM, ANTARA LAIN : Apakah terhadap PNS tersebut sebelum di BAP sudah dilakukan pembinaan oleh atasannya ? Apakah pelanggaran yang dilakukan murni inisiatif PNS tersebut atau rekayasa / desakan pihak lain. Dll

F. Pertimbangan dalam menentukan jenis hukuman yang akan dijatuhkan 1. Latar belakang perbuatannya : Terpaksa dilakukan atau tidak. Disengaja atau tidak. Direncanakan atau tidak. 2. Berat / ringannya pelanggaran : Pernah dilakukan PNS atau tidak. Bertentangan atau tidak dengan program pemerintah. Melanggar prinsip-prinsip kenegaraan atau tidak. 3. Akibat pelanggaran : Ada dampak negatif terhadap unit kerja / Instansi / Pemerintah. Menurunkan citra negatif PNS pada unit kerja / Instansi/ Pemerintah. Menghalangi pelaksanaan tugas unit kerja / Instansi / Pemerintah.

4. Dampak jenis hukuman terhadap ybs. Apakah jenis tersebut akan memberikan efek jera atau tidak terhadap ybs. Cepat atau tidak dampaknya kepada ybs. Akibat hukum tersebut mempengaruhi psikologis ybs atau tidak.

H. Keriteria dampak negatif pada Unit Kerja / Instansi / Pemerintah 1. Dampak pada Unit Kerja : Apabila perbuatan hanya menghalangi / memperlambat tugas unit kerja yang tidak mempengaruhi tugas instansi dan tugas pemerintah. Misalnya : menyembunyikan absen unit , sehingga PNS lain tidak dapat absen. 2. Dampak pada Instansi : Apabila perbuatan itu dilakukan maka mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan tugas unit dan mengakibatkan pelaksanaan tugas Instansi menjadi terpengaruh, sehingga merusak citra pelayanan Instansi misalnya: sengaja memperlambat pekerjaan dengan tujuan tertentu. 3. Dampak pada Pemerintah : Apabila akibat perbuatannya merusak citra Pemerintah / PNS umumnya atau menghalangi program pemerintah misalnya : Korupsi dan Narkoba. 40

I. PJBT YG BERWENANG MENGHUKUM (Psl. 21, 24) Apabila menurut pertimbangan atasan langsung bahwa hukuman yang setimpal untuk bawahannya tersebut masih kewenangannya untuk menjatuhkan, maka atasan langsung tersebut membuat, menandatangani dan menyerahkan SK hukuman disiplin tsb kepada bawahannya (Psl. 24 ayat 3 hurup a). 2. Apabila menurut pertimbangan atasan langsung hukuman yang setimpal dengan pelanggaran bawahannya telah menjadi kewenangan atasan yang lebih tinggi untuk menjatuhkan, maka atasan langsung tersebut membuat laporan dan dilampiri BAP, LHP serta disampaikan secara hierarki (Psl. 24 ayat 3 hurup b). 3. Laporan atasan langsung tersebut memuat dasar-dasar pertimbangan dan saran.

Apabila menurut pertimbangan pejabat yang menerima laporan bahwa saran atasan langsung dapat disetujui, maka pejabat tersebut menjatuhkan hukuman disiplin, tetapi apabila menurut pertimbanganya BAP,LHP yang ada belum memadai, dapat dibentuk Tim pemeriksa (Psl. 25). 5. Apabila menurut pejabat yang menerima laporan bahwa hukuman yang setimpal untuk pelanggaran tersebut adalah hukuman yang lebih berat lagi, dan kewenangan menjatuhkannya berada pada pejabat yang lebih tinggi lagi, maka pejabat tersebut membuat laporan lagi.

J. Konsekuensi bagi atasan langsung atau pejabat yng berwenang menghukum yang tidak melakukan kewajiban (Psl. 21) Setiap atasan langsung yang telah mengetahui pelanggaran disiplin bawahan tetapi tidak menindak lanjuti, harus dijatuhi hukuman disiplin. 2. Atasan langsung yang telah memeriksa bawahannya dan terbukti, tetapi tidak menghukum atau tidak melaporkannya kepada atasannya, harus dijatuhi hukuman disiplin. 3. Hukuman terhadap atasan langsung yang tidak menindak lanjuti / menghukum / melaporkan kepada atasannya adalah sama dengan hukuman yang seharusnya dia jatuhkan kepada bawahannya. 4. Atasan dari atasan langsung yang telah menerima laporan atasan langsung, tapi tidak menindak lanjuti, juga dijatuhi hukuman disiplin oleh atasan yang lebih tinggi. 5. Penjatuhan hukum disiplin kepada atasan langsung atau pejabat yang seharusnya menghukum tidak perlu BAP, tapi cukup dengan permintaan keterangan.

K. Pembentukan Tim Pemeriksa (Psl. 25) Apabila atasan langsung telah melaporkan kepada atasannya karena menurut pertimbangannya kewenangan menjatuhkan jenis hukuman disiplin yang disarankan menjadi kewenangan atasannya maka atasan dari atasan langsung tersebut dapat membentuk / melaporkan untuk bentuk Tim Pemeriksa. Tim Pemeriksa dibentuk apabila BAP yang dibuat atasan langsung dianggap tidak lengkap. Apabila BAP yang dibuat atasan langsung dianggap lengkap, maka BAP tersebut dapat langsung dipakai menjatuhkan hukuman disiplin tanpa BAP Tim Pemeriksa. BAP utama adalah BAP yang dibuat atasan langsung sedangkan BAP yang dibuat Tim Pemeriksa merupakan BAP tambahan / pelengkap. Pejabat yang ditunjuk Tim Pemeriksa adalah ad hoc. Tim Pemeriksa terdiri dari : Inspektorat BKD / Biro Kepegawaian Atasan Langsung

L. Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan (Psl. 27) PNS yang diduga akan dijatuhi hukuman disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatan oleh atasan langsung. 2. Pembebasan sementara dari tugas jabatan berlaku sampai ada SK Hukuman Disiplin. 3. Selama pembebasan sementara dari jabatan ybs tetap masuk kerja dan dpt hak- hak kepegawaian. 4. Agar tidak terjadi kekosongan dapat diangkat PLH dari bawahan yang senior. @ Maksud Pembebasan Sementara : Apabila ybs tetap melaksanakan tugas jabatan dapat menghambat pemeriksaan. Ada kemungkinan mengulang / melanjutkan perbuatannya. Ada kemungkinan menghilangkan bukti. Ada kemungkinan meresahkan PNS lain.

M. Prinsip Penjatuhan Hukuman Disiplin (Psl. 30) Apabila dalam pemeriksaan ternyata ybs melakukan beberapa pelanggaran, maka hanya dijatuhkan satu hukuman disiplin terberat dengan mempertimbangkan semua pelanggarannya. 2. Apabila pelanggaran tersebut bersifat pengulangan maka hukumannya harus lebih berat. 3. PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin.

N. MEMBUAT SK HUKDIS BAP, LHP, surat panggilan. 1. Didalam faktor Membaca : BAP, LHP, surat panggilan. 2. Didalam faktor Menimbang : a. menyebutkan sumber informasi dan mencantumkan perbuatannya secara konkrit, dimana, kapan, dengan siapa dst.. b. dikaitkan dengan Pasal….... PP.53/2010 dan atau PP. 10/1983 jo. PP. 45/1990 3. Didalam Faktor Mengingat : a. hanya mencantumkan PP.53 / 2010 atau dengan PP. 10/1983 jo. PP. 45/1990. ( tdk boleh mencantumkan PP dasar hukum pemberhentian yang bersifat finalti) b. peraturan terkait.

4. Didalam faktor Memutuskan: a. disebut sebagai hukuman disiplin. b. tidak ada TMT pemberhentian. c. ada klosul untuk banding administratif d. apabila tdk ada keberatan / banding, sk berlaku pada hari ke 15 sejak sk diterima.

O. PENYERAHAN SK HUKDIS (Psl. 31). Pada prinsipnya, SK hukuman disiplin diserahkan langsung kepada yang dihukum (Psl. 31 ayat 2). 2. SK hukuman disiplin diserahkan kepada ybs dalam tempo 14 hari setelah ditetapkan (Psl. 31 ayat 3). 3. Dalam hal PNS yang dihukum tidak berada di kantor atau tidak bersedia hadir untuk menerima SK hukuman disiplin, maka dibuat surat panggilan secara tertulis (Psl. 31 ayat 4). 4. Apabila ybs tidak hadir pada tanggal yang ditentukan dalam surat panggilan, maka SK dikirim ke alamat domisili ybs terakhir dilaporkan di kantor, dgn demikian dianggap telah diterima.(Psl. 31 ayat 4).

5. PNS yg dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian, sejak menerima SK atau dianggap telah diterima, tidak dapat bekerja dan tidak dapat dibayarkan gajinya lagi, kecuali bagi yang mengajukan banding administratif dan mengajukan permohonan izin untuk dapat tetap bekerja selama banding serta mendapat izin dari PPK.

Q.Berlakunya Hukuman Disiplin (Psl. 45) SK Hukuman Disiplin berlaku pada hari ke- 15 sejak tgl SK diterima. Jika tidak puas dengan hukuman disiplin dapat mengajukan Keberatan / Banding Administratif adalah sampai dengan hari ke- 14 sejak tgl SK diterima.

R. Peralihan (Psl. 48) Pelanggaran disiplin yang dilakukan sebelum PP 53 Tahun 2010, baik yang telah dilakukan pemeriksaan maupun yang belum dilakukan pemeriksaan, tetapi belum dijatuhi hukuman disiplin, maka dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP 53 tahun 2010. 52

Kesimpulan Karena penegakan/ pengendalian disiplin bawahan menjadi tanggung jawab atasan langsung masing-masing, maka setiap pejabat struktural atau pejabat yang disetarakan hrs mampu memeriksa(BAP) dan menentukan jenis hukuman yg setara dgn pelanggaran disiplin yg dilakukan bawahan.

2. Atasan langsung atau atasan yg lebih tinggi yang tidak melakukan kewajibannya dalam bidang penegakan disiplin, ada kemungkinan akan ikut menerima hukuman disiplin.

Alasan ditetapkannya PP 53 Tahun 2010 : Bagian dari reformasi birokrasi Pedoman menegakkan disiplin PNS Tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan PNS. Penyesuaian kewenangan bagi pejabat yang berhak menjatuhkan hukuman disiplin. Penjatuhan hukuman disiplin yang sama terhadap jenis pelanggaran disiplin yang sama. Mempertegas pendelegasikan kewenangan secara berjenjang. Menumbuhkan keberanian kepada setiap pemegang jabatan struktural untuk menjatuhkan hukuman disiplin. Mendorong kinerja, perubahan sikap dan produktivitas Aparatur

Permasalahan yang berkaitan dengan implementasi PP 53 Tahun 2010 Belum tersosialisasikannya PP 53 tahun 2010 sampai pada level pegawai terendah; Masih adanya pelanggaran yang terlambat ditindaklanjuti oleh atasan langsung; Masih ada PPK yang memberikan tugas tindak lanjut laporan pelanggaran disiplin kepada Inspektorat, bukan kepada atasannya. Masih terdapat hukuman disiplin yang dijatuhkan didasarkan BAP yang dibuat oleh Inspektorat; Masih ada hukuman disiplin yg dijatuhkan PYBM tidak sesuai dengan pelanggaran yg dilakukan Terdapat pemahaman parsial terhadap PP 53 Tahun 2010, seolah peraturan tersebut tidak berlaku bagi jabatan guru/ dosen dsb. Belum ada pendelegasian kewenangan untuk membentuk Tim Pemeriksa guna penjatuhan hukuman disiplin