Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK/SMA (Keahlian Ganda) di SMK Pusat Belajar Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
Dasar Hukum UU No. 17 Thn 2003 Ttg Keuangan Negara UU No. 20 Thn 2003 Tentang Sisdiknas PP. No. 45 Thn 2013 Ttg Pelaksanaan APBN PMK No. 190/PMK.05/2012 Ttg Tata Cara Pembayaran APBN PMK NO. 168/PMK.05/2015 Ttg Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. PMK No. 33/PMK.02/2016 Ttg Standar Biaya Thn 2017 PMK No. 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas PMK No. 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga. Permendikbud No. 16 Thn 2015 Ttg Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Pedoman Umum Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian dari Dirjen GTK. Juknis dan Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan dari P4TK BMTI.
AKUN 52 BELANJA BARANG 521. BELANJA BARANG 522. BELANJA JASA 523. BELANJA PEMELIHARAAN 524. BELANJA PERJALANAN 525. BELANJA BADAN LAYANAN UMUM ( BLU ) 526. BELANJA BARANG UNTUK DISERAHKAN PADA MASYARAKAT/PEMDA/LEMBAGA PENDIDIKAN
Lingkup Bantuan Pemerintah Pemberian Penghargaan Beasiswa Tunjangan Profesi guru dan tunjangan lainnya Bantuan Operasional Bantuan Sarana dan Prasarana Bantuan Rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan Bantuan lain yang ditetapkan oleh PA.
POLA UMUM TATA BANTUAN PEMERINTAH Kebijakan Umum mengikuti UU dan PP tentang Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban APBN Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Pemerintah diatur dalam PMK No. 168/PMK.05/2015 Pedoman Umum Penyaluran Bantuan di atur dalam Permendikbud No. 6 Thn 2016 Petunjuk Teknis ditetapkan oleh KPA Proposal yang ditandatangani Kep Sek PB Penetapan Penerima Bantuan ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
Penggunaan Bantuan Biaya Operasional Belanja Bahan Belanja Honor Belanja Jasa dan Sewa Belanja Perjalanan Belanja Operasional lainnya Catatan: 1. Mengikuti SBU atau SBK. 2. Secara Terperinci seperti dalam Proposal.
ISI PERJANJIAN KERJASAMA Hak dan kewajiban para pihak Jumlah bantuan yang diberikan Tata cara dan syarat penyaluran Pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menggunakan sesuai rencana yang telah disepakati. Pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menyetor sisa dana yang tidak digunakan ke kas negara Sanksi, dan Penyampaian laporan pertanggungjawaban.
PEMBAYARAN Pembayaran dilakukan dalam 2 tahap (tahap pertama untuk membiayai IN-1, dan tahap kedua untuk membiayai IN-2). Pembayaran tahap pertama dilakukan dengan kriteria sebagai berikut: Telah dilakukan PKS RAB untuk kegiatan tahap pertama telah disepakati PPK dan penerima bantuan. Menyerahkan surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) Menyerahkan surat pernyataan tanggungjawab belanja (SPTJB) untuk bantuan tahap pertama. Kwitansi pembayaran tahap pertama.
Pembayaran (lanjutan) Pembayaran tahap kedua: Laporan kemajuan pekerjaan IN-1 Laporan penggunaan uang tahap pertama (minimal telah dipergunakan 80% dari total bantuan tahap pertama. RAB tahap kedua telah disepakati antara PPK dan penerima bantuan. Kwitansi pembayaran tahap kedua Surat pernyataan tanggungjawab belanja (SPTJB) untuk tahap kedua.
Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Laporan Mengacu pada Juknis dan Surat Perjanjian. Laporan bernomor dan tanggal, ditandatangani Penanggungjawab, serta di cap. Berisi tentang : Gambaran Umum Pelaksanaan Hasil Pelaksanaan Kesimpulan Saran Lampiran Laporan berisi sekurang kurangnya : Berita Acara Penyelesaiaan Pekerjaan utk masing2 PB dan TUK. Daftar peserta Rekapitulasi penggunaan dana bantuan Bukti Setoran dana sisa (bila ada) dan buktisetoran Pajak. Dokumentasi / foto foto.
CATATAN PENTING Sesuai aturan Pemberian Bantuan Pemerintah , bahwa Penerima Bantuan bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan keuangan terhadap dana yang diterimanya. Bukti pembayaran/pengeluaran/ kwitansi disimpan oleh penerima bantuan, pemberi bantuan cukup mendapatkan rekap dan copy uraian Buku Kas Umum ( BKU ). Setelah kegiatan selesai akan ada kemungkinan penerima akan diperiksa oleh unsur pemeriksa. Oleh sebab itu laporan dan bukti bukti pembayaran asli agar diadministrasikan dgn baik .
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN LAMPIRAN PMK 173 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Terima kasih