REALISASI DANA DESA DI PROV KALTENG TAHUN 2017 Disampaikan pada Acara RAKORDAL Triwulan II Tahun Anggaran 2017 Tanggal 12 Juli 2017 Oleh : Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
DASAR HUKUM PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 PP 47/2015 ttg Perubahan PP 43/2014 PERMENDAGRI: Permendagri No. 111/2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa Permendagri No. 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri No. 114/2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 UU 6/2014 tentang Desa PERMENDES: Permendes No.2/2015 ttg Musyawarah Desa Permendes No.3/2015 tentang Pendampingan Desa Permendes No.22/2016 ttg Penetapan Prioritas Pengunaan Dana Desa Th. 2017 PP 60/2014 tentang Dana Desa Bersumber dari APBN PMK No. 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa PP 8/2016 tentang Perubahan Kedua PP 60/2014 PP 60/2014 PP 22/2015 Perubahan PP 60/2014
Sumber Pendapatan Desa Pendapatan asli Desa 1 Alokasi APBN : Dari realokasi anggaran pusat berbasis desa 10% dari dan diluar dana transfer ke daerah secara bertahap Lain-lain Pendapatan yang sah 7 2 PENDAPATAN DESA Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga 3 6 Bagian dari PDRD kabupaten/kota Paling sedikit 10% 4 5 Bantuan Keuangan dari APBD Prov/Kab/Kota Alokasi Dana Desa (ADD) Paling sedikit 10% dari dari dana perimbangan yang diterima kab/kota dikurangi DAK Pemerintah dapat menunda dan/atau mengurangi dana perimbangan jika kab/kota tidak mengalokasikan ADD
Kebijakan Dana Desa Paparan Menteri Desa, PDT & Trans
Pagu Dana Desa utk Kalteng 2015 20,08 T 403,35 M 2016 46,98 T 904,37 M 2017 60,00 T 1,148 T Nasional Kalteng
Mekanisme Penyaluran DD 2 1 3 4 KPA DJPK Menerbitkan SPM KPPN Melaksanakan Transfer DD ke Kab/Kota (dari RKUN ke RKUD) Pemerintah Kab/Kota Melaksanakan transfer DD ke Desa (Dari RKUD ke RKD) REKENING KAS DESA Dari RKUN ke RKUD (Oleh menteri Keuangan C.q. DJPK) Tahap I : 60% pada bulan Maret Syarat : Perda mengenai APBD TA berjalan Perkada mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap Desa Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan DD TA sebelumnya (paling lambat minggu ke empat bln Pebruari) Dari RKUD ke RKD (Oleh Walikota / Bupati) Tahap I : 60%, 7 hari kerja setelah diterima di Kasda Syarat : Perdes APB Desa disampaikan kepada bupati/walikota laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya (paling lambat minggu kedua bln Pebruari) Tahap II : 40% pada bulan Agustus Syarat : Laporan penyaluran dan konsolidasi penggunaan DD Tahap I telah disampaikan oleh bupati/walikota ke DJPK (paling lambat minggu keempat bulan Juli) Paling kurang 50% DD Tahap I telah disalurkan ke RKD. Tahap II : 40%, 7 hari kerja setelah diterima di Kasda Syarat : Laporan penggunaan DD Tahap I telah disampaikan oleh kades ke bupati/walikota (paling lambat minggu kedua bln Juli) Paling kurang 50% DD Tahap I telah digunakan
Realisasi Penyaluran DD Per 6 Juli 2017
Kendala Penyaluran DD PERUBAHAN SISTEM PENYALURAN DD (PMK 49/2016 PMK 50/2017) KETERLAMBATAN PENGAJUAN BEBERAPA PERBUP TENTANG PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DD DR KABUPATEN KE PROP. (BIRO HUKUM & DisPMD) PerBup : salah satu syarat Penyaluran DD PERATURAN MENTERI TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DD BERUBAH (PERMENDES 22/2016 PERMENDES 4/2017) sehingga menyebabkan perubahan substansi PerBup. KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DD TAHAP II Tahun 2016 OLEH KEPALA DESA DI BEBERAPA KABUPATEN KETERLAMBATAN INPUT SPJ PENGGUNAAN DD MENGGUNAAN SISKEUDES (Karena Keterbatasan SDM di Desa, sehingga memerlukan pendampingan dari Satgas SISKEUDES Kab. KETERLAMBATAN PENGAJUAN TRANSFER DD OLEH DESA YANG TELAH TERSEDIA DI RKUD KAB, DIKARENAKAN FAKTOR GEOGRAFIS DESA.