Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PENYERAHAN DIPA TA 2012 Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sumatera Utara KPPN Tebing Tinggi.
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MEKANISME PENCAIRAN DANA Eks. AKUN BANSOS PADA KEMENTERIAN AGAMA
RAPAT KOORDINASI TRIPARTID
MEKANISME PENYALURAN DANA BOS MADRASAH SWASTA (Mengacu Surat Dirjen Pendis No. DJ.I/PP.04/1374/2015 Tanggal , 08 Mei 2015 Tentang Revisi Petunjuk Teknis.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Kementerian Keuangan RI
KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI D.I YOGYAKARTA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
OLEH : RADEN SUHARTIYANA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN SATKER BLU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Hasil Audit Kinerja BOS Kementerian Agama Prov Jatim TA 2010
KEBIJAKAN DANA DESA Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Kab. Bantul Kamis, 23 Nopember 2017.
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PERCEPATAN PELAKSANAAN APBN TA 2018
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 26 Februari 2019
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI TAHUN 2019
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 27 Juni 2019
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Transcript presentasi:

Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA. 2015 KPPN KUDUS

Dasar Hukum PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190/PMK.05/2012 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PMK No. 162/PMK.05/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara PMK No. 210/PMK.05/2013 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (Slide) Juknis Bos dan Revisi Juknis

Surat Terkait Surat Dirjen Pendis No. DJ.I/PP.04/1374/2015 Tanggal 08 Mei 2015 Tentang Revisi Petunjuk Teknis BOS Madrasah Surat Menteri Keuangan No. S-376/MK.05.2015, Tanggal 21 Mei 2015 Tentang Pemberian UMK Kepada MS dari BPP dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA 2015 Surat Direktorat jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-2459/PB/2015 tanggal 27 Maret 2015 perihal kebijakan Dispensasi Akun BOS Madrasah/PPS dan BOP RA Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-8245/PB/2014 tanggal 28 November 2014 tentang Mekanisme Pencairan Dana BOS

Cara Pencairan Dana BOS Dalam rangka pencairan Dana BOS Madrasah, kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dapat diberikan Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP).

Alternatif Pengajuan UP/TUP Dana BOS Madrasah Swasta Penyaluran Dana BOS Madrasah Swasta dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme UP/TUP KPA Satker Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengajukan UP/TUP untuk pencairan Dana BOS sebesar kebutuhan seluruh Madrasah Swasta di wilayah kerjanya. Alternatif Pengajuan UP/TUP Dana BOS Madrasah Swasta

Dispensasi UP/TUP Pertanggungjawaban TUP Dana BOS Madrasah Swasta memerlukan waktu melebihi 1 bulan, KPA dapat mengajukan ijin/dispensasi kepada Kepala KPPN; (Pasal 49 PMK 190/PMK/2012)

Pembayaran Lebih 50 juta Terdapat pembayaran atas penggunaan Dana BOS Madrasah Swasta kepada satu penyedia barang/jasa melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak dapat dilakukan dengan pembayaran Langsung (LS), KPA dapat mengajukan dispensasi kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Ilustrasi

Pertanggungjawaban Belanja Penggantian/revolving atas UP dapat dilakukan secepatnya apabila bukti-bukti pertanggungjawaban telah mencapai 50% (lima puluh persen) walaupun belum mencapai waktu 1 bulan.

SPBy Bendahara Pengeluaran/BPP dapat memberikan uang muka kerja atas UP/TUP yang dikelolanya berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) kepada pihak Madrasah Swasta dalam rangka penyaluran Dana BOS Madrasah sebagai berikut:

PPK dan Penanggung Jawab KPA menetapkan Kepala Madrasah Swasta sebagai penanggung jawab Dana BOS pada masing-masing Madrasah Swasta. PPK menerbitkan SPBy kepada Bendahara Pengeluaran/BPP berdasarkan usulan dari Kepala Madrasah dilampiri dengan rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran, rincian kebutuhan dana, dan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja. CONTOH SKEMA

Pertanggungjawaban SPBy Berdasarkan SPby dari PPK, Bendahara Pengeluaran/BPP mentransfer dana kepada rekening Kepala Madrasah. Kepala Madrasah menggunakan uang muka kerja sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran dan mempertanggungjawabkan penggunaannya sesuai dengan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja yang telah ditetapkan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP.

Penggunaan uang muka kerja mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk ketentuan perpajakan. Seluruh bukti-bukti pengeluaran atas penggunaan Dana BOS Madrasah Swasta beserta FakturPajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP untuk keperluan revolving/pertanggungjawaban UP/TUP paling lambat tanggal 5

Pengendalian dan pengawasan Disarankan agar Kementerian Agama melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap proses penyaluran/transfer Dana BOS dari Bendahara Pengeluaran/BPP kepada Madrasah Swasta.

Mekanisme pemberian uang muka kerja Mekanisme pemberian uang muka kerja berpedoman pada Pasal 51 Ayat (1) dan Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

Pertanggungjawaban Bendahara Mekanisme pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran/BPP berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Penjelasan)

TERIMA KASIH