TECHNOLOGY AND INDONESIA’S ELECTORAL PRINCIPLES: WHAT CAN AND WHAT CANNOT. ROUNDTABLE DISSCUSSION Titi Anggraini Jakarta, September 20th, 2016
Dasar Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No. 147/PUU-VII/2009 Menyatakan Pasal 88 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 sehingga kata, “mencoblos” dalam Pasal 88 UU 32/2004 diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif sebagai berikut: tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan;
Dasar Hukum UU No. 1 Tahun 2015 jo UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 85 Pemberian suara untuk Pemilihan dapat dilakukan dengan cara: memberi tanda satu kali pada surat suara; atau b. memberi suara melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik. Pemberian tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan Pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilihan. (2a) Pemberian suara secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan Pemerintah Daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah. (2b) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat, pemberian suara untuk Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mencoblos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C ayat (3). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.
LEGAL FOUNDATION UU No. 1 Tahun 2015 jo UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 98 Dalam hal pemberian suara dilakukan dengan cara elektronik, penghitungan suara dilakukan dengan cara manual dan/atau elektronik.
ELECTORAL TECHNOLOGY REQUIREMENTS MEETS THE PRINCIPLES. Electoral principles; Electoral Commission’s principles; Good Governance Principles. SOLVING CRITICAL ISSUES. Based on problems, not even ring up new problems. INCLUSIVE. Inclusive in accessibility and inclusive in common understanding (the mechanism is not only be understood by expert). EXPERIMENTED AND EXPERIENCED. Do not repeat the mistakes that have been done by others. PRESERVES AND MAINTAINS POSITIVE VALUES. Elections as a citizien participation and interaction process.
PRINCIPLES THAT MUST BE MET Electoral Principles Electoral Commission’s Principles Good Governance Principles Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur Adil Mandiri Kepastian hukum Tertib Kepentingan umum Keterbukaan Proporsionalitas Akuntabilitas Efisiensi efektivitas Tertib penyelenggaraan Profesionalitas
ISSUES IN RECAPITULATION PROCESS Manipulatioin of vote counts result at villages, districts, counties, cities. Voter’s votes (the ballot boxes) disappeared after been moved into secure places. Errors in calculation. Errors in records. Voting results too long to be known.
REKOMENDASI Teknis pengelolaan teknologi sebaiknya melalui PKPU karena perkembangannya yang sangat tinggi. Sedangkan UU hanya mengatur legalitas teknologi saja, demi menjaga kelestarian hukum. Perlu mempertimbangkan apakah teknologi yang digunakan dapat menjadi penentu hasil atau hanya sekedar alat bantu (hasil berdasarkan keputusan KPU RI) Mekanisme dalam teknologi yang digunakan harus mampu mengeliminasi proses di Kecamatan, Kabupaten/Kota atau Provinsi (Pemilu), perjalanan data semestinya dari TPS langsung ke KPU terkait. E-Voting tidak eksklusif, dimana salah satu sistemnya tidak dipahami publik secara luas, dan penguasaannya hanya diserahkan kepada segelintir ahli.
REKOMENDASI Perlu dilakukan pengujian yang berulang, waktu yang tidak sedikit, dan melibatkan stakeholders pemilu pada setiap prosesnya. Tingkat kesuksesan teknologi pemilu harus dijamin 100%, dalam Pemilu/Pilkada kepercayaan proses dan hasil merupakan kepentingan yang sangat mendasar. Perlu mempertimbangkan prinsip Open Data dalam penyajian hasilnya nanti, untuk mendorong pelibatan publik yang lebih progressif.