Sosialisasi PMK Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN Bandung, 23 Maret 2017
LATAR BELAKANG Mendukung Gerakan Nasional Non Tunai 1 Mendukung Gerakan Nasional Non Tunai Mendukung percepatan implementasi transaksi non tunai di seluruh Kementerian/Lembaga (Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016) 2 3 Implementasi inisiatif strategis dalam Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan terkait pembayaran secara elektronik 4 Mempertegas kedudukan Bendahara dalam struktur organisasi suatu instansi pemerintah Penyesuaian persyaratan pengangkatan Bendahara (Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2016) 5
TUJUAN PENYUSUNAN PMK Dipengaruhi oleh kemajuan layanan dan teknologi perbankan Menambah saluran pendebitan rekening bagi Bendahara yang semula hanya melalui cek/bilyet giro, ditambah dengan internet banking dan kartu debit. 1 2 Dipengaruhi oleh Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2016 Menyesuaikan pengaturan mengenai persyaratan pengangkatan Bendahara. 3 Dipengaruhi oleh Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 Mempertegas kedudukan Bendahara dalam struktur organisasi suatu instansi pemerintah, sehingga jabatan Bendahara bukan merupakan tugas tambahan.
SUBSTANSI PENGATURAN
Kedudukan Bendahara Dalam Struktur Organisasi Suatu Instansi Pemerintah Semula Menjadi Bendahara Penerimaan berkedudukan di: unit yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan; atau unit teknis yang memiliki fungsi penerimaan Negara pada Satker. Belum Diatur Bendahara Pengeluaran dan BPP berkedudukan di unit yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan pada Satker.
Syarat Pengangkatan Bendahara Semula Menjadi Setiap orang yang akan diangkat sebagai Bendahara harus memiliki Sertifikat Bendahara yang diperoleh melalui proses Sertifikasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, atau anggota POLRI yang akan diangkat sebagai Bendahara pada pada Satuan Kerja Pengelola APBN, harus memiliki Sertifikat Bendahara Dalam hal proses sertifikasi belum dapat dilaksanakan, persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Bendahara adalah: Pegawai Negeri; Pendidikan minimal SLTA atau sederajat; dan Golongan minimal II/b atau sederajat. Ketentuan mengenai Sertifikat Bendahara, termasuk persyaratan memperoleh Sertifikat Bendahara, berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016
Sarana Pembayaran/Pendebitan Rekening Bendahara Semula Menjadi Cek/Bilyet Giro Cek/Bilyet Giro Internet Banking Kartu Debit
Kewenangan Pendebitan Rekening Pejabat yang berwenang melakukan pendebitan rekening Bendahara Penerimaan: 1 Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara; dan Bendahara Penerimaan Pejabat yang berwenang melakukan pendebitan rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP): 2 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pemegang Komitmen atas nama KPA; dan Bendahara Pengeluaran/BPP
Penyediaan Internet Banking dan Kartu Debit serta Konsekuensi Biaya Layanan internet banking dan kartu debit disediakan oleh Bank Umum. 1 Biaya yang timbul akibat penggunaan internet banking dan kartu debit dibebankan pada DIPA Kantor/Satker berkenaan. 2 Biaya langsung didebit dari rekening yang bersangkutan. Tata Cara Penggunaan Internet Banking dan kartu debit mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank Umum atau Biaya ditagihkan tersendiri.
Daftar Bank Umum Mitra Kerja Kementerian Keuangan Dalam Pengelolaan Rekening Kementerian Negara/Lembaga yang Dapat Menyediakan Layanan Internet Banking dan Kartu Debit
PEMBAYARAN SECARA KONVENSIONAL (Cek/Bilyet Giro)
Transfer ke Rekening Penerima MEKANISME PEMBAYARAN SECARA KONVENSIONAL CEK Tarik Tunai Bayar Tunai SPBy Transfer ke Rekening Penerima Bilyet Giro
KELEBIHAN DAN KELEMAHAN PEMBAYARAN SECARA KONVENSIONAL Bendahara telah terbiasa menatausahakan bukti fisik pembayaran (hardcopy) 1 Tidak terdapat tambahan biaya bulanan dan biaya transaksi 2 Kelemahan: Pembayaran terhambat jika pejabat yang berwenang tidak berada di tempat 1 Terdapat risiko keamanan, misal: uang hilang, dicuri atau dirampok 2 Peluang terjadinya moral hazard lebih besar 3 Diperlukan penatausahaan bukti fisik pembayaran 4
PENDEBITAN REKENING MELALUI INTERNET BANKING
FITUR MINIMAL INTERNET BANKING YANG DIPERLUKAN OLEH BENDAHARA 1 Monitoring mutasi transaksi dan saldo rekening 2 Mencetak rekening koran. Transfer dana/pembayaran ke rekening penerima: Pada bank yang sama Antar bank melalui SKN atau RTGS Antar bank melalui jaringan online 3 Penyetoran pajak atau PNBP melalui MPN G2 4 Pembayaran langganan daya dan jasa: air, listrik, telepon 5
REGISTRASI INTERNET BANKING Mengisi formulir pendaftaran ke Bank Umum tempat rekening dibuka dengan melengkapi data-data antara lain: Data pemohon (KPA/Kepala Satker), antara lain: nama, alamat, nomor telepon seluler dan alamat email. Data rekening yang akan didaftarkan, antara lain: nomor rekening, nama rekening, dan jenis rekening. (Sesuai persyaratan yang berlaku pada masing-masing Bank Umum) Jenis registrasi: Satu fasilitas internet banking untuk beberapa rekening yang dimiliki oleh Satker; atau Satu fasilitas internet banking untuk setiap rekening. Catatan: Dalam rangka memperlancar proses regitrasi dan penggunaan internet banking, Bank Umum diminta memberikan edukasi kepada Bendahara/PPK Satker yang menjadi mitra kerja/nasabahnya
Registrasi Internet Banking
Registrasi Internet Banking
MEKANISME PEMBAYARAN DENGAN INTERNET BANKING Rekening Bendahara Pengeluaran/ BPP SPBy oleh PPK Rekam Transaksi oleh BP/BPP Approval Transaksi oleh KPA/PPK Penerima Pembayaran Masuk ke internet banking memakai user dan password Approver/Checker. Mengambil kode konfirmasi untuk dimasukkan ke token. Memperoleh kode otentifikasi dari token untuk meng-approve transaksi Memasukkan kode otentifikasi ke internet banking. Transaksi berhasil. Masuk ke internet banking memakai user dan password Maker. Merekam transaksi sesuai jenis pembayaran yang akan dilaksanakan. Memberitahukan kepada KPA/PPK atas transaksi yang telah direkam untuk memperoleh persetujuan (approval).
MEKANISME PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DENGAN INTERNET BANKING Rek. Bend. Penerimaan/ Pengeluaran/ BPP Kas Negara Pembuatan Kode Billing Rekam Transaksi Approval Transaksi
KELEBIHAN DAN KONSEKUENSI PENDEBITAN REKENING MELALUI INTERNET BANKING Tidak terdapat risiko keamanan atas penyimpanan uang tunai 1 Transaksi dapat dilakukan meskipun pejabat yang berwenang tidak berada di tempat 2 3 Peluang terjadinya moral hazard dapat diminimalisasi 4 Bukti transaksi tersimpan dalam sistem internet banking 5 Transaksi dapat dilakukan sepanjang hari (24 jam) Konsekuensi/Kewajiban: Terdapat tambahan biaya bulanan dan biaya transaksi 1 Terdapat risiko mengalami cyber crime, misal: rekening diretas (hacked) atau penyalahgunaan password 2
PENGGUNAAN KARTU DEBIT
FITUR MINIMAL KARTU DEBIT YANG DIPERLUKAN OLEH BENDAHARA Transfer ke rekening penerima: Pada bank yang sama Antar bank melalui SKN atau RTGS Antar bank melalui jaringan online 1 2 Penyetoran pajak atau PNBP melalui MPN G2 Pembayaran belanja APBN baik melalui ATM maupun EDC yang telah memperoleh persetujuan PPK 3 Catatan: Kartu Debit hanya diperuntukkan bagi rekening Bendahara Pengeluaran/BPP
MEKANISME PENARIKAN UANG TUNAI DENGAN KARTU DEBIT Rek. Bend. Pengeluaran/ BPP Brankas SPPR oleh KPA/PPK ATM oleh BP/BPP SPPR: Surat Perintah Pendebitan Rekening
MEKANISME PENDEBITAN REKENING DENGAN KARTU DEBIT Rek. Bend. Pengeluaran/BPP SPBy dan SPPR oleh KPA/PPK ATM/EDC oleh BP/BPP Penerima Pembayaran
PENERIMAAN NEGARA DENGAN KARTU DEBIT MEKANISME PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DENGAN KARTU DEBIT Rek. Bend. Pengeluaran/ BPP Kas Negara Pembuatan Kode Billing ATM/EDC oleh BP/BPP SPPR oleh KPA/PPK
KELEBIHAN DAN KONSEKUENSI PENDEBITAN REKENING MELALUI KARTU DEBIT 1 Transaksi dapat dilakukan sepanjang hari (24 jam) Peluang terjadinya moral hazard dapat diminimalisasi 2 Meminimalisasi pembayaran secara tunai 3 Konsekuensi/Kewajiban: Terdapat tambahan biaya bulanan dan biaya transaksi 1 Terdapat peluang penyalahgunaan password, dan penarikan uang tunai atau pembayaran sebelum terbitnya SPPR 2
TERIMA KASIH Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara Gedung Prijadi Praptosuhardjo II, Lantai III, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta (021) 345-9619, (021) 344-9230 Ext 5421, 5422 Faksimile : (021) 345-9619 e-mail: rpl.pkn@gmail.com
Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 Dan Tahun 2017 Salah satu aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah aksi percepatan implementasi transaksi non tunai di seluruh Kementerian/Lembaga. Kriteria keberhasilan aksi pada angka 1 adalah menekan korupsi pada tahap realisasi anggaran pembangunan dan pengadaan barang dan jasa Salah satu ukuran keberhasilan aksi pada angka 1 adalah terselesaikannya Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembatasan transaksi tunai di Kementerian/Lembaga
PERATURAN Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN. PNS, anggota TNI, atau anggota POLRI yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Pengelola APBN, harus memiliki Sertifikat Bendahara diterbitkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Sertifikat Bendahara diperoleh melalui Ujian Sertifikasi. Persyaratan peserta Ujian Sertifikasi adalah sebagai berikut: PNS, anggota TNI, atau anggota POLRI; pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan telah mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara. PNS, anggota TNI, atau anggota POLRI yang telah diangkat sebagai Bendahara dan belum memiliki Sertifikat Bendahara, dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya s.d. 4 tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden mulai berlaku
Beberapa Contoh Kedudukan Bendahara Kantor Imigrasi (Kementeriah Hukum dan HAM) Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan berkedudukan dibawah Subbag Keuangan/Urusan Keuangan (unit yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan) Balai Karantina Pertanian (Kementerian Pertanian) Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan berkedudukan dibawah Subbag Tata Usaha (unit yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan)