A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Studi Kelayakan Bisnis
Bentuk – bentuk Perusahaan
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
FIRMA Kelompok 5.
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
Badan Usaha Dagang. Perseroan Terbatas  UU no 20 tahun 2007  Merupakan badan hukum, kedudukannya sama dengan orang per orang dari sisi hokum, misal.
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
PERSEROAN.
Bentuk perusahaan.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PELAKU USAHA PASAL 33 UUD 1945 KEGIATAN USAHA DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN USAHA STRATEGIS MELIPUTI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI NEGARA,
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BISNIS
HUKUM PERUSAHAAN.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
ASPEK HUKUM BISNIS.
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
Memulai Bisnis dan Jenis-jenis Bisnis
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
BADAN USAHA NON BADAN HUKUM DAN BADAN HUKUM
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
Universitas Esa Unggul
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
Ada beberapa jenis badan usaha yang diijinkan dibentuk di Indonesia.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Studi Kelayakan Bisnis
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Disusun Oleh: HERRY SYAFRIAL, S.Pd., M.A.
Manajemen Tatap Muka 5.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
HUKUM PERUSAHAAN.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
ORGANISASI AGRIBISNIS
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Persekutuan Perdata Bentuk Perusahaan dan Badan Hukum Pengertian Persekutuan Studi Kasus, Analisis, dan Solusi
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM

E. Utrecht Badan Hukum adalah badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak. R. Subekti Badan hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti menerima serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat dan menggugat di muka hukum. Rochmat Soemitro Badan hukum ialah suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi. Wirjono Prodjodikoro Badan yang disamping manusia perseorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.

DASAR HUKUM KUH Perdata KUHD UU Perseroan Terbatas UU Perkoperasian UU Yayasan

PEMBAGIAN BADAN HUKUM 1. Menurut Sifat Pendirian a PEMBAGIAN BADAN HUKUM 1. Menurut Sifat Pendirian a. Badan Hukum Publik b. Badan Hukum Privat 2. Menurut Peraturan yang Mengatur a. Badan Hukum dalam lapangan Hukum Perdata (CV, PT, Firma) b. Badan Hukum dalam lapangan Hukum Perdata Adat (Koperasi, Perkumpulan) 3. Menurut Bentuk a. Korporasi b. Yayasan

PERSEROAN TERBATAS (PT) Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 : Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Memiliki AD/ART. Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Modal minimal 25% dari modal dasar yang disetorkan dalam PT (atau sebesar Rp 50 juta). Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya.

2. YAYASAN Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 : Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001. Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Kekayaan yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.

3. KOPERASI Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 : Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum dengan landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Sifat keanggotaan secara sukarela (tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi) dan terbuka (tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi).

B. BUKAN BADAN HUKUM 1. PERSEKUTUAN PERDATA Perjanjian dimana 2 (dua) orang atau lebih mengikatkan diri untu memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas persekutuan perdata.

2. PERSEKUTUAN FIRMA Pasal 16 KUHD : Persekutuan Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. (Persekutuan perdata khusus). Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap firma. Tanggung jawab renteng adalah joint and several liability yaitu tanggung jawab para debitur, baik bersama-sama, perseorangan, maupun khusus salah seorang diantara mereka untuk menanggung pembayaran seluruh utang; pembayaran salah seorang debitur mengakibatkan debitur yang lain terbebas dari kewajiban membayar utang.

3. PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) Pasal 19 KUHD : Persekutuan Komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara 1 (satu) orang atau beberapa orang pesero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Terdiri dari : Pesero Aktif dan Pesero Pasif Pesero Aktif bertanggung jawab hanya sebatas harta pribadi. Pesero Pasif bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan dalam CV.