MATERI UMUM BIMBINGAN TEKNIS MODUL - 1 PENERBITAN KTP ELEKTRONIK TAHUN 2012 1/22
MATERI UMUM 1 2 3 4 5 Latar Belakang Proyek Tujuan Proyek Tujuan Bimbingan Teknis & Pendampingan Teknis 3 4 Profil Konsorsium Sikap & Prilaku Dalam Pelayanan E-KTP 5 2/22
LATAR BELAKANG Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa, Pemerintah wajib memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada setiap penduduk Indonesia serta mencantumkannya dalam setiap dokumen kependudukan. Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga dijadikan dasar penerbitan paspor, NPWP, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya. Selanjutnya, setiap penduduk Indonesia Wajib KTP, harus memiliki KTP yang mempunyai spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional dan telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009. Penerapan KTP Elektronik dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari 1 (satu) KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis sistem pelayanan terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Untuk mengatasi duplikasi tersebut, sekaligus menciptakan kartu identitas tunggal, maka diterapkanlah KTP Elektronik berbasis NIK. 3/22
LATAR BELAKANG Rekaman elektronik ini berisi biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan. Program penerapan KTP Elektronik yang berbasis NIK Nasional tersebut, dimaksudkan untuk digunakan sebagai identitas jati diri sesorang yang bersifat tunggal senantiasa dapat dikembangkan multi fungsi, dengan demikian mempermudah penduduk untuk mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah maupun swasta karena tidak lagi memerlukan KTP setempat. Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, maka Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memprogram kegiatan Bimbingan teknis dan PendampinganTeknis agar program penerapan KTP Elektronik dan berjalan dengan baik. 4/22
LATAR BELAKANG Bimbingan teknis ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada petugas Pendampingan Teknis dan Operator pada tempat-tempat pelayanan KTP Elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan di Kecamatan. Sebelum melaksanakan tugasnya, petugas pendampingan teknis diberikan bimbingan teknis untuk menjadi instruktur yang sekaligus menjadi petugas pendampingan teknis kepada operator. 5/22
TUJUAN TUJUAN PROYEK Penerapan KTP Elektronik bagi 172 Juta wajib KTP pada tahun 2011 di 197 Kabupaten/Kota, 2.348 Kecamatan dan pada tahun 2012 di 300 Kabupaten/Kota, 3.886 Kecamatan 6/22
TUJUAN BIMBINGAN TEKNIS DAN PENDAMPINGAN TEKNIS Meningkatkan kemampuan tenaga operator untuk mengoperasikan perangkat penerbitan KTP Elektronik pada tempat-tempat pelayanan KTP Elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Spil dan di Kecamatan. PENDAMPINGAN TEKNIS Terwujudnya kelancaran proses verifikasi, validasi dan update data penduduk, perekaman pasphoto, tanda tangan, perekaman sidik jari, penduduk serta pengirimannya ke Data Center Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri dengan menggunakan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi dan proses verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk 1 : 1 serta pemberian KTP elektronik kepada penduduk pada tempat-tempat pelayanan KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan di Kecamatan. 8/22
PROFIL KONSORSIUM KONSORSIUM E-KTP 9/22
PROFIL KONSORSIUM Pembagian Porsi Tiap-Tiap Anggota Konsorsium PNRI Kartu, Perso, AFIS software Sandipala Kartu, Perso Sucofindo Bintek, Damtek, Helpdesk Len Server Kec, Server Kab, UPS 750 dan 1kVA, Perangkat Enrollment (IRIS, camera, Signature Pad, Finger print scanner, card reader, tripod, switch), Scanner, Printer Kartu Kab, External Harddisk, KMS, AFIS Kec (aplikasi enrollment), AFIS Kab., Mobile Enrollment Quadra Software (oracle,microsoft) , Server pusat, PC, Jarkomdat, UPS 3kVA, Stagging & Distribusi Perangkat 19/22
SIKAP & PRILAKU DALAM PELAYANAN E-KTP Konsep Dasar Pelayanan Prima antara lain, yakni : Konsep sikap (attitude) Keberhasilan pelayanan penduduk akan sangat tergantung pada orang-orang yang terlibat di dalamnya. Sikap pelayanan yang diharapkan tertanam pada diri para petugas adalah sikap yang baik, ramah, penuh simpatik, dan mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap tugas. Sikap yang diharapkan berdasarkan konsep pelayanan prima adalah : Sikap pelayanan prima berarti mempunyai rasa kebanggaan terhadap pekerjaan. Memiliki pengabdian yang besar terhadap pekerjaan, tugas dan tanggungjawab. Senantiasa menjaga martabat dan nama baik. Peningkatan dan penguasaan pengetahuan dan keterampilan menuju sikap profesional khusus dalam melaksanakan pelayanan KTP Elektronik. 20/22
SIKAP & PRILAKU DALAM PELAYANAN E-KTP Konsep perhatian (attention) Dalam melakukan kegiatan layanan, seorang petugas harus senantiasa memperhatikan dan mencermati keinginan penduduk. Hal-hal lain yang perlu diperhatikan menyangkut bentuk-bentuk pelayanan berdasarkan konsep perhatian adalah sebagai berikut : Mengucapkan salam pembuka pembicaraan dan mengucapkan terima kasih di akhir pembicaraan. Menjujung norma-norma etika masyarakat setempat. Mendengarkan dan memahami keinginan pelanggan. Melayani penduduk dengan cepat, tepat dan ramah. 21/22
Add your company slogan Terima Kasih