KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI D.I YOGYAKARTA Implementasi pmk. Nomor:162/pmk.05/2013 tentang kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satker pengelola apbn KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI D.I YOGYAKARTA 19 MARET 2014
DASAR HUKUM 1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2. UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara 3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara 4. PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah 5. PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN 6. PMK No. 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN
SISTEMATIKA BAB URAIAN PASAL I. Ketentuan Umum 1 II. Pengangkatan Bendahara 6 III. Pembebastugasan Sementara dan Pengangkatan Kembali Bendahara 10 IV. Perberhentian Bendahara dan Penetapan Pejabat Pengganti Bendahara 13 V. Penatausahaan Kas 15 VI. Pembukuan Bendahara 30 VII. Pemeriksaan Kas Bendahara dan Rekonsiliasi Pembukuan Bendahara dengan UAKPA 34 VIII. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan BPP 38 IX. Ketentuan Penutup 47
Hubungan Bendahara dengan KPA PERBEDAAN KONSEPSI Hubungan Bendahara dengan KPA Konsepsi lama (KMK 332/1968) Mengacu ICW Pengaruh atasan langsung terhadap Bendahara sangat dominan Konsepsi baru (UU 1/2004 PP 8/2006 PMK 73/MK.05/2008) Bendahara tidak dapat dipengaruhi oleh atasan langsung (KPA) Bendahara dapat menolak perintah bayar yang diajukan oleh KPA (apabila persyaratan tidak terpenuhi) Konsepsi terkini (UU 1/2004 PP 45/2013 PMK 162/PMK.05/2013) Bendahara tidak dapat dipengaruhi oleh KPA/PPK Bendahara dapat menolak perintah bayar dari KPA/PPK Diperkenalkan perintah bayar berupa SPBy, Diatur Syarat Pengangkatan, pembebasan tugas, pengangkatan kembali, pemberhentian dan penetapan pejabat pengganti Bendahara
PERBEDAAN KONSEPSI (2) Pembukuan Bendahara Konsepsi lama (KMK 332/1968) Mengacu ICW Hanya mengatur pembukuan pada BKU Pembukuan sangat kaku (harus tulis tangan dengan tinta warna tertentu) Konsepsi baru (UU 1/2004 PP 8/2006 PMK 73/MK.05/2008) Pengaturan lebih luas, meliputi pengelolaan uang, pembukuan dan pertanggungjawabannya) Pengaturan pembukuan sangat luwes (dapat dengan tulis tangan dan/atau menggunakan komputer) Konsepsi terkini (UU 1/2004 PP 45/2013 PMK 162/PMK.05/2013) Pengaturan pembukuan menegaskan pada lingkup kerja dan tanggung jawab Bendahara Pembukuan menggunakan aplikasi SiLaBI dan Pelaporan rekening meliputi seluruh rekening yang dikelola oleh Bendahara
SISTEMATIKA PMK No. 162/PMK.05/2013 BAB URAIAN PASAL I. Ketentuan Umum 1 II. Pengangkatan Bendahara 6 III. Pembebastugasan Sementara dan Pengangkatan Kembali Bendahara 10 IV. Perberhentian Bendahara dan Penetapan Pejabat Pengganti Bendahara 13 V. Penatausahaan Kas 15 VI. Pembukuan Bendahara 30 VII. Pemeriksaan Kas Bendahara dan Rekonsiliasi Pembukuan Bendahara dengan UAKPA 34 VIII. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan BPP 38 IX. Ketentuan Penutup 47
BENDAHARA Bendahara Penerimaan Bendahara Pengeluaran Bendahara Pengeluaran Pembantu Catatan: Ada 3 nomenklatur Bendahara, yaitu Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Bendahara Satker BLU juga berkewajiban menyampaikan LPJ dikarenakan rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja K/L.
Pengertian BENDAHARA Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
BATASAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa BUN, secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya. BPP bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang dikelolanya dan menyampaikan LPJ kepada Bendahara Pengeluaran.
Tanggung Jawab Bendahara Kuasa BUN Bendahara Pengeluaran Bendahara Penerimaan BPP LPJ LPJ LPJ Secara fungsional bendahara bertanggung jawab kpd Kuasa BUN Secara pribadi bertanggungjawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya.
PENGANGKATAN BENDAHARA Menteri/Pimpinan Lembaga berwenang mengangkat: Bendahara Penerimaan dan/ Pengeluaran Guna kelancaran dapat mengangkat BPP Dapat mendelegasikan kepada: Kepala Kantor/Satker Pengangkatan harus: Memenuhi persyaratan yang ditetapkan BUN Bendahara Penerimaan dan/atau Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh KPA, PPSPM, PPK dan Kuasa BUN Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran/BPP tidak boleh saling merangkap Karena keterbatasan SDM boleh dirangkap seizin Kuasa BUN Jika tidak ada perubahan Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP pada saat pergantian periode tahun anggaran, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku
Syarat PENGANGKATAN BPP 1. Terdapat kegiatan yang lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran. 2. Beban kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat berdasarkan penilaian Kepala Kantor/Satker.
Guna kelancaran pelaksanaan penerimaan, Kepala Kantor/Satker dapat menunjuk “Petugas Penerima Setoran/PPS” 1. Berfungsi untuk: menerima uang dari wajib bayar menyampaikan uang yang diterimanya kepada Bendahara Penerimaan atau langsung menyetorkannya ke Kas Negara atas nama Bendahara Penerimaan 2. Penyampaian uang oleh petugas ke Bendahara Penerimaan disertai bukti penerimaan Format bukti penyampaian dan teknis penyampaiannya ditetapkan oleh Kepala Kantor/Satker 3. Lokasi penerimaan berbeda dengan lokasi tempat Bendahara Penerimaan berada; Beban kerja yang berat dan tidak memungkinkan untuk dilakukan sendiri oleh Bendahara Penerimaan
SYARAT PENGANGKATAN BENDAHARA Harus memiliki Sertifikat Bendahara Dalam hal proses sertifikasi belum terlaksana, persyaratan yang harus dipenuhi sbb: Pegawai Negeri Pendidikan minimal SLTA atau sederajat Golongan Minimal II/b atau sederajat
PEMBEBASTUGASAN SEMENTARA DAN PENGANGKATAN KEMBALI BENDAHARA 1. Bendahara dibebaskan sementara dari jabatan Bendahara, apabila: Terdapat dugaan bahwa Bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara; atau Bendahara tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam waktu paling singkat 3 (tiga) bulan. Dalam hal bendahara dibebastugaskan sementara, Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan Pejabat pengganti sebagai Bendahara. 3. Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat kembali Bendahara dimaksud pada jabatannya sebagai Bendahara, apabila: Tidak ditemukan bukti perbuatan melawan hukum, Pegawai kembali bertugas di satker lingkungannya.
PEMBERHENTIAN BENDAHARA DAN PENETAPAN PEJABAT BENDAHARA BARU No Pemberhentian Bendahara, jika: 1. Dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat 2. Dijatuhi hukuman yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap 3. Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri 4. Sakit berkepanjangan 5. Meninggal dunia; atau 6. Mutasi/berpindah tempat kerja Menteri/Pimpinan Lembaga mengganti Bendahara dimaksud dan mengangkat Bendahara baru, sesuai mekanisme diawal.
BENDAHARA YANG DIBERHENTIKAN, WAJIB: Menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya beserta seluruh dokumen kepada Bendahara baru Penyerahan tugas dan tanggung jawab serta dokumen pelaksanaan tugas Bendahara didahului dengan pemeriksaan kas oleh KPA atau Pejabat yang ditunjuk oleh KPA Hasil pemeriksaan kas dan serah terima tugas dan tanggung jawab serta dokumen pelaksanaan tugas dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima Format BAP Kas dan Serah Terima terstandarisasi 1 2 3 4
Penatausahaan Kas Bendahara Penerimaan Bendahara Pengeluaran Bendahara harus menatausahakan seluruh uang yang dikelolanya Bendahara wajib menggunakan rekening atas nama jabatannya pada bank umum/pos dan dilarang menyimpan uang yang dikelolanya pada rekening atas nama pribadi Penarikan uang dari rekening Bendahara menggunakan cek yang ditandatangani oleh KPA dan/atau PPK atas nama KPA dan Bendahara Penatausahaan Kas Bendahara Penerimaan Pentausahaan Kas Bendahara Pengeluaran Penatausahaan Kas BPP Meliputi:
Penatausahaan Kas Bendahara Penerimaan (1) Bendahara Penerimaan mengelola uang yang sudah menjadi hak negara maupun yang belum menjadi hak negara. Bendahara Penerimaan menyetorkan penerimaan negara paling lambat akhir hari kerja. Namun bisa disetorkan hari berikutnya dalam hal: Terkendala jam operasional bank/pos persepsi, Penerimaan negara diterima pada hari libur/diliburkan. 2
Penatausahaan Kas Bendahara Penerimaan (2) Penerimaan negara dapat disetorkan secara berkala dalam hal: Tidak tersedia bank/pos persepsi sekota Kondisi geografis tidak memungkinkan Jarak tempuh lokasi bank/pos persepsi >2 jam Biayanya untuk melakukan penyetoran melebihi penerimaan yang diperoleh Hal itu harus mendapat izin Kanwil DJPBN 3 4
Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran/BPp 1 Uang yang dikelola Bendahara Pengeluaran/ BPP meliputi: UP/TUP LS kepada Bendahara Pengeluaran (honor) Pajak Uang dari sumber lainnya yang menjadi hak negara, contoh: PNBP yang dikelola Bendahara Pengeluaran Uang lainnya (hibah, bansos, dll) Bendahara Pengeluaran/BPP dapat membayarkan UP/TUP setelah mendapat SPBy dari PPK 2
Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran/BPP (2) 3 Setiap akhir hari kerja, maksimal UP/TUP yang ada di brankas Bendahara Pengeluaran/BPP adalah Rp 50.000.000,- Bila pada akhir hari kerja UP/TUP melebihi Rp 50.000.000,- maka dibuat Berita Acara Keadaan Kas. Bendahara dapat memberikan Uang Muka Kerja (selain UM Perjadin) setelah mendapat SPBy. Pada akhir tahun anggaran, UP/TUP harus disetorkan ke kas negara. Sedangkan sisa LS kepada Bendahara disetor paling lambat 90 hari kerja dari tanggal SP2D. 4 5 6
Sistem Laporan Bendahara Instansi PEMBUKUAN BENDAHARA New Pembukuan Bendahara berdasarkan dokumen sumber dengan menggunakan aplikasi yang dibangun oleh DJPBN. SiLaBI Sistem Laporan Bendahara Instansi Pembukuan dilakukan pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran Pembukuan mencakup seluruh uang yang ada pada satker tersebut Dalam hal tidak memungkinkan maka bisa dengan manual tulis tangan/komputer
PEMERIKSAAN KAS BENDAHARA 1 Pemeriksaan dilakukan oleh KPA atau PPK atas nama KPA 2 Pemeriksaan kas dilakukan dalam hal: terjadi pergantian bendahara, dilakukan rekonsiliasi dan sewaktu-waktu 3 Hasil pemeriksaan kas dituangkan dalam Berita Acara dan memuat: kesesuaian kas tunai di brankas dan rekening dengan pembukuan, penyetoran penerimaan negara/pajak, penjelasan atas selisih 4 Pemeriksaan Kas dilakukan minimal sekali dalam sebulan
LPJ Bendahara LPJ Bendahara menyajikan: Keadaan pembukuan; Bendahara harus menyampaikan LPJ Bendahara kepada: Kuasa BUN (KPPN), Menteri/pimpinan lembaga, BPK LPJ Bendahara disusun berdasarkan pembukuan yang dilakukan Bendahara dan ditandatangani oleh Bendahara dan KPA/PPK LPJ Bendahara menyajikan: Keadaan pembukuan; Keadaan kas akhir bulan; Hasil rekonsiliasi internal; Penjelasan atas selisih.
LPJ BENDAHARA (2) Penyampaian LPJ Bendahara ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan dilampiri: Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi Salinan rekening koran Daftar Saldo Rekening Daftar Hasil Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara Dalam hal tanggal 10 hari libur maka penyampaiannya pada hari kerja sebelumnya.
VERIFIKASI LPJ Bendahara KPPN melakukan verifikasi atas LPJ Bendahara yang diterima dan menyusun Daftar LPJ Bendahara kemudian menyampaikannya ke Kanwil DJPBN paling lambat 15 hari kerja Kanwil DJPBN menerima Daftar LPJ Bendahara dari KPPN untuk disusun Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Wilayah dan disampaikan ke Dit. PKN paling lambat 20 hari kerja Dit. PKN menyusun Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Nasional
Pembukuan Bendahara Buku Bendahara Penerimaan Buku Kas Umum BP Kas Buku Pembantu BP Kas BP …….. Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan
Pembukuan Bendahara Buku Bendahara Pengeluaran Buku Kas Umum Kas Buku Pembantu Kas BPP Buku Pengawasan Anggaran Belanja Buku Pembantu Pajak Uang Muka/Voucher Uang Persediaan LS kepada Bendahara Lain-Lain
Pembukuan Bendahara Buku Bendahara Pengeluaran Pembantu Buku Kas Umum BPP Buku Pembantu Kas Buku Pengawasan Anggaran Belanja Buku Pembantu Pajak Uang Muka/voucher LS kepada Bendahara Lain-Lain
Pemeriksaan Kas Berita Acara Berita Acara Pemeriksaan Kas Bendahara Penerimaan Berita Acara Pemeriksaan Kas Bendahara Pengeluaran Berita Acara Pemeriksaan Kas Bendahara Pengeluaran Pembatu Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi Bendahara Penerimaan Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi Bendahara Pengeluaran Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima Bendahara Penerimaan Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima Bendahara Pengeluaran Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima Bendahara Pengeluaran Pembantu
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara LPJ Bendahara LPJ Bendahara Penerimaan Daftar Rincian Kas di Rekening Bendahara Penerimaan LPJ Bendahara Pengeluaran Daftar Rincian Kas di Rekening Bendahara Pengeluaran LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu
Sistem Laporan Bendahara Instansi ALUR LPJ BENDAHARA Sekjen K/L LKK/L Rekonsiliasi LKPP Pembinaan Satker Verifikasi KPPN Kanwil KanPus DJPBN SiLaBI Sistem Laporan Bendahara Instansi BPK
Ketentuan Penutup PMK Implikasi: Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Implikasi: Perdirjen Perbendaharaan No. 47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, dicabut dan telah diganti dengan Perdirjen No. PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
TUJUAN YANG HENDAK DICAPAI 5 BUN memberikan pedoman kerja bagi 27.181 Bendahara 2 3 Mengamankan uang Negara khususnya yang dikelola oleh Bendahara 1 Bendahara menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara patuh dan akurat KPPN selaku Kuasa BUN di Daerah memiliki alat kontrol bahwa UP telah dipertanggungjawabkan dengan benar oleh Bendahara satker 6 Dit. PKN-DJPBN memiliki alat analisis dalam rangka strategi pengelolaan kas 4 Mendeteksi seluruh rekening pemerintah, LPJ dilampiri rekening koran 7 Kemenkeu menjawab temuan BPK atas Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran dan memiliki tata kelola yang lebih baik Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara 8
Terima Kasih