Lembaga Pemasyarakatan Anak
Pengertian Pemasyarakatan........ Yaitu, Kegiatan untuk melakukan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem kelembagaan & cara pembinaan yang mrp bagian akhir dr sistem pemidanaan dlm tata peradilan. ( Psl. 1 ayat 1 UU No 12 tahun 1995) Lembaga Pemasyarakatan anak: Adalah tempat pendidikan dan pembinaan bagi anak didik pemasyarakatan, yaitu anak negara, anak pidana & anak sipil. (ps. 1 angka 8 UU no 12 tahun 1995)
Pemasyarakatan Warga Binaan Pemasyarakatan Nara Pidana Anak Didik Pemasyarakatan Klien Pemasyarakatan 1. Anak Pidana 2.Anak Negara 3.Anak Sipil Di LAPAS Di BAPAS
Nara Pidana : Adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS. Klien Pemasyarakatan : Seseorang yang berada dalam bimbingan (BAPAS). Yaitu : (Ps.42 UU/1995) Terpidana bersyarat Narapidana, anak pidana dan anak negara yg mendapatkan pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas. Anak negara yg brdasarkan putusan pengad. pembinaannya diserahkan kpd ortu asuh atau badan sosial. Anak negara yg berdasarkan KepMen atau pejabat di lingkungan DitJend Pemasyarakatan yg ditunjuk, bimbingannya diserahkan kpd ortu asuh/badan sosial. Anak yg brdasarkan penetapan pengadilan bimbingannya dikembalikan kpd ortu/walinya.
Anak Didik Pemasyarakatan, meliputi : Anak Negara : Adalah anak yg berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada negara untuk dididik (maksimal s/d usia 18 tahun) Anak Pidana : Adalah anak yg berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan anak paling lama s/d berumur 18 th. Anak Sipil : Adalah anak yg berdasarkan penetapan pengadilan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak untuk dididik/ dibina sebagaimana mestinya atas permintaan orang tua/walinya karena tidak mampu untuk mendidik lagi.
Anak Pidana…. Pembinaan dalam LP anak dilakukan penggolongan berdsarkan : umur, jenis kelamin, lama pidana, jeis kejahatan, dll. (Ps. 20 UU 12/1995) Hak-hak dalam lembaga pemsyarakatan (Ps.22 UU 12/1995) beribadah perwatan rohani/jasmani Pendidikan/pengajaran Layanan keshtan Smpaiakn keluhan Peroleh bahan bacaan/siaran media massa Terima kunjungan keluarga Dpat pengurangan masa pidana Dapat Asimilasi Dapat pembebasan bersyarat Dapat cuti menjelang bebas Dapat hak2 lan yg diatur UU
Anak negara…. Pmbinaan dalam LP anak dilakukan penggolongan berdsarkan : umur, jenis kelamin, lamanya pembinaan, dll. (Ps. 27 UU 12/1995) Hak nya sama dengan anak pidana haya saja tidak berhak mendpatkan remisi. (lihat Ps. 29 UU 12/1995)
Anak Sipil …… Yang berhak mengajukan permintaan, adalah: Orang tua Wali Orang tua asuh Dewan perwalian Penempatan paling lama 6 bl ( anak di bawah umur 14 th), 1 th (> umur 14 th) Pmbinaan dilakukan dg penggolongan berdsarkan : umur, jenis kelamin, lamanya pembinaan, dll. (Ps. 234UU 12/1995) Hak nya sama dengan anak pidana hanya saja tidak berhak mendpatkan , remisi, pembeban bersyarat, cuti menjelang bebas (lihat Ps. 36 UU 12/1995)
Petugas Kemasyarakatan Pembimbing Kemasyarakatan Petugas kemasy. pd BAPAS (Balai Pemasyarakatan) yg melakukan bimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Tugas Pembimbing Kemasyarakatan (Pasal 34 ayat 1) : ~ Membantu memperlancar tugas penyidik, PU dan hakim dlm perkara anak nakal, baik didlm maupun di luar sidang anak dg membuat laporan hasil penelitian kemasyaraktn. ~ Membimbing, membantu & mengawasi anak nakal yang brdasarkn putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda, diserahkan kpd negara & harus mengikuti latihan kerja, atau anak yg memperoleh pembebasan bersyarat dari LAPAS.
b. Pekerja Sosial (PNS): Petugas khusus dari Depsos Tugas : membimbing, membantu & mengawasi anak nakal yg berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kpd Dep. Sosial untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja. c. Pekerja Sosial Sukarela yaitu warga masy yg py tanggungjwb sosial dg keahlian & ketrampilan khusus mempunyai niat untuk membina, membimbing & membantu anak agar terjamin perlindungannya Tugas : memberikan laporan thd pembimbing kemasyarakatan & pekerja sosial
PROSES Pembinaan…. Pembinaan warga binaan pemasyarakatan di LAPAS yg dilaksanakan secara : 1. Intramural (di dalam Lapas). 2. Ekstramural (di luar Lapas), disebut Asimilasi. Asimilasi, yaitu : Proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan yg telah memenuhi persyaratan tertentu dg membaurkan mrk ke dlm kehidupan masyarakat. Integrasi : Pembinaan secara ekstramural yg dilakukan oleh BAPAS
Program Pembinaan….. Pembinaan kepribadian Diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar WBP menjadi manusia seutuhnya, bertaqwa dan bertanggungjawab kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Pembinaan kemandirian Diarahkan pada pembinaan bakat dan ketrampilan agar WBP dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Jenis Pembinaan… Tekhnik Operasional di dalam lembaga & kerjasama dg pusat latihan kejuruan Metode yg dipergunakan melalui bimbingan perseorangan & bimbingan organisasi masy. pendidikan melalui pengembangan mental, pengembangan kreativitas dan pengembangan kemampuan ketrampilan meliputi pertukangan, besi, las, elektro teknik, pertekstilan, perbengkelan mobil dan motor, menjahit, mencukur dll.