Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum PRINSIP-PRINSIP LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Disampaikan pada Workshop Perencanaan Anggaran, Sistem Keuangan dan Pelaporan BLU Universitas Negeri Gorontalo
KETENTUAN OPERASIONAL PER-47/PB/2014 Tentang PETUNJUK TEKNIS PENATAUSAHAAN, PEMBUKUAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PADA BADAN LAYANAN UMUM SERTA VERIFIKASI DAN MONITORING LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PADA BADAN LAYANAN UMUM
PRINSIP-PRINSIP (1) Bendahara BLU terdiri dari Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; Bendahara BLU menatausahakan uang / surat berharga BLU; Badan Layanan Umum (BLU) menyampaikan 1 (satu) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara ke KPPN; Pembukuan Bendahara BLU menganut prinsip pembukuan berpasangan (double entry);
PRINSIP-PRINSIP (2) Bendahara Penerimaan menyelenggarakan Buku Kas Umum (Penerimaan) dan bertanggungjawab atas Rekening Operasional (Penerimaan); Bendahara Pengeluaran menyelenggarakan Buku Kas Umum (Pengeluaran) dan bertanggungjawab atas Rekening Operasional (Belanja); Bendahara Pengeluaran juga bertanggung jawab atas Rekening Dana Kelolaan.
PRINSIP-PRINSIP (3) Bendahara Penerimaan bertanggungjawab atas penerimaan yang berasal dari seluruh sumber-sumber Pendapatan BLU; Bendahara Penerimaan melaksanakan pengeluaran hanya dalam bentuk transfer kepada Bendahara Pengeluaran; Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab atas pembayaran belanja BLU;
PRINSIP-PRINSIP (4) Bendahara Pengeluaran melakukan transfer kepada Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP); Bendahara Pengeluaran hanya memperoleh penerimaan yang berasal dari transfer Bendahara Penerimaan; Pada Akhir Tahun anggaran Bendahara Pengeluaran menyetorkan seluruh sisa dana (PNBP BLU) kepada Bendahara Penerimaan;
PRINSIP-PRINSIP (5) Pada akhir tahun anggaran Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) menyetorkan seluruh sisa dana (PNBP BLU) kepada Bendahara Pengeluaran; Buku-buku Pembantu yang diselenggarakan oleh Bendahara BLU disesuaikan dengan klasifikasi layanan BLU dan jenis transaksi yang terjadi.
KEWENANGAN Bendahara Penerimaan menatausahakan seluruh uang/surat berharga yang sudah menjadi hak BLU. Bendahara Pengeluaran menatausahakan seluruh uang/surat berharga dalam rangka keperluan belanja BLU. dalam hal terdapat uang yang tidak tercakup pada huruf a dan huruf b maka dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.
LPJ BENDAHARA BLU BLU KPPN BPP PENERIMAAN Rekonsiliasi BENDAHARA PENGELUARAN BPP LPJ Bendahara BLU Saldo Rekening Bendahara Penerimaan, Pengeluaran, dan BPP; R/K Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran; BA Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi; Konfirmasi penerimaan negera dari KPPN (bila ada). Tanggal 10 bulan berikutnya dan saat pengesahan
LPJ BENDAHARA BLU…..Lanjutan Per BA tingkat wilayah Kanpus DJPB KPPN Kanwil DJPB Daftar LPJ Rekap LPJ Verifikasi Pemeriksaan Cq. Dit. PKN 15 Hari kerja bulan berikutnya 20 Hari kerja bulan berikutnya Daftar LPJ LPJ
LPJ BENDAHARA BLU……Lanjutan Rekapitulasi LPJ Bendahara BLU Kanpus DJPB Rekapitulasi LPJ Bendahara BLU Per Bagian Anggaran Tingkat Nasional Dit. PKN
Terima Kasih