PENYEDERHANAAN URUSAN DI BIDANG PERTANAHAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
W. Djuwita Ramelan Penyusunan Pedoman Perizinan Cagar Budaya dan Museum Jakarta Juli 2013 PERIZINAN CAGAR BUDAYA INDONESIA.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
HAK GUNA USAHA Untuk Kepastian Hukum
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PEROLEHAN TANAH MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Tata cara Penanaman Modal
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
Penghapusan Piutang Negara
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
DODY SANTOSO, Proses Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Surat Keterangan Keimigrasian
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
HAK-HAK ATAS TANAH.
KEBIJAKAN PENATAGUNAAN TANAH
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KPPOD Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
Hukum administrasi pelayanan publik
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENYELENGGARAAN URUSAN PENANAMAN MODAL
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
POKOK-POKOK PIKIRAN PERATURAN KEPALA BKPM tentang S P I P I S E
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Pedoman Permohonan Pembiayaan
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
BLU PUSAT P2H KEMENTERIAN LHK
KEBIJAKAN PENATAGUNAAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
STRATEGI PERCEPATAN PTSL
Kebijakan Penyelenggaraan
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
MASUKAN UNTUK RUU PERTANAHAN
Perubahan alamat Perusahaan
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

PENYEDERHANAAN URUSAN DI BIDANG PERTANAHAN Prof. Dr. Ir. Budi Mulyanto, M.Sc DIREKTUR JENDERAL PENGADAAN TANAH . KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL

MATERI Pendahuluan Kemudahan Urusan di Bidang Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Untuk Mendukung Kegiatan Penanaman Modal Dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dalam Layanan Izin Investasi 3 Jam Upaya Meningkatkan Ease of Doing Business untuk Registering Property di Indonesia Penutup

1. Pendahuluan Sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah, Kementeria Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah melakukan berbagai langkah dalam mendukung penyederhanaan dan percepatan pelayanan dan pengaturan agraria, tata ruang dan pertanahan dalam kegiatan penanaman modal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah melakukan deregulasi pelayanan dan pengaturan agraria, tata ruang dan pertanahan dalam kegiatan penanaman modal. Sejak tahun 2015, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memberikan layanan agraria, tata ruang dan pertanahan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat.

2. Kemudahan Urusan Di Bidang Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Untuk Mendukung Kegiatan Penanaman Modal Dukungan Peraturan Perundangan di Bidang Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Percepatan dan Kepastian Pelayanan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Dukungan Peraturan perundangan 1. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Izin Lokasi; 2. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal yang telah diganti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal; Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Agraria Tata Ruang dan Pertanahan Dalam Kegiatan Penanaman Modal. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelayanan Peralihan Hak Guna Bangunan Tertentu di Wilayah Tertentu.

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 Tentang izin Lokasi 1. Ijin Lokasi diberikan untuk jangka waktu 3 tahun 2. Kewenangan Pemberian Izin Lokasi: a. Dalam 1 kabupaten: Bupati/Walikota/Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk (khusus untuk DKI) b. Lintas kabupaten dalam 1 provinsi: Gubernur c. Lintas provinsi: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN 3. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas usaha kawasan industri, apabila diperlukan tanah dengan luasan yang melebihi luas maksimum yang boleh dikuasai, maka ijin lokasi dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari Menteri ATR/Kepala BPN.

(2) ATR/ BPN 1 4 (5) Izin Lokasi (9) (6 a) (8) (7) MONEV (Pasal 14) Permen ATR / BPN No. 5 Tahun 2015 IZIN LOKASI Tidak Perlu Izin Lokasi (Psl 2 (3)) (3) Risalah PTP Perusahaan (Penanaman Modal/ UU N0. 25 Thn 2007) ATR/ BPN Psl 2 (3) Tembusan 4 1 Permohonan PTP SERTIPIKAT HAT : HGU HGB (5) (Pasal 9, ayat (6)) PTP dari BPN Perlu Izin Lokasi Izin Lokasi SK IZIN LOKASI PETA (Lampiran) (Bupati/Walikota/Gubernur) (2) Izin Prinsip dari Bupati/ Walikota (PP 15/2010) Pasal 163 (9) Dalam Rangka ONE MAP POLICY Lampiran Peta Skala : Bupati/wk = 1 : 10.000 Gubernur = 1 : 50.000 Keterangan: Produk Pemda Produk ATR Kegiatan Pemohon Tata Cara pemberian Izin Lokasi dari Bupati/ Walikota (PERMEN ATR 5/2015) Pasal 15 (6 a) Pemohon (Pasal 10): Sosialisasi Perolehan tanah dalam areal IL Tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas dan melindungi kepentingan umum Melaporkan ke Bupati/ Wali kota dan Kakantah setiap 3 bulan mengenai perolehan tanah & penggunaannya Wajib Didaftarkan HAT (Lampiran PTP, IL) (8) (7) MONEV (Pasal 14) (Pasal 14 ayat (5)) Bila TIDAK SESUAI dengan SK IL dapat dijadikan bahan PEMBATALAN IZIN LOKASI Mengontrol : perolehan tanah penggunaan & pemanfaatan tanah dan ruang pengamanan terhadap tanah yang sudah diperoleh pengawasan & pengendalian terhadap batas tanah yang telah diperoleh Izin Lokasi dan PTP sebagai syarat permohonan Hak atas Tanah (6 b) Perpanjangan IL (Pasal 5)

PERMEN ATR/BPN NOMOR 17 TAHUN 2015 Untuk mempercepat pelayanan pertanahan dalam rangka penanaman modal, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal diganti dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal

JENIS PELAYANAN Informasi Ketersediaan Tanah Pertimbangan Teknis Pertanahan Pengukuran Bidang Tanah dan Kawasan Penetapan Hak Atas Tanah Pendaftaran Keputusan Hak Atas Tanah Pengelolaan Pengaduan

Pelayanan agraria, tata ruang dan pertanahan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM dimaksudkan untuk memberi pelayanan kepada para investor yang mempunyai keinginan serius untuk melakukan investasi yang dapat meningkatkan kinerja ekonomi nasional dan membuka lapangan kerja yang jumlahnya signifikan Pelayanan pertanahan diberikan bagi investor yang memerlukan tanah berikut mengurus legalitasnya

PERCEPATAN PELAYANAN SETELAH TERBIT PERMEN 17/2015 No Jenis Pelayanan PerKa BPN 1/2010 PerMen 2/2015 Permen 17/2015 1 Informasi Ketersediaan Tanah - 7 hari kerja 3 jam, 14 hari melengkapi persyaratan 2 Pertimbangan Teknis Pertanahan 14 hari kerja 3 s/d 5 hari kerja 3 Pengukuran Bidang Tanah 12 s/d 30 hari kerja 10 s/d 30 hari kerja 15 s/d 20 hari kerja 4 Penetapan Hak Atas Tanah Pemberian HGU 38 s/d 138 hari kerja 30 s/d 90 hari kerja* 20 s/d 45 hari kerja Perpanjangan/Pembaharuan HGU 30 s/d 70 hari kerja 20 s/d 70 hari kerja* 7 s/d 14 hari kerja Pemberian HGB/Hak Pakai 38 s/d 97 hari kerja 20 /d 50 hari kerja* 20 s/d 30 hari kerja Perpanjangan/Pembaharuan HGB/ Hak Pakai 30 s/d 97 hari kerja 20 s/d 50 hari kerja* 5 s/d 7 hari kerja 5 Pendaftaran Keputusan Hak Atas Tanah Temasuk pada pelayanan penetapan hak 5 hari kerja 1 hari kerja untuk melengkapi persyaratan dan 1 HK Penyelesaian Berdasarkan evaluasi dan pemeriksaan tanah Perhitungan jumlah hari kerja berdasarkan luas tanah yang dimohon Hak Guna Bangunan (Peraturan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian HAT dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Kewenangan pemberian hak Kepala Kantor Pertanahan adalah sampai dengan luas 2 ha Kewenangan pemberian hak Kepala Kantor Wilayah adalah di atas 2 ha sampai dengan 15 ha Kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN lebih dari 15 Ha Hak Guna Usaha Kewenangan pemberian hak Kepala Kantor Wilayah adalah sampai dengan 200 ha Kewenangan pemberian hak Menteri ATR/Kepala BPN lebih dari 200 ha

3. Dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dalam Layanan Izin Investasi 3 Jam

Untuk mendapatkan pelayanan ini investor disyaratkan telah mempunyai : Dalam skema pelayanan 3 jam bagi investor di PTSP, desk kementerian Agraria Tataruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi pelayanan Informasi Ketersediaan Tanah Untuk mendapatkan pelayanan ini investor disyaratkan telah mempunyai : Akta pendirian Badan Hukum NPWP Ijin Investasi Yang proses pengurusannya dilakukan secara paralel dalam waktu 3 jam tersebut

Informasi Ketersediaan Tanah adalah informasi spasial dalam bentuk peta sketa lokasi yang diinginkan setelah dilakukan analisis dari berbagai informasi pertanahan dengan mempertimbangkan : Peta tataruang wilayah Peta Kawasan Hutan Peta Kemampuan tanah Peta pendaftaran tanah Namun belum mempertimbangkan : Ijin-ijin yang diterbitkan oleh pemerintan daerah Penguasaan/pemilikan tanah oleh masyarakat yang belum terdaftar Permasalahan sosial di tempat tersebut

Produk layanan Informasi Ketersediaan Tanah ini adalah Dokumen Informasi Booking Tanah yang akan akan digunakan dan dimanfaatkan untuk kegiatan investasi yang akan dilakukan Dokumen Informasi Booking Tanah merupakan surat keterangan kepada calon investor untuk dapat memesan lokasi bidang tanah sesuai arahan lokasi yang diberikan (jika diperlukan) sehingga mendapat prioritas untuk mendapat layanan pertanahan selanjutnya

Setelah mendapatkan dokumen informasi booking tanah, investor diberi waktu selama 14 hari untuk memenuhi persyaratan (a.l. proposal penggunaan dan pemanfaatan tanah) untuk mendapatkan jenis-jenis pelayanan pertanahan selanjutnya. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka booking tanah otomatis batal Syarat yang harus dipenuhi dalam waktu 14 hari, agar proses pelayanan pertanahan lainnya dapat dimohonkan adalah: Akta pendirian Badan Hukum NPWP Ijin Investasi Ijin Prinsip Proposal rencana pengusahaan tanah

4. Upaya Meningkatkan Ease of Doing Business untuk Registering Property di Indonesia Instruksi Bapak Presiden RI untuk meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EODB) Indonesia dari 109 ke peringkat 40. Salah satu kriteria acuan penilaian adalah pelayanan registering property yang saat ini masih berada di peringkat 131. Telah diterbitkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelayanan Peralihan Hak Guna Bangunan Tertentu di Wilayah Tertentu. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur pelayanan peralihan Hak Guna Bangunan tertentu karena jual beli di Wilayah tertentu, meliputi DKI Jakarta, Kota Bandung; Kota Semarang; Kota Yogyakarta; dan Kota Surabaya

REGISTERING PROPERTY MENUJU PERINGKAT 40 3 prosedur 1 Hari 2 Hari 2 Hari (parallel dengan II) 1 Hari (paralel dg IV) Rp. 50.000 5% dari NJOP/Nilai Transaksi 5% dari NJOP/Nilai Transaksi - Rp. 80 juta 1% dari transaksi + materai Rp. 6.000 (2 lb/dokumen) 1/1000 dari Nilai Tanah + 50.000 Free 5 hari

WEB SITE DAN APLIKASI ADMINISTRASI PERTANAHAN Pengaduan Online APLIKASI SENTUH ATR/BPN, download di play store

5. Penutup Dukungan Kementerian Agraria dan Tata dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam kegiatan penanaman modal melalui deregulasi dan penyederhanaan serta percepatan pelayanan dan pengaturan agraria, tata ruang dan pertanahan terus dilaksanakan dan disempurnakan untuk meningkatkan investasi Indonesia yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

TERIMA KASIH

lampiran

1. Informasi Ketersediaan Tanah Tindak lanjut oleh pemohon 3 Jam 14 Hari Proses Permohonan Persyaratan: 3 jam : NPWP; Akta Pendirian; Ijin Investasi (didapatkan pada hari yang sama dalam pelayanan 3 jam) 14 hari : proposal rencana pengusahaan tanah

2. Pertimbangan Teknis Pertanahan 3 Jam 3 Hari 5 Hari Proses Permohonan Kelengkapan syarat oleh pemohon ≤ 200 Ha Persyaratan (dilengkapi dalam 3 hari): Identitas dan surat kuasa (bila dikuasakan); NPWP; Akta Pendirian; TDP; Proposal Rencana Pengusahaan Tanah; Sketsa lokasi tanah yang dimohon; Dasar Penguasaan Tanah (bila ada); SPPT PBB; Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan CSR; Surat Pernyataan kesanggupan membangun plasma (Akta)

3. Pengukuran Bidang Tanah 3 Jam 5 Hari 15 Hari 20 Hari Kelengkapan syarat oleh pemohon ˃ 200 Ha Proses Permohonan ≤ 200 Ha Persyaratan (dilengkapi dalam 5 hari): Syarat pada pelayanan PTP; Izin Lokasi (bila disyaratkan); Peta areal tanah yang dimohon; Bukti perolehan tanah/alas hak; Surat Pernyataan pemasangan tanda batas; Surat pernyataan tidak sengketa; Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah

4. Pemberian Hak Guna Usaha 3 Jam 5 Hari 20 Hari 45 Hari Kelengkapan syarat oleh pemohon ˃ 200 Ha Proses Permohonan ≤ 200 Ha Persyaratan (dilengkapi dalam 5 hari): Syarat pada pelayanan pengukuran bidang tanah dan kawasan; Peta bidang; Rekapitulasi Perolehan Tanah beserta petanya; Izin dari dinas terkait (izin usaha, pelepasan kawasan hutan); Persetujuan penanaman modal; Keterangan status kawasan; Risalah Panitia B; Perjanjian kemitraan; Peta luas dan letak kemitraan; Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan CSR; Surat Pernyataan kesanggupan membangun plasma-akta

5. Perpanjangan/Pembaharuan Hak Guna Usaha 3 Jam 3 Hari 7 Hari 14 Hari Kelengkapan syarat oleh pemohon ˃ 200 Ha Proses Permohonan ≤ 200 Ha Persyaratan (dilengkapi dalam 3 hari): Hasil evaluasi pengelolaan HGU; Hasil pemeriksaan lapangan; Melengkapi persyaratan jika ada perubahan data

6. Pemberian Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai 3 Jam 5 Hari 20 Hari 30 Hari Kelengkapan syarat oleh pemohon ˃ 15 Ha Proses Permohonan ≤ 15 Ha Persyaratan (dilengkapi dalam 5 hari): Peta bidang; Persetujuan penanaman modal; Keterangan status kawasan hutan; Keterangan status kawasan pertambangan; Keterangan bebas garapan masyarakat; Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai; SSP/PPh

7. Perpanjangan/Pembaharuan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai 3 Jam 3 Hari 5 Hari 7 Hari Kelengkapan syarat oleh pemohon ˃ 15 Ha Proses Permohonan ≤ 15 Ha Persyaratan (dilengkapi dalam 3 hari): Hasil evaluasi pengelolaan HGB/HP; Hasil pemeriksaan lapangan; Melengkapi persyaratan jika ada perubahan data

8. Penerbitan Sertipikat 3 Jam 1 Hari Kelengkapan syarat oleh pemohon Proses Permohonan Persyaratan (dilengkapi dalam 1 hari): Asli SK Pemberian Hak Atas Tanah; SPPT PBB; BPHTB; Asli bukti alas hak