Hubungan Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan P E N D I D I K

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
Advertisements

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Bismillahirrohmaanirrohiem
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2012 LC.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
Strategi Sertifikasi Dosen
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
Oleh : Pembantu Rektor II UNS Prof. dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENGEMBANGAN PROFESI BERKELANJUTAN
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
PEDOMAN PEMBEKALAN PPL
HASIL RUMUSAN SIDANG KOMISI IV PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009.
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2016
Peran Guru TIK pada Kurikulum 2013
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
PROSES PERHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Petunjuk Teknis Pelaksanaan GP TM Waktu: 2 JP
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
PEDOMAN PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PANDUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN BIMBINGAN DAN KONSELING
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
Pengelolaan Bimbingan Karir di SMKN 5 Jember
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
Fitria Martanti Nurlaziah Hayati M Yusuf Hiayatullah
LANDASAN HISTORIS & landasan YURIDIS
ESENSI DAN RANAH PROFESI KEPENDIDIKAN PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI
PENGELOLAAN KURIKULUM DISUSUN OLEH : SUCI PERMATASARI
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
Disusun Oleh: Lilis Pujiana ( ) Ajeng Pradini ( )
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
(MASYARAKAT EKONOMI ASIA) (TARGET) Implementasi LAYANAN BK MENGHADAPI MEA Created by AMDANI SARJUN.
Transcript presentasi:

Hubungan Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan P E N D I D I K Di Lingkungan Kemendikbud Oleh Dr. Ahmad Dahlan, MSc. Kepala Bidang Program dan Informasi PPPPTK BMTI - Bandung

Dasar Hukum Undang-undang No. 20 th 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-undang No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Permenpan Nomor : Per/2/M.PAN/3/2009 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Dan Angka Kreditnya Permeneg PAN dan RB nomor 16 tahun 2009 Tentang Jabatan-Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Permeneg PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya Permeneg PAN dan RB Nomor 22 tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Permendikbud Nomor 119 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

PENGERTIAN PTP (Permenpan Nomor : Per/2/M.PAN/3/2009 Pasal 1 ayat1) Pengembang teknologi pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh pns dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang

PENGERTIAN PENDIDIK (UU No. 20 Tahun 2003, Pasal 1 ayat 6 ) Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

PTP  PENDIDIK ? GURU PENDIDIK LAINNYA WIDYA-ISWARA KONSELOR PTP PAMONG BELAJAR TUTOR KONSELOR PENDIDIK LAINNYA

G U R U (UU No. 14 Tahun 2005, Pasal 1 ayat 6 ) Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

WIDYAISWARA (Permenpan No. 14 Tahun 2009, Pasal 1 ayat 6 ) Widyaiswara adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah.

PAMONG BELAJAR (Permenpan No. 14 Tahun 2009, Pasal 1 ayat 6 ) Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model PAUDNI pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PAUDNI.

KONSELOR (Permendikbud Nomor 111 tahun 2014, Pasal 1) Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru Bimbingan dan Konseling/konselor. Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya.

T U T O R (Permendikbud No. 119 Tahun 2014, Pasal 1) Tutor adalah pendidik memberikan bantuan belajar kepada peserta didik. Bantuan belajar adalah segala bentuk kegiatan pendukung yang dilaksanakan oleh penyelenggara PJJ untuk membantu kelancaran proses belajar peserta didik berupa pelayanan akademis dan administrasi, maupun pribadi secara tatap muka maupun melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

DATA PTP DAN PENDIDIK No. Jabatan Fungsional Jumlah 1. Pengembang Teknologi Pembelajaran 214 orang  GTK th 2016 2. Guru 2.699.516 orang  UKG th 2015 3. Widyaiswara (Kemdikbud) 1245 orang  GTK th 2016 4. Pamong Belajar 3450 orang  th 2013 (IPABI) 5. Konsuler (Guru BK) 38.000 orang  th 2016 (ABKI) 6. Tutor 1152 orang  th 2017 (FTPKN)

PTP di Kemdikbud Pustekkom ~ 30 org UPT Pustekkom: (BP- Media Radio di DIY, BP- Media TV di Surabaya, BP-Multi Media di Semarang) UPTD/Balai Tekkom/ Sanggar Tekkom Lembaga Diklat (Kementerian: Pusdiklat, PPPPTK, dan LPMP, serta Pemda: Badan Diklat Prop/Kab/Kota) , Sekolah (?)

Kondisi saat ini: Guru, Widyaiswara, dan pendidik lainnya mengembangkan sendiri sistem, model, dan media pembelajaran – dengan atau tanpa – dukungan dari PTP PTP mengajar/melatih guru dalam pengembangan pembelajaran, mencakup produksi media, penerapan model, dan pengembangan sistem pembelajaran - jika tersedia kesempatan,

Fungsi Terkait antara PTP dan Pendidik No Jabatan Fungsional Tugas /Fungsi Terkait 1 Pengemb. Teknologi Pembelajaran melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran 2 Guru mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik 3 Widyaiswara mendidik, mengajar dan/atau melatih PNS 4 Pamong Belajar melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model PAUDNI 5 Konselor memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya 6 Tutor membantu kelancaran proses belajar peserta didik

DIAGRAM MODEL HUBUNGAN KERJA PTP SUPPLIER RELATION-SHIP DIRECT CUSTOMER RELATIONSHIP INTERNAL PARTNERSHIP INDIRECT CUSTOMER RELATIONSHIP

MODEL HUBUNGAN KERJA Hubungan kerja antara PTP dan Pendidik dipengaruhi oleh posisi PTP dalam organisasi/satuan kerja. 4 model hubungan kerja: Supplier Relationships: Pendidik sebagai pemberi ide dan pekerjaan kepada PTP Direct Customer Relationships: Pendidik sebagai pengguna langsung produk PTP Indirect Customer Relationships: Pendidik sebagai pengguna tidak langsung dari produk-produk PTP Internal Partnership: Pendidik dan PTP bekerjasama dalam menghasilkan suatu produk

PTP: Unsur dan Sub-unsur Kegiatan Unsur Utama: I. Pendidikan Formal (memperoleh ijazah) dan Diklat (lulus dan memperoleh STTPL). II. Pengembangan Teknologi Pembelajaran (tugas pokok PTP). III. Pengembangan Profesi PTP. Unsur Penunjang: 8 Sub Unsur: Pengajar/Pelatih/Tutor/Fasilitator di bidang pengembgn teknologi pembelajaran, memberikan bimbingan di bidang pengemb teknologi pembelajaran, dll.

Supplier Relationship Pendidik memberi ide/pekerjaan kepada PTP dengan meminta PTP untuk mengembangkan modul pembelajaran online berdasarkan materi pembelajaran yang telah dibuat oleh pendidik. PTP mengembangkan modul pembelajaran online sesuai dengan yang diminta oleh pendidik.

Direct Customer Relationships PTP memproduksi media pembelajaran Pendidik menggunakan media pembelajaran yang sudah dikembangkan oleh PTP

Indirect Customer Relationships Pendidik belajar untuk mengembangkan teknologi pembelajaran PTP menjadi pengajar/pelatih dalam mengembangkan teknologi pembelajaran Pendidik mengembangkan teknologi pembelajaran berdasarkan materi pelatihan yang diajarkan oleh PTP

Internal Partnership PTP dan Widyaiswara bersama-sama mengembangkan suatu produk teknologi pembelajaran, misalnya dalam rangka pengembangan profesi. PTP mengembangkan media pembelajaran baru, dan widyaiswara melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan media pembelajaran sebagai uji coba dengan didampingi dan diamati oleh PTP sebagai kolaborator. PTP dan Widyaiswara membuat karya tulis ilmiah berdasarkan hasil uji coba yang telah dilakukan.

Masalah Apa dan Siapa PTP? Dimana ? Kapasitas PTP: Jumlah PTP Kompetensi PTP

Masalah Substansi Pembelajaran sangat beragam, mencakup berbagai Bidang Keahlian. Agar PTP lebih memahami karakteristik pembelajaran masing-masing bidang keahlian; Haruskah PTP mendalami substansi materi pembelajaran yang dikembangkannya? 2. Alternatif lain, perlukah PTP berangkat dari bidang keahlian tertentu?

Masalah Contoh: PTP yang berkiprah pada lembaga diklat pendidikan kejuruan Bidang Teknologi dan Rekayasa, PTP yang berkiprah pada lembaga diklat pendidikan khusus untuk pembelajaran siswa berkebutuhan khusus. Dengan demikian PTP dapat lebih tajam dalam menganalisis kebutuhan teknologi pembelajaran dalam kiprahnya di bidang keahlian masing-masing

Masalah Di instansi tempat PTP bekerja tidak ada program pengembangan teknologi pembelajaran. Tidak ada dalam anggaran. Program yang ada adalah diklat yang cukup besar volumenya sehingga aktivitas di instansi seluruhnya fokus pada penyelenggaraan diklat. Apa yang harus dilakukan oleh PTP?

What next? Sosialisasi Rekrutmen Penguatan Membangun jaringan

TERIMAKASIH