PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)” Doris Febriyanti, M.Si febriyantidoris@yahoo.com 08127860271
HAK ASASI MANUSIA HAM yaitu hak dasar yg dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan YME Menurut UU N0. 39 Tahun 1999: “Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Macam-Macam HAM HAM menurut bidangnya : Hak asasi pribadi (personal rights) contoh : kebebasan memeluk agama Hak Asasi ekonomi (property rights) contoh : hak memiliki sesuatu Hak asasi mendapatkan perlakuan yg sama dlm hukum dan pemerintahan (rights of legal equality) Hak asasi politik (political rights) contoh : hak untuk memilih Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights) contoh : hak memperoleh pendidikan Hak untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
Macam-Macam HAM HAM dilihat dari sifatnya : Hak asasi manusia klasik, hak yg timbul dari keberadaan manusia itu sendiri, contoh : hak hidup, hak beragama Hak asasi sosial, hak yg berhubungan dg kebutuhan manusia, contoh : hak memperoleh sesuatu, pendidikan, dll
Macam-macam Piagam HAM Magna Charta(1215) di Inggris Habeas Corpus Act(1679) di Britania Raya Bill of Rights(1689) di Britania Raya Declaration of Independence(1776) di Amerika Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen (1789) di Perancis Atlantic Charter (1941) pelopornya FD. Roosevelt Universal Declaration of Human Rights (1948), yaitu pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia Pembukaan UUD 1945, merupakan piagam Hak asasi manusia di Indonesia
Dasar Hukum HAM di Indonesia Pembukaan UUD 1945 Pasal 28A sampai dengan 28J UU N0. 8 Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU N0. 39 Tahun 1999 tentang HAM UU N0. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM UU N0. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Keppres N0. 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM Kovenan internasional hak-hak sipil dan politik (UU N0 12 Tahun 2005) Kovenan internasional hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (UU N0 11 Tahun 2005)
Pelanggaran HAM Berdasarkan Sifatnya: 1. Ringan: DISKRIMINASI Pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang namun merugikan orang tersebut. Misal: Perlakuan tidak adil dlm persidangan, tdk mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan yg sejajar, tdk mendapatkan keadilan sosial di tengah masyarakat.
Pelanggaran HAM 2. Berat: PENYIKSAAN Suatu tindakan yang mengancam nyawa seseorang atau bahkan menyebabkan hilangnya nyawa sseseorang Misal: perampokan, penganiayaan, penyanderaan dan pembunuhan
Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia Kasus pembunuhan Munir Pembunuhan Marsinah Penculikan Aktivis 1997/1998 Penembakan Mahasiswa Trisakti Peristiwa Tanjung Priok Perampokan
Pelanggaran HAM disebabkan oleh 2 faktor: FAKTOR INTERNAL: Dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM. Diantaranya: Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri Rendahnya kesadaran HAM Sikap tidak toleran Sikap cuek terhadap sesama teman.
Faktor Eksternal: Faktor yang di luar dari diri manusia yang mendorong seseorang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM Diantaranya: Penyalahgunaan kekuasaan Ketidaktegasan aparat penegak hukum Penyalahgunaan teknologi Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Peran masyarakat dalam penegakan HAM Peran serta secara individual dapat dilakukan tindakan antara lain: Berperilaku sesuai nilai-nilai HAM Berusaha memahami berbagai instrumen HAM dan membagikannya dengan orang lain Mengamati dan mendiskusikan berbagai kebijakan HAM dan pelanggaran HAM Melibatkan diri dalam kelompok minat yang bertujuan untuk melakukan studi HAM Turut serta membangun opini publik mengenai wacana HAM Bersedia menyatakan solidaritas untuk membantu korban pelanggaran HAM
Peran serta secara organisasional dapat dilakukan dengan mengikuti lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti: ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), PBHI , Kontras, dan sebagainya
Hambatan dan Tantangan Penegakan HAM Masalah ketertiban dan keamanan nasional Rendahnya kesadaran akan HAM yang dimiliki orang lain Terbatasnya perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada Adanya dikotomi antara individualisme dan kolektivisme Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegakan hukum, seperti: polisi, jaksa, dan pengadilan Pemahaman belum merata, baik kalangan sipil maupun militer.
Langkah-langkah penegakan HAM di Indonesia Ada 2 macam cara, yaitu : Langkah secara politis, misalnya dengan keluarnya : Keppers No. 50/1993 tentang pembentukan Komnas HAM Keppres No. 181/1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Secara Yuridis, yaitu dengan melakukan penuntutan dimuka pengadilan. Contoh : Kasus penembakan di Semanggi Pembunuhan tokoh HAM yaitu Munir
Instrumen Peradilan Internasional Peradilan Ad Hoc Internasional: International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, 1993 International Criminal Tribunal for Rwanda, 1994 Peradilan Tetap Internasional: International Court of Justice International Criminal Court
SEKIAN DAN TERIMA KASIH