A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
E. Utrecht Badan Hukum adalah badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak. R. Subekti Badan hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti menerima serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat dan menggugat di muka hukum. Rochmat Soemitro Badan hukum ialah suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi. Wirjono Prodjodikoro Badan yang disamping manusia perseorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
DASAR HUKUM KUH Perdata KUHD UU Perseroan Terbatas UU Perkoperasian UU Yayasan
PEMBAGIAN BADAN HUKUM 1. Menurut Sifat Pendirian a PEMBAGIAN BADAN HUKUM 1. Menurut Sifat Pendirian a. Badan Hukum Publik b. Badan Hukum Privat 2. Menurut Peraturan yang Mengatur a. Badan Hukum dalam lapangan Hukum Perdata (CV, PT, Firma) b. Badan Hukum dalam lapangan Hukum Perdata Adat (Koperasi, Perkumpulan) 3. Menurut Bentuk a. Korporasi b. Yayasan
PERSEROAN TERBATAS (PT) Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 : Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Memiliki AD/ART. Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Modal minimal 25% dari modal dasar yang disetorkan dalam PT (atau sebesar Rp 50 juta). Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya.
2. YAYASAN Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 : Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001. Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Kekayaan yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.
3. KOPERASI Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 : Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum dengan landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Sifat keanggotaan secara sukarela (tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi) dan terbuka (tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi).
B. BUKAN BADAN HUKUM 1. PERSEKUTUAN PERDATA Perjanjian dimana 2 (dua) orang atau lebih mengikatkan diri untu memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas persekutuan perdata.
2. PERSEKUTUAN FIRMA Pasal 16 KUHD : Persekutuan Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. (Persekutuan perdata khusus). Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap firma. Tanggung jawab renteng adalah joint and several liability yaitu tanggung jawab para debitur, baik bersama-sama, perseorangan, maupun khusus salah seorang diantara mereka untuk menanggung pembayaran seluruh utang; pembayaran salah seorang debitur mengakibatkan debitur yang lain terbebas dari kewajiban membayar utang.
3. PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) Pasal 19 KUHD : Persekutuan Komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara 1 (satu) orang atau beberapa orang pesero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Terdiri dari : Pesero Aktif dan Pesero Pasif Pesero Aktif bertanggung jawab hanya sebatas harta pribadi. Pesero Pasif bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan dalam CV.