Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
Advertisements

SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Tertib Administrasi Kepegawaian
Road Map PT ASABRI (Persero)
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Pola pemberian kompensasi Bagi pegawai negeri sipil
Pajak Penghasilan Pasal 21
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Jaminan Sosial di Indonesia
JADWAL PENGAJUAN BELANJA TIDAK LANGSUNG TAHUN ANGGARAN 2014
PENSIUN Endah Setyowati.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
PT TASPEN (PERSERO) PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN PROGRAM JKK & JKm
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
SOSIALISASI PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PNS SERTA JANDA/DUDANYA
ADMINISTRASI PERSIAPAN PENSIUN Pegawai Negeri Sipil
Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Sosialisasi pada Rapat Kerja Kepegawaian Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
SOSIALISASI KETASPENAN PT TASPEN (PERSERO)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENGELOLAAN DATA DAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
KANREG I BKN YOGYAKARTA
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
KARTU PEGAWAI ( KARPEG )
CORE BUSINESS PT TASPEN (PERSERO) BAGI PEGAWAI ASN DAN PEJABAT NEGARA
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA / DUDA PEGAWAI
Taspen In Corporate DP TASPEN PT PKS.
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
Gaji dan Upah.
Asuransi Kecelakaan Diri Alumni SMAN 28 - VOBE
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional SKPD Tahun 2016.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pengertian beberapa istilah
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
SEJAHTERA BERKAT LAYANAN TASPEN (PERSERO)
Administrasi Persiapan Pensiun
SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM
Pertemuan 11 Integrasi & Pemeliharaan Tenaga
JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja Saat Jam Kerja (Astek)
Tuliskan Nama, NIPP dan Kelas Anda. NASKAH SOAL UJIAN TENGAH PERIODE I (UTP - I) ANGKATAN XIX TAHUN PROGRAM 2014/2015 Tuliskan Nama, NIPP dan.
Program BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di The Jakarta Japan Club
Pajak Penghasilan.
SOSIALISASI KETASPENAN
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
MATERI SOSIALISASI KETASPENAN
MATERI SOSIALISASI KLIM OTOMATIS
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
SOSIALISASI PT.TASPEN (PERSERO) TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN & LAYANAN KLAIM OTOMATIS Denpasar, Rabu, 19 Jun
PENYELENGGARAAN PROGRAM THT,JKK,JKM DAN PENSIUN
KEWAJIBAN, LARANGAN & HAK APARATUR SIPIL NEGARA
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
SOSIALISASI PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
Transcript presentasi:

PENYELENGGARAAN PROGRAM TASPEN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA & PEJABAT NEGARA

Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, Perusahaan Perseroan, disebut PT TASPEN (PERSERO) didirikan Pemerintah pada 17 April 1963 berdasarkan PP Nomor 15/ 1963 yang berkali-kali disesuaikan terakhir berdasarkan PP No. 26/1981. MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN PERUSAHAAN “ Menyelenggarakan Asuransi Sosial termasuk Asuransi Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil ”

PROGRAM YANG DIKELOLA PT TASPEN (PERSERO) TABUNGAN HARI TUA (THT) Program Asuransi DWIGUNA yang dikaitkan dengan Usia Pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian. PENSIUN Penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintahan .

TMT 1 JULI 2015 (PP. 70-2015) JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) Perlindungan atas risiko Kecelakaan Kerja atau sakit akibat kerja berupa Perawatan, Santunan dan Tunjangan Cacat. JAMINAN KEMATIAN (JKM) Perlindungan atas risiko Kematian bukan akibat Kecelakaan Kerja berupa Santunan Kematian.

LAYANAN TASPEN LAYANAN KLIM 1 Jam TASPEN PRIORITAS LAYANAN KLIM OTOMATIS MOBIL LAYANAN TASPEN SERVICE POINT MITRA LAYANAN TASPEN

MOTTO LAYANAN 5 TEPAT TEPAT ORANG TEPAT WAKTU TEPAT JUMLAH Pembayaran manfaat kepada Peserta yang berhak atau Ahli waris yang sah TEPAT WAKTU Manfaat dibayarkan pada tepat waktu TEPAT ADMINISTRASI TEPAT ORANG TEPAT JUMLAH Manfaat dibayarkan kepada yang berhak sesuai dengan Jumlah (tidak ada potongan dalam bentuk apapun) TEPAT TEMPAT TEPAT WAKTU TEPAT TEMPAT Manfaat dibayarkan sesuai dengan tempat yang diinginkan TEPAT JUMLAH TEPAT ADMINISTRASI Proses pembayaran manfaat, menurut prinsip-prinsip kearsipan dan dokumentasi

1. Kewajiban Peserta Membayar Premi (Iuran) yang secara otomatis dipotong dari gaji bulanan sebesar 10 %, dengan perincian : 3,25 % sebagai Premi THT 4,75 % sebagai premi Dana Pensiun 2 % sebagai premi Asuransi Kesehatan/ BPJS Kesehatan

2. Melakukan perbaikan data keluarga, apabila terjadi : Perkawinan Kelahiran Perceraian Meninggal Dunia

1. Santunan Tabungan Hari Tua (THT) HAK PESERTA 1. Santunan Tabungan Hari Tua (THT) Dibayarkan saat memasuki Pensiun atau Dibayarkan pada saat PNS meninggal dunia (meninggal pada masa aktif/ sebelum Pensiun) Berhenti bukan karena pensiun atau meninggal dunia.

PEMBAYARAN THT Tertinggi PENSIUN Terendah 69.875.000 Meninggal sebelum Usia Pensiun Berhenti bukan karena Pensiun / Meninggal Terendah 22.673.000

2. Santunan Asuransi Kematian (ASKEM) Bagi PNS/ Pensiunan sendiri Bagi Isteri/ Suami/ Pensiunan Janda/ Duda Bagi anak {tertunjang dan maksimal 3 (tiga) kali kejadian}

Pembayaran Asuransi Kematian (ASKEM) meninggal PESERTA 2 x P Sebelum Atau Sesudah Pensiun Pada saat ISTERI/SUAMI 1,5 x P ANAK YANG BELUM DEWASA O,75 x P

RESTRUKTUR ORGANISASI PESERTA PENSIUN Tertinggi 4.215.300 NORMAL USIA 50 MK 20 Sendiri Max 75% GP UZUR JASMANI MK 4 TAHUN Janda/duda 36% GP RESTRUKTUR ORGANISASI USIA 50 MK 10 Terendah 1.486.500

KOMPONEN PENSIUN Pokok Pensiun (Sesuai SK Pensiun, Pangkat /Gol) Tunjangan Isteri/Suami 10% x Penpok Tunjangan Anak 2% x Penpok (Max 2 anak) Tunjangan Beras Rp. 72.420,-/ jiwa

Prosedur Pengajuan Klim Peserta Pensiun Formulir Permintaan Pembayaran SK Pensiun SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran gaji) Pasphoto (Istri dan Suami) Copy Identitas Diri pemohon SP3R (Surat Permintaan Pembayaran Pensiun melalui Rekening) Copy Buku Tabungan Pemohon Copy NPWP SKS (Surat Keterangan Sekolah/Kuliah) Karip, Daftar Gaji (bagi yang mempunyai istri/suami PNS/Pensiunan)

Peserta Aktif Meninggal Dunia Formulir Permintaan Pembayaran Surat Keterangan ahli waris (Model AKT. 3) Surat Kematian/Akta Kematian (dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa) Copy Surat Nikah/Akta Nikah (dilegalisir KUA/Lurah/Kepala Desa), bagi yang pemohonnya istri/suami. KPPG (Kutipan Perincian Penerimaan Gaji) Copy Identitas Diri pemohon Surat Penunjukan Wali, bagi pemohonnya anak yang belum berusia 18 tahun. Copy Buku Tabungan Pemohon Jaminan Kematian akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran klim C110 diatas

Istri/Suami Peserta Aktif Meninggal Dunia Formulir Permintaan Pembayaran Surat Kematian/Akta Kematian (dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa) Copy Surat Nikah/ Akta Nikah (dilegalisir KUA/Lurah/Kepala Desa) KPPG (Kutipan Perincian Penerimaan Gaji) Copy Identitas Diri pemohon

Anak Peserta Aktif Meninggal Dunia Formulir Permintaan Pembayaran Surat Kematian/Akta Kematian (dilegalisir Lurah/ Kepala Desa) KPPG (Kutipan Perincian Penerimaan Gaji) Copy Identitas Diri pemohon SKS (apabila yang mengalami kejadian anak yang berusia diatas 21 s/d. 25 tahun), belum menikah dan belum bekerja

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2015 JAMINAN KECELAKAAN KERJA ( JKK ) DAN JAMINAN KEMATIAN ( JKM ) BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

JENIS PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. JAMINAN KEMATIAN Perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian.

PESERTA JKK DAN JKM CPNS PNS PPPK PEJABAT NEGARA (UU 12 TAHUN 1980) Penyelenggara negara non ASN yang gajinya bersumber dari APBN/APBD, kepesertaannya akan diatur dalam PP tersendiri. PNS PPPK PEJABAT NEGARA (UU 12 TAHUN 1980) Pasal 8 Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang mengalami kecelakaan dan atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

DEFINISI Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi: dalam dan karena menjalankan tugas kewajiban; dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas; dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau mengalami penyakit akibat kerja. Penyakit akibat kerja adalah sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas. Cacat adalah kelainan fisik dan/atau mental sebagai akibat Kecelakaan Kerja yang dapat mengganggu atau menjadi rintangan bagi Peserta dalam melakukan pekerjaan.

DEFINISI (lanjutan) Tewas adalah : Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu. Wafat adalah meninggal dunia yang bukan diakibatkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud diatas.

JAMINAN KECELAKAAN KERJA Perawatan Santunan Tunjangan Cacat

JAMINAN KEMATIAN (JKM) MANFAAT BESARAN Uang Duka Wafat 3 kali Gaji Santunan Sekaligus Rp. 15.000.000,- Biaya Pemakaman Rp. 7.500.000,- Bantuan Beasiswa Rp. 15.000.000,- Bantuan beasiswa diberikan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 (tiga) tahun

IURAN JENIS PROGRAM BESARAN IURAN Program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 % x Gaji Program Jaminan Kematian 0,30 % x Gaji Iuran ditanggung oleh Pemberi Kerja

SANTUNAN SANTUNAN I Biaya pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit diberikan biaya penggantian sebagai berikut : Apabila hanya menggunakan jasa angkutan darat/sungai/danau maksimum sebesar Apabila hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimum sebesar Apabila hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimum sebesar Apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, maka berhak atas biaya paling besar dari masing-masing angkutan yang digunakan II Santunan sementara akibat kecelakaan kerja ( sampai dengan dinyatakan mampu bekerja kembali ) III Santunan Cacat a. Santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus b. Santunan cacat total untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus b.1. santunan sekaligus sebesar b.2. santunan berkala sebesar c. Santunan cacat kekurangan fungsi dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) Rp. 1.300.000 Rp. 1.950.000 Rp. 3.250.000 100 % x Gaji terakhir % sesuai tabel x 80 bulan gaji 70 % x 80 bulan gaji Rp. 250.000 per bulan selama 24 bulan % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 bulan gaji

SANTUNAN (lanjutan) IV Biaya rehabilitasi harga berupa penggantian pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese) V Santunan kematian kerja dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) a. Santunan Kematian Kerja b. Uang Duka Tewas c. Biaya Pemakaman d. Beasiswa Sekaligus (dibayarkan 1 x untuk 1 orang anak sesuai jenjang pendidikan saat kejadian tewas) SD SLTP SLTA Mahasiswa VI Penggantian Gigi tiruan Diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) 60 % x 80 bulan gaji UDT : 6 x Gaji Rp. 10.000.000 Rp. 45.000.000 Rp. 35.000.000 Rp. 25.000.000 Rp. 15.000.000 Maksimal Rp. 3.900.000 Dengan syarat : Masih sekolah/kuliah Usia maksimum 25 tahun Belum pernah menikah dan Belum bekerja B Penyakit yang timbul karena hubungan kerja Besarnya biaya pengobatan / biaya perawatan dan santunan sama dengan huruf A.

Simulasi 1 Seseorang PNS mengalami kecelakaan, biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan dari tempat kejadian sampai ke rumah sakit adalah sebagai berikut : - Biaya angkutan melalui darat : Rp 1.400.000,- - Biaya angkutan melalui laut : Rp 2.150.000,- - Biaya angkutan melalui udara : Rp 3.550.000,- Total biaya angkutan : Rp 7.100.000,- Berapa penggantian biayanya ?

BIAYA PENGGANTIAN ANGKUTAN BIAYA YANG TELAH DIKELUARKAN PENGGANTIAN Biaya angkutan dengan darat Rp. 1.400.000,- Biaya angkutan dengan laut Rp. 2.150.000,- Biaya angkutan dengan udara Rp. 3.550.000,- Total biaya Rp. 7.100.000,- Rp. 1.300.000,- Rp. 1.950.000,- Rp. 3.250.000,- Rp. 6.500.000,- Total biaya angkutan yang diganti sebesar Rp. 6.500.000,-

Simulasi 2 Seorang PNS mengalami kecelakaan kerja, sehingga mengalami cacat sebagian anatomis dengan perincian sebagai berikut : - Cacat lengan kanan dari sendi bahu ke bawah - Cacat ibu jari tangan kiri - Cacat ibu jari kaki kanan Gaji pokok adalah Rp 4.569.900 ,- Berapa Santunan Cacat yang diperoleh ?

SANTUNAN CACAT Cacat ibu jari tangan kiri 13,20 % Penghasilan 4.569.900 Gol 4C % x Penghasilan Santunan Cacat Cacat lengan kanan dari sendi bahu ke bawah 44,00 % Cacat ibu jari tangan kiri 13,20 % Cacat ibu jari kaki kanan 5,50 % Total 62,70 % 160.860.480 48.258.144 20.107.560 229.226.184 Total santunan cacat adalah : 229.226.184

Simulasi 3 Seseorang PNS dengan Gaji sebulan sebesar Rp. 2.929.100,- mendapatkan Tunjangan Cacat akibat kecelakaan kerja dengan perincian sebagai berikut : - Kehilangan fungsi penglihatan pada kedua belah mata - Kehilangan fungsi kedua belah kaki dari mata kaki kebawah Berapa tunjangan cacat yang diperoleh ?

TUNJANGAN CACAT Kehilangan fungsi kedua belah 2.929.100 Gaji 2.929.100 % x Gaji Tunjangan Cacat Kehilangan fungsi penglihatan pada kedua belah mata 70,00 % Kehilangan fungsi kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah 50,00 % Total 120,00 % 2.050.370 1.464.550 3.514.920 Maksimum Tunjangan Cacat yang diberikan setiap bulan adalah 100 % Gaji Pokok 2.929.100

Simulasi 4 Seorang PNS meninggal dunia (wafat) dengan meninggalkan seorang istri dan anak yang masih bayi, dengan gaji pokok sebulan Rp 3.215.500,- Berapa Santunan Jaminan Kematian yang diperoleh ?

NILAI SANTUNAN JAMINAN KEMATIAN Penghasilan Rp. 3.215.500 Besarnya Santunan Uang Duka Wafat ( 3 x Gaji Terakhir) Rp. 9.646.500,- Santunan Sekaligus Rp. 15.000.000,- Biaya Pemakaman Rp. 7.500.000,- Bantuan Beasiswa Rp. 0.- Total Rp. 32.146.500,- Total santunan yang dibayarkan Rp. 32.146.500,-

JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI ASN dan PEJABAT NEGARA JIKA PESERTA MENGALAMI KECELAKAAN 1 KECELAKAAN KERJA DAN MERUPAKAN KECELAKAAN LALU LINTAS KECELAKAAN KERJA BUKAN KARENA KECELAKAAN LALU LINTAS BUKAN KECELAKAAN KERJA HUBUNGI JASA RAHARJA HUBUNGI PT TASPEN HUBUNGI BPJS KESEHATAN CALL CENTER 1500 919 Atau TASPEN setempat dalam 2x24 Jam 2

Ahli waris/orang lain yang menyaksikan Petugas Kepegawaian Instansi Proses Klim JKK Call Centre Taspen Ahli waris/orang lain yang menyaksikan 2 KCU/KC TASPEN RS Kecelakaan Kerja 1 Surat Jaminan Petugas Kepegawaian Instansi 3 Laporan Kecelakaan 4 KCU/KC TASPEN

Hati-hati PENIPUAN

MODUS OPERANDI PENIPUAN 1 Seolah-olah Pemerintah melalui PT TASPEN (PERSERO) akan memberikan bonus, deviden, sisa asuransi kepada Penerima Pensiun. 2 Seolah-olah Pemerintah akan membayarkan manfaat pensiun secara sekaligus atau pesangon. 3 Menawarkan jasa untuk membantu mengurus rumor diatas. 4 Biaya Administrasi atau pajak.

Website Taspen www.taspen.com

TERIMA KASIH