SARTIKA NISUMANTI, ST., MT MANAJEMEN SURVEI PELELANGAN SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
PELELANGAN Salah satu cara untuk mencari penyedia jasa adalah dengan pelelangan. Proses pelelangan disebut Procurement. Pelelangan didefinisikan (Wulfram I. Ervianto 2002): “Serangkaian kegiatan untuk menyediakan barang/jasa dengan cara menciptakan persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat, berdasarkan metode dan tata cara tertentu yang telah ditetapkan dan diikuti oleh pihak-pihak yang terkait secara taat azas sehingga terpilih penyedia terbaik”.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PU No. 07/SE/M/2012 dan Menurut PP No Berdasarkan Surat Edaran Menteri PU No. 07/SE/M/2012 dan Menurut PP No. 54 tahun 2010 Prinsip dasar pelaksanaan pelelangan (e-procurement) adalah: Terciptanya transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
Prinsip dasar pelelangan: Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai sasaran yang ditetapkan. Terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria terterntu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya. Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun. Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Pengertian Penerapan e-Procurement bertujuan untuk: 1. Meningkatkan transparansi/keterbukaan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah; 2. Meningkatkan persaingan yang sehat dalam rangka penyediaan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan; 3. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengertian a. Semi e-procurement adalah proses pemilihan penyedia barang/jasa yang sebagian prosesnya dilakukan melalui media elektronik (internet) secara interaktif dan sebagian lagi dilakukan secara manual. b. Full e-Procurement adalah proses pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan cara memasukkan dokumen (file) penawaran melalui sistem e-Procurement, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan penjelasan dokumen seleksi/lelang masih dilakukan secara tatap muka antara pengguna jasa dengan penyedia jasa.
Metoda pemilihan penyedia barang/jasa: Pelelangan umum, adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui website dan media massa . Pelelangan terbatas, dapat dilaksanakan apabila dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas, yaitu untuk pekerjaan yang kompleks, dengan cara mengumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi. Pemilihan Langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan manakala metoda pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan.
Penunjukan langsung, metoda ini dapat dilaksanakan dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa. Pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilangsungkan dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Swakelola, adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri dengan menggunakan tenaga sendiri, alat sendiri, atau upah borongan tenaga. Swakelola dapat dilaksanakan oleh pengguna barang/jasa, instansi pemerintah, kelompok masyarakat yang penerima hibah.
Selesai