Lembaga Pemasyarakatan Anak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Advertisements

BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN
PERLINDUNGAN ANAK UU RI NO. 23 TH 2002
TUGAS DAN WEWENANG JAM DATUN.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Abolisi & Amnesti Pertemuan ke-7.
PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM
PEMBUKUAN (BOOKKEEPING)
MENGAPA BERSERIKAT 4/13/2017.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PENGADAAN PEGAWAI Endah Setyowati.
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
Hukum Sanksi Tim Pengajar Hukum Sanksi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UU No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA
PENGHINAAN.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
Tim Pengajar Hukum Sanksi Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Oleh : Erna Sofwan Sjukrie, SH Tema Seminar :
Selasa, 8 September 2015 Perlindungan Anak.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
Dasar hukum pemasyarakatan
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PROSES PERADILAN PIDANA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
DEFINISI ANAK.
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
HAK-HAK ANAK.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PERLINDUNGAN ANAK DIDIK DARI KEKERASAN DI SEKOLAH
PERKULIAHAN VII.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sistem Peradilan Anak di Indonesia
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
Penguatan alternatif pemidanaan untuk mencapai keadilan restoratif
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalan Sistem Peradilan Pidana Dr. Kaharuddin Syah Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Palu.
Data diri Nama : Izzudin Arsalan Alamat : puncel dukuhseti pati
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
Transcript presentasi:

Lembaga Pemasyarakatan Anak

Pengertian Pemasyarakatan........ Yaitu, Kegiatan untuk melakukan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem kelembagaan & cara pembinaan yang mrp bagian akhir dr sistem pemidanaan dlm tata peradilan. ( Psl. 1 ayat 1 UU No 12 tahun 1995) Lembaga Pemasyarakatan anak:  Adalah tempat pendidikan dan pembinaan bagi anak didik pemasyarakatan, yaitu anak negara, anak pidana & anak sipil. (ps. 1 angka 8 UU no 12 tahun 1995)

Pemasyarakatan Warga Binaan Pemasyarakatan Nara Pidana Anak Didik Pemasyarakatan Klien Pemasyarakatan 1. Anak Pidana 2.Anak Negara 3.Anak Sipil Di LAPAS Di BAPAS

Nara Pidana : Adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS. Klien Pemasyarakatan : Seseorang yang berada dalam bimbingan (BAPAS). Yaitu : (Ps.42 UU/1995) Terpidana bersyarat Narapidana, anak pidana dan anak negara yg mendapatkan pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas. Anak negara yg brdasarkan putusan pengad. pembinaannya diserahkan kpd ortu asuh atau badan sosial. Anak negara yg berdasarkan KepMen atau pejabat di lingkungan DitJend Pemasyarakatan yg ditunjuk, bimbingannya diserahkan kpd ortu asuh/badan sosial. Anak yg brdasarkan penetapan pengadilan bimbingannya dikembalikan kpd ortu/walinya.

Anak Didik Pemasyarakatan, meliputi : Anak Negara : Adalah anak yg berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada negara untuk dididik (maksimal s/d usia 18 tahun) Anak Pidana : Adalah anak yg berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan anak paling lama s/d berumur 18 th. Anak Sipil : Adalah anak yg berdasarkan penetapan pengadilan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak untuk dididik/ dibina sebagaimana mestinya atas permintaan orang tua/walinya karena tidak mampu untuk mendidik lagi.

Anak Pidana…. Pembinaan dalam LP anak dilakukan penggolongan berdsarkan : umur, jenis kelamin, lama pidana, jeis kejahatan, dll. (Ps. 20 UU 12/1995) Hak-hak dalam lembaga pemsyarakatan (Ps.22 UU 12/1995) beribadah perwatan rohani/jasmani Pendidikan/pengajaran Layanan keshtan Smpaiakn keluhan Peroleh bahan bacaan/siaran media massa Terima kunjungan keluarga Dpat pengurangan masa pidana Dapat Asimilasi Dapat pembebasan bersyarat Dapat cuti menjelang bebas Dapat hak2 lan yg diatur UU

Anak negara…. Pmbinaan dalam LP anak dilakukan penggolongan berdsarkan : umur, jenis kelamin, lamanya pembinaan, dll. (Ps. 27 UU 12/1995) Hak nya sama dengan anak pidana haya saja tidak berhak mendpatkan remisi. (lihat Ps. 29 UU 12/1995)

Anak Sipil …… Yang berhak mengajukan permintaan, adalah: Orang tua Wali Orang tua asuh Dewan perwalian Penempatan paling lama 6 bl ( anak di bawah umur 14 th), 1 th (> umur 14 th) Pmbinaan dilakukan dg penggolongan berdsarkan : umur, jenis kelamin, lamanya pembinaan, dll. (Ps. 234UU 12/1995) Hak nya sama dengan anak pidana hanya saja tidak berhak mendpatkan , remisi, pembeban bersyarat, cuti menjelang bebas (lihat Ps. 36 UU 12/1995)

Petugas Kemasyarakatan Pembimbing Kemasyarakatan  Petugas kemasy. pd BAPAS (Balai Pemasyarakatan) yg melakukan bimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Tugas Pembimbing Kemasyarakatan (Pasal 34 ayat 1) : ~ Membantu memperlancar tugas penyidik, PU dan hakim dlm perkara anak nakal, baik didlm maupun di luar sidang anak dg membuat laporan hasil penelitian kemasyaraktn. ~ Membimbing, membantu & mengawasi anak nakal yang brdasarkn putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda, diserahkan kpd negara & harus mengikuti latihan kerja, atau anak yg memperoleh pembebasan bersyarat dari LAPAS.

b. Pekerja Sosial (PNS):  Petugas khusus dari Depsos  Tugas : membimbing, membantu & mengawasi anak nakal yg berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kpd Dep. Sosial untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja. c. Pekerja Sosial Sukarela  yaitu warga masy yg py tanggungjwb sosial dg keahlian & ketrampilan khusus mempunyai niat untuk membina, membimbing & membantu anak agar terjamin perlindungannya Tugas : memberikan laporan thd pembimbing kemasyarakatan & pekerja sosial

PROSES Pembinaan….  Pembinaan warga binaan pemasyarakatan di LAPAS yg dilaksanakan secara : 1. Intramural (di dalam Lapas). 2. Ekstramural (di luar Lapas), disebut Asimilasi. Asimilasi, yaitu : Proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan yg telah memenuhi persyaratan tertentu dg membaurkan mrk ke dlm kehidupan masyarakat. Integrasi : Pembinaan secara ekstramural yg dilakukan oleh BAPAS

Program Pembinaan…..  Pembinaan kepribadian Diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar WBP menjadi manusia seutuhnya, bertaqwa dan bertanggungjawab kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat.  Pembinaan kemandirian Diarahkan pada pembinaan bakat dan ketrampilan agar WBP dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

Jenis Pembinaan… Tekhnik Operasional di dalam lembaga & kerjasama dg pusat latihan kejuruan Metode yg dipergunakan melalui bimbingan perseorangan & bimbingan organisasi masy. pendidikan melalui pengembangan mental, pengembangan kreativitas dan pengembangan kemampuan ketrampilan meliputi pertukangan, besi, las, elektro teknik, pertekstilan, perbengkelan mobil dan motor, menjahit, mencukur dll.