KEBIJAKAN dan teknis RENCANA UMUM PENGADAAN Direktorat Perencanaan Monitoring Evaluasi Pengadaan LKPP-RI
TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PBJP “CONCERN” (Presiden RI 2014-2019) INPRES NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PBJP INSTRUKSI KEDUA dan KETIGA: Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara/Kepala Daerah: Menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan; Menyelesaikan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan; Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement); Mendorong pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga secara terkonsolidasi; Mempercepat penyelesaian petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan tugas Perbantuan dan Dekonsentrasi.
Sistem e-Procurement Nasional (dikelola OLEH LKPP) Perencanaan SiRUP Pemilihan e-Tendering e-Lelang e-Seleksi e-Purchasing e-Katalog Pelaksanaan SIKaP Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan e-Monev PBJP e-Contract Management Sistem Informasi Kinerja Penyedia
1. Perpres No. 54 Tahun 2010, Pasal 8 ayat (1) DASAR PELAKSANAAN RUP 1. Perpres No. 54 Tahun 2010, Pasal 8 ayat (1) PA memiliki tugas dan kewenangan menetapkan Rencana Umum Pengadaan. PA memiliki tugas dan kewenangan mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan. 2. Perpres No. 54 Tahun 2010, Pasal 25 ayat (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. 3. Perka LKPP No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum RUP. 4. Inpres No. 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
DEFINISI RUP Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah kegiatan yang terdiri dari identifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan K/L/D/I, penyusunan dan penetapan rencana penganggaran sampai dengan penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja)
FUNGSI DAN MANFAAT RUP Unsur perencanaan: merupakan indikator yang dapat menentukan kapan dimulai dan selesainya proses pengadaan; Unsur pengendalian dalam proses pengadaan barang/jasa; Sebagai awal dari proses pengadaan; Manajemen Pengadaan (Riset Pasar, Reminder Time Scheduling); Sumber Informasi Bisnis Prospek (peluang usaha) bagi penyedia; Mendukung UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Mendukung INPRES No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015; Mendukung INPRES No. 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan PBJP.
Penetapan Kebijakan Umum Pemaketan Pekerjaan: Dilarang menyatukan atau memusatkan kegiatan yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di daerah/lokasi masing-masing Dilarang menyatukan/menggabungkan beberapa paket pengadaan menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya yang seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; Dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan; Dilarang menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
APA ITU SiRUP? SiRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (web based) yang fungsinya sebagai sarana/alat untuk mengumumkan RUP; SiRUP akan mempermudah PA/KPA dalam mengumumkan RUP pada setiap Satker/SKPD; SiRUP berfungsi meningkatkan layanan publik terkait RUP; Menjadi salah satu media atau sarana bagi masyarakat luas dalam mengakses informasi Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional; Mulai tahun 2016, paket-paket pekerjaan yang tidak diumumkan di SiRUP maka proses tendernya tidak dapat lakukan melalui SPSE (e-tendering)
Latihan Production Akses SiRUP Melalui Inaproc Melalui alamat web langsung : Production https://sirup.lkpp.go.id Latihan http://202.152.49.239/sirup-lat
User Management SiRUP Admin PPE Admin Subppe Admin RUP Penjelasan : Diperankan oleh Admin LPSE Tugas : Kelola SKPD di lingkungan KLDI Transformasi Satker Membuat Admin Subppe Jumlah Subadmin PPE tidak terbatas (disesuaikan dengan kebutuhan). Penjelasan : Diperankan oleh Admin LPSE, ULP, Pokja, SETDA Tugas : Membuat User Admin RUP Jumlah Admin RUP tidak terbatas (disesuaikan dengan kebutuhan). Penjelasan : Admin yang ditunjuk oleh PA/KPA untuk menginput RUP di SiRUP Tugas : Input RUP Cetak RUP Mengumumkan RUP Kaji Ulang RUP
Pengelolaan Data Pengguna Sirup Admin PPE Admin Sub PPE Admin Sub PPE Admin Sub PPE Admin RUP Satker A Admin RUP Satker C Admin RUP Satker D Admin RUP Satker E Admin RUP Satker A Admin RUP Satker B
ADMIN RUP
RUP melalui Penyedia Barang/Jasa Cara Pengadaan Ruang Lingkup RUP melalui Swakelola RUP melalui Penyedia Barang/Jasa
Swakelola Pengertian Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Kriteria Swakelola : pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok K/L/D/I; pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat; pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa; pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu;
Swakelola penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan; pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus; pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu; pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan; pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri; penelitian dan pengembangan dalam negeri; pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri.
Contoh Pengisian SiRUP Kode Kegiatan/Output/Sub output Volume Pagu 3936 Penyusunan Sistem Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Barang/jasa 3 Laporan 500.000.000,00 Penyedia (10 paket) Swakelola (1 Paket) 3936.002 Sistem Monitoring PBJP 1 laporan 150.000.000,00 Penyedia ( 5 paket) Swakelola (1 paket) 3936.003 Evaluasi Kinerja Pelaksanaan PBJP 200.000.000,00 Penyedia (3 Paket) 3936.004 Pengembangan Sistem Perencanaan PBJP Penyedia (2 Paket) A B A. Kegiatan B. Output C. Sub ouput (rekomendasi)
Contoh Pengisian SiRUP Berdasarkan Tanda Bukti Perjanjian No Tanda Bukti Nilai Penyedia Swakelola a. Bukti Pembelian s.d 10 Juta Barang/Jasa V b. Kuitansi s.d 50 Juta c. Surat Perintah Kerja * s.d 200 Juta Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya s.d 50 juta Jasa Konsultansi d. Surat Perjanjian Di atas 200 juta Barang/pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Diatas 50 juta Jasa konsultasi e. Surat Pesanan E-purchasing
Contoh Pengisian SiRUP Nama Kegiatan : Pengembangan dan Sosialisasi Sistem Informasi SiRUP Uraian Pagu Penyedia Swakelola Biaya Perjalanan Dinas 50.000.000 Honor Tim 20.000.000 Konsultan IT 60.000.000 Server 300.000.000 Tenaga Pelaporan 45.000.000 Belanja ATK 10.000.000 Total 485.000.000 405.000.000 80.000.000 1 2 3 4 Jumlah RUP yang diinput di SiRUP : 4 RUP = 3 RUP Penyedia dan 1 RUP Swakelola
Kaji Ulang 3 Fungsi Kaji Ulang di Sirup : Pembatalan/Pengaktifan Kembali Satu ke satu Edit Volume, Pagu, Sumber Dana dll. Satu ke banyak Pemecahan Paket
Login Catatan : 1. Login Admin RUP
Menu RUP Catatan : 1. Untuk create paket, maka klik Tambah RUP
Tambah Paket Catatan : 1. Isikan data paket melalui kolom “Penyedia” atau “Swakelola”
Paket Penyedia Hasilnya adalah
Cetak RUP Catatan : 1. Sebelum diumumkan, kita cetak RUP terlebih dahulu agar dapat ditandatangani oleh PA
Penyaringan Data Cetak Catatan : 1. Isikan detain informasi yang diminta
Hasil Cetak RUP Hasil cetak berupa file PDF Catatan : 1. Setelah di cetak, lalu print untuk meminta tandatangan dari PA yang berwenang Hasil cetak berupa file PDF
Proses Mengumumkan PAket 2 1 Catatan : Setelah mendapatkan tandatangan dari PA yang berwenang, lalu langkah selanjutnya adalah; Contreng box umumkan, lalu klik Umumkan; Dengan demikina secara otomatis paket anda sudah ter-publish secara nasional
Paket Terumumkan ke publik Hasilnya adalah
Format Pengisian mak
TERIMA KASIH admin@sulselprov.go.id