Pelatihan Teknis Asuransi:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemanfaatan BMN.
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN PENGERTIAN
LEASING.
JASA LAYANAN BANK GARANSI (BG)
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
Dokumen Proyek Nama Kelompok : M David Eko
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA
Hukum Jual Beli Perusahaan
Hukum Jual Beli Perusahaan
BANK GARANSI Pengertian :
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Kredit usaha/ permodalan
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
MANAJEMEN PERBANKAN MANAJEMEN KREDIT BAB Vb
Administrasi Kontrak Pertemuan 08
LEASING.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA (P8)
Hukum Pembiayaan konsumen
Pemutusan Kontrak K 6 - Hukum Kontrak UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
POLIS ASURANSI.
Day 7.
KONTRAK (“CONTRACT”) Arti :
Kontrak Kontrak adalah :
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
DOKUMEN KONTRAK Pertemuan 9
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
MANAJEMEN SUMBER DANA BANK
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
Materi 10.
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
POINTER RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
Day 4.
Pengenalan dan pemahaman
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Materi 11.
ASPEK HUKUM SURAT BERHARGA
PRAKTEK GUGATAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Security and Insurance Pertemuan Matakuliah: S0812 – Aspek Hukum dan Manajemen Kontrak Tahun: 2008.
Materi 11.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
YAYASAN Stichting.
Perjanjian sewa-menyewa
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
Manajemen Kredit.
PENGENDALIAN KONTRAK.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA
PENGENDALIAN KONTRAK.
Penyusunan surat perjanjian M-9
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Transcript presentasi:

Pelatihan Teknis Asuransi: SURETY BOND Wilson Marpaung

SEJARAH SURETY BOND Pertama di USA thn 1837 oleh William L. Watsin : Mengusulkan pembentukan The New York Guaranty Company. Thn. 1908 : didirikan The Surety Assosiation of America yg bertugas menentukan standarisasi Form dari beberapa jenis Bond. Thn. 1909 : didirikan The Tower Rating Berau yang bertugas utk menyediakan kelengkapan bagi Surety Coy berupa standart yg harus ditaati Surety Coys. Thn 1980 : di Indonesia atas kebijakan Pemerintah utk dapat melaksanakan bisnis Surety Bond dan sebagai dasar hukum KEPRES NO. 14/A/1980 dgn tehnis pelaksanaannya ditetapkan SK MEN KEU.

DASAR HUKUM PELAKASAAN SURETY BOND DI INDONESIA KEPRES NO. 14/A/1980, KEPRES NO. 29/1984, KEPRES NO. 16/1994 DAN KEPRES NO. 18/2000 Diikuti dengan SK Menteri Keuangan Nomor : - 271/KMK.0011/1980 07.05.1980 53 Bank & Jasa Rhj. - 115/KMK.0011/1981 28.02.1981 82 Bank & Jasa Rhj. - 059/KMK.0011/1982 30.01.1982 84 Bank & Jasa Rhj. - 233/KMK.0011/1984 19.03.1984 87 Bank & Jasa Rhj. - 233/KMK.0011/1987 20.04.1987 85 Bank & Jasa Rhj. - 205/KMK.0011/1988 24.02.1988 85 Bank & Jasa Rhj. - 761/KMK.0011/1992 13.07.1992 135 Bank &20 Non B

Tujuan Yang Ingin Dicapai Pemerintah: SURETY BOND Tujuan Yang Ingin Dicapai Pemerintah: Memberikan alternatif memilih jaminan (BG atau SB) Menciptakan pasar jaminan yang kompetitip (biaya lebih murah dan pelayanan yang lebih baik) Memberikan kesempatan bagi kontraktor yang mempunyai kemampuan tehnis tapi kekurangan modal kerja Agar “Insurance Minded” dikalangan Kontraktor khususnya dan masyarakat umumnya.

HAMBATAN PELAKSANAAN SURETY BOND DI INDONESIA 1. Kurangnya pengetahuan mengenai mekanisme dan prinsip-prinsip asuransi (Spreading of Risks/ Penyebaran Risiko) Prinsip Surety Bond Non Collateral (Tanpa Jaminan) Kurangnya pemahaman dasar HUKUM Surety Bond di KUHPdt. (Perikatan jaminan dalam Surety Bond adalah tanggung renteng/tanggung menanggung. Sukar menganalisa secara obyektif kemampuan financial perusahaan yang akan diberi jaminan. Surety Bond menganut prinsip Ganti Rugi (prinsip ini tidak selalu diterima Obligee) Pelaksanaan Surety Bond di Indonesia pada hakekatnya berbeda dengan prinsip Surety Bond yang sebenarnya (Ketentuan dalam Kepres 14 A/1980 - Kepres no. 13/2000)

SIFAT JAMINAN Sifat Jaminan : Tanpa Syarat (Unconditional) atau Atas Unjuk (On First Demand) - Bank Garansi. Ad. bahwa bank mencairkan jaminan setelah Obligee meminta utk pertama kali (First Demand) (adanya pelepasan atas hak istimewa penjamin dalam pasal 1831 KUHP dt) Bersyarat (Conditional) - Surety Bond Ad. bahwa Surety Coy mencairkan jaminan setelah meneliti siapa yang salah, hak dan kewajiban yang masih ada pada kedua belah pihak dan besar kerugian.

SIFAT JAMINAN PASAL 1831 K.U.H. Perdata Si Penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutangnya

SIFAT JAMINAN PASAL 1832 K.U.H. Perdata Si penangggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutangnya : 1. apabila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita untuk dijual; 2. apabila ia telah mengikat dirinya bersama-sama dengan si berutang utama secara tanggung menanggung; dalam hal mana akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung menanggung; 3. jika si berutang dapat memajukan suatu tangkisan yang hanya mengenal dirinya sendiri secara pribadi; 4. jika si berutang berada didalam keadaan pailit; 5. dalam halnya penanggungan yang diperintahkan oleh Hakim.

DIAGRAM ALIR PROSES PELAKSANAAN PROYEK PRKUALIFIKASI PESERTA TEDER PEMASUKAN DOKUMEN TENDER (Diperlukan Jaminan Tender) PEMERIKSAAN KELENGKAPAN & KEABSAHAN DOKUMEN PENELITIAN HARGA PENAWARAN PENGUMUMAN PEMENANG TENDER SURAT PERINTAH KERJA (SPK) PENANDATANGANAN KONTRAK KERJA (Diperlukan Jaminan Pelaksanaan)

SURAT PENYERAHAN LAPANGAN/SITE (SPL) PELAKSANAAN PROYEK EVALUASI DAN PENGAWASAN PROYEK PENYELESAIAN PROYEK (100%) PENYERAHAN TAHAP PERTAMA (BAST I) MASA PEMELIHARAAN (Diperlukan Jaminan Pemeliharaan) PENYERAHAN TAHAP KEDUA (BAST II) SELESAI

PARA PIHAK DALAM SURETY BOND (Perjanjian Tambahan) OBLIGEE : Pihak yang mempersyaratkan jaminan atau pemilik pekerjaan (OWNER atau BOWHEER) PRINCIPAL : Pihak pelaksana pekerjaan (KONTRAKTOR) atau pihak yang membutuhkan jaminan. SURETY : Pihak yg menerbitkan jaminan (ASURANSI) Perjanjian/Kontrak Owner Kontraktor Pencairan Jaminan Surety Bond (Perjanjian Tambahan) Perush. Asuransi

DEFINISI SURETY BOND Definisi Surety Bond : Adalah suatu perjanjian tertulis (perjanjian tambahan antara Surety dan Principal untuk menjamin kepentingan Pihak III (Obligee), bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dgn perjanjian pokok (kontrak) yang dibuat antara Principal dan Obligee. Apabila Principal gagal memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayarkan kepada Obligee sebesar kerugian yg diderita max. sebesar nilai jaminan. Dan Principal bersedia membayar kembali kepada Surety sebesar kerugian yg telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee berikut bunga sesuai Agreement of Indemnity to Surety yang telah ditandatangani oleh Principal.

JENIS-JENIS JAMINAN, al. : 1. Construction Contract Bond a. Bid Bond (Jaminan Penawaran) b. Performance bond (Jaminan Pelaksanaan) c. Advance Payment Bond (Jaminan Uang Muka) d. Maintenance Bond (Jaminan Pemeliharaan 2. Customs Bond 3. Installment Sales Bond 4. Supply Contract Bond 5. Payment Bond 6. Credit Card Insurance

CONSTRUCTION CONTRACT BOND Bid Bond (Jaminan Penawaran) - Untuk tender yg secara khusus disyaratkan - Nilai jaminan antara 1% s/d 3% dari nilai yang ditawarkan. - Menjamin Obligee apabila Principal mengundurkan diri atau gagal menandatangani kontrak. - Kerugian dihitung dari selisih antara pemenang pertama dengan harga pemenang berikutnya dgn max. nilai jaminan. - Jangka waktu biasanya ditetapkan pada undangan tender.

CONSTRUCTION CONTRACT BOND b. Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan) - Jaminan atas kesanggupan Principal melaksanakan pekerjaan sesuai dgn kontrak. - Nilai jaminan di tetapkan di Kontrak (5%) - Menjamin Obligee apabila Principal lalai/gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak. - Kerugian dihitung dgn cara menghitung besar biaya meneruskan pekerjaan oleh pihak lain dgn kerugian max. sebesar nilai jaminan. - Jk waktu sesuai dengan jk waktu kontrak.

CONSTRUCTION CONTRACT BOND c. Advance Payment Bond/APB (Jaminan Uang Muka) - APB diberikan untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan/proyek. - Nilai Jaminan ditetapkan dalam kontrak (biasanya antara 0% s/d 20% dari nilai kontrak) - Menjamin Obligee bahwa uang muka tsb akan kembali. - APB dapat dicairkan jika Principal lalai / gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dgn kontrak. - Kerugian yang dicairkan adalah sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan Principal. - Jangka waktu sesuai dgn jangka waktu kontrak

CONSTRUCTION CONTRACT BOND Sesuai ketentuan Kepres No. 16 tahun 1994 mengenai perolehan uang muka sebesar 20%, sedangkan dlm kontrak/perjanjian ditetapkan pembayaran empat tahap (termyn) : Termyn I. = 20% II. = 30% III. = 25% IV. = 25% Uang muka tersebut dpt diperhitungkan sbb :

PEOTONGAN ANGSURAN ATAS SETIAP PEMBAYARAN TERMYN PRESTASI TAHAP PEMBAYARAN P E M B A Y A R A N (00%) 20% (20%) 50% (30%) 75% (25%) 100% (25%) 100% (00%) 100% UANG MUKA I. 20% II. 30% III. 25% IV. 20% V. 5% 20% x 100% ……………………. = 20% 20% - (20% x 20%) = 20% - 4% = 16% 30% - (30% x 20%) = 30% - 6% = 24% 25% - (25% x 20%) = 25% - 5% = 20% 20% - (25% x 20%) = 20% - 5% = 15% 5% - 00% .………. = 5% - 0% = 5%

CONSTRUCTION CONTRACT BOND d. Maintenance Bond (Jaminan Pemeliharaan) - Adanya ketentuan kontrak mengenai kewajiban Principal untuk memelihara pekerjaan. - Jika terjadi kerusakan atau ketidak puasan Obligee dlm periode tsb. maka Principal wajib memperbaikinya. - Sebagian uang Principal (biasanya 5%) ditahan Obligee dan hanya akan dibayar pd saat berahirnya jangka waktu pemeliharaan. - MB diterbitkan sebagai pengganti dari uang yang ditahan oleh Obligee. - Ganti rugi yang akan dibayar adalah sebesar biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau ke- kurangan yg tidak diselesaikan oleh Principal, max. nilai jaminan.

DASAR PENERBITAN SURETY BOND Harus ada Perjanjian Pokok Tanpa ada perjanjian Pokok = tidak dapat diterbitkan SB, karena : SB merupakan perjanjian tambahan yang mengikuti perjanjian pokoknya (kontrak) SB menjamin semua hak dan kewajiban yang tertera dalam perjanjian pokok (kontrak) Didalam SB tercantum data yang harus ada dalam perjanjian pokok, seperti : Nama dan alamat Obligee Nama dan alamat Principal Pekerjaan yang dilaksanakan Jangka Waktu Pekerjaan Nilai KOntrak Penal Sum (Nilai Jaminan) yg ditetapkan oleh obligee

KELEBIHAN SURETY BOND Fungsinya sama dengan Bank Garansi Penutupan dapat dengan valuta asing Kemampuan menjamin lebih besar. Tidak ada dana yang menganggur (Idle Money) Jangka Waktu (sesuai dengan kontrak) Mengesampingkan Collateral Lebih Fair (dengan prinsip Conditional)

KELEMAHAN SURETY BOND : Tanpa Agunan (Non Collateral) Administrasi Principal kurang baik. Tidak dapat memonitor Principal. Masyarakat terbiasa dengan Bank Garansi

PERBEDAAN SURETY BOND DGN ASURANSI Surety Bond A s u r a n s i 1. Perjanjian pemberian jaminan 1. Perjanjian penggantian kerugian 2. Perjanjian 3 (tiga) pihak 2. Perjanjian 2 (dua) pihak 3. Select your risks and claint 3. The law of large number 4. Premi sebagai service charge 4. Premi untuk ganti rugi 5. Data palsu tdk mempengaruhi 5. Dgn data palsu menyebab- Obligee kan kontrak/polis batal 6. Tidak dpt dibatalkan secara 6. Dapat dibatalkan oleh sepihak (non cencelation) salah satu pihak (Tertanggung/Penanggung) 7. Klaim dibayar setelah 7. Klaim dibayar setelah dinyatakan gagal. diketahui sebabnya.

PERBEDAAN SURETY BOND DGN BANK GARANSI Surety Bond Bank Garansi 1. Tanpa jaminan (Non Collateral) 1. Setoran Jaminan (Collateral). 2. Ditandatangani oleh dua pihak 2. Ditandatangani oleh satu (Surety Coy dan Principal) pihak (oleh Bank) 3. Jangka waktu sesuai kontrak 3. Jangka waktu biasanya satu tahun 4. Bersayarat (Conditional) 4. Unconditional (tanpa syarat) 5. Diataur dlm perikatan tanggung 5. Diatur dlm perikatan renteng/tanggung menanggung pertanggungan 6. Re – asuransi 6. Ditahan sendiiri 7. Dalam mata uang Rupiah atau 7. Dalam mata uang Rupiah Asing. (Valuta asing diatur Bank Indonesia)

POLIS/BOND WORDING - Atas dasar “CONDITIONAL” atau “DEFAULT” basis - Atas dasar “UNCONDITIONAL” atau “ON DIMAND” basis - Atas dasar wording pilihan Obligee SK penguurus AAUI No. 111/AAUI/03 ttg : Pemberlakuan Polis Bond Wording untuk Jaminan Kontrak Konstruksi (Bahasa Indonesia) : a. Jaminan Penawaran (Unconditional-Penalty System) b. Jaminan Penawaran (Unconditional-Indenity System) c. Jaminan Pelaksanaan (Unconditional-Penalty System) d. Jaminan Pelaksanaan (Unconditional-Indemnity System) e. Jaminan Uang Muka f. Jaminan Pemeliharaan

POLIS/BOND WORDING Jaminan bersifat INDEMNITY : Setiap pengajuan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa benar-benar terjadi kerugian / kegagalan dan disetujui terlebih dahulu oleh Obligee dan Principal. Kerugian yg dibayar oleh Surety Coy sebesar kerugian yg benar-benar dialami Obligee atas kelalaian yg dilakukan oleh Principal.

POLIS/BOND WORDING Jaminan bersifat PENALTY : Pengajuan pencairan jaminan dapat dilakukan tanpa pembuktian terlebih dahulu dari Obligee bahwa Pricipal telah gagal melaksanakan ketentuan yang diatur dalam kontrak. Surety Coy wajib membayar kepada Obligee atas kegagalan Principal sebesar nilai jaminan.

AKSEPTASI SURETY BOND A. BID BOND (JAMINAN PENAWARAN) (Untuk Konstruksi dan Pengadaan Barang) Fungsi Bid Bid Bond Untuk menjamin agar Principal benar-benar bertanggung jawab atas penawaran yang diajukannya. Syarat dalam mengikuti tender. Dasar Penerbitan BID Bond Dokumen Umum : Undangan Tender / RKS Dokumen Khusus : - Daftar Pengalaman Kerja (BAST II) - Dukungan Vendor (Pabrik / Agen di Indonesia) Nilai Jaminan antara 1% - 3% dari nilai penawaran yang diajukan.

PERFORMANCE BOND (JAMINAN PELAKSANAAN) (Untuk Konstruksi dan Pengadaan Barang) Fungsi Performance Bond - Syarat untuk penandatangan kontrak - Untuk menjamin pelaksanaan suatu proyek/ pekerjaan sesuai dengan kontrak. Dasar Penerbitan Performance Bond Dokumen Umum : SPK, Draft Kontrak / Kontrak Dokumen Khusus : Daftar Pengalaman Kerja (BAST II) Nilai Jaminan : % tertentu dari Nilai Kontrak (5%)

C. ADVANCE PAYMENT BOND (JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA) (Untuk Konstruksi dan Pengadaan Barang) Fungsi Advance Payment Bond Syarat untuk mengambil uang muka (diperjanjikan dalam kontrak) Untuk menjamin pengembalian uang muka yang diterima Principal Dasar Penerbitan Advance Payment Bond Dokumen Umum : Kontrak Dokumen Khusus : Daftar Pengalaman Kerja, Detail Pekerjaan, Progres Report (approved by obligee), Time Schedule Nilai Jaminan : 0% - 20% dari Nilai Kontrak

D. MAINTENANCE BOND (JAMINAN PEMELIHARAANAN) (Untuk Konstruksi dan Pengadaan Barang) Fungsi Maintenance Bond - Syarat untuk mengambil uang yang ditahan Obligee selama masa pemeliharaan. - Untuk menjamin penyelesaian pekerjaan yang belum sempurna selama masa pemeliharaan. Dasar Penerbitan Maintenance Bond Dokumen Umum : Kontrak, Progres 100% Dokumen Khusus : Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST I) Nilai Jaminan : Biasanya 5% dari Nilai Kontrak

PROSES AKSEPTASI SURETY BOND Undangan tender SPK, Draft Kontrak/Kontrak, BAST Obligee Principal - Surat permohonan - Survey - Analisa 5C/7C - Indemnity Agreement - Collateral - Service Charge Surety Coy Perjanjian/Kontrak SB Pencairan Jaminan

SURAT PERMOHONAN SURETY BOND a. Mengisi Formulir Permohonan Surety Bond Formulir diisi dan ditandatangani Principal Data-data yang harus diisi : - Keterangan tentang calon Principal (nama dan alamat …) - Perincian surety bond yang dimohon (Jenis jaminan, nilai jaminan, jangka waktu) - Perincian pekerjaan yang dimintakan penjaminan (nama Obligee, lokasi proyek, nilai proyek, nomor kontrak) - Perincian pekerjaan yang sedang dilaksanakan (nama Obligee, jenis pekerjaan, nilai dan jk waktu kontrak, lokasi proyek, prestasi terakhir, nama penjamin) - Keterangan tentang Direksi/Pengurus calon Principal

Surat permohonan dilampiri dengan dokumen Surat permohonan dilampiri dengan dokumen pendukung sesuai dengan Bond yang diminta : - Bid Bond : Undangan Tender - Performance Bond : Surat penunjukan pemenang/ SPK/Draft Kontrak. - Advance Payment Bond : Kontrak - Maintenance Bond : Kontrak atau SPK, BAST I Dokumen pendukung tentang Calon Principal : - Akte pendirian perusahaan beserta perubahannya. - Laporan keuangan (3 tahun terakhir) dan R/C - Struktur organisasi dan daftar personalia - Daftar peralatan/mesin yang dimiliki & Pengalaman. - Surat ijin yang dimiliki dan berlaku (SIUP, SIUJK dsb). - Referensi Bank (diterbitkan dalam 2 bulan terakhir) - KTP yang masih berlaku, NPWP

b. Survey Lapangan Dilakukan Survey lapangan apabila Underwriter berpendapat bahwa data yang diterimanya dianggap belum cukup untuk mengetahui lebih jelas tentang Principal dan Proyek. C. Analisa Risiko (5C / 7C) Untuk dapat mengambil keputusan, dilakukan Analisa (Proses Underwriting) dengan menggunakan Analisa 5C - Character - Ceding Company & Confidence - Condition - Capacity - Capital - Collateral

CHARACTER Menilai moral hazard, performance & reputasi Principal di masyarakat. C0NDITION Menjamin bahwa Principal merupakan bentuk badan hukum yg sah dan dilindungi oleh kekuatan Hukum RI. ; Legalitas perusahaan seperti Akta Pendirian, NPWP, SIUP, TDP, Ijin Domisili dan dokumen lainnya serta faktor ekonomi, politik, serta kondisi bisnis. CAPACITY Menilai kemampuan Principal dalam melaksanakan kontrak yang akan dikerjakan berdasarkan pengalaman kerja Principal selama ini dan dukungan peralatan serta tenaga kerja (SDM) yang dimiliki.

CEDING COMPANY & CONFIDENCE CAPITAL Menilai keadaan keuangan Principal. Beberapa rasio digunakan untuk menilai likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas. COLLATERAL Merupakan dana dan asset yang diagunkan pihak Surety dan berguna untuk memperkecil risiko yang ditanggung oleh Surety Coy. CEDING COMPANY & CONFIDENCE Mengkaji kemampuan Surety Coy. Underwriter harus paham mengenai Treaty of Reinsurance, kemampuan keuangan Surety Coy.

CARA MENGANALISA CAPITAL : Ratios Best Good Fair Poor Current Ratio Quick Ratio Debt Ratio (%) Time In Earned Profit Margin (%) R O I (%) R.O Networth (%) 3,1 x 2,1 – 3 1 – 2 0,99 4.1 x 3,1 – 4 1 – 3 0,99 24,99 22,99 – 25 33 – 30 33,10 8,1 7,1 – 8 6 – 7 5,99 9,1 7,1 – 9 5 – 7 4,99 14,1 12,1 – 14 10 – 22 9,99 19,1 17,1 – 19 15 – 17 14,99

d. GENERAL AGREEMENT OF INDEMNITY TO SURETY (Perjanjian Ganti Rugi Kepada Surety) Adalah suatu bentuk janji yang dari dan ditandatangani oleh Principal dan Indemnitornya yg menyatakan bahwa mereka akan membayar kembali ganti rugi (klaim) yang telah dibayarkan Surety kepada Obligee sebagai akibat kegagalannya. Pada prinsipnya Surety Bond atas dasar “Non Collateral” Hal ini dapat diberikan jika : Secara Financial Principal kuat Modal dan asset Pricipal besar Secara tehnis Principal mampu Nilai jaminan hanya sebatas jumlah tertentu Dilengkapi dengan Perjanjian Ganti Rugi Kepada Surety

YANG MENJADI INDEMNITOR DALAM PERJANJIAN GANTI RUGI, adalah : Mau bertanggungjawab atas apa yang dijaminnya. Secara tehnik dan financial mempunyai kemampuan. Harus mengenal apa yang dikerjakan Principal. Berkepentingan atas selesainya pekerjaan dgn baik Dapat dipercaya dan bersedia mengganti kerugian.

COLLATERAL Walaupun pada prinsipnya Surety Bond tanpa Collateral, dalam pelaksanaannya tergantung dari hasil analisa 4C (Character, Conditions, Capacity & Capital) Apakah masih diperlukan agunan Collateral? Persyaratan Collateral : Obyek Collateral Nilainya Status Hukumnya Pengikatannya

COLLATERAL CARA PENGIKATAN COLLATERAL No. Jenis Collateral Cara Pengikatan Dokumen yang Diterima 1 Deposito Dibawah tangan Dilakukan pemblokiran atas Deposito kepada Bank Penerbit 1. Setifikat Deposito Asli 2. Dok pengikatan dibawah tangan. 3. Surat kuasa mencairkan Depo 4. Copy Standing Instruction Pem- blokiran dan pen- cairan ke Bank

COLLATERAL No. Jenis Collateral Cara Pengikatan Dokumen yang Diterima 2. Kendaraan Bermotor (Penilaian harga kendaran dihitung 80% dari harga pasar) Nilai jaminan s/d Rp.250 jt pengikatan dilakukan dibawah tangan (Perjanjian Pemberian Jaminan dgn penyerahan hak milik), Surat Kuasa Menjual dan Menguasai Hasil Penjualan Nilai jaminan diatas Rp.250 jt dibuat akta Fidusia oleh Notaris BPKP asli Blanko Kwitansi Perjanjian Pemberian Jaminan dengan penyerahan Hak Milik Berupa Kend. Bermotor Srt kuasa Menjual dan menguasai penjualan Salinan Akta Fidusia

Jenis Collateral Cara Pengikatan Dokumen yang Diterima No. Jenis Collateral Cara Pengikatan Dokumen yang Diterima 3. Tanah berser tifikat atau tanah berser tifikat + bangunan. (nilai tanah berdasarkan nilai NJOP dan/atau hsl Appraisal atau penilaian perusahaan Pengikatan dilakukan secara APHT 1. Setifikat Tanah Asli 2. Dokumen APHT/ salinan akta Pemberian Hak Tanggungan. 3. IMB 4. PBB thn terakhir

Jenis Collateral Cara Pengikatan Dokumen yang Diterima No. Jenis Collateral Cara Pengikatan Dokumen yang Diterima 4. Alat Berat Misalnya Nilai Jaminan s/d Rp. 250 jt dilakukan pengikatan dibawah tangan + Srt Kuasa menjual dan menguasai hasil penjualan. Nilai Jaminan > Rp. 250jt dibuat akta fidusia oleh Notaris Bukti kepemilikan Factur/Invoice asli BPKB asli (yg meng Gunakan No Polisi) Bukti jual beli (apabila dibeli dari pihak lain) Surat pernyataan bhw alat berat tsb tdk dlm sangketa. Salinan akta Fidusia

Penetapan besaran service charge pada dasarnya dipengaruhi, al. : Jenis Bond yang diminta Jangka Waktu Penjaminan Hasil Analisa Data Apakah Principal Relasi lama atau baru Nilai Jaminan Kesediaan Pricipal memberikan Collateral CARA MENGHITUNG SERVICE CHARGE Jk Waktu Bond x Rate x Nilai Jaminan 90

2. KLAIM SURETY BOND Pengajuan klaim (Pencairan Jaminan) dari Obligee PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KLAIM SECARA UMUN DILAKUKAN, SBB : Pengajuan klaim (Pencairan Jaminan) dari Obligee Melakukan penelitian atas pengajuan klaim Mengadakan perundingan dengan Pihak Obligee maupun Principal Bila diperlukan dilakukan survey ke lokasi proyek Menghitung jumlah kerugian (Sifat Conditional) Membayar Klaim Mengusahakan agar Recovery semaksimal mungkin

KLAIM SURETY BOND Pengajuan klaim (Pencairan Jaminan) dari Obligee PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KLAIM SECARA UMUN DILAKUKAN, SBB : Pengajuan klaim (Pencairan Jaminan) dari Obligee Melakukan penelitian atas pengajuan klaim Mengadakan perundingan dengan Pihak Obligee maupun Principal Bila diperlukan dilakukan survey ke lokasi proyek Menghitung jumlah kerugian (Sifat Conditional) Membayar Klaim Mengusahakan agar Recovery semaksimal mungkin.

2.1. KLAIM JAMINAN PENAWARAN /BID BOND : JAMINAN PENAWARAN AKAN DI-KLAIM APABILA : - Principal mengundurkan diri (setelah memasukkan penawarannya kepada Obligee). - Principal tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan. - Principal tidak bersedia menandatangani kontrak.

LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN KLAIM JAMINAN PENAWARAN a. Untuk mengetahui lebih detail alasan Principal melakukan wanprestasi. b. Menegaskan kepada Principal agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan Obligee. c. Apabila Principal tidak dapat menyelesaikannya, maka minta data pendukung klaim dari Obligee, misalnya : - Tuntutan tertulis dari Obligee dilengkapi dgn alasan-alasan yang cukup. - Surat keputusan pemenang tender. - Surat pengunduran diri Principal. - Certifikat Jaminan Penawaran yang asli.

2.2. KLAIM JAMINAN PELAKSANAAN / PERFORMANCE BOND : JAMINAN PELAKSANAAN AKAN DI-KLAIM APABILA : - Principal melakukan wanprestasi atas kewajibannya sesuai dengan kontrak. - Principal tidak memperpanjang Jaminan Pelaksanaan apabila jangka waktu pelaksanaan pekerjaan diperpanjang sesuai kesepakatan antara Principal dengan Obligee.

LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN KLAIM JAMINAN PELAKSANAAN/PERFORMANCE BOND a. Mempelajari Wording Jaminan Pelaksanaan. b. Minta data pendukung klaim dari Obligee, antara lain : - Tuntutan tertulis dari Obligee dengan alasannya. - Surat-surat teguran Obligee kepada Principal. - Surat pernyataan Principal mengenai ketidak sanggupannya melanjutkan pekerjaan/kontrak. - Surat keputusan PHK, diketahui oleh Principal. - Berita Acara pengakuan prestasi kerja. - Copy kontrak baru antara Obligee dengan kontraktor yang terpilih utk melanjutkan pekerjaan. Wilson Marpaung

dilanjutkannya pekerjaan. - Certifikat Jaminan Penawaran yang asli. - Lain-lain yang dianggap perlu sesuai dengan kasusnya. c. Menanyakan Principal tentang alasan tidak dilanjutkannya pekerjaan. d. Meneliti apakah Principal betul wanprestasi. e. Menghitung kerugian yang dialami oleh Obligee : - Selisih lebih besar antara nilai Kontrak Principal dengan Obligee dibandingkan dengan nilai Kontrak antara Principal pengganti dengan Obligee. - Selisih lebih besar antara realisasi pembayaran yang diterima Principal dengan presatasi kerja yang dicapai Principal pada saat Pemutusan Kontrak.

2.3. KLAIM JAMINAN UANG MUKA / ADVANCE PAYMENT BOND : JAMINAN UANG MUKA AKAN DI-KLAIM APABILA : “ Principal cidera janji (wanprestasi/ default) karena tidak dapat membayar kembali Uang Muka atau sisa Uang Muka yang dipersyaratkan dalam kontrak”

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK PROSES KLAIM JAMINAN UANG MUKA : a. Tuntutan tertulis dari Obligee. b. Surat teguran dari Obligee kepada Principal c. Surat keputusan mengenai PHK (bila ada). d. Berita Acara perhitungan dan penilaian prestasi kerja pada saat terjadinya PHK. e. Perhitungan hak dan kewajiban Principal dan Obligee sehubungan PHK. f. Bukti pembayaran termijn (bila ada) g. Certifikat Jaminan Uang Muka yang asli. h. Lain-lain yang dianggap perlu.

2.4. KLAIM JAMINAN PEMELIHARAAN / MAINTENANCE BOND : JAMINAN PEMELIHARAAN AKAN DI-KLAIM APABILA : “ Principal cidera janji (wanprestasi/ default) karena adanya kerusakan, perbaikan-perbaikan pada masa pemeliharaan yang tidak diperbaiki Principal.”

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK PROSES KLAIM JAMINAN PEMELIHARAAN : a. Tuntutan tertulis dari Obligee. b. Perincian jenis kerusakan yang tidak diperbaiki Principal selama masa pemeliharaan. c. Perincian biaya yang dibutuhkan untuk memperbaiki kerusakan tersebut. g. Certifikat Jaminan Pemeliharaan yg asli. h. Lain-lain yang dianggap perlu.

Terimakasih