JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK DITJEN PMPTK DEPDIKNAS DIREKTORAT.
Advertisements

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
NO. 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 Ke
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
Disampaikan pada acara
PROFESI ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA PASCA UU ASN ABA SUBAGJA, S.SOS., M.AP, KEPALA BIDANG STANDARISASI.
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Nyi Raden Anita Trikusumawati
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
ASPEK KEPEGAWAIAN DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
PENINGKATAN KINERJA PEJABAT PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
OmSuastyastu.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
INPASSING Pranata Komputer.
100.
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
Alasan Penyempurnaan:
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Transcript presentasi:

JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH Kemenristekdikti, 25 April 2016 Oleh: Conakry Marsono

Dasar Hukum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2016

Instansi Pembina Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah adalah Sekretariat Negara berdasarkan Permen PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permen PAN dan RB Nomor 49 Tahun 2014.

Penerjemah Penerjemah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan tulis maupun lisan dan penyusunan naskah bahan terjemahan dalam lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Penerjemahan tulis Penerjemahan tulis adalah mengalihkan pesan secara tertulis dari satu bahasa ke bahasa yang lain yang mencakupi makna dan gaya bahasa.

Penerjemahan Lisan Penerjemahan Lisan adalah Penerjemahan lisan adalah mengalihkan pesan lisan dari satu ke bahasa yang lian yang mencakupi makna dan gaya bahasa.

Penyusunan Naskah Penyusunan naskah bahan terjemahan adalah kegiatan menyusun naskah sesuai dengan tugas yang diberikan oleh atasan yang dipersiapkan untuk diterjemahkan.

Penyuntingan Penyuntingan adalah melakukan pemeriksaan dan perbaikan suaty naskah ditinjau dari segi ketepatan dan ketertiban berbahasa.

Penyeliaan Penyeliaan adalah melakukan pembacaan akhir naskah yang telah disunting yang siap untuk dicetak dan digunakan sesuai dengan tujuan penerjemahan.

Pengalihaksaraan Pengalihaksaraan adalah kegiatan mengalihaksarakan tulisan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti ke dalam tulisan latin agar dapat dibaca dan dipahami oleh masyarakat masa kini.

Tim Penilai Kinerja Instansi Tim Penilai Kinerja Instansi adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah yang bertugas menjamin obyektivitas penilaian oleh pejabat penilai kinerja dan memberikan pertimbangan terhadap usulan kenaikan pangkat dan/atau jabatan penerjemah.

Tugas Instansi Pembina menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Penerjemah; menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penerjemah; menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah; menyosialisasikan Jabatan Fungsional Penerjemah; menyusun kurikulum pelatihan fungsional dan teknis fungsional Penerjemah; menyelenggarakan pelatihan fungsional dan teknis Penerjemah; melakukan uji kompetensi terhadap Penerjemah untuk kenaikan jenjang jabatan Penerjemah Ahli Madya dan Penerjemah Ahli Utama;

Tugas Instansi Pembina 8. Mengembangkan sistem informasi JFP; 9. Menyusun standar kualitas hasil kerja pejabat fungsional; 10.Memfasilitasi pembentukan organisasi profesi penerjemah; 11. Memfasilitasi penyusunan etika profesi dan kode etik penerjemah; 12. Melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada Tim Penilai JFP; 13. Melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka penjaminan kualitas JFP.

Jenjang Jabatan Penerjemah Penerjemah Ahli Utama Penerjemah Ahli Madya Penerjemah Ahli Muda Penerjemah Ahli Pertama

Uraian Kegiatan/Tugas Penerjemah melakukan perencanaan kegiatan penerjemahan tulis; melakukan peninjauan bahan penerjemahan tulis; melakukan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan penerjemahan tulis; melakukan penerjemahan, penyuntingan, dan penyeliaan naskah bahan informasi publik; melakukan penerjemahan, penyuntingan, dan penyeliaan naskah fiksi; melakukan penerjemahan, penyuntingan, dan penyeliaan naskah keagamaan; melakukan penerjemahan, penyuntingan, dan penyeliaan naskah film dan audiovisual; melakukan penerjemahan, penyuntingan, dan penyeliaan kamus; melakukan penerjemahan, penyuntingan, dan penyeliaan naskah politik/kebijakan/diplomatik; melakukan penerjemahan, penyuntingan, dan penyeliaan naskah ilmiah; melakukan penerjemahan, penyuntingan, dan penyeliaan naskah hukum;

Uraian Kegiatan/Tugas Penerjemah melakukan penerjemahan, penyuntingan, dan penyeliaan bahan diklat; melakukan penerjemahan, penyuntingan, dan penyeliaan naskah biografi; melakukan perencanaan kegiatan penerjemahan lisan; melakukan peninjauan referensi dan/atau dokumen pendukung penerjemahan lisan; melakukan komunikasi dengan instansi/pihak terkait dalam rangka persiapan suatu pertemuan internasional dan/atau mendampingi kunjungan tamu yang memerlukan penerjemahan lisan; melakukan penerjemahan lisan sebagai Penerjemah Lisan Paraprofesional; melakukan penerjemahan lisan sebagai Penerjemah Lisan Kemasyarakatan; melakukan penerjemahan lisan sebagai Penerjemah Lisan Profesional; melakukan penerjemahan lisan sebagai Penerjemah Lisan Konferensi; melakukan perencanaan kegiatan pengalihaksaraan naskah kuno/arsip kuno/prasasti; melakukan peninjauan bahan pengalihaksaraan naskah kuno/arsip kuno/prasasti;

Uraian Kegiatan/Tugas Penerjemah melakukan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan pengalihaksaraan naskah kuno/arsip kuno/prasasti; melakukan pengalihaksaraan, penyuntingan, dan penyeliaan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti; melakukan perencanaan kegiatan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti; melakukan peninjauan bahan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti; melakukan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti; melakukan penerjemahan, penyuntingan, dan penyeliaan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti; melakukan peninjauan bahan penyusunan naskah untuk diterjemahkan; melakukan peninjauan penelusuran bahan dan/atau referensi penyusunan naskah untuk diterjemahkan; melakukan penyusunan naskah bahan untuk diterjemahkan.

Tugas Tambahan Penerjemah membuat kurikulum, modul, dan bahan ajar diklat penerjemahan; membuat karya tulis ilmiah di bidang penerjemahan/bahasa; melakukan kajian tentang metode dan teknik penerjemahan yang sudah dilakukan; melakukan kritik terjemahan guna peningkatan mutu penerjemahan; mengembangkan metode dan teknik penerjemahan yang sesuai dengan tujuan penerjemahan; memberikan konsultasi penerjemahan; menyusun/mengembangkan peraturan di bidang penerjemahan.

Penilaian Kinerja Penerjemah Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan Penerjemah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja Penerjemah. Hasil penilaian kinerja tersebut dikonversi ke dalam angka kredit kumulatif sebagai berikut:

Penilaian Kinerja Penerjemah a. nilai kinerja sebesar 91 ke atas atau dengan sebutan sangat baik mendapatkan angka kredit sebesar 150% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; b. nilai kinerja sebesar 76-90 atau dengan sebutan baik mendapatkan angka kredit sebesar 125% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; c. nilai kinerja sebesar 61-75 atau dengan sebutan cukup mendapatkan angka kredit sebesar 100% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; d. nilai kinerja sebesar 51-60 atau dengan sebutan kurang mendapatkan angka kredit sebesar 75% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; e. nilai kinerja sebesar 50 ke bawah atau dengan sebutan buruk mendapatkan angka kredit sebesar 50% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun

Tim Penilai Kinerja Instansi Dalam rangka menjamin objektivitas dan keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai, dibentuk tim penilai kinerja instansi. Tim Penilai Kinerja Instansi memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai; b. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Pejabat Fungsional Penerjemah.

Kenaikan Jabatan/Pangkat Kenaikan jabatan/pangkat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan dengan memperhatikan ketersediaan formasi; Selain memenuhi syarat kinerja, penerjemah yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Pengangkatan dalam Jabatan Pengangkatan Pertama Kali Perpindahan Jabatan Inpassing/Penyesuaian

Pengangkatan pertama kali PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Penerjemah harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang sastra atau bidang lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan c. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Pengangkatan pertama adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Penerjemah yang telah ditetapkan melalui pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Calon Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penerjemah. Penerjemah paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil harus mengikuti pelatihan fungsional Penerjemah.

Perpindahan Jabatan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Penerjemah dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tersedia lowongan formasi untuk jabatan Penerjemah; b. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) sastra atau bidang lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; c. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; d. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi Penerjemah; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penerjemahan paling kurang 2 (dua) tahun; f. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.

Inpassing/Penyesuaian Inpassing/Penyesuaian akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BKN tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penerjemah. Pelaksanaan penyesuaian (inpassing) harus didasarkan pada kebutuhan jabatan Penerjemah. Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan (di-inpassing) harus memenuhi syarat sebagai berikut : Berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/ Diploma IV (D-IV); Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penerjemahan paling kurang 2 tahun; Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang penerjemahan; Nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan Usia paling tinggi: a. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Penerjemah Ahli Pertama dan Penerjemah Ahli Muda; dan b. 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Penerjemah Ahli Madya dan Penerjemah Ahli Utama.

Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan dan/atau Pelatihan yang diberikan bagi Penerjemah dalam bentuk: pendidikan formal; pelatihan fungsional; pelatihan teknis; dan pengembangan kompetensi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendidikan formal bagi Penerjemah untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi dapat ditempuh melalui pemberian tugas belajar.

Penyelenggaraan Diklat

Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penerjemah Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penerjemah dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator, antara lain: jumlah naskah yang harus diterjemahkan; jumlah naskah kuno/arsip kuno/prasasti yang harus diterjemahkan; jumlah pertemuan bilateral/multilateral/regional/ internasional yang diselenggarakan; dan jumlah naskah bahan untuk diterjemahkan yang harus disusun.

Pemberhentian Sementara Penerjemah diberhentikan sementara dari jabatannya, apabila: diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau ditugaskan secara penuh di luar jabatan penerjemah.

Pengangkatan Kembali Pengangkatan kembali dalam jabatan Penerjemah harus memenuhi syarat sebagai berikut : lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan terakhir yang dimilikinya; usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi jenjang jabatan Penerjemah Ahli Pertama dan Penerjemah Ahli Utama; dan usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun bagi jenjang jabatan Penerjemah Ahli Madya dan Penerjemah Ahli Utama. Dikecualikan dari persyaratan di atas untuk Penerjemah yang diberhentikan sementara karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan.

Terima kasih atas perhatian Bapak-Ibu. Semoga segera lahir penerjemah- penerjemah andal di setiap Perguruan Tinggi di Indonesia