Sistem Layanan Informasi Publik © 2016 KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI PUSAT INFORMASI DAN HUMAS Disampaikan oleh : soekartono http://ppid.kominfo.go.id ė-mail : tonz94@yahoo.com MANAJEMEN KOMUNIKASI PROGRAM PEMERINTAH TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK Diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Kemkominfo Jakarta – 15 April 2016
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI STRUKTUR ORGANISASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI --- TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB --- 1 NO PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB (Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010; pasal 14) 1. Penyediaan Informasi, Pendokumentasian Penyimpanan Pengamanan Informasi 2 Pelayanan Informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku; 3. Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Pubblik; 4. Pengujian Konsekuensi; 5. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya; 6. Penetapan informasi yg dikecualikan yg telah habis jangka waktu pengecualiaannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; 7. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi public. ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PIMPINAN BADAN PUBLIK ATASAN P P I D (TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI) P P I D P P I D PEMBANTU P P I D PEMBANTU BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI BIDANG DOKUMENTASI DAN ARSIP BIDANG PELAYANAN INFORMASI BIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER ARSIPARIS PRANATA HUMAS PPID di lingkungan Pemerintahan Provinsi/Kab/Kota dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/ atau Pejabat Fungsional.
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI STRUKTUR ORGANISASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI --- TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB --- NO PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB (Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010; pasal 14) 1. Penyediaan Informasi, Pendokumentasian Penyimpanan Pengamanan Informasi 2 Pelayanan Informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku; 3. Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Pubblik; 4. Pengujian Konsekuensi; 5. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya; 6. Penetapan informasi yg dikecualikan yg telah habis jangka waktu pengecualiaannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; 7. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi public. ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI MODEL PPID PEMBANTU P P I D PEMBANTU BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI BIDANG DOKUMENTASI DAN ARSIP BIDANG PELAYANAN INFORMASI PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER ARSIPARIS PRANATA HUMAS
ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH PROVINSI – KABUPATEN - KOTA ATASAN P P I D P P I D PPID PEMBANTU Pengarah : Gubernur/Bupati/Walikota Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi) Sekretaris Daerah Asisten Daerah dan/atau Staf Ahli Seluruh Kepala Biro Seluruh Kepala Dinas Seluruh Kepala Badan Inspektur Camat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bidang Pelayanan Informasi Kepala Bagian pada Dinas Komunikasi dan Informatika Bidang Pengelolaan Informasi Kepala Bagian pada Pusat Data Elektronik/Biro Humas/Dinas Kominfo Bidang Dokumentasi dan Arsip Kepala Bagian pada Arsip Daerah Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Kepala Bagian pada Biro Hukum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi : Sekretaris pada Biro/Dinas/Badan/Inspektorat Bidang Pelayanan Informasi Kepala Bagian/Bidang Bidang Pengelolaan Informasi Bidang Dokumentasi dan Arsip Kepala Bagian/Sub.Bag. Tata Usaha
KEWENANGAN - TUGAS - TANGGUNG JAWAB (TIM ERTIMBANGAN PELAYANAN IP) BADAN PUBLIK : Menunjuk dan Menetapkan PPID & Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Menetapkan Pedoman Pengelolaan Informasi dan dokumentasi untuk digunakan di PPID dan PPID Pembantu Menetapkan Standar layanan informasi publik untuk digunakan PPID dan PPID Pembantu ATASAN PPID (TIM ERTIMBANGAN PELAYANAN IP) Menerima dan memberikan Jawaban atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik secara tertulis; Membahas dan memberikan pertimbangan atas jenis informasi publik tertentu yang dikecualikan di lingkungan badan publik; Membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan badan publik; Menghadiri atau menunjuk kuasanya berdasarkan kuasa khusus dalam sidang penyelesaian sengketa serta gugatan ke PTUN dan MA. P P I D Mengkoordinasikan dan melaksanakan Penyediaan Informasi Publik Mengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan /pembuatan daftar informasi publik Mengkoordinasikan dan melaksanakan Pengujian Konsekuensi dan menetapkan hasilnya Mengkoordinasikan dan melaksanakan Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya Mengkoordinasikan dan menetapan informasi yg dikecualikan yg telah habis jangka waktu pengecualiaannya sebagai informasi publik yang dapat diakses Mengkoordinasikan dan Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan dan pengamanan informasi Mengkoordinasikan dan Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik Menetapkan Standar Operasional Prosedur Penyebarluasan Informasi Publik; permohonan;pendokumentasian & arsip Mengkoordinasikan dan Melaksanakan Penyebarluasan Informasi melalui website (ENTRY-EDITOR-PUBLISH) Mengkoordinasikan dan Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi public Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembuatan Laporan penyelenggaraan layanan informasi publik : harian/bulanan/tahunan Mengkoordinasikan dan Membuat Laporan dan Evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik untuk disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun, paling lambat tiga(3) bulan setelah tahun berakhir. PEMBANTU Melaksanakan Penyediaan Informasi Publik Membuat daftar informasi publik Melaksanakan pengujian Konsekuensi untuk disampaikan ke PPID Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan dan pengamanan informasi Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik Melaksanakan Penyebarluasan Informasi yang terbuka melalui website (ENTRY-EDITOR) Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi public Membuat Laporan penyelenggaraan layanan informasi publik : harian/bulanan/tahunan. Yang disampaikan ke PPID hanya bulanan dan tahunan Membuat Laporan dan Evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik untuk disampaikan kepada PPID setiap tahun, paling lambat dua(2) bulan setelah tahun berakhir.
KEPUTUSAN GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA No. : ……../……/…./2016 TENTANG ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/WALIKOTA Menimbang : Mengingat MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA TENTANG ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI Pertama Membentuk organisasi pengelola informasi dan dokumentasi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan susunan sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan ini Kedua Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi terdiri dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, PPID, PPID Pembantu Ketiga :: Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam dictum kedua, mempunyai tugas………………………….. Keempat PPID sebagaimana dimaksud dalam dictum kedua, mempunyai tugas …………………………………………….. kelima PPIDPembantu sebagaimana dimaksud dalam dictum kedua, mempunyai tugas …………………………….. Keenam PPID dan PPID Pembantu dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Pejabat Funsional Pranata Humas, Pranata Komputer, Arsiparais dan pejabat funsional lainnya Ketujuh Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan pelaksanaan tugasnya, PPID dan PPID Pembantu melaporkan kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi Kedelapan Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada DIPA APBD Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Kesembilan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal 23 Maret 2016 Gubernur/Bupati/Walikota ……………………………………….
Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota Nomor …../……./2016 Tanggal Lampiran : Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota Nomor …../……./2016 Tanggal 23 Maret 2016 ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA Pengarah : Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi (Atasan PPID) Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi Bidang Pelayanan Informasi Publik Bidang Pengelolaan Informasi Publik Bidang Dokumentasi dan Arsip Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa PPID Pembantu Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal 23 Maret 2016 Gubernur/Bupati/Walikota ………………………………………….
Semoga Bermanfaat Sekian ………. Terima Kasih