RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

MENYIKAPI PENGADUAN DAN MENANGANI SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Abdulhamid Dipopramono
Keterbukaan Informasi Publik
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
Sengketa Informasi Publik dan Pengecualian Informasi
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
INFORMASI PUBLIK. INFORMASI DAN INFORMASI PUBLIK Pasal 1 (ayat 1) UU KIP: Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung.
implementasi UNDANG-UNDANG nO 14 tahun 2008
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK Depok, 5 Nopember.
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
PPID SKPD DAN PPID KABUPATEN DAN KOTA DI JAWA TIMUR
Hak Memperoleh Informasi
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
POLA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik
OPTIMALISASI PERAN PPID
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Standart Format Konten PPID
Pengalaman Penyelesaian Sengketa
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
SIMULASI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Maximum Access Limited Exemption
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
DASAR HUKUM, TANTANGAN DAN STRATEGI PPID Surabaya, 25 Juli 2016 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TIMUR PPID PROV.JATIM Agus dm.
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Badan Publik / OPD ?
UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
Transcript presentasi:

RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK Disampaikan pada Rapat Koordinasi PPID Pemprov Jatim di Surabaya, 22 November 2016 Djoko Tetuko (Praktisi Komunikasi) 1 1 1

Alur Permohonan Informasi MEJA LAYANAN INFORMASI 2 1 PEMOHON 4 SELESAI 3 PUAS TIDAK PUAS 5 PPID 2 KEBERATAN

Asas/Dasar UU KIP ? Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. 3

Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. 4

KETERBUKAAN INFORMASI DARI TINJAUAN ASAS BP PI HARMONIS Pasal 2 UU 14 Th 2008 KURANG HARMONIS Pasal 40 UU 14 Th 2008 MEDIASI AJUDIKASI Pasal 42 UU 14 Th 2008 KI 5

Tujuan UU KIP menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; 6

Lanjutan TUJUAN . . . . mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas 7

KETERBUKAAN INFORMASI DASAR TUJUAN BP PI HARMONIS PENGUASAAN INFORMASI WAJIB Pasal 3 UU 14 Th 2008 LAPORAN TAHUNAN Pasal 36 Perki 1Th 2010 EVALUASI Pasal 37 Perki 1Th 2010 KI 8

Kewajiban Badan Publik amanat UU KIP Pasal 7 : Menyediakan, Mamberikan, dan/atau menerbitkan Pasal 8 : Berkaitan dengan UU Kearsipan Pasal 9 : Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala Pasal 10 : Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta Pasal 11 : Informasi yang wajib tersedia setiap saat Pasal 12 : Mengumumkan Layanan Informasi 9 6

Memahami Vexatious Request. Vexatious request (permohonan tidak sungguh sungguh dan tidak beritikad baik) sebagaimana penolakan permohonan sebagaimana diatur Pasal 4 Perki PPSIP, sebetulnya juga lazim dikenal dan dipraktekan di lembaga peradilan dengan istilah dan mekanisme tertentu. Contohnya yang terjadi di lingkungan tata usaha negara (PTUN) dikenal istilah dismissal procces, yaitu suatu proses sebelum atau di awal persidangan yang meneliti kelengkapan, ketepatan, atau kelayakan permohonan untuk terus disidangkan 10

Vexatious Request Bagi BP . Yang dimaksud dengan permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah ; Mengajukan permohonan dalam jumlah besar sekaligus atau berulang ulang namun tidak mempunyai tujuan yang jelas atau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan. Melakukan permohonan dengan tujuan untuk menggangu proses penyelesaian sengketa. Melakukan pelecehan kepada petugas penyelesaian sengketa dengan perlakuan di luar prosedur penyelesaian sengketa 11

MODEL MODEL PERMOHONAN 1. Permohonan berdasarkan pasal 9 UU KIP junto pasl 11 PERKI 1/2010. 2. Permohonan berdasarkan pasal 10 UU KIP junto pasal 12 PERKI 1/2010. 3. Permohonan berdasarkan permintaan pemohon untuk dipublikasikan. 12

Lanjutan Model Model permohonan 4. Permohonan berdasarkan Inpres 7/2015 penguatan dari Inpres serta Inmen 5. Permohonan dengan mengacu kepada satuan program kerja sebagaimana pada pasal 9 UU KIP junto PERKI 1/2010. 13

KOMPETENSI ATASAN PPID & PPID Mengetahui dan mengesahkan Informasi Publik yang wajib dan harus dipublikasikan melalui website Mengetahui dan mengesahkan Uji Konsekwensi atas Informasi Publik yang DIKECUALIKAN sesuai dengan pasal 17 UU KIP 14 2

Lanjutan Standarisasi Atasan PPID Mengetahui dan mengesahkan Uji Kepentingan Publik atas Informasi Publik sesuai dengan pasal 2 (ayat 4) dan pasal 6 UU KIP. Mengetahui dan mengesahkan Pertimbangan Tertulis : 1. Informasi Publik yang hanya boleh dilihat dan diketahui 2. Informasi Publik yang boleh dicopy untuk penelitian / kajian 15 3

Lanjutan Standarisasi Atasan PPID 3. Informasi Publik yang boleh dicopy/disalin untuk kepentingan penyelidikan. 4. Informasi Publik berdasarkan permohonan yang boleh disalin/dicopy ; dilihat dan diketahui ; diberikan sampel tertentu untuk kajian, kontral sosial dan/atau pengawasan. 16 4

UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pasal 52 17

Terima Kasih 18 1 11