Sistem Layanan Informasi Publik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
Disampaikan: Martan Kiswoto Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Drs. I Made Arjana Gumbara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
Persengketaan Informasi Publik
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMasi publik
Sistem Layanan Informasi Publik
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK Depok, 5 Nopember.
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
Sistem Layanan Informasi Publik
PPID SKPD DAN PPID KABUPATEN DAN KOTA DI JAWA TIMUR
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Disampaikan oleh : H. DADANG ISKANDAR, SKM.,MKM
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Sistem Layanan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK Rahmulyo Adi Wibowo, S.H.,M.H
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
SIMULASI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
DASAR HUKUM, TANTANGAN DAN STRATEGI PPID Surabaya, 25 Juli 2016 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TIMUR PPID PROV.JATIM Agus dm.
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
-- STANDAR OPORASIONAL PROSEDUR ---
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
KEMENTERIAN KESEHATAN
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
PENGUATAN PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI & DOKUMENTASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
KEMENTERIAN KESEHATAN
Transcript presentasi:

Sistem Layanan Informasi Publik © 2016 KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI PUSAT INFORMASI DAN HUMAS Disampaikan oleh : soekartono http://ppid.kominfo.go.id ė-mail : tonz94@yahoo.com MANAJEMEN KOMUNIKASI PROGRAM PEMERINTAH TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK Diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Kemkominfo Jakarta – 15 April 2016

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI STRUKTUR ORGANISASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI --- TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB --- 1 NO PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB (Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010; pasal 14) 1. Penyediaan Informasi, Pendokumentasian Penyimpanan Pengamanan Informasi 2 Pelayanan Informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku; 3. Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Pubblik; 4. Pengujian Konsekuensi; 5. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya; 6. Penetapan informasi yg dikecualikan yg telah habis jangka waktu pengecualiaannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; 7. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi public. ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PIMPINAN BADAN PUBLIK ATASAN P P I D (TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI) P P I D P P I D PEMBANTU P P I D PEMBANTU BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI BIDANG DOKUMENTASI DAN ARSIP BIDANG PELAYANAN INFORMASI BIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER ARSIPARIS PRANATA HUMAS PPID di lingkungan Pemerintahan Provinsi/Kab/Kota dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/ atau Pejabat Fungsional.

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI STRUKTUR ORGANISASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI --- TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB --- NO PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB (Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010; pasal 14) 1. Penyediaan Informasi, Pendokumentasian Penyimpanan Pengamanan Informasi 2 Pelayanan Informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku; 3. Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Pubblik; 4. Pengujian Konsekuensi; 5. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya; 6. Penetapan informasi yg dikecualikan yg telah habis jangka waktu pengecualiaannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; 7. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi public. ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI MODEL PPID PEMBANTU P P I D PEMBANTU BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI BIDANG DOKUMENTASI DAN ARSIP BIDANG PELAYANAN INFORMASI PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER ARSIPARIS PRANATA HUMAS

ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH PROVINSI – KABUPATEN - KOTA ATASAN P P I D P P I D PPID PEMBANTU Pengarah : Gubernur/Bupati/Walikota Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi) Sekretaris Daerah Asisten Daerah dan/atau Staf Ahli Seluruh Kepala Biro Seluruh Kepala Dinas Seluruh Kepala Badan Inspektur Camat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bidang Pelayanan Informasi Kepala Bagian pada Dinas Komunikasi dan Informatika Bidang Pengelolaan Informasi Kepala Bagian pada Pusat Data Elektronik/Biro Humas/Dinas Kominfo Bidang Dokumentasi dan Arsip Kepala Bagian pada Arsip Daerah Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Kepala Bagian pada Biro Hukum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi : Sekretaris pada Biro/Dinas/Badan/Inspektorat Bidang Pelayanan Informasi Kepala Bagian/Bidang Bidang Pengelolaan Informasi Bidang Dokumentasi dan Arsip Kepala Bagian/Sub.Bag. Tata Usaha

KEWENANGAN - TUGAS - TANGGUNG JAWAB (TIM ERTIMBANGAN PELAYANAN IP) BADAN PUBLIK : Menunjuk dan Menetapkan PPID & Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Menetapkan Pedoman Pengelolaan Informasi dan dokumentasi untuk digunakan di PPID dan PPID Pembantu Menetapkan Standar layanan informasi publik untuk digunakan PPID dan PPID Pembantu ATASAN PPID (TIM ERTIMBANGAN PELAYANAN IP) Menerima dan memberikan Jawaban atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik secara tertulis; Membahas dan memberikan pertimbangan atas jenis informasi publik tertentu yang dikecualikan di lingkungan badan publik; Membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan badan publik; Menghadiri atau menunjuk kuasanya berdasarkan kuasa khusus dalam sidang penyelesaian sengketa serta gugatan ke PTUN dan MA. P P I D Mengkoordinasikan dan melaksanakan Penyediaan Informasi Publik Mengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan /pembuatan daftar informasi publik Mengkoordinasikan dan melaksanakan Pengujian Konsekuensi dan menetapkan hasilnya Mengkoordinasikan dan melaksanakan Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya Mengkoordinasikan dan menetapan informasi yg dikecualikan yg telah habis jangka waktu pengecualiaannya sebagai informasi publik yang dapat diakses Mengkoordinasikan dan Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan dan pengamanan informasi Mengkoordinasikan dan Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik Menetapkan Standar Operasional Prosedur Penyebarluasan Informasi Publik; permohonan;pendokumentasian & arsip Mengkoordinasikan dan Melaksanakan Penyebarluasan Informasi melalui website (ENTRY-EDITOR-PUBLISH) Mengkoordinasikan dan Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi public Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembuatan Laporan penyelenggaraan layanan informasi publik : harian/bulanan/tahunan Mengkoordinasikan dan Membuat Laporan dan Evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik untuk disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun, paling lambat tiga(3) bulan setelah tahun berakhir. PEMBANTU Melaksanakan Penyediaan Informasi Publik Membuat daftar informasi publik Melaksanakan pengujian Konsekuensi untuk disampaikan ke PPID Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan dan pengamanan informasi Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik Melaksanakan Penyebarluasan Informasi yang terbuka melalui website (ENTRY-EDITOR) Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi public Membuat Laporan penyelenggaraan layanan informasi publik : harian/bulanan/tahunan. Yang disampaikan ke PPID hanya bulanan dan tahunan Membuat Laporan dan Evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik untuk disampaikan kepada PPID setiap tahun, paling lambat dua(2) bulan setelah tahun berakhir.

KEPUTUSAN GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA No. : ……../……/…./2016 TENTANG ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/WALIKOTA Menimbang : Mengingat MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA TENTANG ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI Pertama Membentuk organisasi pengelola informasi dan dokumentasi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan susunan sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan ini Kedua Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi terdiri dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, PPID, PPID Pembantu Ketiga :: Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam dictum kedua, mempunyai tugas………………………….. Keempat PPID sebagaimana dimaksud dalam dictum kedua, mempunyai tugas …………………………………………….. kelima PPIDPembantu sebagaimana dimaksud dalam dictum kedua, mempunyai tugas …………………………….. Keenam PPID dan PPID Pembantu dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Pejabat Funsional Pranata Humas, Pranata Komputer, Arsiparais dan pejabat funsional lainnya Ketujuh Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan pelaksanaan tugasnya, PPID dan PPID Pembantu melaporkan kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi Kedelapan Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada DIPA APBD Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Kesembilan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal 23 Maret 2016 Gubernur/Bupati/Walikota ……………………………………….

Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota Nomor …../……./2016 Tanggal Lampiran : Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota Nomor …../……./2016 Tanggal 23 Maret 2016 ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA Pengarah : Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi (Atasan PPID) Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi Bidang Pelayanan Informasi Publik Bidang Pengelolaan Informasi Publik Bidang Dokumentasi dan Arsip Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa PPID Pembantu Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal 23 Maret 2016 Gubernur/Bupati/Walikota ………………………………………….

Semoga Bermanfaat Sekian ………. Terima Kasih