MENYAMBUT TAHUN PELAJARAN BARU Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Rancangan Permendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
VISI PENDIDIKAN INDONESIA (Renstra Kemdikbud RI) “Sekolah sebagai Taman Belajar yang Menyenangkan”
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
Permendikbud 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH Permendikbud ini menggantikan Permendikbud MOS Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah. Tujuan Pengenalan Lingkungan Sekolah: Mengenali potensi diri siswa baru (siswa mengenal sekolah, sekolah mengenal siswa) Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru Mengembangkan interaksi dan perilaku positif antar siswa dan warga sekolah lainnya
BENTUK KEGIATAN FORMULIR WAJIB Permendikbud 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah BENTUK KEGIATAN WAJIB PILIHAN disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik sekolah FORMULIR Tujuan: Sekolah mengenal siswa Mekanisme: pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa Isi Formulir: Profil siswa: identitas, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, sifat/perilaku siswa Profil orangtua/wali
Permendikbud 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah JANGKA WAKTU MAKSIMAL 3 hari, pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Dilaksanakan HANYA pada hari sekolah dan jam pelajaran Pengecualian: untuk Sekolah Berasrama, dengan melaporkan kepada Dinas Pendidikan Daerah disertai rincian rancangan kegiatannya
Permendikbud 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah TUGAS SEKOLAH Kepala Sekolah BERTANGGUNGJAWAB PENUH atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi PLS Perencanaan PLS disampaikan oleh Sekolah kepada orangtua/wali saat LAPOR DIRI sebagai siswa baru Evaluasi pelaksanaan PLS wajib Sekolah sampaikan kepada orangtua/wali, baik secara TERTULIS maupun PERTEMUAN paling lama 7 hari kerja setelah kegiatan PLS berakhir.
YANG HARUS DIPERHATIKAN Permendikbud 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah YANG HARUS DIPERHATIKAN Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan HANYA menjadi HAK GURU DILARANG melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni SEBAGAI PENYELENGGARA*) Dilaksanakan di Sekolah, kecuali Sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai WAJIB melakukan kegiatan yang bersifat edukatif DILARANG melakukan PERPELONCOAN atau TINDAK KEKERASAN LAINNYA WAJIB menggunakan seragam dan atribut resmi dari Sekolah DILARANG memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut YANG TIDAK RELEVAN dengan aktivitas pembelajaran siswa Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi PLS DILARANG melakukan pungutan biaya/lainnya
YANG HARUS DIPERHATIKAN Permendikbud 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah YANG HARUS DIPERHATIKAN DILARANG melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni SEBAGAI PENYELENGGARA*) *) Untuk SMP, SMA, dan SMK dapat dibantu oleh siswa APABILA terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan PLS, DENGAN SYARAT: Pengurus OSIS/MPK dengan jumlah maksimal 2 orang per rombongan belajar/kelas; DAN Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk/riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan Jika Sekolah belum memiliki OSIS/MPK? Syarat siswa: tidak memiliki kecenderungan sifat buruk/riwayat pelaku tindak kekerasan DAN memiliki prestasi akademik dan nonakademik dibuktikan dengan rapor/penghargaan
SANKSI (bagi yang melanggar Permendikbud ini) Dinas kepada Kepsek/Guru Permendikbud 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah SANKSI (bagi yang melanggar Permendikbud ini) Dinas kepada Kepsek/Guru Teguran tertulis Penundaan atau pengurangan hak Pembebasan tugas Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan Sekolah kepada Siswa (dalam rangka pembinaan) Teguran tertulis Tindakan lain yang edukatif Dinas kepada Sekolah Pemberhentian bantuan dari Pemda Penutupan sekolah (untuk sekolah swasta)
(bagi yang melanggar Permendikbud ini) Permendikbud 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah SANKSI (bagi yang melanggar Permendikbud ini) Kemdikbud Rekomendasi penurunan level akreditasi Pemberhentian bantuan dari Pemerintah Rekomendasi kepada Pemda untuk melakukan langkah- langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutuoan sekolah jika pelanggaran berulang Bila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam PLS, maka pemberian sanksi mengacu pada Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perUUan lainnya.
BAGAIMANA DENGAN MASA ORIENTASI EKSKUL? Permendikbud 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah BAGAIMANA DENGAN MASA ORIENTASI EKSKUL? TUGAS SEKOLAH Wajib MEMINTA dan MENDAPATKAN ijin secara tertulis kepada dan dari orgtua/wali siswa Wajib MENYERTAKAN RINCIAN KEGIATAN pengenalan anggota baru ekskul pada saat meminta ijin tertulis kepada orangtua/wali Menugaskan minimal 2 orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekskul Jika terdapat POTENSI RISIKO bagi siswa baru, sekolah wajib membuat PEMETAAN DAN PENANGAN RISIKO serta memberitahukan kepada orgtua/wali untuk mendapat persetujuan
PELAPORAN DAN PENGAWASAN Permendikbud 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah PELAPORAN DAN PENGAWASAN Dinas Kab/Kota/Prov WAJIB mengawasi kegiatan PLS Jika dalam pelaksanaan terjadi pelanggaran, Dinas wajib menghentikan kegiatan PLS di sekolah tersebut. KANAL PELAPORAN Laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id Telepon: 021-57903020, 021-5703303 Fax: 021-5733125 Email: laporkekerasan@kemdikbud.go.id SMS: 0811976929 PENTING: Sekolah TIDAK DAPAT menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa, orgtua/wali, dan masyarakat YANG MELAPORKAN pelanggaran, KECUALI laporan tersebut terbukti TIDAK BENAR
SILABUS (Kegiatan Wajib dan Kegiatan Pilihan)
CONTOH FORMAT FORMULIR
CONTOH ATRIBUT DAN KEGIATAN YANG DILARANG
Rancangan Permendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
APA SAJA YANG AKAN DIATUR? Rancangan Permendikbud tentang PPDB APA SAJA YANG AKAN DIATUR? A. Tata Cara PPDB Pelaksanaan Persyaratan Seleksi Daftar Ulang Biaya B. Perpindahan Peserta Didik C. Jumlah Peserta Didik dalam Satu Kelas dan Rombongan Belajar Class size Rombel D. Pelaporan dan Pengawasan E. Sanksi Lingkup TK SD, SMP, SMA SLB
TUJUAN DAN SASARAN TUJUAN Rancangan Permendikbud tentang PPDB TUJUAN DAN SASARAN TUJUAN Memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga Negara usia Sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. SASARAN Sekolah Negeri Sekolah Swasta yang menerima bantuan dari Pemerintah
TATA CARA PPDB A. PELAKSANAAN Rancangan Permendikbud tentang PPDB TATA CARA PPDB A. PELAKSANAAN Memperhatikan kalender pendidikan yang ditetapkan Pemerintah Daerah
TATA CARA PPDB B. PERSYARATAN SMP SD TK Rancangan Permendikbud tentang PPDB TATA CARA PPDB B. PERSYARATAN TK Usia 4-5 tahun untuk kelompok A Usia 5-6 tahun untuk kelompok B SD Untuk siswa kelas 1: Usia minimal 6, maksimal 8 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan Yang telah berusia 7 tahun wajib diutamakan untuk diterima sbg peserta didik SMP Untuk siswa kelas 7: Lulus dan memiliki Ijazah/STTB SD/sederajat Usia minimal 11, maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan NB: Persyaratan usia dibuktikan dengan Akta Kelahiran
TATA CARA PPDB B. PERSYARATAN SMA/SMK Sekolah Luar Biasa Rancangan Permendikbud tentang PPDB TATA CARA PPDB B. PERSYARATAN SMA/SMK Untuk siswa kelas 10: Lulus dan memiliki Ijazah/STTB SMP/sederajat Memiliki SHUN – dikecualikan untuk siswa yang berasal dari sekolah di luar negeri Usia minimal 14, maksimal 18 tahun pada 1 Juli tahun berjalan Khusus SMK: harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang keahlian yang ditetapkan SMK yang dituju Sekolah Luar Biasa Tidak mensyaratkan usia. NB: Persyaratan usia dibuktikan dengan Akta Kelahiran
SMP/SMPLB KELAS 7 & SMA/SMALB/SMK KELAS 10 Rancangan Permendikbud tentang PPDB TATA CARA PPDB C. SELEKSI SD/SDLB KELAS 1 Mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke sekolah Dalam seleksi, TIDAK DILAKUKAN tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) SMP/SMPLB KELAS 7 & SMA/SMALB/SMK KELAS 10 Wajib mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah dan prestasi akademik dan non akademik yang diakui sekolah Surat pengantar Dirjen Dikdasmen bagi siswa yang berasal dari Sekolah di Luar Negeri Untuk sekolah swasta, dapat melakukan seleksi melalui tes bakat skolastik/tes potensi akademik Khusus SMK: sekolah dapat melakukan seleksi tes bakat dan minat sesuai program keahlian yang dipilih dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi Catatan: TK dan Sekolah wajib menerima paling sedikit 20% calon siswa dari keluarga kurang mampu
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK Rancangan Permendikbud tentang PPDB TATA CARA PPDB PERPINDAHAN PESERTA DIDIK D. DAFTAR ULANG Untuk siswa yang pindah dari sekolah yang berada di Indonesia dan sekolah Indonesia di luar negeri: atas dasar persetujuan Kepsek asal dan Kepsek yang dituju. Kepsek melaporkan ke Disdik Daerah Untuk siswa WNI yang pindah dari Sekolah asing yang berada di luar negeri ke Sekolah Negeri: atas dasar surat rekomendasi Dirjen Dikdasmen Untuk perpindahan siswa pada kelas lanjutan (bukan masuk di kelas 1, 7, dan 10) pada Sekolah Negeri dilarang dipungut biaya. Calon siswa baru yang diterima WAJIB daftar ulang untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik Daftar ulang bagi siswa kenaikan kelas/siswa lama dilaksanakan saat penerimaan rapor E. BIAYA Untuk Sekolah Negeri: dalam pelaksanaan PPDB TIDAK MEMUNGUT BIAYA dari siswa/orgtua/wali Sekolah Swasta: dalam pelaksanaan PPDB WAJIB MELAPORKAN pengenaan seluruh biaya PPDB kepada Pemda SPK (Satuan Pendidikan Kerjasama/Sekolah Internasional): dalam pelaksanaan PPDB WAJIB MELAPORKAN pengenaan seluruh biaya PPDB kepada Kemdikbud
CLASS SIZE & ROMBONGAN BELAJAR Rancangan Permendikbud tentang PPDB CLASS SIZE & ROMBONGAN BELAJAR JUMLAH PESERTA DIDIK DALAM 1 ROMBEL (CLASS SIZE) SD : 20-28 siswa SMP : 20-32 siswa SMA : 20-36 siswa SMK : 15-36 siswa SDLB : max 5 siswa SMPLB : max 8 siswa SMALB : max 8 siswa Perhitungan jumlah Class Size ini tidak menjadi dasar perhitungan beban kerja guru untuk mendapatkan tunjangan profesi Ketentuan Pengecualian Class Size: Sekolah Terbuka, Sekolah di daerah 3T, Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Sekolah Berasrama, Satuan Pendidikan Kerjasama (Sekolah Internasional), dan Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak memenuhi ketentuan jumlah minimal. Konsekuensi: penutupan atau penggabungan sekolah jika dalam jangka waktu 3 thn sekolah tidak memenuhi batas minimal class size.
JUMLAH ROMBEL PADA SEKOLAH Rancangan Permendikbud tentang PPDB CLASS SIZE & ROMBONGAN BELAJAR JUMLAH ROMBEL PADA SEKOLAH SD : 6 – 24 rombel SMP : 3 – 33 rombel SMA : 3 – 36 rombel SMK : 3 – 72 rombel KETENTUAN LAIN Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data siswa dan rombel dalam DAPODIK minimal 1x dalam 1 semester Ketentuan jumlah minimal class size dapat dikecualikan paling banyak 2 rombel dalam 1 tingkat kelas dan tidak melebihi jumlah rombel maksimal Sekolah yang memiliki jumlah class size dan rombel yang melebihi ketentuan, sejak PPDB tahun 2017/2018 harus menyesuaikan dengan Permendikbud ini
PELAPORAN DAN PENGAWASAN Rancangan Permendikbud tentang PPDB PELAPORAN DAN PENGAWASAN Dinas Kab/Kota/Prov Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan PPDB Sekolah Wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan siswa antar sekolah (rangkaian kegiatan dan biaya pelaksanaan) setiap tahun ke laman http://ppdb.kemdikbud.go.id paling lambat 7 hari kerja setelah PPDB Wajib memasukkan data siswa baru maupun siswa pindahan serta jumlah rombel ke Dapodik Masyarakat Melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB ke laman http://ppdb.ke mdikbud.go.id Kemdikbud Menyediakan kanal http://ppdb.kemdi kbud.go.id Melakukan monev minimal 1x dalam 1 tahun
(bagi yang melanggar Permendikbud ini) Rancangan Permendikbud tentang PPDB SANKSI (bagi yang melanggar Permendikbud ini) Dinas kepada Kepsek Teguran tertulis Penundaan atau pengurangan hak Pembebasan tugas Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan Dinas kepada Sekolah Pemberhentian bantuan dari Pemda Penggabungan sekolah (khusus sekolah negeri) Penutupan sekolah (khusus sekolah swasta) Kemdikbud Rekomendasi penurunan level akreditasi Pemberhentian bantuan dari Pemerintah Pemberian sanksi ini dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
TERIMA KASIH STAF AHLI MENTERI BIDANG REGULASI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN