BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN 2015 WITDIAJI
PENGERTIAN BOS merupakan program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, dll.
TUJUAN UMUM Secara umum tujuan program BOS adalah meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun dan Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal di Madrasah.
TUJUAN KHUSUS Secara khusus tujuan program BOS : Membebaskan biaya operasional madrasah bagi seluruh peserta didik di Madrasah Negeri. Meringankan beban biaya operasional madrasah bagi peserta didik di madrasah swasta/pps. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dan menengah, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
PROGRAM PRIORITAS Merupakan Program Direktif Dari Presiden. Merupakan Program Mandatory Nasional. Merupakan Program Prioritas Nasional Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sehingga harus dijaga ketetapan volume dan satuannya.
BIAYA SATUAN MI Rp. 800.000,-/siswa/tahun MTs Rp. 1.000.000/siswa/tahun MA Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun
ALOKASI LEMBAGA DAN JUMLAH SISWA TAHUN 2015 No. Jenjang Negeri Lembaga Siswa Swasta Lembaga Siswa 1. MI 1,686 449,461 22,595 3,114,233 2. MTs 1,437 739,296 15,210 2,491,238 3. MA 759 392,901 6,736 818,565 JUMLAH 3,882 1,581,658 44,541 6,424,036 TOTAL LEMBAGA NEGERI DAN SWASTA 48,423 TOTAL SISWA NEGERI DAN SWATA 8,005,694
ALOKASI DANA BOS TAHUN 2015 DAN 2016 NO. JENJANG TAHUN 2015 SISWA ANGGARAN TAHUN 2016 1. MI 3,563,694 2,850,955,200,000 3,550,889 2,840,711,200,000 2. MTs 3,230,534 3,230,534,000,000 3,251,595 3,251,595,000,000 3. MA 1,211,466 1,453,759,200,000 1,246,170 7,587,710,200,000 JUMLAH 8,005,694 7,535,248,400,000 8,048,654
REALISASI BOS Jenjang Pendidikan Anggaran % Kuota Realisasi MI 2,850,955,200,000 1,841,615,570,582 64,60% MTs 3,230,534,000,000 2,067,324,848,994 63,99% MA 1,453,759,200,000 933,127,191,263 64,19% TOTAL 7,535,248,400,000 4,842,067,610,839 64,26%
HASIL REVIEW BPKP TENTANG BELANJA BANSOS Tidak Tepat Sasaran : Anggaran yang direncanakan untuk membiayai kegiatan yang penerimanya tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PMK 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial. Hal ini terjadi karena kegiatan-kegiatan tersebut tidak dapat dimasukkan dalam Belanja Modal maupun Belanja Barang sehingga oleh K/L dimasukkan dalam Belanja Bantuan Sosial. Tumpang Tindih: Anggaran yang direncanakan untuk membiayai kegiatan yang memiliki kesamaan baik substansi maupun penerimanya diantara Eselon I pada K/L (dalam satu K/L) yang bersangkutan atau diantara K/L yang direviu (antar K/L). Tidak Transparan dan Tidak Akuntabel: Anggaran yang direncanakan untuk membiayai kegiatan : Rencana pelaksanaannya tidak didukung dengan Pedoman Penyaluran yang jelas; Program, Kegiatan dan Pedoman nya tidak dipublikasikan secara luas; Daftar penerima dan jumlahnya tidak ditetapkan secara jelas dan diumumkan secara terbuka.
HASIL REVIEW BPKP TENTANG BELANJA BANSOS No. Kementerian/Lembaga Tidak Tepat Sasaran Tumpang Tindih Tidak Transparan/Akuntabel Total 1. Kemendikbud 7.274,96 57,50 7.332,46 2. Kementerian Kesehatan 5,00 3. Kementerian Agama 973,11 1.487,18 2.460,29 4. Kementerian Tenaga Kerja 16,76 11,50 28,26 5. Kementerian Pekerjaan Umum 25,80 6. Kementerian Pariwisata 49,00 7. Kementerian Koperasi & UKM 6,89 8. Kementerian PDT 4,60 10,00 14,60 9. Kementerian Perumahan Rakyat 36,00 72,00 TOTAL 8.392,14 1.544,68 9.994,32
KOMITMEN PEMERINTAH ATAS DANA BANSOS Belanja Bansos yang tidak tepat sasaran dan tumpang tindih dibatalkan/direvisi/ditunda bila belum dilaksanakan/dicairkan; Belanja Bansos yang sedang/sudah dilaksanakan/dicairkan agar ditingkatkan governance-nya dan dipersiapkan pertanggungjawaban serta auditnya. Belanja Bansos yang tidak transparan dan akuntabel, K/L agar memperjelas dan mempublikasikan secara luas program, kegiatan, pedoman penyaluran, serta penerima dan jumlahnya. Tindak Lanjut Kementerian Keuangan Atas Reviu BPKP
HASIL PEMETAAN DANA BANSOS 2014 Alokasi Dana pada Kemenag untuk : Beasiswa Berprestasi Tunjangan Guru Dana Operasional (BOS/BOP) Pengadaan Fisik Tidak memenuhi kriteria sebagai Dana Bansos Klasifikasi ke Jenis Belanja yang sesuai Belanja Barang Satker/KPA 526XXX Pengadaan Barjas 521XXX UP/TUP LS/SK Penetapan Belanja Pegawai Dengan SK Penetapan
MEKANISME PEMBAYARAN LANGSUNG (LS) BANSOS Bantuan uang Rekening Penerima Bantuan Pemberi Bantuan (KPA/ PPK) KPPN BO I Bank/Pos Penyalur Penerima Bantuan tunai
KEGIATAN AKUN BELANJA BARANG/JASA AKUN 52xxxx BOP RA BOS Madrasah/PPS Rehab Ruang Kelas/RKB Beasiswa Prestasi
PEMETAAN PERUBAHAN AKUN BOS No. Kegiatan/output/komponen/uraian Akun saat ini Akun yg seharusnya I Beasiswa/BSM 1. Beasiswa & Mahasiswa Berprestasi 573111 (Bansos dalam bentuk uang) 521219 2. Bantuan Siswa & Mahasiswa Miskin untuk MI/MTs/PTA Negeri/Swasta 572111 Bansos dalam bentuk uang 574111 II Tunjangan 1. Tunjangan Profesi Guru/Dosen Non PNS 572111 (Bansos dalam bentuk uang) 511521 2. Tunjangan Penyuluh Agama Non PNS 511522 III Operasional Lembaga/Administrasi 1. BOS Madrasah/PTA Swasta 521219 untuk bantuan operasional dan/atau 526xxx untuk bantuan dalam bentuk barang
MEKANISME PENETAPAN ALOKASI DANA BOS Melakukan pendataan jumlah siswa setiap madrasah Madrasah yang baru memiliki ijin operasional diusulkan pada tahun anggaran Kantor Kemenag EMIS Kanwil Kemenag Provinsi melakukan pendataan jumlah siswa setiap kabupaten Melakukan verifikasi ulang terhadap alokasi jumlah siswa yang akan ditetapkan Kanwil Kemenag Direktorat Pendidikan Madrasah Menetapkan alokasi jumlah siswa penerima dana BOS berbasis data EMIS Pusat Pendataan dilakukan setiap semester Ditjen Pendis
PENETAPAN PEJABAT PERBENDAHARAAN TAHUN 2016 Kepala Kanwil Kemenag/KPA Menetapkan PPK eselon III/IV pada Kanwil Kemenag Provinsi Kepala Kantor Kemenag/KPA Menetapkan PPK eselon IV pada Kantor Kemenag Kab./Kota
KOMPONEN PEMBIAYAAN Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran Kegiatan pembelajaran Kegiatan Ulangan dan Ujian Pembelian peralatan pendidikan Pembelian bahan habis pakai Kegiatan Pembinaan siswa dan ekstra kurikuler Perawatan madrasah Langganan daya dan jasa Pembiayaan pengelolaan BOS Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru Pengembangan profesi guru Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
SYARAT PENYALURAN DANA BOS PMK 168/2015 Madrasah Swasta harus menyampaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM). Diterbitkannya Surat Keputusan PPK tentang Penetapan Madrasah Swasta Penerima Bantuan Operasional Sekolah yang di sahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. Atas nama KPA, PPK membuat Surat Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Madrasah Swasta sebagai penerima dana BOS, yang memuat hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. PPK mengesahkan/menyetujui pengiriman dana BOS kepada Madrasah yang dituangkan dalam bentuk kuitansi/bukti penerimaan. Untuk Tahap I kepala madrasah menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Untuk Tahap II s.d IV kepala madrasah menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap sebelumnya.
MEKANISME PENYALURAN DANA BOS MELALUI PEMBAYARAN LANGSUNG (LS) PMK 168/2015 Mekanisme pembayaran dana BOS dalam bentuk uang kepada madrasah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). PPK melakukan pengujian dokumen permohonan pencairan dana BOS yang diajukan madrasah sesuai dengan Petunjuk Teknis. PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-Ls) setelah Surat Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh kedua belah pihak, menerbitkan SK PPK tentang penerima bantuan, menerima SPTJM/SPTB dari Kepala Madrasah, dan kuitansi bukti penerimaan telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan disahkan oleh PPK; Dalam hal pengujian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis BOS, PPK menyampaikan informasi kepada madrasah untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan; Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada KPPN berdasarkan pengajuan SPP-Ls dari PPK;
MEKANISME PENYALURAN DANA BOS MELALUI PEMBAYARAN LANGSUNG (LS) PMK 168/2015 Tahap I sebesar 25% dari keseluruhan dana bantuan operasional setelah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh madrasah dan PPK. Tahap II sebesar 25% dari keseluruhan dana bantuan operasional, apabila dana pada tahap I telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80%. Tahap III sebesar 25% dari keseluruhan dana bantuan operasional, apabila dana pada tahap I dan tahap II telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80%. Tahap IV sebesar 25% dari keseluruhan dana bantuan operasional, apabila dana pada tahap I sampai dengan tahap III telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80%.
MEKANISME PENYALURAN DANA BOS MELALUI PEMBAYARAN LANGSUNG (LS) PMK 168/2015 Madrasah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerjasama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran dengan dilampiri : a. Daftar perhitungan dana awal, penghitungan dan sisa dana. b. Surat pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai. c. Surat pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan. d. Bukti surat setoran sisa dana ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa dana
KENDALA YANG DIHADAPI 1. Sumber Daya Manusia (SDM) Kurangnya tenaga teknis pada Kanwil Kemenag provinsi maupun Kantor Kemenag Kab./Kota dengan beban kerja yang begitu banyak (Bantuan Siswa Miskin, Tunjangan Profesi Guru, Pembangunan RKB, Rehabilitasi Ruang Kelas, Pembinaan Madrasah, dll). Kurangnya pejabat eselon III dan IV pada Kanwil Kemenag Provinsi atau pejabat eselon IV pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota yang memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa sebagai syarat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menangani banyak proses pembayaran dana BOS madrasah swasta dari seluruh jenjang .
KENDALA YANG DIHADAPI 2. Sulitnya transportasi dari Madrasah ke Kabupaten atau Provinsi karena banyak letak Madrasah Swasta di wilayah terpencil dan kepulauan (letak geografis). 3. Masih Banyak Madrasah Swasta dengan kondisi keuangan sangat minim jika permohonan pembayaran melalui LS belanja barang, karena pelaksanaan kegiatan Madrasah satu-satunya dari dana BOS.
TERIMAKASIH