TECHNOLOGY AND INDONESIA’S ELECTORAL PRINCIPLES:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Advertisements

ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
DIALOG NASIONAL: e-Voting Menuju Pemilu Elektronik di Indonesia
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
STRATEGI PENGAWASAN PEMILU
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
SALAM ADHYAKSA.
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
PERATURAN KPU TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA PKPU Nomor 11 Tahun 2015; dan PKPU Nomor 15 Tahun 2016.
KPU DKI JAKARTA PARTISIPASI LEMBAGA SURVEI/ PENGHITUNGAN CEPAT DALAM PILKADA DKI JAKARTA
Komisioner KPU Kota Malang
PERANAN OMBUDSMAN RI DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
Strategi beracara di Mahkamah Konstitusi
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
Potensi Sengketa Pemillu Presiden dan Wakil Presiden
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
ARIEF BUDIMAN, S.S., S.IP., MBA.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
Catatan Terhadap Hasil Survei Persepsi Publik Tentang RUU Pemilu
Dr. FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH, S.IP., M.Si
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
STANDAR NASIONAL INDONESIA
E-Voting & E-recap dalam konteks digital governance di indonesia
Meraih Nawacita Reformasi Penyelenggaraan Pemilu
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
PEMETAAN PERMASALAHAN PENCALONAN PILKADA TAHUN 2017
Evaluasi Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu: Konsistensi Regulasi dan Upaya Mewujudkan Keadilan Elektoral Jakarta, 22 Oktober 2017.
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Pemerintahan Indonesia
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan
Keuangan Sekolah/Madrasah
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
HUBUNGAN PERJANJIAN BAKAL CALON LEGISLATIF DAN UU PEMILU
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN PARTISIPATIF
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
Disampaikan dalam SOSIALISASI SMA 1 N BUNGURAN UTARA 02 Februari 2019 RELAWAN DEMOKRASI (RELASI) KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NATUNA 2019.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS PEMILU DALAM PENGAWASAN PENGADAAN, DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM 2017 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN.
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

TECHNOLOGY AND INDONESIA’S ELECTORAL PRINCIPLES: WHAT CAN AND WHAT CANNOT. ROUNDTABLE DISSCUSSION Titi Anggraini Jakarta, September 20th, 2016

Dasar Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No. 147/PUU-VII/2009 Menyatakan Pasal 88 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 sehingga kata, “mencoblos” dalam Pasal 88 UU 32/2004 diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif sebagai berikut: tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan;

Dasar Hukum UU No. 1 Tahun 2015 jo UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 85 Pemberian suara untuk Pemilihan dapat dilakukan dengan cara: memberi tanda satu kali pada surat suara; atau b. memberi suara melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik. Pemberian tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan Pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilihan. (2a) Pemberian suara secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan Pemerintah Daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah. (2b) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat, pemberian suara untuk Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mencoblos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C ayat (3). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.

LEGAL FOUNDATION UU No. 1 Tahun 2015 jo UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 98 Dalam hal pemberian suara dilakukan dengan cara elektronik, penghitungan suara dilakukan dengan cara manual dan/atau elektronik.

ELECTORAL TECHNOLOGY REQUIREMENTS MEETS THE PRINCIPLES. Electoral principles; Electoral Commission’s principles; Good Governance Principles. SOLVING CRITICAL ISSUES. Based on problems, not even ring up new problems. INCLUSIVE. Inclusive in accessibility and inclusive in common understanding (the mechanism is not only be understood by expert). EXPERIMENTED AND EXPERIENCED. Do not repeat the mistakes that have been done by others. PRESERVES AND MAINTAINS POSITIVE VALUES. Elections as a citizien participation and interaction process.

PRINCIPLES THAT MUST BE MET Electoral Principles Electoral Commission’s Principles Good Governance Principles Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur Adil Mandiri Kepastian hukum Tertib Kepentingan umum Keterbukaan Proporsionalitas Akuntabilitas Efisiensi efektivitas Tertib penyelenggaraan Profesionalitas

ISSUES IN RECAPITULATION PROCESS Manipulatioin of vote counts result at villages, districts, counties, cities. Voter’s votes (the ballot boxes) disappeared after been moved into secure places. Errors in calculation. Errors in records. Voting results too long to be known.

REKOMENDASI Teknis pengelolaan teknologi sebaiknya melalui PKPU karena perkembangannya yang sangat tinggi. Sedangkan UU hanya mengatur legalitas teknologi saja, demi menjaga kelestarian hukum. Perlu mempertimbangkan apakah teknologi yang digunakan dapat menjadi penentu hasil atau hanya sekedar alat bantu (hasil berdasarkan keputusan KPU RI) Mekanisme dalam teknologi yang digunakan harus mampu mengeliminasi proses di Kecamatan, Kabupaten/Kota atau Provinsi (Pemilu), perjalanan data semestinya dari TPS langsung ke KPU terkait. E-Voting tidak eksklusif, dimana salah satu sistemnya tidak dipahami publik secara luas, dan penguasaannya hanya diserahkan kepada segelintir ahli.

REKOMENDASI Perlu dilakukan pengujian yang berulang, waktu yang tidak sedikit, dan melibatkan stakeholders pemilu pada setiap prosesnya. Tingkat kesuksesan teknologi pemilu harus dijamin 100%, dalam Pemilu/Pilkada kepercayaan proses dan hasil merupakan kepentingan yang sangat mendasar. Perlu mempertimbangkan prinsip Open Data dalam penyajian hasilnya nanti, untuk mendorong pelibatan publik yang lebih progressif.