AKUNTANSI PENANAMAN DANA BANK
Penanaman Alat Likuid Dalam Rekening Bank Lainnya Akuntansi penanaman pada bank lain: 1. Saat penanaman D: Bank lain-deposito D: Bank lain- Call money K: BI- Giro 2. Saat penerimaan bunga: K: pendapatan bunga-deposito
SURAT BERHARGA Penanaman uang dalam bentuk surat berharga bersifat sementara dan untuk dijual kembali saat diproyeksikan adanya keuntungan dari surat berharga tersebut Kreteria : Mempunyai pasar yang dapat diperjual belikan segera Untuk dijual segera bila ada kebutuhan dana Tidak dimaksudkan untuk menguasai perusahaan lain
KAS DAN BANK Tujuan penanaman uang kas Untuk kegiatan operasional Untuk memelihara likuiditas Untuk menghindari terjadinya over/underliquid Untuk memanfaatkan kelebihan dana → pendapatan
Remise Adalah : pengiriman uang secara fisik dari satu bank ke bank lain atau dari satu cabang ke cabang lain. Akuntansi remise: 1. Saat pengiriman uang pisik ke cabang D: RAK- Cabang K: Kas Saat menerima uang pisik dari cabang D: Kas K: RAK- Cabang
Jenis Jenis Surat Berharga Saham Wesel Obligasi Sekuritas kredit Surat berharga lain yang lazim diperdagangkan di pasar uang dan pasar modal
Penilaian Surat Berharga Penilaian yang dimiliki dalam portfolio harus dinilai berdasarkan harga riil: 1. sebesar harga perolehan (cost) 2. sebesar harga terendah antara cost dan market (COMWIL). Selisih harga diakui sebagai kerugian penurunan nilai SB.
KREDIT YANG DIBERIKAN Aktiva produktif yang sangat diandalkan oleh bank yang menghasilkan pendapatan besar adalah debitur/kredit. Akuntansi untuk kredit ini harus dilakukan dengan cermat agar mampu memberikan informasi yang efektif kepada manajemen
Sistem pencatatan administrasi kredit:
Jenis kredit yang diberikan oleh bank: 1. Kredit Investasi 2. Kredit Modal Kerja 3. Kredit Profesi, dsb. Jangka waktu kredit: 1. Kredit jangka pendek 2. Kredit jangka panjang
Akuntansi Kredit Akuntansi kredit meliputi beberapa prosedur: - persetujuan dan pemberian pagu kredit - penarikan cek oleh nasabah/debitur - pembebanan bunga pada debitur - pelunasan pokok - wanprestasi pembayaran - penilaian debitur pada neraca
Persetujuan Dan Pemberian Pagu Kredit Saat persetujuan kredit dicatat: K: Rek.Admin rupiah-kredit yg disetujui Sedangkan untuk perhitungan provisi kredit dicatat: D: Giro – debitur K: pendapatan provisi kredit
Saat Penarikan Kredit Oleh Debitur : Setiap terjadi penarikan oleh debitur dibukukan dalam rekening efektif D: Debitur K: BI – Giro Dan dicatat pada rek. Administratif : D: Rek. Adm.rupiah – kredit yg disetujui
Perhitungan Bunga Kredit Besarnya bunga dihitung dari lamanya hari outstanding kredit . Pengakuan pendapatan bunga dilakukan: 1. Accrual basis (saat jatuh tempo) D: Debitur tunggakn bunga K: Pendapatan bunga debitur 2. Cash basis (saat penerimaan): bila debitur merupakan non-performing loan: D: Rek.Admin-tunggakan bunga debitur
Pelunasan bunga 1. Accrual basis D: BI – Giro K: Debitur tunggakan bunga 2. Cash basis K: Pendapatan bunga-debitur 3. Rekening administratif dicatat: K: Rek.admin-debitur tunggakan bunga
Pelunasan pokok pinjaman Pada saat pelunasan kredit dicatat: D: Kas K: Debitur- rek.debitur Koletibilitas meliputi: Lancar(standar) Kurang lancar (sub-standar) Diragukan (doubtful) Macet (uncollectible)
Wanprestasi Nasabah Debitur Bila terjadi wanpestasi dalam pelunasan pokok, maka pencatatnya harus dipisah kan dari debitur yang masih aktif D: Debitur tunggakan pokok K: Debitur – Rek. debitur Tujuannya untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam mengambil keputusan
Penilaian Debitur Pada Neraca Penilaian debitur pada neraca dilakukan atas dasar kolektibilitas debitur yang outstanding Penyisihan dibebankan ke ikhtisar laba-rugi dalam rek.Biaya penyisihan debitur diragukan D: Biaya debitur ragu K: Penyisihan debitur diragukan
Akuntansi surat berharhga Obligasi 1. Saat pembelian: D: Surat berharga-Obligasi D: Pend.premi yg ditangguhkan K: Kas 2. Saat penerimaan bunga: D: Kas K: Pendapatan bunga-Obligasi
3. Saat penjualan D: Kas K: Surat berharga K: Laba penjualan-obligasi Surat Berharga Pasar Uang 1. Sertifikat Bank Indonesia 2. Surat Pengakuan Hutang nasabah 3. Surat berharga bentuk lain