JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA BIRO SUMBER DAYA MANUSIA KEMRISTEKDIKTI
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI: KETENTUAN YANG MENDASARI TUGAS POKOK UNSUR YANG DINILAI PEJABAT YBW MENILAI ANGKA KREDIT PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT PERPINDAHAN JALUR JABATAN PEMBEBASAN/PEMBERHENTIAN/PEGANGKATAN KEMBALI BUP TUNJANGAN JABATAN MEKANISME DAN PROSEDUR PENGANGKATAN PERTAMA/KENAIKAN JABATAN/PANGKAT
DASAR HUKUM Keputusan Menpan Nomor PER/3/M.PAN/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS; Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Fungsional Arsiparis.
PEMBINAAN KARIER PNS Karier PNS Alur karier: Vertikal Horizontal diagonal Persyaratan jbt -prestasi kerja -pangkat -DP3 Struktural Karier PNS Fungsional AK Fungsional Non AK
PENGERTIAN JABATAN FUNGSIONAL Kedudukan yg menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yg dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
TUJUAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL Mengimbangi secara lebih proposional dan rasional agar operasional tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintahan dalam setiap bidang dan sektor terselenggara secara lebih produktif, berdayaguna dan berhasil guna; Merupakan jalur pembinaan karier PNS; sudah terdapat 110 jenis Jabfung; Pemacu profesionalisme PNS;
Sebagai alternatif bagi PNS yg tidak mendapatkan KEUNTUNGAN TERSELENGGARANYA JABATAN FUNGSIONAL Sebagai alternatif bagi PNS yg tidak mendapatkan kesempatan menduduki jabatan struktural; Adanya kesempatan percepatan kenaikan pangkat; Mendapatkan tunjangan jabatan fungsional; Dibebaskan dari ujian dinas tingkat III; Adanya jaminan jenjang karir yg jelas selama seorang pejabat fungsional mampu bekerja dan dapat mengumpulkan angka kredit yg dipersyaratkan.
KRITERIA JABATAN FUNGSIONAL KETERAMPILAN Mempunyai teknis, prosedur kerja dan pelatihan teknis dengan sertifikasi; Memiliki etika profesi yg ditetapkan oleh organisasi profesi; Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan tingkat keterampilan; Pelaksanaan tugas bersifat mandiri; Diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
KRITERIA JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN Mempunyai metodologi, teknik analisis yg didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan; Memiliki etika profesi yg ditetapkan oleh organisasi profesi; Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan tingkat keahlian; Pelaksanaan tugas bersifat mandiri; Diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
ARSIPARIS : Jabatan yang mempunya ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh PNS dgn hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pjbw.
TUGAS POKOK ARSIPARIS Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang meliputi : Ketatalaksanaan kearsipan; Pengolahan arsip; Perawatan dan pemeliharaan arsip Pelayanan kearsipan Publikasi kearsipan Bimbingan dan supervisi kearsipan Akreditasi dan sertifikasi kearsipan
UNSUR YG DINILAI Kegiatan dari unsur utama sekurang-kurangnya 80%: Pendidikan; Kegiatan pengelolaan arsip; Kegiatan pembinaan kearsipan; Kegiatan pengembangan profesi; Kegiatan dari unsur penunjang sebanyak-banyaknya 20%
Apabila tidak terdapat Arsiparis yg melaksanakan tugas pokok sesuai dg jenjang jabatan yg ditentukan, berdasar penugasan dr pejabat yg berwenang, Arsiparis yg satu tingkat di atas dan atau satu tingkat di bawah jenjang jabatan dapat melakukan kegiatan tsb; Arsiparis yg melaksanakan tugas pokok kearsipan di atas jenjang jabatan, angka kredit yg diperoleh ditetapkan sebesar 80% dr angka kredit yg ditetapkan;
Pejabat yg berwenang menetapkan Angka Kredit 1. Kepala Arsip Nasional bagi Arsiparis Madya dan Utama 2. Pejabat pembina kepegawaian ybs atau pejabat lain yg ditunjuk bagi Arsiparis Pelaksana s.d Penyelia dan Arsiparis Pertama s.d Muda di lingkungan masing-masing
TIM PENILAI DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI 1. Tim Penilai Pusat a. Tim Penilai Pusat 1) Fungsinya antara lain: a) membantu Ka. Anri dlm menetapkan AK Arsiparis Madya & Utama b) memberikan pertimbangan kepada Ka.Anri dlm pembinaan profesi Arsiparis secara nasional
2) Tugas Tim Penilai Pusat antara lain: a) memeriksa DUPAK dan bukti kerja Arsiparis Madya dan Utama b) memberikan penilaian hasil kerja A Madya dan A Utama c) mengajukan usul PAK kepada Kepala Ka. Anri 3) Keanggotaan Tim Penilai Pusat a) pejabat di bid kepegawaian b) pejabat di bid kearsipan c) Sekurang-kurangnya 3 Arsiparis d) pejabat lain yg memiliki kompetensi
4) Susunan Tim Penilai Pusat a) Ketua merangkap anggota b) Seorang wakil merangkap anggota c) Seorang Sekretaris merangkap anggota 5) Kedudukan Di Arsip Nasional 6) Syarat anggota Tim Penilai: a) pangkat/jabatan min sama dgn yg dinilai b) memiliki kemampuan utk menilai prestasi kerja Arsiparis c) Dpt aktif melakukan penilaian 7) Masa jabatan 3 tahun
b. Sekretariat Tim Penilai Pusat 1) Fungsi antara lain: a) unsur bantu adm bg Tim Penilai Pusat b) membina hubungan dgn Sekretariat Tim Penilai Instansi 2) Tugas antara lain: a) memfasilitasi Tim Penilai dl melaksanakan tugas penilaian b) mengkoordinasikan penilaian A Madya dan Utama dgn Tim Penilai Instansi 3) Keanggotaan a) Seorang Sekretaris merangkap anggota b) Sekurang-kurangnya 3 staf 4) Kedudukan di Arnas
2. Tim Penilai Instansi a. Tim Penilai Instansi 1) Fungsi antara lain: Memberikan pertimbangan kpd Pejabat Pembina Kepegawaian dlm pembinaan profesi kearsipan di Instansinya 2) Tugasnya antara lain: a) melakukan pemeriksaan Dupak dan bukti kerja A Pelaksana s.d A penyelia dan A pertama s.d A Muda di Instansinya b) melakukan penilaian c) mengajukan usul PAK kpd Pjybw menetapkan AK 3) Pembentukan Tim Penilai Instansi sekurang-kurangnya ada 15 Arsiparis bg Instansi Pusat
4) Keanggotaan Tim Penilai Instansi a) pejabat di bid kepegawaian b) pejabat di bid pembinaan kearsipan c) sekurang-kurangnya 3 Arsiparis d) pejabat lain yg memiliki kompetensi 5) Susunan keanggotaan a) Seorang Ketua merangkap anggota b) Wakil Ketua merangkap anggota c) Sekretaris merangkap anggota d) Minimal 4 anggota 6) Syarat Anggota Tim Penilai Instansi a) Jabatan/pangkat min sama dgn yg dinilai b) memiliki kemampuan menilai Arsiparis c) dpt aktif melakukan penilaian 7) Kedudukan di Instansi masing-masing yg memiliki Arsiparis
b. Sekretaris Tim penilai Instansi 1) Fungsinya unsur bantu Adm dan teknis penilaian 2) Tugas antara lain: a. menfasilitasi Tim Penilai Instansi b. mengkoordinasikan penilaian 3) Keanggotaan a) Sekretaris sbg Koordinator Sekretariat b) Minimal 3 staf 4) Kedudukan di instansi masing-masing yg memiliki Tim Penilai Instansi
PENGANGKATAN ARSIPARIS Melalui inpassing; Pengangkatan pertama kali; Alih fungsi
Pengangkatan pertama kali 1. Pengangkatan pertama sebagai Arsiparis Tingkat Keterampilan: Berijasah Diploma III bidang kearsipan atau; Berijasah D III bidang ilmu lain sesuai kualifikasi yg ditentukan untuk jabatan Arsiparis setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kearsipan yg dipersyaratkan dan memperoleh STTPL; Pangkat serendah-rendahnya Pengatur gol. ruang II/c Setiap unsur penilaian DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dlm 1 th terakhir.
2. Pengangkatan pertama sebagai Arsiparis Tingkat Keahlian: Berijasah S1 / Diploma IV bidang kearsipan; Berijasah S1/ D IV bidang ilmu lain setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kearsipan yg dipersyaratkan dan memperoleh STTPL; Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda, gol. ruang III/a Setiap unsur penilaian DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dlm 1 th terakhir.
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT 1. Kenaikan jabatan dipersyaratkan: a. Sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan 1tahun b. Memenuhi AK yang dipersyaratkan utk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi c. DP3 min bernilai baik dalam 1 thn 2. Kenaikan pangkat dipersyaratkan: pangkat 2 tahun kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi c. DP3 min bernilai baik dalam 2 thn
Pangkat dan jabatan tidak melekat 42 Pangkat dan jabatan tidak melekat Pangkat sama dengan jabatan Pangkat dibawah jabatan Pangkat diatas jabatan
ALIH FUNGSI PERPINDAHAN JABATAN: Memenuhi persyaratan yg ditentukan Memiliki pengalaman di bidang kearsipan sekurang-kurangnya 2 th Usia setinggi-tingginya 5 th sebelum mencapai batas usia pensiun; Telah mengikuti dan lulus diklat pengangkatan arsiparis yg dipersyaratkan Setiap unsur penilaian DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dlm 1 th terakhir.
PERPINDAHAN JALUR TINGKAT KETERAMPILAN KE TINGKAT KEAHLIAN Arsiparis tingkat keterampilan yg memperoleh ijasah S1 atau D IV dpt diangkat menjadi Arsiparis tingkat keahlian apabila sekurang-kurangnya telah menduduki pangkat Penata Muda Gol. Ruang III/a serta memperoleh sertifikat diklat kearsipan tingkat keahlian.
PEMBEBASAN SEMENTARA Arsiparis dapat dibebaskan sementara bila: Dlm jangka waktu 5 th sejak diangkat dlm pangkat terakhir tdk dpt mengumpulkan angka kredit yg ditentukan untuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi; Dalam jangka waktu 1 th sejak diangkat dlm pangkat/jabatan terakhir tdk dpt mengumpulkan angka kredit sebesar 10 a.k bagi Arsiparis Penyelia, pangkat Penata Tk.I Gol. Ruang III/d dan 25 a.k bagi Arsiparis Utama, pangkat Pembina Utama Gol. Ruang IV/e
Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Arsiparis; Tugas belajar lebih dari 6 bl terus menerus Dijatuhi hukuman disiplin pegawai berupa hukuman penurunan pangkat; Cuti di luar tanggungan negara
PENGANGKATAN KEMBALI Arsiparis yg telah selesai menjalani pembebasan sementara dpt diangkat kembali pada jabatan semula dg menggunakan angka kredit terakhir yg dimiliki dan dpt ditambah dari angka kredit yg diperoleh selama tdk menduduki jabatan Arsiparis setelah melalui penilaian dan penetapan angka kredit oleh pejabat yg berwenang.
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN Dalam jangka waktu 1 th sejak dibebaskan sementara dari jabatan Arsiparis, tdk dpt mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi Dijatuhi hukuman disiplin PNS dg tingkat hukuman disiplin berat
BATAS USIA PENSIUN ARSIPARIS Berdasarkan Perpres No 42 Thn 2012 PNS yang menduduki jabatan fungsional Arsiparis jenjang Madya dan Utama BUP nya dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun
ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL TINGKAT AHLI NO UNSUR PER SEN TASE PERTAMA MUDA MADYA UTAMA III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e I Pendidikan Tugas Pokok Pengembangan Profesi > 80 % 80 120 160 240 320 440 560 680 840 II PENUNJANG < 20 % 20 30 40 60 110 140 170 210 JUMLAH 100 % 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 CATATAN AK PENJENJANGAN : III / a - III/b = 50 III/c – III/d = 100 IV/a - IV/c = 150 IV/d – IV/e = 200
ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL TINGKAT TERAMPIL NO UNSUR PER SEN TASE PE MU LA PELAKSANA LANJTAN PENYELIA II/a II/b II/c II/d III/a III/b III/c III/d I UTAMA Pendidikan Tugas Pokok Pengembangan Profesi > 80 % 20 32 48 64 80 120 160 240 II PENUNJANG < 20 % 5 8 12 16 30 40 60 JUMLAH 100 % 25 100 150 200 300
ANGKA KREDIT UNSUR PENDIDIKAN 63 ANGKA KREDIT UNSUR PENDIDIKAN Peraturan Menpan No. PER/60/M.PAN/6/2005 1. SLTA/D I. 25 2. DIPLOMA II. 40 3. DIPLOMA III. 60 4. DIPLOMA IV. 100 5. SARJANA. 100 6. PASCA SARJANA. 150 7. DOKTOR. 200
PROSEDUR PENGANGKATAN PERTAMA KALI ARSIPARIS Tim Penilai Unit pengusul Sesjen u.p Karopeg (Bag MJTFND) 1.SK KP/KJ 2.Ijazah 3. DP3 4. STTPL Diklat 5. Srt Ket Pjbw 6.DUPAK PAK (Ka. PIH) SK JBT
PROSEDUR KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT ARSIPARIS Tim Penilai: -Pusat -Instansi PAK: Ka.Anri Ka.PIH Unit pengusul Sesjen u.p Karopeg (Bag MJTFND) SK JBT SK KP BKN II/c-IV/b Ropeg 1.SK KP/KJ 2.Ijazah 3. DP3 4. Srt Ket Pjbw 5.DUPAK/PAK Presiden IV/c-IV/e SK KP
Terima Kasih