Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Road Map PT ASABRI (Persero)
Advertisements

Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Pola pemberian kompensasi Bagi pegawai negeri sipil
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Jaminan Sosial di Indonesia
PENSIUN Endah Setyowati.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi Perkuliahan Manajemen Sumber Daya Manusia
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
PT TASPEN (PERSERO) PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN PROGRAM JKK & JKm
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Sosialisasi pada Rapat Kerja Kepegawaian Kementerian Perhubungan
Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)
ISU – ISU STRATEGIS MANAJEMEN ASN OLEH : Dra
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
CORE BUSINESS PT TASPEN (PERSERO) BAGI PEGAWAI ASN DAN PEJABAT NEGARA
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
Taspen In Corporate DP TASPEN PT PKS.
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional SKPD Tahun 2016.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang
SEJAHTERA BERKAT LAYANAN TASPEN (PERSERO)
Manajemen Sumberdaya Aparatur
SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM
STATUS DAN KEDUDUKAN HUKUM KEPEGAWAIAN DAN PERMASALAHANNYA
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Pertemuan 11 Integrasi & Pemeliharaan Tenaga
Manajemen Sumberdaya Aparatur
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
SUB BIDANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Program BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di The Jakarta Japan Club
SOSIALISASI KETASPENAN
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
MATERI SOSIALISASI KETASPENAN
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
KANREG I BKN YOGYAKARTA
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PENGAWASAN PENERAPAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN HARI TUA DAN JAMINAN KEMATIAN PADA SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Oleh: DIREKTORAT PENGAWASAN.
Kesejahteraan Pegawai
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
DITINJAU DARI ASPEK PELAYANAN
SOSIALISASI PT.TASPEN (PERSERO) TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN & LAYANAN KLAIM OTOMATIS Denpasar, Rabu, 19 Jun
PENYELENGGARAAN PROGRAM THT,JKK,JKM DAN PENSIUN
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
KEWAJIBAN, LARANGAN & HAK APARATUR SIPIL NEGARA
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
SOSIALISASI PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
Transcript presentasi:

JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

JENIS PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. JAMINAN KEMATIAN Perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian.

Akan dikelola oleh Taspen PESERTA JKK DAN JKM Penyelenggara negara non ASN yang gajinya bersumber dari APBN/APBD, kepesertaannya akan diatur dalam PP tersendiri. Akan dikelola oleh Taspen CPNS PNS PPPK PEJABAT NEGARA (UU 12 TAHUN 1980) Pasal 8 Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang mengalami kecelakaan dan atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, perawatan,dan atau rehabilitasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

DEFINISI Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi: dalam dan karena menjalankan tugas kewajiban; dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas; dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau mengalami penyakit akibat kerja.   Penyakit akibat kerja adalah sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas. Cacat adalah kelainan fisik dan/atau mental sebagai akibat Kecelakaan Kerja yang dapat mengganggu atau menjadi rintangan bagi Peserta dalam melakukan pekerjaan.

DEFINISI (lanjutan) Tewas adalah : Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu. Wafat adalah meninggal dunia yang bukan diakibatkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud di atas

MANFAAT PROGRAM JKK Manfaat Program JKK: PERAWATAN SANTUNAN TUNJANGAN CACAT

MANFAAT JKK 1. PERAWATAN meliputi: pemeriksaan dasar dan penunjang   1. PERAWATAN meliputi: pemeriksaan dasar dan penunjang perawatan tingkat pertama dan lanjutan rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara perawatan intensif penunjang diagnostik pengobatan pelayanan khusus alat kesehatan dan implant jasa dokter/medis; operasi transfusi darah rehabilitasi medik. Catatan : Perawatan diberikan sampai dengan peserta sembuh

MANFAAT JKK 2. SANTUNAN meliputi:   2. SANTUNAN meliputi: Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke Rumah Sakit dan atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan. Santunan sementara akibat kecelakaan kerja Santunan cacat sebagian anatomis Santunan cacat sebagian fungsi Santunan cacat total tetap Santunan kematian Biaya pemakaman Penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan atau alat ganti (prothese) bagi peserta yg anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja. Penggantian biaya gigi tiruan Uang duka tewas Bantuan bea siswa

MANFAAT JKK 3. TUNJANGAN CACAT :   3. TUNJANGAN CACAT : Tunjangan cacat diberikan kepada peserta yang mengalami cacat, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan kerja sebagai PPPK karena cacat , diberikan tunjangan cacat diatas pensiun yang dibayarkan tiap bulan.

JAMINAN KEMATIAN (JKM) Manfaat Besaran - Santunan Sekaligus Rp15.000.000,- - Uang Duka Wafat 3 Kali Gaji - Biaya Pemakaman Rp7.500.000,- - Bantuan Beasiswa

IURAN JENIS PROGRAM BESARAN IURAN - Program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 % x Gaji - Program Jaminan Kematian 0,30 % x Gaji

TERIMA KASIH