JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
JENIS PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. JAMINAN KEMATIAN Perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian.
Akan dikelola oleh Taspen PESERTA JKK DAN JKM Penyelenggara negara non ASN yang gajinya bersumber dari APBN/APBD, kepesertaannya akan diatur dalam PP tersendiri. Akan dikelola oleh Taspen CPNS PNS PPPK PEJABAT NEGARA (UU 12 TAHUN 1980) Pasal 8 Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang mengalami kecelakaan dan atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, perawatan,dan atau rehabilitasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
DEFINISI Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi: dalam dan karena menjalankan tugas kewajiban; dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas; dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau mengalami penyakit akibat kerja. Penyakit akibat kerja adalah sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas. Cacat adalah kelainan fisik dan/atau mental sebagai akibat Kecelakaan Kerja yang dapat mengganggu atau menjadi rintangan bagi Peserta dalam melakukan pekerjaan.
DEFINISI (lanjutan) Tewas adalah : Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu. Wafat adalah meninggal dunia yang bukan diakibatkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud di atas
MANFAAT PROGRAM JKK Manfaat Program JKK: PERAWATAN SANTUNAN TUNJANGAN CACAT
MANFAAT JKK 1. PERAWATAN meliputi: pemeriksaan dasar dan penunjang 1. PERAWATAN meliputi: pemeriksaan dasar dan penunjang perawatan tingkat pertama dan lanjutan rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara perawatan intensif penunjang diagnostik pengobatan pelayanan khusus alat kesehatan dan implant jasa dokter/medis; operasi transfusi darah rehabilitasi medik. Catatan : Perawatan diberikan sampai dengan peserta sembuh
MANFAAT JKK 2. SANTUNAN meliputi: 2. SANTUNAN meliputi: Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke Rumah Sakit dan atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan. Santunan sementara akibat kecelakaan kerja Santunan cacat sebagian anatomis Santunan cacat sebagian fungsi Santunan cacat total tetap Santunan kematian Biaya pemakaman Penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan atau alat ganti (prothese) bagi peserta yg anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja. Penggantian biaya gigi tiruan Uang duka tewas Bantuan bea siswa
MANFAAT JKK 3. TUNJANGAN CACAT : 3. TUNJANGAN CACAT : Tunjangan cacat diberikan kepada peserta yang mengalami cacat, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan kerja sebagai PPPK karena cacat , diberikan tunjangan cacat diatas pensiun yang dibayarkan tiap bulan.
JAMINAN KEMATIAN (JKM) Manfaat Besaran - Santunan Sekaligus Rp15.000.000,- - Uang Duka Wafat 3 Kali Gaji - Biaya Pemakaman Rp7.500.000,- - Bantuan Beasiswa
IURAN JENIS PROGRAM BESARAN IURAN - Program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 % x Gaji - Program Jaminan Kematian 0,30 % x Gaji
TERIMA KASIH